Tanggal 1 Maret 1987 berdirilah YDSF. Sebuah badan hukum yang menjadi pelopor amil modern. Jika sebelumnya zakat infak dan sedekah hanya dikelola secara sporadis oleh takmir masjid dan musala, lembaga bernama lengkap Yayasan Dana Sosial Al Falah itu telah melakukan perubahan luar biasa.
Apa yang dirintis oleh YDSF kemudian berbuah luar biasa. Kini muncul banyak sekali lembaga amil modern seperti DD, Yatim Mandiri, Rumah Zakat, LazisMu, LazisNU, LMI dan sebagainya. Laporan Baznas menyebut bahwa sepanjang tahun 2024 telah terkumpul zakat infak sedekah senilai Rp 40,5 triliun. Sebuah angkat yang tidak kecil. Jumlah itu didistribusikan untuk mereka yang berhak di berbagai penjuru.

Lembaga amil zakat modern berbentuk badan hukum formal. Ada yayasan seperti YDSF. Atau perkumpulan seperti LazisMu dan LazisNU. Sebagai badan hukum dengan pengelolaan dana sebesar itu tentu mereka memiliki banyak karyawan yang bekerja penuh waktu.
Misalkan saja seorang fresh graduate sarjana memilih bekerja full time di YDSF tahun 1987. Jika saat itu usianya 22 tahun, saat ini tentu telah berusia 60 tahun. Usia pensiun. Masa senja. Mengingat ada ribuan orang yang bekerja sebagai karyawan penuh waktu di lembaga amil modern, tentu akan ada ribuan pensiunan amil.
Pertanyaannya, setelah mereka pensiun, bagaimana kesejahteraannya? Jika selama bekerja mereka mendorong masyarakat untuk menjadi pembayar zakat alias muzaki, haruskah mereka bernasib menjadi mustahiq alias orang yang berhak menerima zakat saat pensiun?
Belum lagi para marbot dan imam penuh waktu di masjid-masjid. Jika ada 800 ribu masjid, tentu ada ratusan ribu pensiunan marbot dan imam ful time. Pertanyaannya idem. Bagaimana kesejahteraan mereka saat pensiun? Sudah adakah yang memikirkannya?
&&&
New York 1914. Para pengelola The Episcopal Church berpikir jauh ke depan. Bagaimana nasib para pendeta dan karyawan yang telah mengabdikan dirinya di gereja sepanjang usia produktif mereka? Haruskah mereka terlantar di hari tuanya? Pertanyaan itu dijawab dengan mendirikan Church Pension Fund dengan badan hukum non profit corporation. Badan hukum yang di Indonesia disebut perkumpulan (seperti Muhammadiyah dan NU) ini mulai beroperasi sejak tahun 1917. Kegiatannya adalah mengumpulkan donasi non konsumtif yang disebut sebagai endowment fund. Dalam terminologi Islam disebut weakaf. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan. Hasil investasinya digunakan untuk memberi uang pensiun bulanan kepada para pendeta dan pekerja full time gereja.
Laporan resmi mereka per 31 Maret 2025 nilai asetnya adalah USD 17,7 miliar alias setara dengan Rp 296 triliun. Sebagaimana pada laporan yang diaudit oleh Ernst & Young, dana itu diinvestasikan dengan portofolio modern melalui perusahaan-perusahaan investasi seperti Blackrock, State Sreet, VAnguard, dan sebagainya. Sebagian besar portofolio investasinya adalah berupa saham di berbagai perusahaan.
Tahun buku 2024, imbal hasil atas investasi adalah 7,2%. Artinya, hasil investasi atas aset lembaga pengelola dana abadi terbesar ke-26 dunia tersebut adalah sekitar Rp 21 triliiun. Dana itulah yang digunakan untuk memberi uang pensiun kepada puluhan ribu pendeta dan pekerja gereja lainnya.
&&&
Pembaca yang baik, siapa yang memikirkan masa tua para amil, marbot dan imam yang saat usia produktif bekerja penuh waktu di lembaga-lembaga amil dan masjid-masjid? Dibutuhkan tindakan seperti yang dilakukan oleh Episcopal Church lebih dari seabad yang lalu. Mengumpulkan dan mengelola endowment fund (dana wakaf) dan menginvestasikannya dengan manajemen dan tata kelola modern.

https://chat.whatsapp.com/LD7h338hoJSGLYYQuIYX00?mode=hqrt1
Manajemen modern artinya adalah mengelola dana abadi/wakaf sebagai investing company. Bukan operating company. Dampaknya adalah mendorong perusahaan-perusahaan operating company di berbagai bidang untuk tumbuh melakukan scale up. Menguatkan ekonomi. Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Mengamankan masa senja para amil, marbot dan imam sekaligus menumbuhkan ekonomi. Anda profesional di bidang amil zakat, wakaf atau takmir masjid? Siap mengambil fardhu kifayah ini?
Karya ke-495 Iman Supriyono yang ditulis di Surabaya pada tanggal 19 Desember 2025.
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi








