Menghadapi gonjang ganjing lantai bursa seiring denngan keganasan virus Corona, OJK mendorong buy back kepada emiten di Bursa Efek Jakarta. Kebijakan Dekorporatisasi. Kebijakan yang berkebalikan dengan manfaat diadakannya lantai bursa. Apa itu dekorporatisasi? Apa bahayanya? Apa kebijakan alternatifnya yang tidak bersifat dekorporatisasi? Saya akan menjelaskannya dalam bentuk poin-poin.

- Korporatisasi adalah proses transformasi dari perusahaan perorangan, keluarga atau milik negara menjadi korporasi modern dengan sistem manajemen kuat yang memiliki kemampuan memadai untuk berekspansi menguasai pasar berbagai negara. Paling tidak 150 negara. Di dunia ini terdapat lebih dari 200 negara. Dekorporatisasi adalah kebalikannya. Baca lebih detail tetang korporatisasi ini pada link ini.
- Salah satu hasil kunci dari korporatisasi adalah cost of capital yang rendah. Sekitar 2,5-3% (per tahun). Inilah power yang memungkinkan sebuah perusahaaan berekspansi ke berbagai negara baik melalui cara organik maupun anorganik yaitu merger dan akuisisi.
- Secara angka proses korporatisasi bisa dilihat dari terus-menerus bertambahnya par value, book value maupun market value perusahaan. Peusahaan terus-menerus menerbitkan sahaam baru sehingga Jumlah lembar saham terus betambah secara berkelanjutan. Akun agio saham (tambahan modal disetor/aditional paid in capital) juga terus bertambah secara berkelanjutan.
- Buy back adalah membeli kembali saham yang telah diterbitkan. Dengan demikian efeknya adalah dekorporatisasi. Kebalikan dari korporatisasi. Jumlah lembar saham berkurang, modal setor (par value) berkurang, agio saham berkurang, book value berkurang, dan market value otomatis juga berkurang.
- Uang yang telah berada dikantong perusahaan yang mestinya untuk belanja modal ekspansi akan tersedot untuk membeli saham yang telah beredar di pasar. Kemampuan perusahaan untuk berekspansi menurun. Modal murah yang telah diperoleh dari menguangkan intangible asset juga melayang. Maka harapan negeri ini memiliki perusahaan prinsipal yang mampu melakukan riset untuk keunggulan akan semakin jauh. Inilah dekorporatisasi.
- Kebijakan OJK bisa dibagi menjadi dua jenis. Kebijakan kondisi genting dan kebijakan kondisi normal. Contoh kebijakan kondisi genting adalah buy back melalui Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 ini. Kebijakan dekorporatisasi.
- Pada suasana normal, dalam beberapa tahun terakhir ini otoritas bursa membuat kebijakan mendorong perusahaan-perusahaan gurem untuk melantai. Hasilnya adalah maraknya fenomena IPO trap. Fenomena emiten gocap. Artinya, upaya mendorong proses korporatisasinya pun membabi buta. Justru menjerumuskan perusahaan kecil pada posisi langkah mati dalam korporatisasi. IPO pun terpaksa menjadi langkah terakhir korporatisasi. Setelah IPO tidak bisa terus-menerus menerbitkan saham baru. Padahal mestinya perjalanan masih sangat panjang untuk menguasai pasar lebih dari 150 negara.
- Dengan demikian, kebijakan kondisi genting maupun normal otoritas BEI sama-sama berefek buruk. Kebijakan kondisi gentingnya berakibat dekorporatisasi. Kebijakan kondisi normalnya berakibat tersandranya emiten dalam proses korporatisasi. Lengkaplah sudah.
- Agar tidak stress, jangan terlalu berharap negeri ini unggul dalam percaturan ekonomi global yang suasananya analogi pertandingan sepak bola antar negara hehehe. Gawang kita kebobolan terus tanpa bisa menciptakan gol balasan untuk menang.
- Pertanyaanya, tidak adakah altenatif kebijakan yang lebih bagus dalam menghadapi suasana genting seiring dengan mengganasnya virus corona? Ada: menghentikan perdagangan di lantai bursa. Seperti yang diputuskan oleh otoritas bursa di NYSE pada saat yang hampir bersamaan dengan kebijakan buy back OJK. Paling tidak, kebijakan ini tidak menjadi langkah mundur. Bukan dekorporatisasi. Ibarat mengemudi, ini hanya berhenti. Kendaraan tidak berjalan mundur.
- Otoritas NYSE ini paham bahwa gonjang ganjing di secondary market tidak akan berpengaruh apapun terhadap emiten sepanjang emiten tidak sedang dalam proses penerbitan saham baru (baik IPO maupun rights issue). Penghentian transaksi sudah cukup untuk menanggulanginya. Tidak akan ada perusahaan yang IPO sepanjang transaksi ditutup. Juga tidak akan ada perusahaan yang melakukan rights issue. Tetapi juga tidak terjadi dekorporatisasi.
- Jika Anda pengelola perusahaan yang telah tercatat di lantai bursa, bagaimana sikap yang tepat? Tundalah jika perusahaan Anda sudah ada rencana rights issue. Tunda sampai waktu tak ditentukan. Menunggu IHSG kembali tinggi dan harga saham perusahaan Anda naik kembali. Tunggu saat agio saham yang lebih tinggi dari pada penerbitan saham terakhir.
- Jika perusahaan Anda belum melantai dan dalam persiapan IPO, tundalah juga sampai batas waktu yang belum ditentukan. Apalagi jika peruahaan Anda masih terlalu kecil yang jika dipaksakan akan terancam IPO Trap. Tundalah lebih panjang. Tirulah Gojek atau Alibaba. Lakukan korporatisasi di luar lantai bursa. Terbitkan saham baru secara terus-menerus di luar lantai bursa. Masuk ke lantai bursa setelah ukurannya besar. Seperti Alibaba yang IPO dengan mendapatkan dana USD 21,8 miliar (IDR 311 triliun). Angka yang besar seperti inilah yang membuat harga saham tidak bisa dipermainkan di lantai bursa. Ibarat berlayar di samudra Atlantik dengan kapal pesiar. Ombak 5 meter pun masih aman. Bukan dengan perahu rakit.
Korporatisasi adalah konsep orisinil hasil riset SNF Consulting yang kemudian digunakan seagai managerial tool dalam melayani klien
- Bagaimana menjadi seperti Gojek dan kemudian seperti Alibaba? Susunlah roadmap yang tepat bagi korporatisasi perusahaan Anda. Panggil konsultan yang tepat untuk membantunya. Setelah itu tetap gunakan jasa konsultan sebagai sparring partner untuk mengeksekusinya dari waktu ke waktu. Agar tidak terjebak IPO trap. Agar tidak melakukan dekorporatisasi. Bisa memakai SNF Consulting atau konsultan manapun yang ahli proses korporatisasi. Jangan takut menghadapi krisis apapun. Krisis itu adalah hal biasa dalam hidup. Yang penting kita siap. Harapan itu masih ada!
Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram atau Grup WA SNF Consulting
*)Artikel ke-253 ini ditulis di Surabaya pada tanggal 10 Maret 2020 oleh Iman Supriyono, CEO SNF Consulting.
Ping-balik: Corona & Dekorporatisasi BUMN oleh Erick Thohir | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: Korporatisasi: Asal Muasal & Peran | Catatan Iman Supriyono
Ping-balik: Korporatisasi: Asal Muasal & Peran – SNF Consulting
Ping-balik: Guru Besar Hati Putih: Obituari Untuk Pak Arsono Laksmana | Korporatisasi