Banyak pertanyaan kepada saya tentang kondisi BPJS Kesehatan. Pertanyaan yang dipicu oleh munculnya berita-berita seputar buruknya kinerja BPJS Kesehatan yang muncul ke permukaan. Termasuk tunggakan pembayaran kewajiban kepada rumah sakit. Berikut ini poin-poin jawabannya.
- BPJS Kesehatan adalah salah satu badan hukum penyelenggara BPJS menurut Undang-undang. Masih ada BPJS Ketenagakerjaan. Tulisan ini adalah tentang BPJS Kesehatan saja, selanjutnya disebut BPJSK
- Sesuai Undang-Undang, BPJS, termasuk BPJSK, berkewajiban mempublikasikan ringkasan laporan keuangan teraudit tiap tahun paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya. Sampai saat saya menulis artikel ini, laporan tahun 2018 belum tersedia di web BPJSK. Artinya, BPJS tidak melaksanakan amanat undang undang BPJS tersebut.
- Direksi sebuah perusahaan memiliki dua jenis tanggung jawab. Tanggung jawab administratif dan tanggung jawab stratejik. Secara administratif direksi bertanggung jawab terhadap setiap pergerakan aset perusahaan, berupa uang maupun sesuatu yang bernilai uang. Tanggung jawab terhadap pergerakan tersebut satu demi-satu dan melaporkannya sesuai standar akuntansi. Terlambatnya laporan keuangan BPJSK adalah tanda akan lemahnya pelaksanaan tanggung jawab ini.
- Tanggung jawab stratejik adalah mengelola perusahaan beserta segala asetnya untuk semakin eksis. Bagi sebuah Perseroan Terbatas, eksistensi ditandai dengan meningkatnya 4 ukuran utama perusahaan yaitu laba, pendapatan, aset dan nilai perusahaan.
- BPJSK tidak berbadan hukum Perseroan Terbatas. Undang Undang BPJS menyebut BPJSK adalah badan hukum publik. Namun demikian pasal-pasal Undang-Undang menunjukkan bahwa karakter badan hukumnya hampir sama dengan PT. Perbedaannya adalah kepemilikannya tidak terbagi atas saham-saham seperti pada PT. Yang lainnya kurang lebih sama dengan PT.
- Karena keterlambatan laporan keuangan BPJSK, maka tulisan ini menggunakan data pada laporan keuangan 2017. Saya tertarik untuk menulis lagi setelah laporan 2018 terbit
- BPJSK bertanggung jawab mengelola aset BPJSK dan Dana Jaminan Sosial (DJS). Sesuai Undang-Undang, keduanya dikelola secara terpisah. Aset DJS bukan merupakan aset BPJS.
- Sesuai UU, aset BPJS berasal dari modal awal dari pemerintah, hasil pengalihan aset BUMN yang sebelum berlakunya UU BPJS telah menyelenggarakan program jaminan sosial, hasil pengembangan aset BPJS, dan dana operasional yang diambil dari aset DJS dengan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah.
- Aset BPJS bisa digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan jaminan sosial, pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan jaminan sosial, peningkatan kapasitas layanan, dan berinvestasi
- Aset DJS berasal dari iuran Jaminan Sosial termasuk bantuan iuran (dari pemerintah untuk masyarakat miskin), hasil pengembangan DJS, hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menyelenggarakan jaminan sosial sebelum berlakukannya UU BPJS
- Aset DJS digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan sosial, dana operasional penyelenggaraan program jaminan sosial (masuk menjadi aset BPJS), dan untuk berinvestasi
- Kondisi keuangan aset DJS adalah sebagai berikut
- Total iuran terkumpul sampai 31 Desember 2017 adalah Rp 74 triliun. Rinciannya: bantuan iuran dari pemerintah Rp 25 triliun, iuran pekerja pemerintah penerima upah Rp 14 triliun, iuran pekerja swasta penerima upah Rp 21 triliun, pekerja bukan penerima upah Rp 7 triliun, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda Rp 5 triliun
- Sampai dengan 31 Desember 2017 total beban DJS adalah Rp 93 triliun. Rinciannya: beban manfaat jaminan kesehatan Rp 84 triliun, beban cadangan teknis Rp 4 triliun, dan beban biaya BPJS Rp 4 triliun (pembulatan, angka ini menjadi pendapatan bagi BPJS)
- Dengan demikian sepanjang 2017 DJS secara operasional mengalami minus (rugi) sebesar Rp 14 triliun. Karena aset bersih pada awal 2017 sudah minus Rp 9 triliun maka posisi aset bersih (ekuitas) pada akhir 2017 adalah minus Rp 23 triliun.
- Arus kas operasional DJS juga minus Rp 10 triliun. Nilai minus yang lebih kecil dari nilai rugi bisa dibaca bahwa ada kewajiban beban operasional seperti pembayaran hak rumah sakit yang tertunda pembayarannya
- Rugi operasional dan minusnya arus kas operasional berakibat naiknya utang (kewajiban). Semula Rp 17 triliun (akhir 2016) menjadi Rp 24 triliun pada akhir 2017
- Bagaimana kondisi keuangan BPJSK?
- Sebagai perusahaan BPJSK memperoleh pendapatan Rp 4,3 triliun. Beban operasionalnya berupa beban gaji karyawan dan manajemen Rp 2 triliun, beban non personil 1,4 triliun, dan beban peningkatan kualitas layanan Rp 0,6 triliun alias total Rp 4 triliun.
- Ditambah pendapatan dan beban lain-lain sepanjang 2017 maka BPJSK mengalami kerugian Rp 132 miliar
- Arus kas operasional BPJSK positif Rp 711 miliar. Surplus tersebut menjadikan BPJSK bisa menggunakan dana untuk investasi sebesar Rp 769 miliar. Tidak ada arus kas dari atau untuk pendanaan
- Aset BPJSK naik dari Rp 12,2 triliun pada awal tahun menjadi Rp 12,6 triliun pada akhir tahun 2017. Sebagian dari aset itu yaitu Rp 2,5 triliun adalah piutang untuk dana talangan DJS.
- Total utang BPJSK adalah Rp 2,4 triliun sehingga ekuitasnya adalah Rp 10 triliun. Ekuitas ini sudah tersedot jauh dari posisi modal awal (saat pendirian) sebesar 21,5 triliun. Total akumulasi rugi sampai akhir 2016 sudah 11 triliun
- Rangkuman kondisi finansial baik DJS maupun BPJSK sebagai perusahaan di atas menunjukkan lemahnya kinerja BPJSK. Sebagaimana tertulis di atas, laba dan kinerja finansial adalah bentuk teknis dari tanggung jawab stratejik direksi perusahaan.
- Dengan demikian, baik kinerja stratejik maupun kinerja administratif BPJSK berada dalam kondisi yang lemah dan berat. Efek dari lemahnya kondisi antara lain dirasakan oleh rumah-rumah sakit mitra BPJS berupa pembayaran yang terlambat
- Apakah kelemahan ini wajar dan bisa diterima? Jaminan sosial terhadap seluruh rakyat adalah hal baru bagi bangsa ini. Sesuatu yang baru pasti membutuhkan proses pembelajaran. Selalu ada trial and error untuk setiap pembelajaran apapun. Bekal pengalaman pengelolaan jaminan sosial pada BUMN-BUMN pembentuk BPJSK tidak cukup untuk mengelola peningkatan volume jaminan yang mencakup seluruh rakyat Indonesia. Ada 188 juta orang yang dilayani BPJSK sampai akhir tahun 2017. Kedepan harus seluruh rakyat. Akan makin berat. BPJSK membutuhkan perbaikan.
- Ada beberapa alternatif yang mungkin dilakukan untuk penyelesaikan terhadap masalah di atas. Pertama, pemerintah menyuntik dana sebagai dana abadi untuk BPJSK. Dana abadi ini digunakan untuk menambah aset investasi dana DJS yang sampai akhir 2017 nilainya masih belum signifikan. Hanya ada investasi obligasi senilai Rp 148 miliar pada akhir 2017. Kecil sekali. Jika alternatif ini menjadi pilihan, rugi Rp 14 triliun dapat ditutup dengan suntikan dana abadi Rp 175 triliun yang diinvestasikan dengan ROI 8%.
- Mungkinkah suntikan itu? Melalui APBN, keuangan negara kita selama ini selalu direncanakan defisit. Tiap tahun menambah utang. Dengan suntikan ini maka akan ada peningkatan defisit dan artinya adalah peningkatan laju penambahan utang negara
- Alternatif kedua adalah meningkatkan nilai iuran peserta BPJSK. Jika alterntif ini dipilih maka beban finansial akan ditanggung masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama. Pemerintah harus menanggung karena ada 18 juta peserta BPJS yang berasal dari kalangan PNS, TNI, Polri, pejabat, pegawai BUMN yang iurannya ditanggung negara.
