NU dan Muhammadiyah sudah memutuskan untuk masuk ke bisnis tambang. Benarkah demikian? Jika tanpa memperhatikan aspek hukum jawabnya sangat mungkin benar. Tapi kalau memperhatikan aspek hukum, saya yakin NU dan Muhammadiyah tidak akan pernah menjadi pengelola tambang apapun sampai kapan pun. Kok bisa? Saya akan menuliskannya dalam bentuk poin-poin.

- Pasal 25A ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 76 tahun 2024 tertanggal 22 Juli 2024 menyatakan “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.”
- Jadi menurut perpres tersebut jika organisasi kemasyarakatan keagamaan memutuskan menerima penawaran tersebut pelaksanaannya harus melalui badan usaha
- Badan usaha ada dua jenis yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. NU dan Muhammadiyah adalah merupakan badan hukum perkumpulan. Jika menerima penawaran tambang melalui badan usaha tidak berbadan hukum maka artinya NU dan Muhammadiyah sebagai badan hukum langsung menjalankan penawaran itu. Pelaksanaannya langsung oleh pengurus masing-masing badan hukum. NU oleh PBNU dan Muhammadiyah oleh PP Muhammadiyah. Jika opsi ini diambil maka KH Yahya Staquf dan Pak Haidar Nashir sendiri akan menandatangani dokumen-dokumen terkait tambang tersebut. Bertanggung jawab langsung terhadap segala risikonya.
- Mengingat kesibukan dan besarnya urusan baik PBNU maupun PP Muhammadiyah serta besarnya risiko maka saya yakin skema ini tidak akan diambil.
- Yang memungkinkan diambil adalah NU dan Muhammadiyah menggunakan badan usaha berbadan hukum untuk menerima penawaran tambang tersebut. Dengan pilihan ini artinya NU dan Muhammadiyah akan berkedudukan hukum sebagai pemegang saham dari sebuah PT pengelola tambang. Bisa mendirikan PT baru ataupun mengakuisisi PT pengelola tambang yang sudah ada.
- Sekali lagi, dengan skema ini NU dan Muhammadiyah sebagai badan hukum adalah pemegang saham dari PT pengelola tambang. Nah, jika skemanya seperti ini, ribut-ribut di media sosial, diskusi, rapat bahkan demo yang terkait dengan isu ini adalah hal yang tidak ada gunanya. Mengapa? Sejak jaman baheula pemegang saham PT bisa orang bisa badan hukum. Badan hukum di Indonesia ada 4: PT, Koperasi, Yayasan dan Perkumpulan. Tidak pernah ada larangan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan seperti NU dan Muhammadiyah menjadi pemegang saham perusahaan apa pun. Baik menjadi pemegang saham PT yang sudah ada maupun mendirikan yang baru. Tidak ada larangan bagi NU dan Muhammadiyah untuk menjadi pemegang saham perusahaan tambang batu bara seperti PT Adaro Tbk., PT Bayan Resources Tbk., PT Bukit Asam Tbk., atau perusahaan tambang batu bara mana pun.
- Bahkan juga tidak ada larangan untuk memiliki tambang emas sepeti PT Merdeka Cooper and Gold Tbk., atau PT Amman Mineral Internasional Tbk. Tidak ada larangan juga menjadi pemegang saham tambang nikel seperti PT Vale Indonesia Tbk. Atau tambang apa pun.
- Kalau misalnya NU dan Muhammadiyah mendirikan PT baru yang bergerak di bidang pertambangan dengan menjadi pemegang saham pengendali (di atas 50%), tidakkah bisa dikatakan bahwa NU dan Muhammadiyah mengelola tambang? Kembali ke bagian awal tulisan ini. Jika tanpa memperhatikan aspek entitas legal maka Anda boleh berkata begitu. Tapi jika Anda memperhatikan aspek entitas legal maka Anda tidak bisa berkata begitu. Tanggung jawab hukum PT tetap ada pada direksi dan komisaris PT. Bahkan sesuai UUPT direksi dan komisaris bisa dituntut bertanggung jawab sampai harta pribadi. Pemegang saham tidak ada tanggung jawab kecuali melakukan intervensi otoritas direksi.
Pembaca yang baik, ini adalah jaman modern. Dalam terminologi Muhammadiyah, kita dituntut menjadi orang yang berkemajuan. Maka, membicarakan bisnis tambang tidak bisa tidak kita mesti memperhatikan sampai aspek badan hukum. Sampai aspek entitas legalnya. Sampai aspek makhluk hukum. Anda sudah mendapatkan pelajaran?
Artikel ke-461 karya Iman Supriyono ditulis di Surabaya pada tanggal 5 Agustus 2024
Baca juga
Amman Mineral Sang Juara Korporatisasi 100 Tahun 2024
Buruknya Nilai Intangible Asset Ciputra
Minusnya Nilai Intangible Asset Blue Bird
Kreatifitas Pakuwon City
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi
Ah, Anda mengada ada.
Ampun buya. Tapi benar tidak rencananya pakai badan hukum PT?
Jaman sekarang aspek legal, teknologi, dan SDM bisa “dibeli”. Tinggal ada dana yang cukup atau tidak serta mau atau tidak mau saja untuk menjalankan itu (operasional tambang). walopun lebih efisien, harusnya masuk sbg pengendali ke perusahaan tambang yang sdh eksis. Jadi gak perlu “babat alas”.