Bulan lalu saya menulis tentang Wardah yang punya power untuk masuk pintu gerbang industri kosmetik global dengan dukungan dana wakaf Muhammadiyah. Segeralah muncul pertanyaan. Apakah tindakan seperti ini tidak berisiko tinggi bagi persyarikatan? Apakah tidak berbahaya bagi Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan? Apakah tidak memunculkan conflict of interest? Mari kita cermati.
Risiko bisnis apapun adalah rugi. Jika berkepanjangan tanpa solusi yang cukup rugi akan berubah menjadi kepailitan. Saat pailit, pihak-pihak yang dirugikan bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan. Sesuai undang-undang perseroan terbatas, pengadilan bisa memutuskan direksi dan komisaris perusahaan yang pailit membayar kerugian dengan harta pribadinya.
Ketika persyarikatan masuk sebagai melalui private placement di Wardah, kedudukannya adalah sebagai pemegang saham. Muhammadiyah sebagai entitas legal tidak bisa menjadi direksi atau komisaris. Dalam undang-undang perseroan terbatas, pemegang saham bertanggung jawab hanya sebatas harta yang telah disetorkannya kepada perusahaan yang mengalami pailit. Jadi, risiko terbesar ketika Muhammdiyah masuk sebagai pemegang saham Wardah melalui private placement adalah kehilangan uang yang telah disetorkannya.
Masuknya lembaga-lembaga keagamaan aset raksasa melalui sebagai pemegang saham global selalu dengan persentase kecil. Sangat minorits. LDS Church misalnya masuk sebagai pemegang saham Microsoft tidak sampai 1%. Nilainya hanya nol koma sekian persen dari aset investasi gereja beraliran mormon ini yang lebih dari 2 ribu triliun rupiah. Inilah manajemen aset yang bisa dicontoh Muhammadiyah.
Hikmah saham minoritas adalah menghindari conflict of interest. Dengan saham minoritas, Muhammdiyah tidak memiliki otoritas untuk mengendalikan Wardah. Akibatnya, secara akuntansi, Muhammadiyah tidak mengkonsolidasikan laporan keuangan Wardah. Tidak memasukkan omzet Wardah sebagai pendapatan Muhammadiyah. Tidak memasukkan beban operasional Wardah dalam beban operasional Muhammadiyah. Muhammadiyah hanya membukukan saham Wardah sebagai aset investasi sebesar nilai rupiah yang dibayarkannya. Dengan demikian Muhammadiyah tidak dipaksa tampil sebagai pelaku persaingan bisnis kosmetik. Tidak menjadi pelaku bisnis. Tetap kokoh sebagai organisasi keagamaan. Tidak ada conflict of interest.
Lalu bagaimana risiko bagi wardah? Kita mesti memahami dulu konsep akuisisi dalam dunia korporasi. Masyarakat awam sering berpandangan bahwa akuisisi adalah membeli perusahaan yang jelek lalu memperbaikinya. Ini adalah pemahaman yang salah.
Yang benar justru sebaliknya. Akuisisi adalah membeli perusahaan yang bagus. Tepatnya membeli lebih dari 50% saham perusahaan yang bagus. Saat diakuisisi Danone tahun 1998, Aqua bukan perusahaan buruk. Justru adalah merek air minum dalam kemasan yang merajai pasar Indonesia. Saat diakuisisi Philip Morris Internasional pada tahun 2005, HM Sampoerna adalah pemain utama industri rokok tanah air yang sedang cantik-cantiknya. Saat diakuisisi oleh IHH Health dari Kuala Lumpur, Mount Elizabeth Hospital Singapura adalah rumah sakit top di kawasan.
Akuisisi adalah strategi bypass. Strategi percepatan. Membangun merek AMDK seperti Aqua butuh waktu puluhan tahun. Dan sampai saat ini belum ada satu merek pun yang mampu mengalahkan Aqua. Dengan akuisisi, Danone langsung menguasai pasar AMDK Indonesia. Tidak perlu waktu lama. Maka yang diakuisisi adalah perusahaan yang bagus.
Dari pada mengakuisisi perusahaan yang jelek, lebih baik membuat sendiri. Danone misalnya, dari pada mengakuisisi perusahaan AMDK yang buruk, lebih baik membuat sendiri merek AMDK dari nol. Mengakuisisi perusahaan yang buruk akan menurunkan pamor Danone sebagai raja food and beverage global.
Clio Cosmetics adalah perusahaan kosmetik yang lagi cantik-cantiknya di Korea Selatan. Sama sekali bukan perusahaan yang buruk. Sama sekali bukan perusahaan yang terancam pailit. Jadi, jika diakuisisi oleh Wardah, akan seperti ketika Sampoerna diakuisisi Philip Morris. Akan sama seperti ketika Aqua diakuisisi oleh Danone. Akan sama seperti ketika Mounth Elizabeth Hospital diakuisisi oleh IHH. Justru semakin bersinar pasca akuisisi. Setelah diakuisisi Philips Morris Sampoerna justru menjadi perusahaan rokok nomor satu di Indonesia. Mengalahkan Gudang Garam yang sebelumnya juara satu dalam hal omzet.
&&&
Secara bisnis, masuknya persyarikatan sebagai pemegang saham wardah adalah sebuah strategi yang sangat aman. Tapi seaman apapun, prinsip dasar investasi adalah “jangan taruh telur pada satu keranjang”. Maka, Muhammadiyah tidak boleh hanya memegang saham Wardah.
Masih banyak perusahaan yang kokoh di dunia bisnis dari kalangan pengurus, aktivis maupun warga Muhammadiyah. Ada Jatinom yang raja ayam petelur di Blitar. Ada Awam yang menguasai pasar minimarket di Lamongan. Ada Margaria Batik yang sudah eksis di pasar sejak tahun 60-an. Ada Samudera Indonesia yang tidak diragukan lagi. Ada Adib Logistic yang eksis di jalur cold chain. Dan masih banyak lagi.
Muhammadiyah mesti masuk sebagai pemegang saham di perusahaan-perusahaan ini. Galang wakaf uang dari anggota untuk masuk ke mereka. Satu sisi untuk mengembangkan pilar ekonomi persyarikatan. Sisi lain untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut menjadi korporasi yang menjadi rahmatan lil alamin. Melayani konsumen dari berbagai negara dengan barang dan jasa terbaik.
Tentu melakukannya tidak bisa serentak. Butuh langkah satu demi satu. Seperti LDS Church yang kini memegang saham minoritas di lebih dari 1700 perusahaan. Mereka melakukannya juga satu demi satu. Angka 1700 juga dimulai dari angka 1. Saatnya persyarikatan memulainya dengan angka 1. Selanjutnya 2, 3, 4 dan seterusnya sampai 1700 bahkan lebih. Saat itulah pilar ekonomi benar-benar kokoh. Persyarikatan Bisa!
Artikel Karya ke 521 Iman Supriyono ini ditulis untuk dan diterbitkan oleh Majalah Matan edisi Juni 2026, terbit di Surabaya
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi
Baca Juga
Wardah x Muhammadiyah Bisnis Mendunia
Dana Abadi Yale: Kedermawaanan 300 Tahun
Investasi Wakaf Bagaiama Kalau Rugi?
Semangat Tumbuah Dalam Keprihatinan Panjang
Wakaf “Menjual” Dari Nol
Takmir Masjid Yayasan atau Perkumpulan?
Wakaf dan Endowment Fund, Sama atau Beda?
Perusahaan Yang Menolak Wakaf
Family Office dan Wakaf
Wakaf menanam pohon: Lily Endowment
Wakaf dan Dana Abadi Sebagai Investing Company ala Saratoga