Pertanyaan ini sering muncul di berbagai kesempatan. Saya harus menjawabnya tetapi saya bukan ahli fiqh. Maka, jawaban itu sebenarnya kembali kepada Anda para pembaca. Tulisan ini akan mempermudah Anda mengambil kesimpulan:

Sebagai hamba-Nya, kita wajib memastikan bahwa apa yang kita makan bersama keluarga adalah 100% halal
- Saham adalah aset berupa bukti setoran modal pada sebuah badan hukum perseroan terbatas (PT) yang melekat padanya hak-hak tertentu. Mengharamkan saham berarti mengharamkan keberadaan PT. .
- Karena saham adalah aset yang halal maka memilikinya dengan cara yang halal (melalui jual beli, hibah atau wakaf) juga halal.
- Orang yang sepenuhnya memiliki aset halal bisa menjualnya sewaktu-waktu kepada siapapun dengan harga berapapun dengan alasan apapun. Misalnya Anda baru saja membeli aset berupa laptop dan laptop tersebut sudah sepenuhnya Anda miliki. Terhadap laptop itu Anda bisa menjualnya kapan saja kepada siapa saja dengan harga berapa saja dengan alasan apapun sesaat setelah Anda memilikinya. Tidak ada batas waktu minimum kepemilikan untuk bisa menjualnya kembali.
- Apa yang berlaku untuk aset berupa laptop di atas juga berlaku untuk saham. Syarat yang paling penting adalah bahwa saham tersebut sudah benar-benar Anda miliki sepenuhnya.
- Apa tanda kepemilikan saham? untuk perusahaan yang tercatat di lantai bursa ada tandanya adalah nama Anda tercatat dalam daftar pemegang saham di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Nama Anda akan tercatat jika Anda membelinya melalui rekening dana investasi atau rekening dana nasabah (RDI/RDN). RDI/RDN adalah rekening di bank yang khusus dipergunakan untuk bertransaksi saham yang bisa dibuat/dibuka melalui perusahaan sekuritas resmi.
- Tanda kepemilikan saham untuk perusahaan yang belum tercatat di lantai bursa adalah nama Anda tercatat di akta perusahaan sesuai dengan jumlah lembar saham yang Anda miliki.
- Jika telah benar-benar memiliki saham sebuah perusahaan, maka Anda akan diundang saat RUPS dan menerima transferan dana saat perusahaan memperoleh laba dan membagikan dividen. Transferan dana dividen akan dilakukan ke RDI/RDN untuk perusahaan yang tercatat di lantai bursa. Perusahaan akan membagi sekian persen dari laba tahunan sebagai dividen sesuai dengan keputusan RUPS yang diambil berdasarkan voting proporsional kepemilikan saham. Penentuan persentase ini dilakukan berdasarkan program kerja investasi direksi yang telah disetujui oleh RUPS.
- Di negara modern yang perusahaan-perusahaannya melakukan proses korporatisasi secara berkelanjutan, perusahaan akan terus-menerus membesar. Terus-menerus membesar karena terus menggelontorkan dan investasi untuk ekspansi yang jauh lebih besar dari laba perusahaan. Sumber dananya dari terus-menerus menerbitkan saham baru yang dibeli oleh para investor. Pada masyarakat seperti itu, setiap orang adalah pekerja dan setiap pekerja adalah investor. Seorang pekerja disebut bebas finansial jika pendapatan dividen dari saham yang dimilikinya sudah cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditulis di SNF Consulting, 12 Maret 2019.
Ping-balik: Mengapa Rupiah Konsisten Melemah Sejak 1948? | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: Investasi Saham: Garden Palace | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: Endowment Fund Alumni: Peran Besar | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: Pensiun Dividen Rp 14 Juta Per Bulan | Catatan Iman Supriyono
Apakah saham yang tercatat di BEI bisa cabut sewaktu waktu, atau bagaimana pak iman?
Maksudnya dicabut bagaimana?
Mas Imam, ulasan yg bagus namun ada sisi yg terlewatkan. Silakan utk ditelaah bahasan yg berikut ini utk memperkaya ulasan sampeyan di atas yah: https://youtu.be/-NnmCNjD_5o
Dr saya yg masih mendambakan adanya perusahaan yg murni sesuai syariah melantai di bursa.
maturnuwun. coba saya simaknya
Ping-balik: Investasi Saham: Garden Palace – SNF Consulting
Alhamdulillah
Sae..
Ping-balik: Saham Haram: Pasar Primer, Sekunder dan Derivatif | Korporatisasi