Dimana-mana di negeri ni, kepengurusan masjid (ketakmiran masjid) berbadan hukum yayasan. Pembina, pengurus dan pengawasnya sebagai organ yayasan diisi oleh para jamaah masjid secara bergantian. Biasanya ada rapat jamaah secara periodik. Bisa setahun sekali, dua tahun sekali, atau lima tahun sekali. Dalam rapat itu dipilih ulang pembina, pengurus dan pengawas yayasan yang baru. Pembina, pengurus dan pengawas yang lama demisioner. Selanjutnya hasil rapat dibawa ke notaris untuk mengganti kepengurusan dan organ yayasan secara legal.
Bagaimana masjid tempat Anda sholat sehari-hari? Seperti itu juga? Jika ya, maka sebenarnya itu ada kesalahan pemilihan badan hukum.
&&&
Salah di mana? Salah karena melanggar tata kelola yayasan. Paling tidak ada dua kesalahan terkait hal ini. Kesalahan pertama, otoritas tertinggi yayasan berada di tangan pembina. Pembina tidak bisa diganti atau diberhentikan oleh siapa pun. Termasuk oleh rapat jamaah masjid.
Maka, dalam rapat seperti pada pembukaan tulisan ini, ada sebuah risiko konflik. Ketika pembina yang akan diganti tidak berbeda pendapat dengan keputusan rapat, maka segala sesuatunya akan berjalan dengan baik. Tapi jika pembina yang akan diganti berbeda pendapat, yang bersangkutan bisa menolak untuk diganti. Jika ini yang terjadi, maka tidak ada siapa pun yang bisa menggantinya.
Kesalahan kedua, penggantian pengurus dan pengawas seharusnya murni otoritas pembina. jika pembina hanya satu orang, yang bersangkutan bisa melakukan penggantian pengurus dan pengawas sewaktu-waktu. Tanpa perlu rapat dengan siapa pun. Tanpa perlu persetujuan siapa pun.
Jika pembina lebih dari satu, mereka lah yang harus rapat untuk membuat keputusan pergantian pengurus dan pengawas. Tidak perlu ada pihak lain yang.
Jadi yayasan sebagaimana di alinea pertama tulisan ini adalah badan hukum yang hanya bersifat formalitas.. Tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi seperti ini adalah kelemahan yang krusial.
Lalu apa solusinya? Apa yang dilakukan sebagaimana pada alinea pertama tulisan ini sejatinya adalah aktivitas badan hukum perkumpulan. Perkumpulan adalah badan hukum non profit yang memiliki anggota. Karena memiliki anggota maka otoritas tertinggi ada pada rapat anggota. Rapat anggota lah yang mengangkat dana memberhentikan pengurus dan pengawas.
Maka, jika tetap menginginkan tradisi rapat periodik yang dihadiri oleh jamaah masjid untuk melakukan pergantian kepengurusan, yang harus dilakukan adalah mendirikan badan hukum perkumpulan.
Jika sudah terlanjur, maka badan hukum yayasan mesti dibubarkan dan diganti badan hukum baru berupa perkumpulan. Teknisnya bisa perkumpulannya dulu dibentuk. Setelah itu yayasan menghibahkan aset-asetnya (jika memiliki aset) kepada perkumpulan. Setelah itu baru yayasan membubarkan diri secara legal.
Memang membubarkan yayasan tidak semudah mendirikannya. Prosesnya ribet. Apa lagi jika yayasan sudah memiliki aset banyak. Apalagi jika asetnya berupa properti. Makin tidak mudah. Dan tentu saja ada biaya yang tidak sedikit.

Tapi kabar baiknya, ketika sudah berubah menjadi perkumpulan, jalan menuju organisasi yang besar dan berdampak luas terbuka lebar. Potensi konflik bisa dimitigasi dengan lebih baik melalui penyusunan anggaran dasar perkumpulan yang berbasis tata kelola yang baik.
Di Indonesia ada Muhammadiyah yang berdiri tahun 1912. Kini menjadi organisasi besar dengan ribuan sekolah. Ratusan kampus besar. Ratusan rumah sakit besar dan kecil. Banyak melahirkan tokoh-tokoh besar dari sistem pendidikan dan kaderisasinya. Ada Bung Karno yang ditempa di aktivitas pendidikan Muhammadiyah di Bengkulu. Ada Jenderal Sudirman yang ditempa melalui kepanduan Hisbul Waton. Ada Pak Harto yang alumni SMP Muhammadiyah. Dan masih banyak lagi.
Ada juga NU yang berdiri tahun 1926. Tidak diragukan lagi peran KH Hasyim Asyari dengan resolusi jihadnya di balik peristiwa heroik 10 November 1945. Kini NU adalah organisasi dengan anggota terbesar.
Di USA ada The Church of Jesus Christ of Latter-day Saints. Asetnya sekitar Rp 4 ribu trliun (Rp 4 Kuadriliun). Separuhnya berupa aset operasional yaitu gedung, bangunan dan alat-alat terkait operasional ibadat gereja. Separuh lainnya berupa aset investasi. Memegang saham sekitar 1600 perusahaan. Microsoft, Hewlett Packard, McDonalds, dan Visa adalah beberapa di antaranya. Bisa dikatakan apa pun produk yang digunakan oleh masyarakat berbagai negara, sebagian akan mengalir sebagai dividen untuk gereja berbadan hukum perkumpulan yang dalam bahasa hukum USA disebut sebagai non profit corporation ini.
Mengapa perkumpulan bisa sebesar itu? itulah bedanya dengan Yayasan. Keberadaan anggota dalam sebuah perkumpulan menjadi kuncinya. Anggota bukan sekedar berdonasi. Tapi mereka merasa menjadi bagian tak terpisahkan dari perkumpulan yang diikutinya. Bahkan mengidentikkan diri dengan perkumpulan. Loyal dan setia. Tidak pikir-pikir dalam berkontribusi. Dan secara legal memang para anggota adalah pemegang otoritas tertinggi melalui rapat anggota. Muhammadiyah dan NU menyebut rapat anggota ini sebagai muktamar.
Sebagai bentuk kontribusi dan ketundukan, para anggota bisa diwajibkan membayar iuran anggota rutin. Iuran ini sifatnya internal. Tidak butuh ijin apapun seperti ijin amil atau nazir untuk menarik iuran anggota. Para anggota bisa meniatkan iuran anggota sebagai infak atau wakaf. Anggaran dasar dapat mengatur bahwa Iuran ini dikelola sebagai dana abadi. Dana abadi kemudian diinvestasikan dengan portofolio modern seperti yang dilakukan The Church of Jesus Christ of Latter-day Saints. Hasil investasinya digunakan untuk biaya operasional pengelolaan masjid.
Dana abadi akan makin besar karena dua hal. Pertama iuran anggota yang terus mengalir. Kedua adalah dari kenaikan nilai aset investasi. Namanya capital gain. Aset dua ribu triliun The Church of Jesus Christ of Latter-day Saints sebagian diperoleh dari capital gain ini.
Pada saat itu, para marbot dan imam bisa digaji tinggi. Direkrut imam berpendidikan doktor lulusan Al Azhar Cairo misalnya. Digaji Rp 100 juta per bulan untuk bekerja full time. Uang gaji adalah dari dividen investasi. Bukan dari kotak infak masjid. Imam masjid akan menolak digaji tinggi jika dana gaji berasal dari kotak kenclengan masjid.
Untuk mengelola investasi selanjutnya bisa didirikan PT khusus untuk investasi. Investment company. Seperti Ensign Peak Adviser di The Church of Jesus Christ of Latter-day Saints. Direktur PT nya tentu digaji tinggi. Karena aset Ensign Peak Adviser lebih dari 15x aset Saratoga, maka wajar jika gaji direkturnya juga lebih dari 15x gaji direktur Saratoga.
Pembaca yang baik, Anda pengurus masjid? Anda takmir masjid? Apa yang Anda pikirkan? Apa yang akan Anda lakukan?
Karya ke 512 Iman Supriyono ini ditulis di Masjid Arroyan Surabaya selepas salat lohor 26 Ramadhan 1447 KHGT
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi
Baca Juga
Iktikaf Hari Kelima: Wakaf dan Endowment Fund, Sama atau Beda?
Iktikaf Hari Kempat: Perusahaan Yang Menolak Wakaf
Iktikaf Harik Ketiga: Family Office dan Wakaf
Iktikaf Hari Kedua: Wakaf menanam pohon: Lily Endowment
Iktikaf Hari Pertama: Wakaf dan Dana Abadi Sebagai Investing Company ala Saratoga
Fulbright Dari Timur: Wakaf ACR
Satu Lagi Dari Wakaf ACR: Apotek Titokita
Wakaf Pembiayaan Kambing Kurban
Wakaf Untuk Pensiunan Marbot dan Imam
Allah Sebagai Pemgang Saham Legal Formal
NUS: Kampus Berjati Diri Sosial Dengan Wakaf
NTU: Si Muda Mengalahkan Seniornya Dengan Wakaf
Berapa Indeks Wakafisasi Kampus Anda?