- Alternatif ketiga, menurunkan biaya layanan jaminan kesehatan dengan menurunkan biaya dokter, biaya rawat inap, biaya rawat jalan dan lain-lain untuk tiap pasien BPJSK. Jika ini dilakukan, akibatnya akan langsung dirasakan sebagai buruknya layanan BPJSK baik oleh pasien maupun tenaga medis
- Alternatif keempat adalah edukasi besar-besaran gaya hidup masyarakat. Program-program promotif dan preventif harus lebih mendapatkan penekanan daripada kuratif dan rehabilitatif. Sekedar contoh, edukasi masyarakat agar mau berolah raga rutin jauh lebih baik dari pada membiarkan mereka sakit jantung atau stroke karena penyumbatan pembuluh darah oleh lemak. Edukasi dan kontrol kualitas makanan jauh lebih baik daripada membiarkan masyarakat sakit gagal ginjal. Alternatif keempat harus dilakukan seiring dengan tiga alternatif sebelumnya.
Edukasi besar-besaran sebagai upaya promotif dan preventif harus dilakukan untuk menurunkan biaya kesehatan masyarakat. Didik masyarakat agar disiplin berolah raga dan makan makanan sehat. Foto: lari siang selepas sholat dhuhur, koleksi pribadi
- Bagaimana jika masalah tersebut dibiarkan saja? Undang-undang menyebut bahwa BPJS tidak bisa dipailitkan. Artinya, pihak-pihak yang haknya tidak dibayar sesuai perjanjian dengan BPJSK seperti rumah sakit tidak bisa menggugat pailit. Kalaupun menggugat pailit juga percuma karena ekuitas minus DJS. Yang bisa dilakukan adalah menunggu pembayaran BPJS. Menunggu dan menunggu. Atau memutus kerja sama dengan BPJS bagi rumah sakit swasta. Atau menunda pembayaran hak dokter, perawat atau karyawannya. Tentu ini sangat berat bagi banyak pihak. Berat!
Demikianlah kinerja dan masalah BPJS Kesehatan. Kondisinya memang berat. Tetap yakin bahwa selalu ada solusi untuk masalah seberat apapun. Bagaimana kedepan? Semoga lebih baik. Kita tunggu saja perkembangannya. Ikuti terus imansu.com dari SNF Consulting.
Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram atau Grup WA SNF Consulting
Ikuti analisis perkembangan terbaru BUMN-BUMN lain: Semen Indonesia, Pertamina, Garuda Indonesia, Krakatau Steel, Inalum, PDAM, PLN
*)Artikel ke-218 ini ditulis pada tanggal 15 Agustus 2019 oleh Iman Supriyono, konsultan dan CEO SNF Consulting
1. Belum diulas prosentase Biaya Operasional yang diambilkan dari DJS, apakah ini termasuk Beban Direksi (yang disorot banyak orang) terlalu besar, tidak “kurup” dengan kinerjanya.
2. Apa sumber dana yang bisa digali oleh pemerintah bila ingin menambah modal?
3. Apakah punya sumber dana untuk membuat Dana Abadi BPJS?
4. Belum disinggung berapa besarnya penerimaan Cukai Rokok dan berapa besar yang dialokasikan untuk kesehatan? Bukankah pemerintah semestinya tidak berhak untuk menggunakan dana dari Cukai Rokok, selain untuk menanggulangi dampak buruk dari Rokok?
Nuwun, Cak.
1. iya belum. Tunggu setelah laporan 2018 keluar insyaallah
2. Kalo pemerintah ya tidak ada lain kecuali APBN yang sejak jaman baheula didesain defisit itu
3.Penghematan biaya jaminan sosial sehingga tidap tahun ada sisa untuk menjadi dana abadi
4.Cukai rokok masuk pada APBN dan digunakan sesuai APBN yang sudah disetujui oleh DPR
bagus mas tulisanmu, aku izin repost dan ku modifikasi UI nya yaa
Silakan
bagus pak iman..analisa dan ulasannya….tks banyak…bisa belajar banyak.sy dr pak Iman….wass
Terimakasih kembali. Terimakasih atas apresiasinya. Moga bermanfaat