Koperasi kita kerdil, benarkah? Anda bisa menjawabnya sendiri. Koperasi adalah tentang ekonomi. Ekonomi adalah tentang produksi barang dan jasa. Dari produksi barang dan jasa ini dengan mudah Anda menjawab pertanyaan itu.
Pertemuan antara barang dengan konsumennya adalah di pasar. Bisa pasar tradisional atau pasar modern. Di pasar modern, coba ambil 10 barang secara acak di minimarket. Setelah itu identifikasi mana barang yang diproduksi oleh koperasi, dan mana yang diproduksi oleh perseroan terbatas (PT). Lakukan beberapa kali di beberapa gerai pasar modern. Lakukan pula beberapa kali di pasar tradisional. Dan, saya menebak, nyaris nol barang yang Anda ambil secara acak itu diproduksi oleh koperasi. Lakukan hal senada untuk jasa. Dan tebakan saya sama. Dan saya tidak ragu-ragu untuk mengatakan bahwa tebakan saya benar. Ya tidak? jika Anda tidak tidak setuju, cobalah survei kecil-kecilan seperti itu.
Di Indonesia ada dua badan hukum profit yaitu koperasi dan PT. Mengapa koperasi kita kerdil? Atau, sebagai sesama badan hukum bisnis, mengapa koperasi kita kalah jauh dengan perseroan terbatas alias PT? Berikut ini adalah penjelasan yang merupakan kesimpulan interaksi saya sebagai konsultan SNF Consulting, consulting firm tempat saya berkarya, dengan berbagai badan hukum pelaku bisnis. Untuk memudahkan, saya menuliskannya dalam bentuk poin-poin.
- Paling tidak terdapat tujuh penyebab kerdilnya koperasi. Penyebab pertama bersifat filosofis yaitu bahwa koperasi selama ini diperlakukan istimewa. Di Indonesia ada 4 jenis badan hukum. Dua badan hukum bersifat profit yaitu koperasi dan PT. Dua bersifat non profit yaitu yayasan dan perkumpulan. Di pemerintahan kita dari rezim ke rezim, selalu ada menteri koperasi. Tetapi tidak pernah ada menteri PT, menteri yayasan, atau pun menteri perkumpulan.
- Karena ada menterinya, maka hanya koperasi yang menerima fasilitas anggaran secara khusus. Tidak ada anggaran khusus untuk PT, yayasan, maupun perkumpulan. Atau setidaknya tidak ada anggaran menteri yang khusus menyasar badan hukum PT, yayasan, maupun perkumpulan.
- Sisi lain adanya kementerian koperasi adalah perbedaan pengurusan pendirian koperasi dibandingkan dengan 3 badan hukum yang lain. Mendirikan koperasi harus melalui menteri koperasi. Mendirikan yayasan, perkumpulan maupun PT cukup melalui Menkumham. Dan yang menarik, sering dikeluhkan bahwa proses mendirikan koperasi jauh lebih ribet daripada mendirikan badan hukum lain. Ini mirip anak yang terlalu disayang oleh orang tuanya. Apa-apa akan diurus oleh orang tuanya. Maunya memanjakan tetapi malah mengkerdilkan.
- Peringatan hari koperasi seperti yang dilakukan hari ini tidak terjadi pada yayasan, perkumpulan atau PT. Tidak ada hari yayasan. Tidak ada hari perkumpulan. Tidak ada hari PT. Tetapi di masyarakat justru kita temui banyak yayasan yang menyelenggarakan pendidikan besar-besar dari TK sampai perguruan tinggi. Banyak perkumpulan raksasa seperti NU dan Muhammadiyah. Banyak PT raksasa produknya dipakai masyarakat dunia. Peringatan hari koperasi adalah salah satu bentuk mengistimewakan koperasi.
- Penyebab kedua masih bersifat filosofis yaitu bahwa para pelaku bisnis berbadan hukum koperasi lebih menonjolkan badan hukumnya dari pada bisnis atau mereknya. Mestinya konsumen tidak peduli badan hukum. Hanya peduli merek. Ketika membeli mobil, sebagai contoh, konsumen hanya peduli merek Toyota, Honda, Ford, atau Hyundai. Tidak peduli bentuk badan hukumnya. Ketika membeli gadget, konsumen hanya mengenal merek Samsung, Asus, atau Nokia. Tidak peduli bentuk badan hukumnya. Itu semua adalah merek-merek milik badan hukum yang kalau di Indonesia disebut PT. Tetapi embel-embel PT tidak disebut-sebut. Ini kontras sekali dengan penyebutan koperasi.
- Penyebab ketiga adalah karena koperasi tidak mengenal penghargaan terhadap intangible asset seperti yang dalam perseroan terbatas dikenal dengan istilah agio saham atau tambahan modal disetor (additional paid in capital, APIC).
- Sebagai gambaran, mari kita perhatikan angka keuangan Siloam Hospital, rumah sakit yang tumbuh paling pesat di tanah air. Siloam berbadan hukum perseroan terbatas, PT. Saham Siloam bernilai nominal Rp 100 per lembar. Sejak berdiri sampai 31 Desember 2018 rumah sakit tersebut telah menerbitkan sebesar 1,626 milyar lembar saham. Dengan demikian modal disetornya adalah Rp 162,6 milyar. Dalam neraca terdapat agio saham sebesar 5,609 triliun. Laba ditahan adalah Rp 554 miliar. Dengan ada sedikit koreksi berupa kepentingan non se pengendali maka total ekuitas adalah Rp 6,317 triliun. Perusahaan memiliki total utang sebesar Rp 1,378 triliun sehingga total aset adalah Rp 7,695 triliun. Artinya, aset yang diperoleh dari tambahan modal disetor telah berkontribusi sebesar 73% terhadap aset perusahaan. Ini tidak mungkin terjadi pada koperasi. Jika saja siloam berbadan hukum koperasi, angka agio saham 5,609 triliun tidak akan muncul. Jadi dengan lembar saham yang sama Siloam hanya akan punya aset Rp 2,086 alias hanya 23% dari aset di atas. Dengan badan hukum PT, akhir tahun 2018 Siloam memiliki 34 rumah sakit. Andai saja badan hukumnya koperasi dan dengan demikian tidak ada agio saham, Siloam baru memiliki 8 rumah sakit saja
- Saat ini harga saham Siloam adalah Rp 5300 per lembar. Artinya, jika butuh tambahan modal dan menerbitkan saham baru, misalkan saja sejumlah 500 juta lembar saham, Siloam akan menerima dana sebesar Rp 2,15 triliun. Penerbitan lembar saham sejumlah itu akan mendilusi pemegang saham lama sebesar 24%. Secara suara terdilusi, tetapi secara nilai finansial meningkat luar biasa.
- Perhitungannya, dari jumlah yang diterima tersebut, yang berupa saham adalah Rp 50 milyar, sisanya, Rp 1,65 triliun, adalah agio saham. Jika tanpa agio saham (seperti pada koperasi), pemegang saham baru membayar Rp 100 per lembar saham dan Siloam hanya akan menerima Rp 50 miliar dari saham yang dilepas. Padahal, nilai buku per lembar saham adalah Rp 3,885. Artinya, pemegang saham baru yang membayar hanya sebesar nilai nominal (Rp 100) akan merugikan pemegang saham lama Rp 3,785 per lembar saham. Tentu pemegang saham lama yang paham hitungan bisnis tidak akan mau. Bagaimana mau jika secara suara terdilusi dan secara finansial dirugikan. Baru menarik jika dilusi suara diimbangi dengan peningkatan nilai finansial.
- Laba per lembar saham Siloam tahun 2018 adalah Rp 9,95. Bagi pemegang saham pendiri yang setor dengan harga Rp 100 rupiah, laba ini artinya adalah ROI 9,95/100 alias 9,95%. Sedangkan bagi pemegang saham baru yang memperolehnya dengan harga Rp 5300, laba itu bermakna ROI sebesar 0,2%. Bagi pemegang saham lama, dilusi 23% itu menguntungkan karena adanya agio saham yang akan mengangkat ROI nya. ROI meningkat karena agio saham akan digunakan untuk membangun atau mengakuisisi rumah sakit baru. Laba pun meningkat. Laba meningkat akan akan otomatis meningkatkan ROI karena pemegang saham lama tidak ikut menambah setoran modal.
- Bagi pemegang saham baru, harga saham mahal adalah kompensasi dari intangible asset seperti merek dan manajemen yang kuat. intangible asset itu langsung menjadi miliknya begitu memegang saham Siloam. Tidak perlu menunggu merintis merek baru yang memakan waktu lama. Harapannya kedepan laba perusahaan akan tumbuh dan ROI akan meningkat lagi.
- Alternatif mendirikan rumah sakit sendiri bagi pemegang saham baru memang ada, tetapi resikonya terlalu besar mengingat persaingan yang ketat. Padahal investor itu rumusnya: aman-mana-aman-hasil. Faktor keamanan jauh lebih diutamakan dari pada hasil. Lebih baik hasil 0,2% setahun tetapi aman dan tumbuh dalam jangka panjang dari pada mendirikan rumah sakit baru yang keamanan investasinya dipertanyakan.
- Penyebab keempat adalah bahwa koperasi akan cenderung membagi semua laba sebagai SHU. Ini adalah konsekuensi logis dari penyebab ketiga dan keempat. Kenapa? Laba ditahan tidak akan dinikmati oleh anggota lama melalui apa yang di PT dikenal sebagai agio saham. Laba ditahan juga tidak berpengaruh seperti yang terjadi pada PT berupa kenaikan harga saham. Iuran pokok sebagai dana yang diterima koperasi saat menerima anggota baru angkanya tetap. Padahal ini menerima anggota baru bagi koperasi fungsi finansialnya sama dengan menerbitkan saham baru di PT. Penerimaan uang per lembar saham sebesar Rp 5300 seperti pada penerbitan saham Siloam untuk nilai nominal Rp 100 tidak akan terjadi pada koperasi. Andai Siloam berbadan hukum koperasi penerimaan per lembar saham baru hanya Rp 100. Persis seperti nilai nominalnya
- Penyebab kelima adalah masalah warisan. Ketika seorang anggota koperasi meninggal maka ia tidak bisa mewariskan apa yang di dalam PT disebut sebagai capital gain. Yang diwariskan hanyalah keanggotaan yang didalamnya tidak bisa menyimpan intangible asset.
- Adakah di dunia ini orang tua yang tidak ingin mewariskan sesuatu kepada anak-anaknya? Mewariskan harta adalah sesuatu yang sifatnya fitrah. Itulah kenapa agama memiliki ajaran warisan. Dalam Islam misalnya, orang yang akan meninggal tidak diperbolehkan menulis surat wasiat (memberikan harta setelah meninggal) kepada orang diluar ahli waris lebih dari sepertiga total harta. Minimal 2/3 harta harus diwariskan sesuai dengan pembagian menurut syariat. Maka, nilai dalam keanggotaan koperasi yang tidak bisa diwariskan adalah sesuatu yang tidak sesuai fitrah. Berbeda dengan saham PT yang bisa diwariskan dengan cara yang sangat mudah beserta dengan capital gainnya sebagaimana narasi di atas. Jika seorang pemegang saham meninggal sahamnya pada sebuah PT akan otomatis jatuh ke tangan ahli waris. Termasuk didalamnya capital gain yang nilainya akan terus membesar seiring dengan membesarnya nilai buku dan intangible asset perusahaan. Sebaliknya jika seorang anggota koperasi meninggal dunia, ahli waris hanya bisa mewarisi status keanggotaan tanpa bisa menikmati capital gain.
- Penyebab keenam adalah rendahnya arus kas untuk investasi. Ini adalah konsekuensi logis dari penyebab kelima. Sebagai gambaran, kembali pada rumah sakit Siloam. Dengan laba hanya Rp 26 miliar, Siloam menggelontorkan kas untuk investasi sebesar Rp 994 miliar alias 38x laba. Tahun 2018 Siloam tidak membagikan dividen. Fokus ke investasi yang akan dinikmati oleh pemegang saham dalam jangka panjang. Investasi bagi perusahaan rumah sakit artinya adalah membangun rumah sakit baru. Andai Siloam berbadan hukum koperasi, investasi Siloam cenderung akan kecil sekali. Laba Rp 26 miliar sebagian besar akan dibagi sebagai sisa hasil usaha (seperti dividen pada PT). Hanya disisakan sedikit sebagai laba ditahan.
- Penyebab ketujuh adalah bahwa koperasi tidak mungkin melakukan akuisisi. Padahal akuisisi adalah sarana pertumbuhan yang cepat. Kembali ke contoh Siloam. Saat masuk ke Surabaya, Siloam melakukannya dengan mengakuisisi rumah sakit Budi Mulia yang sudah eksis di pasar. Segala sesuatunya sudah mapan. Tinggal mengganti merek alias rebranding.
- Akuisisi tidak mungkin dilakukan jika Siloam berbadan hukum koperasi. Hambatannya ada pada cost of capital. Kembali pada hitungan di atas. dengan laba per saham Rp 9,95, harga pasar saham Siloam adalah Rp 5300. Inilah harga yang harus dibayar pemegang saham baru jika saat ini Siloam menerbitkan saham baru. Artinya, ROI bagi pemegang saham baru adalah 9,95/5300 alias 0,2%. Kembali ke contoh menerbitkan 500 juta lembar saham di atas. Untuk mendapatkan Rp 2,15 triliun manajemen siloam hanya dituntut menghasilkan laba 0,2% saja. Artinya, misalkan ada rumah sakit yang sudah mapan memiliki laba Rp 2 miliar per tahun, Siloam bisa mengakuisisinya dengan harga sampai senilai laba maksimal 500 tahun alias seharga Rp 1 triliun. Katakan transaksi akuisisi terjadi pada harga Rp 200 miliar. Bagi manajemen artinya adalah investasi Rp 200 miliar untuk menghasilkan laba 2 miliar alias ROI 2/200 yaitu 1%. Sangat layak karena dana diperoleh Siloam hanya dengan membayar ROI 0,2% kepada pemegang saham baru.
- Andai Siloam berbadan hukum koperasi, ROI kepada investor sebagaimana hitungan di atas adalah 9,95% karena tidak ada agio saham. Tentu tidak akan bisa mengakuisisi rumah sakit berlaba Rp 2 miliar seharga Rp 200 miliar. ROI hasil akuisisi jauh lebih rendah daripada ROI kepada investor. Tidak bisa mengakuisisi artinya adalah tertutupnya peluang untuk tumbuh besar.
- Penyebab kedelapan adalah karena koperasi tidak compatible dengan perusahaan investasi (investment company, IC) baik yang mengelola dana komersial maupun dana wakaf alias endowment fund. IC bisa menjadi pemegang saham perseroan terbatas dengan menyuntikkan dana untuk ekspansi bisnis perseroan terbatas berbagai bidang. PT kompatibel dengan perusahaan investasi dan nadir wakaf. Sebaliknya, IC tidak bisa menjadi anggota koperasi. Koperasi tidak kompatibel dengan investasi dan wakaf. Padahal, dalam ekonomi modern peran IC baik yang mengelola dana komersial maupun dana wakaf besar sekali. Merekalah yang mendanai teknologi dan hal-hal baru bagi dunia melalui perusahaan start up.
- Penyebab kesembilan, negara tidak bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi. Sebaliknya, negara bisa mendirikan atau menjadi pemegang saham PT. Banyak perusahaan raksasa yang lahir dari BUMN seperti DHL, British Petroleum yang kini menjadi Beyond Petroleum, Embraer, Vale, Temasek dan sebagainya. Semua berbadan hukum PT.
- Penyebab-penyebab di atas banyak terkait dengan permodalan. Memang ada alternatif utang untuk mengatasinya. Tetapi utang menuntut biaya modal yang tinggi. Bunga atau bagi hasil paling tidak sekitar 10-12% per tahun. Bandingkan dengan 0,2% per tahun dengan penerbitan saham baru pada contoh Siloam di atas. Dengan utang, sebuah perusahaan, berbadan hukum apapun, tidak mungkin bisa melakukan akuisisi. Jika dipaksakan perusahaan akan tercekik seperti tulisan saya tentang Krakatau Steel atau Garuda Indonesia. Tertutup peluang untuk tumbuh pesat.
Demikianlah penjelasan saya tentang mengapa koperasi kita kerdil. Saya tidak ragu-ragu terhadap penjelasan itu. Maka, jika mau membesar, koperasi harus banyak melakukan pembenahan agar sembilan kelemahan itu teratasi atau paling tidak berkurang. Jika tidak, tanpa ragu-ragu saya mengatakan bahwa kedepan koperasi tetap akan kerdil dibanding PT. Anda pelaku bisnis berbadan hukum koperasi? Yakin lah bahwa tiap masalah pasti ada solusinya. Bekerja keraslah untuk mengatasi tujuh kelemahan itu. Bersemangatlah: Yes we can! Selamat hari koperasi, 12 Juli 2019. Semoga sukses!
Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram atau Grup WA SNF Consulting
Baca Juga:
Fonterra si Koperasi 200 triliun.
Rabobank Koperasi 9 ribu Triliun
Bendera Campina koperasi lintas negara
Koperasi Malaysia di Makkah
*)Ditulis di SNF Consulting House of Management pada tanggal 12 Juli 2019 oleh Iman Supriyono. Penulis adalah konsultan senior dan direktur SNF Consulting www.snfconsulting.com. SNF Consulting berbadan hukum PT. Tulisan ini didedikasikan khusus untuk hari koperasi 2019. Untuk para pelaku bisnis berbadan hukum koperasi.
Ping-balik: Kolaborasi Era Monopolistik, Anda Siap? | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: Fonterra si Koperasi 200 Triliun | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: Koperasi Rp 9 Ribu Triliun: Rabobank | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: SunRice: Korporasi Beras dari Negeri Gandum | Catatan Iman Supriyono
Tadz, kapan tulisan mengapa jumlah saudagar Muhammadiyah menurun ? He he he
Ping-balik: Kolaborasi Era Monopolistik, Anda Siap? – SNF Consulting
Ping-balik: Koperasi Rp 9 Ribu Triliun: Rabobank – SNF Consulting