PT Panca Usaha Multiperdana Tbk. alias PMMP sedang dalam kritis. Utang perusahaan hasil laut ini mencekik leher. Laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan, per 30 September 2025 melaporkan total utang USD 229,6 juta. Dalam rupiah: 4,1 triliun. Sedangkan total asetnya USD 155,2 juta. Dalam rupiah: 2,8 triliun.
Ada defisit ekuitas sebesar USD 74,4 juta alias IDR 1,3 triliun. Defisit ekuitas alias ekuitas minus artinya: jika seluruh aset dijual dengan harga sesuai catatan akuntansi, hasil penjualan tidak cukup untuk membayar seluruh utang. Masih ada kekurangan IDR 1,3 triliun.
Adakah peluang solusi? Laporan laba rugi triwulan pertama tahun 2025 menyebut omzet USD 30,97 juta alias IDR 560 miliar. Angka tersebut tidak hanya turun 51% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Tapi juga lebih rendah dari pada HPP yang sebesar USD 33,7 juta alias IDR 609 miliar. Maknanya, setiap rupiah hasil penjualan mengakibatkan rugi sebesar IDR 0,09 rupiah. Makin tinggi omzet, makin tinggi pula rugi kotornya. Biaya operasional perusahaan sebesar USD 3,6 juta alias IDR 65 miliar mau tidak mau akan menambah utang.
Tahun 2024 HPP masih lebih rendah dibanding penjualan. Tapi laba kotor hasil penjualan tidak cukup untuk menutup biaya operasional. Perusahaan pun menderita rugi tahun berjalan sebesar USD 123 juta alias IDR 2,2 triliun. Arus kas dari operasi minus USD 19,4 juta alias IDR 351 miliar. Ujung-ujungnya adalah ditambal dengan utang. Utang naik dari USD 218 juta pada awal periode menjadi USD 257 juta alias IDR 4,6 triliun pada akhir periode.
Tahun 2023 perusahaan masih mengantongi laba. Memang tipis yaitu USD 81 ribu alias IDR 1,4 miliar. Tapi dengan ekuitas USD 81,3 juta alias 1,5 triliun, utangnya USD 218 juta alias IDR 3,9 triliun. Rasio utangnya 2,6 kali. Rasio yang sangat berisiko.
&&&
Kondisi emiten BEI ini memang sudah sangat amat berat. Angkanya seperti di atas. sakit parah. Masihkah ada peluang untuk disembuhkan? Dengan harga jual di bawah HPP, peluangnya kecil sekali. Hampir tidak ada. Mengapa? Ini adalah perusahaan yang menjual komoditas. Menjual barang tanpa merek kepada pihak lain. Lalu pihak lain itu yang menjual kepada konsumen akhir dengan merek mereka. Rumus bisnis komoditas adalah price taker. Mau tidak mau mengambil harga berapa pun yang ada di pasar. Tidak bisa menentukan harga.
Ini adalah pelajaran pertama dan paling krusial bagi industri hasil laut negeri ini. Industri yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu ini masih didominasi oleh penjualan komoditas. Bukan branded product hasil laut.

Apakah sulit membangun branded product hasil laut? Mungkin sulit. Tapi bukan berarti tidak bisa. Coba lihat produk sarden. Anda pasti kenal dengan sarden ABC. Merek lokal yang sudah hadir di pasar sejak tahun 1975. Walaupun akhirnya diakuisisi oleh H.J. Heinz Company, ini adalah bukti bahwa komoditas hasil laut bisa bertransformasi menjadi merek consumer good kuat. Sarden ABC kini adalah penguasa pangsa pasar di kategorinya.
Para pelaku industri hasil laut bisa belajar kepada industri sawit. Ada Bimoli, Sunco, Filma, Sania, Tropikal dan lain lain. Masyarakat bahkan sudah tidak lagi melihatnya sebagai industri sawit. Tapi consumer good.
Pelajaran kedua adalah portofolio pasar. Perusahaan consumer good yang kokoh hadir dan menguasai pasar puluhan negara. Bahkan seratus lebih. Merek-merek minyak goreng yang saya sebut di atas sudah melakukannya. Industri hasil laut harus segera mengejarnya.
Masih ada pelajaran ketiga. Pelajaran tentang rasio utang. Utang adalah pedang bermata dua. Satu sisi bisa meningkatkan ROE maupun ROI bagi para pemegang saham. Tapi sisi lain adalah juga meningkatkan risiko. Maka, rasio utang PMMP 2,6 (saat masih laba) sudah terlalu tinggi. Harusnya dijaga agar angkanya sekitar 1. Utang kurang lebih sama dengan ekuitas. Angka ini masih memberi kemampuan perusahaan untuk melakukan penyesuaian jika terjadi kondisi pasar tidak bagus.
&&&
Pembaca yang baik, andai harga jual masih di atas HPP, PMMP masih bisa melobi para kreditur untuk mengonversi utang menjadi ekuitas. Lalu menggenjot penjualan agar memperoleh laba kotor yang cukup untuk menanggung biaya operasional. Lalu menggenjot penjualan lagi untuk memperoleh laba.
Ini tentu saja menjadi harapan para pemangku kepentingan. Karyawan, direksi, komisaris, kreditur dan tentu saja para pemegang saham. Mampukah PMMP melakukannya? Segenap manajemen dan karyawan PMMP yang bisa menjawabnya dengan baik.
Bagaimana jika tidak mampu? Tentu saja semua pemangku kepentingan akan menderita. Bisa jadi kreditur akan menggugat pailit dan sekaligus memperkarakan para direksi maupun komisaris. Dalam UUPT direktur dan komisaris bisa dituntut untuk bertanggung jawab atas kerugian perusahan sampai harta pribadi.

Bagaimana dengan para pemegang saham termasuk PT Harapan Bangsa Kita yang memegang 7% saham? Investor yang disebut-sebut merupakan representasi Kaesang Pengarep ini menurut UUPT hanya bertanggung jawab sebatas uang yang telah disetornya sebagai saham. Tidak bertanggung jawab sampai harta lain. Apa lagi harta pribadi Kaesang Pengarep. Saham tidak lebih dari 50% artinya murni investor. Tidak mengendalikan. Tidak mengkonsolidasikan. Kecuali para kreditur bisa membuktikan adanya intervensi pemegang saham kepada direksi. Apalagi intervensinya ini mengandung benturan kepentingan atau perbuatan melanggar hukum. Semoga PMMP menjadi pelajaran bagi kita. Bagi para pelaku industri hasil laut.
Artikel Karya ke 526 Iman Supriyono ini ditulis di Surabaya pada tanggal 13 Juli 2026
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi









