Ekonomi adalah tentang produksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh umat manusia. Menguasai ekonomi artinya menguasai sumber-sumber penghasil barang dan jasa tersebut. Bangsa atau umat yang menguasai sumber-sumber tersebut adalah umat atau bangsa yang berposisi sebagai penguasa ekonomi. Umat atau bangsa yang hanya mengkonsumsi barang dan jasa tersebut adalah umat atau bangsa yang dikuasai. Jadi, penguasaan sumber-sumber produksi barang dan jasa adalah kunci dalam ekonomi.
Siapa yang menguasai sumber-sumber produksi barang dan jasa di era modern ini? Jawabnya bisa kita rasakan dalam kehidupan kita sehari-hari. Siapa yang memproduksi gadged yang setiap saat ada di tangan kita? Siapa yang memproduksi sabun, sampo, pasta gigi di kamar mandi kita? Siapa yang memproduksi kendaraan yang sehari-hari menemani aktivitas kita? Siapa yang memproduksi makan dan minuman yang sehari-hari menjadi sumber energi aktivitas kita? Mereka itulah para penguasa ekonomi.
Bermacam-macam nama akan Anda sampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan di atas. Tapi hampir bisa dipastikan bahwa semua jawaban akan bermuara pada suatu “makhluk” modern yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas alias PT. Atau nama lain seperti Limited, Corporation, SA, Sendirian Berhad, Private Limited, GMBH dan lain-lain di berbagai negara tetapi sejatinya sama dengan apa yang di negeri ini disebut Perseroan Terbatas. Begitu dominannya peran badan hukum ini hingga banyak sekali Perseroan Terbatas yang aset atau anggaran belanjanya melebihi APBN berbagai negara. Berkshire Hathaway besutan Warren Buffet misalnya asetnya sekitar 1,5 kali aset pemerintah Republik Indonesia.
&&&
Bagaimana sebuah Perusahaan menjadi besar dan menguasai ekonomi dunia? Sejarah perusahaan-perusahaan memastikan bahwa penguasaan ekonomi dunia ditempuh melalui proses korporatisasi. Terus menerus mengajak masyarakat luas untuk berjamaah secara ekonomi dengan berinvestasi menjadi pemegang saham. Pemegang saham baru membayar “upeti” berupa agio saham atau goodwill lebih besar dari pada pemegang saham sebelumnya.
Mengapa masyarakat luas tertarik? Tentu saja karena mereka percaya terhadap perusahaan tersebut. Bagaimana kepercayaan bisa diperoleh? Salah satu faktor pentingnya adalah karena mereka menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Tata kelola perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Seperti apa tata kelola perusahaan itu? Berikut ini akan dibahas lima poin penting. Pertama, adanya pemisahan yang tegas antara harta perusahaan dengan harga pemegang sahamnya. Prosesnya dimulai dari beberapa pemegang saham memisahkan hartanya sebagai modal disetor perseroan terbatas. Modal disetor ini menjadi ekuitas awal Perseroan Terbatas. Menjadi aset perusahaan yang sama sekali terpisah dari aset para pemegang saham.
Kedua, otoritas tertinggi adalah rapat umum pemegang saham (RUPS) atau RUPS luar biasa. Ini adalah forum yang terdiri dari para pemegang saham. Dalam forum inilah diambil keputusan-keputusan stratejik berupa pengangkatan direksi, pengangkatan komisaris, penunjukan akuntan publik untuk pengauditan laporan keuangan, pengesahan laporan keuangan yang telah diaudit, pembagian dividen, penerbitan saham baru untuk modal ekspansi perusahaan berdasarkan proposal direksi, dan keputusan-keputusan stratejik lain.
Siapapun bisa diangkat menjadi direksi atau komisaris. Tidak memandang apakah yang bersangkutan pemegang saham atau tidak. Direksi dipilih dan diangkat berdasarkan kemampuan dalam mengelola perusahaan. Komisaris dipilih dan diangkat berdasarkan kemampuan mengawasi kinerja direksi. Tanpa memperhatikan yang bersangkutan pemegang saham atau tidak.
Pengangkatan direksi dan komisaris oleh RUPS juga menandakan bahwa direksi dan komisaris itu satu level. Anggapan sementara orang bahwa komisaris merupakan atasan direksi adalah salah. Komisaris adalah pengawas direksi. Komisaris tidak memiliki wewenang membuat keputusan dalam pengelolaan perusahaan dan segenap asetnya. Mengelola perusahaan dan aset-asetnya sepenuhnya menjadi wewenang direksi. Komisaris hanya mengawasi atau memberi saran.
Ketiga, para pemegang saham memiliki hak suara proporsional dengan kepemilikan sahamnya dalam keputusan RUPS/RUPSLB. Secara teknis dilakukan melalui pemungutan suara alias voting. Setiap pemegang saham berwenang mengajukan usulan apapun. Tetapi keputusan tetap diambil dengan pemungutan suara sesuai proporsi saham masing-masing pemegang saham.
Keputusan penerbitan saham baru dalam poin tata kelola kedua adalah pintu pembuka tumbuhnya perusahaan secara masif. Melalui pintu inilah sebuah perusahaan bisa berekspansi dengan modal berkali-kali lipat laba seperti Alfamart yang berekspansi dengan modal 14x laba. Pintu ini pulalah yang membuka peluang lebar-lebar bagi sebuah perusahaan untuk menguasai pasar dan berinvestasi di berbagai negara melalui akuisisi seperti yang dilakukan Danone terhadap Aqua. Pintu inilah juga yang memungkinkan perusahaan untuk menggelontorkan dana riset sampai tiap hari rata-rata menghasilkan dua hak paten seperti Loreal.
Keempat, direksi yang dipimpin oleh seorang direktur utama (CEO) memiliki otoritas yang cukup untuk melakukan tugas eksekutif. Direksi memiliki otoritas pengambilan keputusan dalam pengelolaan perusahaan tanpa meminta persetujuan siapapun. Tanpa meminta persetujuan komisaris. Bahkan tanpa meminta persetujuan RUPS untuk keputusan yang menyangkut aset sampai batas tertentu. Undang-undang PT membatasi otoritas ini sampai 50% aset bersih perusahaan. Angka 50% ini bisa digeser-geser oleh keputusan RUPS. Otoritas ini menjamin tidak adanya fenomena pseudo CEO atau pseudo company yang merugikan.

Untuk lebih lengkap, ikuti KELAS TATA KELOLA PERUSAHAAN dari SNF Consulting, Rabu (20/5/2020, 09.30-11.15 WIB). Hubungi https://wa.me/+6281358447267
kelima, komisaris bertugas melakukan pengawasan baik yang bersifat stratejik maupun administratif terhadap direksi. Pengawas berbeda dengan atasan. Atasan menerima laporan dari bawahan. Atasan bertanggung jawab terhadap keputusan bawahan. Komisaris tidak demikian. Tetapi dalam rangka menjalankan tugas kepengawasannya komisaris memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadapan apapun yang ada di perusahaan. Termasuk pengawasan terhadap direksi.
Itulah lima poin penting dalam tata kelola perusahaan. Masih banyak poin-poin lain yang belum dibahas. Menarik bukan? Bagaimana tata kelola perusahaan tempat Anda berkarya? i
Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram atau Grup WA SNF Consulting
*)Ditulis oleh Iman Supriyono, CEO SNF Consulting
Ping-balik: Korporatisasi Langkah Demi Langkah | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: Start Up & OFO Bike: Bakar Uang, Pailit, Exit Strategy | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: Korporatisasi Di Luar Lantai Bursa | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: Korporatisasi Di Luar Bursa – Dr GoPublic
Ping-balik: Start Up, Bakar Uang, Pailit & Exit Strategy: OFO Bike – SNF Consulting