Undang-undang No. 44 tahun 2009 mengubah lansekap layanan kesehatan di Indonesia. Sebelumnya hanya badan hukum perkumpulan dan yayasan yang bisa mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit di luar pemerintah. Sejak undang undan itu, badan hukum perseroan terbatas boleh mendirikan dan mengelola rumah sakit. Artinya, sejak saat itu rumah sakit menjadi profit. Menjadi bisnis.
Regulasi baru itu lahir setelah 86 tahun persyarikatan hadir di dunia layanan kesehatan. Sepanjang masa itu sejak tahun 1923, layanan kesehatan persyarikatan terus tumbuh. Persyarikatan pun menjadi organisasi terbesar di bidang layanan kesehatan negeri ini. Tentu saja untuk kategori rumah sakit non pemerintah.
Pertumbuhan layanan rumah sakit artinya adalah pertumbuhan jumlah pasien yang dilayani. Pertumbuhan jumlah pasien tidak bisa dipisahkan dengan pertumbuhan fasilitas. Pertumbuhan fasilitas tidak bisa dipisahkan dari pertumbuhan aset. Maka, pertumbuhan rumah sakit tidak bisa dilepaskan dari kemampuan untuk terus menambah aset.
&&&
Per akhir tahun 2025, aset Siloam Hospital adalah Rp 14,5 triliun. Aset itu berupa 40 lebih unit rumah sakit di berbagai wilayah. Aset itulah yang digunakan untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dan kemudian menghasilkan omzet sebesar Rp 12,8 triliun sepanjang tahun 2025. Setelah dipotong seluruh biaya, Siloam mengantongi laba Rp 1,2 triliun.
Dari mana sumber asetnya? Ada 4 sumber. Yang pertama tentu saja modal setor para pendiri. Berdasarkan persentase saham yang dimiliki saat ini, PT Lippo Karawaci menyetor Rp 49 miliar. Kedua adalah utang lancar kepada para pemasok yaitu Rp 4,2 triliun. Ketiga utang jangka panjang Rp 321 miliar. Terakhir adalah dana yang dimasukkan oleh para investor di luar pendiri sebesar Rp 5,8 triliun.
Pada periode yang sama, aset RS Hermina adalah Rp 11,9 triliun. Dengan aset itu, Hermina menghasilkan omzet 7,1 triliun. Labanya Rp 549 miliar. Sumber asetnya juga ada 4. Pertama dari setoran pendiri dengan nilai sangat kecil. Tidak sampai Rp 30 miliar rupiah. Utang lancar (pemasok) Rp 1,9 triliun. Utang jangka panjang (ke bank dan lain-lain) Rp 2,7 triliun. Dana yang dimasukkan para investor di luar pendiri Rp 2,6 triliun.
&&&
Dari dua rumah sakit swasta di atas, sumber terbesar aset adalah dana dari para investor. Dalam akuntansi tercatat sebagai tambahan modal di setor atau agio saham. Sumber duit ini hanya mungkin jika badan hukumnya adalah perseroan terbatas. Artinya, sumber ini adalah buah dari lahirnya undang-undang No. 44 tahun 2009.
Bagaimana dengan rumah sakit persyarikatan? Karena badan hukumnya adalah perkumpulan, pintu untuk masuknya dana investor sepenuhnya tertutup. Hanya ada 3 sumber modal: setoran pendiri, utang pemasok, dan utang bank. Ketiganya bukanlah sumber terbesar. Bukan sumber scale up.
Bagaimana di mata para pasien atau keluarga pasien? Bagaimana di mata para dokter? Pasien dan dokter sebagai stake holder utama rumah sakit tentu tidak akan peduli sumber duitnya dari mana. Mereka hanya tahu rumah sakit yang lengkap, nyaman, layanan bagus, modern dan tentu saja kesembuhan.

Artinya, dalam persaingan merebut hati pasien dan dokter, rumah sakit Muhammadiyah hanya punya 3 senjata. Sementara Siloam dan Hermina 4 senjata. Dan menariknya, justru senjata keempat yang dimiliki oleh Siloam dan Hermina adalah kontributor terbesar untuk pertumbuhan mereka.
Bahkan bukan hanya terbesar. Tapi juga sumber modal murah. Para investor Hermina mau menerima dividen hanya sebesar 1,99% dari nilai investasi mereka. Dividen adalah penerimaan tahunan. Investor Siloam bahkan memutuskan tidak ambil dividen dari laba Siloam tahun 2025.
Kedua rumah sakit itu berdiri sebelum tahun 2009. Ketika itu hanya yayasan atau perkumpulan yang boleh memiliki rumah sakit. Artinya, keduanya juga tidak tiba-tiba berbadan hukum PT. Pastilah yayasan atau perkumpulan. Beru berubah menjadi PT setelah UU No.44 berlaku.
RS Muhammadiyah berdiri tahun 1923 dengan badan hukum perkumpulan sesuai dengan regulasi ketika itu. Sejak tahun 2009 saat PT boleh menjalankan bisnis rumah sakit sampai saat ini masih rumah sakit di persyarikatan masih bernaung langsung di bawah persyarikatan yang berbadan hukum perkumpulan. Dampaknya, pintu masuknya dana investor masih tertutup rapat. Dana murah dari investor tertutup rapat. Dan akibatnya, pertumbuhan aset pasti kalah. Dengan demikian pertumbuhan fasilitas juga kalah. Omzet juga kalah. Jumlah dokter yang bekerja juga kalah. Jumlah pasien yang dilayani juga kalah.
Mungkin ada ketakutan. Jangan-jangan badan hukum PT nanti akan mendorong rumah sakit persyarikatan “rakus”. Perlu dipahami bahwa investor di PT yaitu pemegang saham itu mengharapkan dividen. Hermina mampu mendapatkan investor yang dalam setahun hanya menerima 1,99% dari nilai aset mereka. Investor Siloam memutuskan laba Rp 1,2 triliun untuk pengembangan alias nol dividen. Bandingkan dengan utang bank yang bunga atau bagi hasilnya sekitar 10% per tahun. Mana yang lebih haus laba? Mana yang lebih “rakus”?
UU No.44 tahun 2009 memberi peluang rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas. Rumah sakit pun bisa menjadi bisnis. Bagaimana persyarikatan mengantisipasinya? Membiarkan diri makin tertinggal dengan Siloam dan Hermina? Atau bagaimana? Bagaimana pendapat Anda?
Artikel Karya ke 535 Iman Supriyono ini ditulis untuk dan diterbitkan oleh Majalah Matan edisi Oktober 2026, terbit di Surabaya
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi










