Sedang viral kasus pajak terkait masuknya dana investor melaui penerbitan saham baru sebuah perusahaan. Komentar kasus tersebut banyak menyalahkan petugas pajak. Padahal sebenarnya kesalahan terletak pada skema masuknya saham. Saya akan menjelaskannya dalam bentuk poin-poin
- Misalkan A dan B mendirikan PT ABE dengan modal setor Rp 100 miliar dengan 100 lembar saham masing-masing Rp 1 miliar per lembar
- Lima tahun kemudian C masuk sebagai investor dengan modal Rp 100 miliar. Mereka sepakat bahwa PT ABE menerbitkan 100 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp 1 miliar per lembar saham. Uang Rp 100 miliar dari si C sepenuhnya masuk perusahaan yang akan digunakan sebagai modal pertumbuhan perusahaan. Untuk menghargai intangible aset si A dan B maka disepakati bahwa 40 dari lembaran saham baru menjadi milik C, 30 menjadi milik A dan 30 lembar menjadi milik B.
- Dengan demikian komposisi pemegang saham perusahaan berubah. A dengan 80 lembar, B dengan 80 lembar dan C dengan 40 lembar
- Dengan skema itu, otomatis pajak akan mengenali bahwa A memperoleh pendapatan senilai Rp 30 miliar. Demikian juga si B. Pajak akan dihitung progresif sesuai dengan total penghasilan A dan B pada tahun itu. Rp 30 miliar menjadi salah satu sumber pendapatan A maupun B pada tahun itu. A dan B mesti bayar pajaknya. Ini sering disebut sebagai biaya belajar. Tapi sebenarnya biaya kebodohan. Baru disebut biaya belajar bila sebelum transaksi belajar dulu tentang korporatisasi atau membayar konsultan manajemen seperti SNF Consulting untuk melakukannya
- Itulah skema penghargaan intangible asset yang salah. Bagaimana yang betul? Mestinya, disepakati nilai setor per lembar saham bagi si C. Misalkan mereka bertiga sepakat bahwa si C menyetor saham dengan nilai Rp 10 miliar per lembar. Dengan demikian C hanya mendapatkan 10 lembar.
- Penjelasannya, Rp 10 miliar yang dibayarkan oleh SI C diakui menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah sebagai saham dengan nilai sesuai nilai nominalnya yaitu Rp 1 miliar. Sisanya yaitu Rp 9 miliar menjadi agio saham. Agio saham adalah cermin penghargaan intangible asset si A dan B
- Hasil akhirnya komposisi saham perusahaan adalah A dengan 50 lembar, B dengan 50 lembar dan C dengan 10 lembar. Dengan skema ini tidak ada pendapatan bagi A dan B. Rp 100 miliar masuk perusahaan tanpa ada isu pajak.
- Bagaimana jika terlanjur salah? Masih ada pintu untuk pembatalan akta yang salah melalui gugatan di pengadilan. Tapi ini tentu melalui prosedur pengadilan yang tidak semudah membalik telapak tangan. Akan muncul biaya. Sebagaimana pajak di atas, biaya ini sering disebut biaya belajar. Tapi sebenarnya bukan biaya belajar. Melainkan biaya kebodohan.
Pembaca yang baik, bagaimana? Sudah jelas? Siapa yang salah? Petugas pajak atau si pendiri perusahaan? Ingat, dalam hidup dan bisnis ada dua biaya. Biaya belajar dan biaya kebodohan. Silakan dipilih. Yang penting harus dipahami bahwa biaya kebodohan jauh lebih besar dari pada biaya belajar.
Artikel ke-430 karya Iman Supriyono ini ditulis SNF Consulting house of management Surabaya, pada tanggal 16 November 2023
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi
terima kasih penjelasannya, sangat disayangkan jika petugas pajak tidak memberi solusi yang konon katanya akan mematikan inovasi anak bangsa.
Solusinya lakukan pembatalan akta melalui pengadilan setelah itu bikin akta pengganti yg betul
Saya lihat ini juga pain point korporatisasi di Indonesia dimana petugas pajak tidak paham mengenai penyertaan modal atau malah tidak paham aspek ekuitas. Mungkin bisa diadakan acara edukasi khusus aparat pemungut pajak ustdz.