Misalkan Anda adalah Pak Budi sebagai dirut PT Aaa Bee Cee selanjutnya disebut ABC. ABC akan mengadakan perjanjian (agreement) dengan PT Gee Haa Iii, selanjutnya disbut GHI yang mana dirutnya adalah pak Iwan. Berikut ini adalah pembukaan teks perjanjiannya
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Tuan Budi, pemegang KTP nomor sekian, dengan alamat di xxxx, bertindak untuk dan atas nama PT Aaa Bee Cee, selanjutnya disebut pihak pertama
- Tuan Iwan, pemegang KTP nomor sekian, dengan alamat di xxxx, bertindak untuk dan atas nama PT Gee Haa Iii, selanjutnya disebut pihak kedua
Jika perjanjiannya notariil, teksnya kurang lebih akan menjadi sebagai berikut. Misalkan notarisnya bernama Wati
Telah mengadap kepada saya, Wati SH, M.Kn, notaris,
- Tuan Budi, pemegang KTP nomor sekian, dengan alamat di xxxx, bertindak untuk dan atas nama PT Aaa Bee Cee, selanjutnya disebut pihak pertama
- Tuan Iwan, pemegang KTP nomor sekian, dengan alamat di xxxx, bertindak untuk dan atas nama PT Gee Haa Iii, selanjutnya disebut pihak kedua
Anda biasa menjumpai teks perjanjian seperti itu? Saya yakin Anda akan menjawab ya. Anda melihat ada sesuatu yang tidak tepat dari teks itu?
Secara legal tidak ada masalah. Sah. Tapi menjadi tidak tepat jika dipandang dari paradigma atau mindset korporasi. Paradigma perusahaan. Teks di atas menunjukkan bahwa orang yaitu Budi dan Iwan menjadi pelaku utama. Sementara ABC dan GHI hanya diwakili. Ini menunjukkan bahwa di dalamnya terkandung paradigma perorangan. Bukan paradigma korporasi. Tidak ditekankan bahwa perusahaan adalah makhluk hukum.
Padahal dunia bisnis diisi oleh korporasi. Dua ribu korporasi terbesar dunia berkontribusi terhadap sekitar 50% PDB dunia. Negeri ini sangat lemah dalam membangun korporasi. Kalah jauh dengan negeri jiran.

Bagaimana memperbaikinya? Semua berawal dari mindset. Semua berawal dari paradigma. teks yang berparadigma bisnis perorangan di atas mesti diubah menjadi paradigma korporasi. Berikut ini bunyinya:
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal xx xxx 200xx oleh dan antara:
PT Aaa Bee Cee, perusahaan yang didirikan sesuai Undang undang Republik Indonesia dengan akta Notaris xxxxx nomor xxx tahun xxxx, nomor badan hukum AHU xxxxxx, berkedudukan di xxxxxx xxxx, dengan alamat di xxxx xxx xxxxx, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Budi, pemegang KTP nomor xxxx xxxxx, beralamat di xxx xxxx, selaku direktur, selanjutnya disebut ABC
Dan
PT Gee Haa Iii, perusahaan yang didirikan sesuai Undang-undang Republik Indonesia dengan akta Notaris xxxx nomor xxxx tahun xxxxx, nomor badan hukum AHU xxxxxx, berkedudukan di xxxxxx xxxx, dengan alamat di xxxx xxx xxxxx, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Iwan, pemegang KTP nomor xxxx xxxxx, beralamat di xxx xxxx, selaku direktur, selanjutnya disebut GHI
Jika perjanjiannya notariil teksnya akan menjadi:
Telah menghadap kepada saya, notaris,
PT Aaa Bee Cee, perusahaan yang didirikan sesuai Undang-undang Republik Indonesia dengan akta Notaris xxxxx nomor xxx tahun xxxx, nomor badan hukum AHU xxxxxx, berkedudukan di xxxxxx xxxx, dengan alamat di xxxx xxx xxxxx, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Budi, pemegang KTP nomor xxxx xxxxx, beralamat di xxx xxxx, sementara berkedudukan di xxxx, selaku direktur, selanjutnya disebut ABC
Dan
PT Gee Haa Iii, perusahaan yang didirikan sesuai Undang-undang Republik Indonesia dengan akta Notaris xxxx nomor xxxx tahun xxxxx, nomor badan hukum AHU xxxxxx, berkedudukan di xxxxxx xxxx, dengan alamat di xxxx xxx xxxxx, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Iwan, pemegang KTP nomor xxxx xxxxx, beralamat di xxx xxxx, selaku direktur, selanjutnya disebut GHI
Secara hukum, kedua model di atas tidak ada masalah. Tuan Budi dan Tuan Iwan adalah entitas legal (makhluk hukum), PT ABC dan PT GHI pun demikian. Keempat makhluk hukum ini berkedudukan setara. Masing-masing bisa melakukan tindakan hukum, termasuk mengikat perjanjian dengan pihak lain.
Bedanya, Tuan Budi dan Tuan Iwan bisa langsung melakukan tindakan hukum. Tetapi tidak dengan PT ABC dan GHI. Dalam melakukan tindakan hukum, sesuai Undang-undang, PT ABC dan PT GHI harus diwakili oleh direktur atau direksi.
Pembaca yang baik, Anda sudah mendapatkan pelajaran? Untuk sobat-sobat yang berprofesi sebagai notaris, moga tulisan ini menjadi bahan pertimbangan. Saatnya berkontribusi untuk penguatan korporasi Indonesia? Ingat korporasi adalah ujung tombak daya saing sebuah negara di era modern. Ayo berkontribusi! Sekecil apapun!
Artikel ke-427 karya Iman Supriyono ini ditulis pada tanggal 30 Oktober 2023 di ruang tunggu terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dalam perjalanan ke Jogjakarta.
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi