Beredar sebuah ide tentang presiden atau pemerintah harus mencetak uang Rp 100 T untuk membangun sejuta rumah. Bahkan di era corona ini ada ide agar dicetak Rp 600T. Apa akibatnya? Apa alternatifnya? Saya akan menjelaskannya dengan poin-poin berikut
- Dalam undang-undang, mencetak uang itu wewenang BI. Undang undang juga menyebut bahwa pemerintah hanya bisa memberi pertimbangan dalam perencanaan pencetakan uang. Tidak memiliki otoritas. Dengan demikian menyarankan pemerintah mencetak uang artinya harus mengubah undang undang. Dan tentu saja akan mengakibatkan perubahan tata kelola kebijakan moneter secara makro dan dengan demikian butuh proses panjang.
- Katakan kemudian undang undang sudah berubah dan otoritas pencetakan uang ada pada pemerintah. Mencetak uang katakan Rp 100 T akan berakibat meningkatnya pasokan uang di masyarakat. Meningkatnya pasokan dalam kondisi produksi barang dan jasa yang kalah cepat dengan laju pencetakan uang akan berakibat nilai tukar uang menurun. Penurunan nilai tukar uang terhadap barang dan jasa inilah yang disebut inflasi. Beras yang sebelumnya setara katakan Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu. Inilah inflasi.
- Pasokan uang pun tidak akan berhenti pada angka Rp 100 T karena setiap uang yang dikeluarkan langsung akan diikuti dengan munculnya uang giral yang juga bisa digunakan untuk membeli barang dan jasa. Logika sederhananya begini. Uang yang dicetak tersebut, disebut juga uang kartal, sebagian besar pasti akan disimpan di bank oleh penerimanya (sebut penerima itu adalah si A). Bank yang menerima, sebut bank B, pasti akan bekerja keras untuk meminjamkan uang kepada pihak lain. jika tidak meminjamkan bank B akan rugi karena harus memberi bunga kepada si A. Bank B pun meminjamkan uang kepada C. Peminjaman kepada C juga tidak langsung berupa uang tunai tetapi masih berupa rekening tabungan atau giro atas nama si C. Si C akan membeli sesuatu kepada si D. Untuk transaksi besar si D tidak akan menerima uang tunai. Tetapi akan tetap menyimpan uangnya di bank B dalam rekening atas nama Dengan rekening itu si D bisa membeli sesuatu kepada si E dan uangnya tetap berada di bank B. Seterusnya. Pembelian oleh si C, D, dan E itu dilakukan tanpa uang kertas. Uang kertasnya alias uang kartalnya tetap di bank B. Si C, D, dan E menggunakan uang giral. Padahal transaksinya tidak hanya berhenti di E. Transaksi akan jalan terus sampai tak terhingga. Uang giral pun muncul berkali kali lipat dibandingkan dengan uang kartal. Padahal produksi barang dan jasanya tidak meningkat sebesar pertumbuhan jumlah uang kartal plus giral tersebut. Muncullah inflasi yang tak terbendung. Yang rugi pun masyarakat penyimpan uang. Uangnya “dirampok” oleh inflasi.
- Selain penyimpan uang, yang rugi adalah masyarakat yang pendapatannya tidak meningkat (secara nominal rupiah) sementara harga barang-barang naik. Orang seperti ini akan mengalami penurunan daya beli. Kerugian ini yang dampaknya jauh lebih luas dari pada efek bagi penyimpan uang.
- Ide tersebut juga menyebutkan bahwa setelah rumah terbeli oleh masyarakat dan uangnya terkumpul kembali, maka uang tersebut dimusnahkan dan tidak mengakibatkan inflasi. Masalahnya, berapa lama jarak antara pencetakan dengan pemusnahan. Butuh waktu berapa untuk membangun dan menjual sejuta rumah sampai uang Rp 100 T tersebut bisa dimusnahkan kembali. Sepanjang itu inflasi sudah terjadi sebagaimana penjelasan di atas. Apalagi pemusnahan uang kartal tidak serta merta memusnahkan uang giral yang menyertainya.
- Lalu tidak adakah cara lain untuk membangun sejuta rumah tanpa mencetak uang? Ada. Dalam hal ide mencetak uang untuk membangun rumah, alternatif pertama adalah pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk untuk membangun bisa berutang kepada bank atau masyarakat melalui obligasai. Tetapi utang ini akan berakibat biaya bunga (bagi hasil untuk skema syariah) yang tinggi. BUMN yang bersangkutan bisa tercekik seperti kasus Krakatau Steel atau Garuda. Silakan baca link tulisan saya tentang dua perusahaan tersebut. Cara ini sudah lazim dilakukan BUMN tetapi sangat berisiko pailit. Saya tidak merekomendasikan cara ala raja utang Undang undang kepailitan kita sangat pro kreditur yang haknya tidak dibayar oleh pengutang.
- Alternatif kedua adalah BUMN yang ditunjuk bisa menerbitkan saham baru secara bertahap sesuai kemampuannya dalam membangun rumah. Ini adalah alternatif yang lebih baik dari pada alternatif pertama. Tiap tahun diterbitkan saham baru sesuai kebutuhan. Perusahaan akan membesar dan menjadi fully public company yang mampu memproduksi rumah sesuai kebutuhan masyarakat. Perusahaan akan terlepas dari fenomena pseudo CEO. Contoh skema yang saya sebut korporatisasi ini adalah yang dilakukan oleh DHL Jerman. Silakan baca tulisan saya tentang hal ini di link tersebut.
- Lalu untuk cetak uang dalam rangka menghadapi Corona? Terkait penanggulangan corona fungsi pencetakan uang lebih pada redistribusi kekayaan. Mencetak uang artinya adalah mengambil kekayaan dari seluruh masyarakat penyimpan dan pengguna uang diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang dipilih oleh pemerintah sebagai pihak yang akan menerima uang hasil pencetakan.
- Fungsi redistribusi kekayaan adalah bentuk dari otoritas mutlak pemerintah sebagai karakteristik dari penggunaan uang fiat (uang kertas). Otoritas ini tidak akan dimiliki jika negara kita sistem uang komoditas (berupa emas, perak atau komoditi lain). Berapapun uang yang dicetak untuk penanggulangan corona, sebesar itulah pemerintah menggunakan otoritasnya
- Secara teknis Undang-Undang memberikan otoritas pencetakan uang di BI. Karena BI memiliki otoritas dan tanggung jawabnya sendiri di luar kontrol pemerintah (presiden), maka pencetakan uang tidak bisa dilakukan begitu saja. BI punya tanggung jawab dalam menjaga nilai mata uang. Presiden tidak bisa memberi instruksi kepada BI untuk mencetak uang. Pemerintah hanya bisa meminjam uang kepada BI. Ini adalah perimbangan otoritas yang baik. Presiden tidak bisa begitu saja melakukan redistribusi kekayaan melalui pencetakan uang. Harus bicara dengan BI yang juga memiliki tugas dan fungsi sendiri yang tidak ringan.
Itulah logika finansial tentang pencetakan uang. Baca juga: Mengapa Rupiah konsisten melemah sejak kelahirannya?
Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram atau Grup WA SNF Consulting
*)Ditulis di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2019 diedit kembali tanggal 2 Mei 2020 oleh Iman Supriyono, http://www.imansu.com, konsultan senior dan direktur SNF Consulting, www.snfconsulting.com.
Ping-balik: Zero Black Out, Mampukah PLN? | Catatan Iman Supriyono