BEI berencana menghapus Rp 50 sebagai batas bawah harga saham. Akan banyak pro dan kontra terhadap rencana kebijakan ini. Diskusi di media sosial terutama dari masyarakat lantai bursa akan seru.
Tapi saya melihat ini adalah seperti nakhoda bersama kru sebuah kapal pesiar. Mereka semua sudah tahu bahwa lambung kapal bocor. Tapi mereka masih sibuk menghias kapal. Memasang rangkaian bunga di kamar-kamar kapal. Memasang pot bunga di resto kapal.. Memasang hiasan di lobi kapal. Ga’ bahaya tah?
Mari kita lihat data. Tahun 2024 ada 41 perusahaan yang IPO di lantai bursa. Setahun kemudian saya telusuri harga saham emiten-emiten tersebut. Tepatnya per 31 Maret 2025 saya telusuri data harga sahamnya setu-satu. Hasilnya: hanya 10 emiten yang harga sahamnya tidak turun dari hari pertama diperdagangkan. Hanya 24%. Yang lain jatuh. Tanda-tanda terkena IPO trap.
Tahun 2025 ada 26 perusahaan yang IPO. Hari ini, 21 Agustus 2026, hanya 12 yang harga sahamnya tidak jatuh dibanding harga hari pertama melantai. Hanya 46%. Selebihnya terkena gejala IPO Trap.
Agustus ini MSCI melakukan rebalancing dengan mencoret saham-saham emiten BEI dari indeks mereka. Ada catatan tentang transparansi dari lembaga multinasional ini.
Dalam kondisi seperti itu, mestinya otoritas bukan sibuk mengubah aturan yang tidak substantif. Mestinya fokus pada aturan yang substantif dan fundamental.
&&&
Apa yang fundamental? Paling tidak ada tiga isu fundamental yang harus ditangani oleh regulasi lantai bursa. Pertama adalah tentang insider trading. Selama ini regulasi BEI hanya melarang para pemegang saham emiten menjual saham yang mereka miliki sebelum IPO selama 8 bulan. Terhitung sejak IPO.
Aturan ini mengakibatkan para pendiri dengan mudah menjual sahamnya setelah 8 bulan IPO. Mereka melakukan exit strategy. Menjual saham perusahaan yang didirikannya sendiri. Bahkan exit menjadi sebuah kebanggaan.
Ini adalah kondisi bahaya yang harus diatasi. Para pemegang saham non pendiri masuk tentu karena kredibilitas, integritas dan kepercayaan kepada para pendiri. Jika pendiri yang dipercaya exit, maka kepercayaan itu dikhianati.
Harusnya, pendiri perusahaan tidak boleh exit sampai kapan pun.
Isu kedua adalah kemampuan emiten mendayagunakan uang hasil IPO maupun rights issue. Ukuran yang paling penting tentang ini adalah ROA yang stabil seiring dengan pertumbuhan aset dalam beberapa tahun terakhir. Menurut saya paling tidak lima tahun.
ROA stabil artinya setiap tambahan aset berdampak pada kenaikan laba yang sebanding. Jika margin laba juga stabil, maka setiap pertumbuhan aset akan diikuti dengan pertumbuhan omzet dan kemudian laba yang sebanding. Kondisi ini dalam terminologi SNF Consulting disebut sebagai tahap revenue and profit driver alias RPD. ini adalah tahap ke-5 dari 8 tahap siklus hidup perusahaan.
Isu ketiga adalah terlalu kecilnya market value emiten. Pada perusahaan seperti ini, saham yang mereka terbitkan di lantai bursa dengan mudah diborong oleh para bandar. Setelah itu si bandar akan menggoreng harga untuk kepentingan mereka. Jika telah memegang saham dalam persentase besar mereka akan menggoreng agar harga saham naik. Setelah itu mereka akan menjual saham yang dipegangnya. Keuntungan didapat.
Setelah saham dilepas, mereka akan menggoreng harga saham agar jatuh. Setelah itu mereka akan memborong saham emiten tersebut. Setelah memegang saham dalam persentase besar, selanjutnya adalah goreng agar naik lagi. Lalu mereka melakukan aksi jual.
Demikian seterusnya. Korbannya adalah para investor ritel.
Maka,BEI harus menentukan nilai minimum market value dalam IPO. Pengamatan saya paling dengan data paling tidak dua puluh tahun terakhir, agar aman paling kecil adalah sekitar Rp 10 T.
Artinya, jika P/E ratio adalah 10-10 kali, maka laba perusahaan minimal IPO adalah Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun.
Lho, kan jadi sedikit sekali yang IPO? Di sinilah justru poin nya. Lantai bursa harus membangun ekosistem private placement yang besar. Emiten membesar dulu melalui private placement beberapa kali sebelum masuk lantai bursa.
Bagaimana mendorongnya? Lantai bursa mesti sinkron dengan kebijakan fiskal. Mesti ada kebijakan insentif fiskal untuk perusahaan untuk terus menerus melakukan private placement. Ukuran yang paling mewakili Adalah pertumbuhan agio saham alias tambahan modal di setor. Ini adalah angka yang juga mencerminkan pertumbuhan intangible asset perusahaan di mata investor.
Bahkan aturan ini juga harus tetap berlaku setelah perusahaan melakukan IPO. Dengan demikian semua emiten akan terdorong untuk terus menerus menerbitkan saham baru melalui rights issue sampai menjadi sebuah korporasi sejati. Tanda utamanya: hadir di pasar lebih dari 100 negara sehingga rata-rata omzet dari satu negara tidak lebih dari 1% dari omset perusahaan, tidak ada pemegang saham pengendali sehingga semua keputusan berbasis murni pertimbangan bisnis, dan cost of capital rendah (sekitar 3%, per annum)

Bentuk kebijakan fiskalnya misalnya adalah pemotongan pajak PPH badan dengan persentase tertentu jika perusahaan melakukan private placement sedemikian hingga agio sahamnya tumbuh. Misalnya, potong PPH 50% jika agio saham tumbuh 75%.
&&&
Otoritas lantai bursa mesti membuat kebijakan sistematis untuk menangani tiga isu fundamental di atas. Jika tiga isu fundamental itu ditangani dengan baik, saya yakin lantai bursa akan sangat sehat. Tumbuh pesat. Bukan hanya itu, fundamental perusahaan-perusahaan di negeri ini akan kokoh. Perusahaan investasi seperti Saratoga, Dwimuria, Sigmantara dan lain-lain akan tumbuh pesat. Dana abadi alias dana wakaf lembaga-lembaga pendidikan, sosial dan keagamaan juga akan tumbuh pesat. Suplai dana ekuitas akan melimpah. Rasio utang perusahaan-perusahaan akan turun yang artinya risiko bisnis akan turun. Cost of capital perusahaan-perusahaan menurun. Korporasi Indonesia pun jaya. Dalam jangka panjang, akan ada puluhan bahkan ratusan perusahan Indonesia yang akan masuk Forbes 2000. Tidak seperti saat ini yang hanya 9. BEI bisa!
Artikel Karya ke 532 Iman Supriyono ini ditulis di kawasan Kawasan Mulyorejo Kota Surabaya pada tanggal 20-21 Agustus 2026. Olah data oleh Gina Aninnas, tim data SNF Consulting.
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi










