Family Office: Bagaimana Mendirikan dan Mengelolanya?


Family office. Belakangan ramai dibicarakan. Masyarakat, paling tidak di media sosial, ramai menyambutnya.

Tapi apa sebenarnya family office? Apa fungsinya? Bagaimana membuatnya? Apa format legalnya? Haruskah menunggu regulasi yang sedang diproses pemerintah? Apa hubungannya dengan wakaf? Apa hubungannya dengan family constitution? Saya akan menjelaskannya dengan format poin-poin.

  1. Ada banyak versi definisi family office. Dalam tulisan ini yang dimaksud family office adalah organisasi atau entitas yang berfungsi untuk mengelola aset dan hubungan antar anggota satu atau beberapa keluarga dengan tujuan untuk menjaga eksistensi kelaurga  beserta asetnya dari generasi ke generasi.
  2. Dengan fungsi pengelolaan aset, maka mau tidak mau organisasi/entitas family office harus berupa badan hukum. Maka, dalam regulasi pemerintah yang sedang diproses, mau tidak mau harus menyebut badan hukum apa yang akan digunakan untuk keperluan family office
  3. Di Indonesia, badan hukum ada 4: PT dan koperasi untuk yang bersifat profit, yayasan dan perkumpulan untuk yang bersifat non profit.  Mari kita lihat satu demi satu
  4. Pada PT hubungan antara para pihak murni bersifat finansial. Karena salah satu fungsi family office adalah menjaga hubungan antara anggota kelaurga maka PT tidak mungkin menjadi format legal family office. Bahkan fungi menjaga hubungan antara anggota keluarga menjadi fungsi dasar sebelum fungsi menjaga aset keluarga muncul. Mengapa? Sudah banyak bukti kehancuran bisnis karena konflik keluarga
  5. Yayasan tidak memiliki slot untuk menampung anggota keluarga seperti yang dalam perkumpulan atau koperasi disebut anggota. Atau seperti dalam PT disebut pemegang saham. Dengan demikian yayasan tidak mungkin dipakai untuk mewadahi fungsi menjaga hubungan antar anggota kelaurga
  6. Koperasi memiliki anggota dan bisa mengelola aset. Tapi fungsi anggota dalam koperasi sebagaimana karakternya sebagai organisasi profit lebih bersifat komersial. Jadi kemungkinan untuk bisa berfungsi sebagai sarana menjaga hubungan harmonis antara anggota kelaurga tidak ada
  7. Bagaimana perkumpulan? Perkumpulan memiliki anggota. Rapat anggota adalah otoritas tertinggi dalam badan hukum perkumpulan.  Dan keanggotaannya tidak bersifat finansial atau komersial karena memang perkumpulan adalah badan hukum non profit. Tidak ada pembagian laba perkumpulan kepada anggota. Maka perkumpulan adalah satu-satunya entitas legal yang bisa mewadahi fungsi sosial/kekeluargaan dari sebuah family office berdasarkan definisi di atas
  8. Di Indonesia ada banyak badan hukum perkumpulan yang berdiri berdasarkan kesamaan visi, misi, filosofi atau keyakinan tertentu. Beberapa contoh: Muhammadiyah adalah yang paling tua dan paling besar dari sisi aset. NU adalah tertua kedua dan paling besar dari sisi jumlah anggota. Lalu ada banyak perkumpulan yang berdiri untuk kepentingan profesi seperti IDI, INI, IAI. Ada juga perkumpulan alumni yang efektif mengelola dana abadi seperti ACR www.acrku.org. Ada juga keluarga-keluarga yang telah mendirikan dan merasakan manfaatnya seperti keluarga kesultanan Yogyakarta misalnya.
  9. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perkumpulan adalah satu-satunya badan hukum yang cocok dengan regulasi di Indonesia. Kecuali nanti ada alternatif yang muncul sebagai regulasi family office yang sedang disusun. Tapi kalaupun ada entitas legal baru, itu tidak mengurangi fungsi badan hukum perkumpulan sebagai entitas legal yang tepat sebagai family office
  10. Bagaimana dukungan ekonomi family office terhadap anggota kelaurga? Dukungannya dirupakan program seperti pembinaan kewirausahaan, pinjaman lunak modal usaha, masuknya perkumpulan sebagai investor yaitu pemegang saham saat perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh anggota keluarga melakukan scale up, dan sebagainya. Dukungan ekonomi tidak dirupakan seperti dividen kalau dalam PT. Anggota tidak mengambil laba perkumpulan.
  11. Di mana poin-poin filosofi, aturan main dan tata cara menjaga hubungan antara anggota keluarga ditempatkan dalam perkumpulan? Tentu saja di anggaran dasarnya. Anggaran dasar ini dituangkan dalam akta notaris sebagai dasar pendirian perkumpulan sesuai Staatsblad No. 64 tahun 1870 yang sampai sekarang masih menjadi undang-undang pemerintah RI. Dibutuhkan pihak ketiga untuk menggali poin-poin penting yang bersifat visi, misi, filosofi, aturan main, dan mitigasi konflik, mendesain ketundukan semua anggota keluarga terhadap aturan main tersebut yang akan dituangkan dalam anggaran dasar ini. SNF Consulting punya unit layanan ini.
  12. Di mana aset keluarga ditempatkan? Perlu diketahui, aset keluarga bisa dibagi menjadi dua jenis. Jenis pertama adalah aset yang dimiliki secara perorangan oleh anggota keluarga seperti rumah, tanah, kendaraan, tabungan dan sebagainya.. Aset jenis pertama menjadi hak masing-masing anggota kelaurga secara personal. Jika yang bersangkutan meninggal akan beralih sesuai hukum waris yang dianut. Aset jenis kedua adalah aset bersama keluarga.  Aset inilah yang dimasukkan menjadi aset perkumpulan. Aset ini bersifat tidak diwariskan. Rumah leluhur yang tetap menjadi milik bersama seluruh anggota kelaurga adalah contohnya. Tetap berada di badan hukum perkumpulan walau anggota perkumpulan meninggal. Walau kemudian ada anggota baru yaitu anak-anak yang baru lahir dan kemudian menjadi dewasa. Iuran anggota juga merupakan sumber aset bersama keluarga.
  13. Bagaimana hubungan antara aset pribadi dengan aset bersama keluarga? Aturan ini mesti digali dari filosofi, keyakinan, tradisi, dan pengetahuan anggota keluarga dan dituangkan secara komprehensif dalam pasal-pasal anggaran dasar perkumpulan. Butuh pihak ketiga profesional untuk menggali dan menuangkannya. Sekaligus untuk menggali potensi dan bibit konflik yang mungkin muncul dan memitigasinya dalam bentuk aturan main bersama
  14. Bagaimana pengelolaan aset bersama yang merupakan aset perkumpulan? Perkumpulan mesti mengelolanya sebagaimana sebuah perusahaan investasi mengelola aset. Bisa benchmark dari apa yang dilakukan saratoga di tulisan ini
  15. Bagaimana menjalankan program-program filantropi atau wakaf keluarga? Badan hukum perkumpulan sebagai family office adalah tempat yang tepat untuk menangani masalah ini. Sejalan dengan pengelolaan aset bersama keluarga (perkumpulan bertindak sebagai asset manager aset bersama keluarga)
Family office untuk keluarga unggul dari generasi ke generasi

Demikian penjelasan tentang family office. Bagaimana keluarga Anda? Sudah mendirikan family office? Sudah mengelola dengan baik aset bersama keluarga? Sudah mendeteksi dan memitigasi potensi konflik? Segera bergerak. Jangan tunggu pecahnya konflik keluarga. Hubungi SNF Consulting untuk keperluan ini.

Karya ke 509 Iman Supriyono ini ditulis di Masjid Arroyan Surabaya jelang ashar tanggal 23 Ramadhan 1447 KHGT

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca Juga
Wakaf menanam pohon: Lily Endowment
Wakaf dan Dana Abadi Sebagai Investing Company ala Saratoga
Fulbright Dari Timur: Wakaf ACR
Satu Lagi Dari Wakaf ACR: Apotek Titokita
Wakaf Pembiayaan Kambing Kurban
Wakaf Untuk Pensiunan Marbot dan Imam
Allah Sebagai Pemgang Saham Legal Formal
NUS: Kampus Berjati Diri Sosial Dengan Wakaf
NTU: Si Muda Mengalahkan Seniornya Dengan Wakaf
Berapa Indeks Wakafisasi Kampus Anda?

Tinggalkan komentar