Dalam sebuah keluarga, selalu sangat mungkin ada aset yang diposisikan sebagai milik bersama. Tidak diwariskan. Misal, rumah peninggalan leluhur. Rumah yang merupakan saksi sejarah keluarga turun temurun. Rumah yang telah menjadi saksi langsung bagaimana anak-anak lahir, tumbuh dan mendewasa. Maka, rumah seperti itu sangat bernilai untuk tetap menjadi milik bersama. Simbol eksistensi keluarga.
Pertanyaan teknisnya, karena rumah adalah aset yang terdaftar dalam dokumen resmi oleh negara, lalu diatasnamakan siapa?

Perlu diketahui, aset itu ada dua jenis. Jenis pertama adalah aset yang tidak terdaftar. Tidak beratas nama. Contohnya adalah meja, lemari, kursi, sapi, kambing, dan sebagainya. Untuk aset seperti ini, di depan hukum yang diakui sebagai pemilik adalah yang memegang dan menguasainya.
Jenis kedua adalah aset terdaftar. Aset beratas nama. Contohnya adalah tanah dan bangunan di atasnya. Sistem hukum negara mencatatnya secara kokoh melalui sertifikat. Untuk aset seperti ini, yang diakui sebagai pemilik di depan hukum adalah orang yang namanya ada pada sertifikat.
Nah, maka, ketika ada rumah keluarga yang dimaksudkan sebagai milik bersama, diatasnamakan siapa? Pertanyaan ini harus dijawab karena rumah adalah aset terdaftar. Di sinilah pentingnya memahami family constitution secara seksama. Dari konsep sampai teknis.
&&&
Family constitution alias konstitusi keluarga adalah dokumen berisi poin-poin kesepakatan di antara para anggota keluarga. Sudah banyak seminar dan training yang membahas tentang bagaimana dokumen itu dibuat. Apa saja isinya. Apa saja risiko yang terjadi jika dokumen itu tidak dibuat. Apa peran konsultan family constitution sebagai pihak ketiga dalam penyusunan kesepakatan tersebut. Dan sebagainya.
Tapi masih ada satu poin yang justru ini krusial. Sangat stratejik. Risikonya besar. Di luar tentang isi dan bagaimana kesepakatan keluarga itu disusun. Apa itu? Tidak lain adalah penuangan dokumen itu secara administrasi legal.
&&&
Ada lima alternatif penuangan dokumen konstitusi keluarga. Pertama adalah akta bawah tangan. Ini adalah dokumen yang berisi poin-poin kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak. Para pihak dalam hal ini adalah para anggota keluarga. Setelah ditandatangani, akta ini sah dan mengikat para pihak, sepanjang para pihak mengakuinya.
Jika di kemudian hari ada konflik dan bisa jadi ada pihak yang tidak mengakui keberadaan dokumen itu di depan hukum. Maka dokumen ini menjadi seolah olah tidak ada. Dalam kondisi seperti ini maka pihak yang dirugikan harus membuktikannya sendiri di depan hukum. Inilah risiko besar dokumen seperti ini.
Alternatif kedua adalah waarmerking. Pada alternatif ini, dokumen yang sudah ditandatangani para pihak dibawa ke notaris untuk dicatatkan secara resmi pada sistem administrasi hukum negara.
Jika terjadi konflik, keberadaan dokumen tidak bisa dinafikan. Para pihak mau tidak mau tunduk pada dokumen itu. Pengadilan akan menggunakannya sebagai dasar untuk memutuskan permasalahan yang ada. Jadi, alternatif kedua ini menyelesaikan risiko dari alternatif pertama.
Tapi masih ada risiko. Para pihak yang bertanda tangan di dokumen bisa mengingkari bahwa dirinya bertanda tangan. Bahkan bisa menyatakan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan. Inilah risiko alternatif kedua.
Alternatif ketiga adalah legalisasi. Dengan alternatif ini, kesepakatan antara para anggota keluarga dilakukan di depan notaris. Dengan demikian, ini menjadi solusi atas risiko dari alternatif kedua.
Tapi masih ada risikonya. Pasal-demi pasal atau poin demi poin bisa jadi masih mengandung kesalahan. Bahkan bisa jadi bertentangan dengan perundangan atau peraturan yang berlaku. Jika terjadi konflik, pasal yang cacat seperti ini menjadi tidak belaku. Jadi masih ada risiko besar untuk munculnya konflik tanpa metode solusi yang telah tertuliskan dengan kokoh.
Alternatif keempat adalah akta notariil. Dengan alternatif ini proses penyusunan pasal demi pasal dilakukan dengan bantuan notaris. Penandatanganan pun demikian. Dengan demikian maka risiko dari alternatif ketiga sudah terselesaikan dengan baik.
Tapi masih ada dua risiko besar. Risiko besar pertama, jika salah satu dari beberapa orang yang menandatangani dokumen itu meninggal, lalu ada ahli waris dari orang yang meninggal. Maka si ahli waris tidak terikat secara hukum dengan dokumen family constitution. Si ahli waris tidak berkewajiban secara hukum untuk tunduk pada family constitution yang telah disepakati.
Masih ada risiko besar kedua. Empat alternatif di atas belum ada satu pun yang bisa menyelesaikan pertanyaan di bagian awal tulisan ini. Bagaimana menempatkan aset bersama keluarga dalam sebuah family constitution? Rumah bersama sertifikatnya atas nama siapa? Bagaimana kalau nama dalam sertifikat itu meninggal? Bagaimana kelanjutan aset bersama bagi keluarga? Bagaimana aspek pajaknya? Di situlah pentingnya alternatif kelima. SNF Consulting mengungkap alertif kelima ini secara komprehensif dalam Kelas Family Business Constitution.
Artikel Karya ke 531 Iman Supriyono ini ditulis di kota pahlawan pada tanggal 3 Agustus 2026
Diskusi lebih lanjut? Hubungi SNF Consulting
Artikel Karya ke 532 Iman Supriyono ini ditulis di kawasan Dukuh Atas, Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2026
Baca Juga:
Family Constitution Bagi Pebisnis
Mendirikan dan Mengelola Family Office











