Yayasan Versus Perkumpulan: Sekolah Kampus Ikatan Alumni


Ada dua badan hukum non profit di Indonesia. Seperti juga di negara-negara lain. Yayasan dan perkumpulan. Di negeri ini yayasan sangat populer. Dimana-mana yayasan. Takmir masjid, lembaga sosial, lembaga pendidikan, filantropi keluarga, lembaga zakat, lembaga wakaf, dan masih banyak lagi. Semua yayasan. Bahkan yang nyata-nyata berbadan hukum perkumpulan seperti Muhammadiyah dan NU pun dikira yayasan.

Apa beda keduanya? Mana yang lebih cocok untuk mewadahi aktivitas sosial? Mana yang lebih berisiko? Saya akan menjelaskannya dengan format poin-poin.

  1. Ada lima persamaan antara yayasan dan perkumpulan. Persamaan pertama adalah sama-sama merupakan badan hukum non profit. Profit alias laba secara akuntansi adalah selisih antara pendapatan biaya. Non profit alias nirlaba bukan berarti sebuah yayasan atau perkumpulan tidak boleh memiliki pendapatan lebih besar dari pada biaya. Secara manajemen justru pendapatan harus lebih besar dari pada biaya. Sebuah lembaga pendidikan misalnya pendapatan yang berasal dari uang sekolah para murid plus pendapatan lain harus lebih besar dari pada biaya gaji guru, karyawan dan biaya lainnya. Selisih itu disebut laba. Organisasi yang laba akan berkembang karena asetnya akan terus bertambah. Organisasi yang rugi yaitu pendapatannya lebih kecil dari biaya asetnya akan terus berkurang dan lama-lama akan mati kehabisan aset.
  2. Maksud nirlaba alias non profit adalah bahwa laba dari yayasan atau perkumpulan tidak boleh diambil oleh siapa pun. Tidak seperti pada organisasi profit yaitu perseroan terbatas atau koperasi. Laba perseroan terbatas bisa diambil oleh pemegang saham. Laba koperasi bisa diambil oleh anggota. Sebaliknya, laba yayasan tidak boleh diambil oleh siapa pun baik pembina, pengurus atau pun pengawas. Demikian juga laba perkumpulan tidak boleh diambil oleh pengurus, pengawas atau pun oleh anggota
  3. Persamaan kedua, karena tidak ada laba yang bisa diambil oleh sia pun, maka yayasan maupun perkumpulan tidak bisa menjadi tempat berinvestasi seperti PT ataupun koperasi. Orang bisa berinvestasi di PT dengan menjadi pemegang saham untuk mendapatkan dividen. Orang bisa berinvestasi di koperasi dengan menjadi anggota untuk mendapatkan SHU alias sisa hasil usaha. Tapi orang tidak bisa berinvestasi pada perkumpulan dengan menjadi anggota, pengurus atau pengawas. Orang juga tidak bisa berinvestasi pada yayasan dengan menjadi pengurus, pengawas atau pun pembina.
  4. Ketiga, yayasan maupun perkumpulan adalah makhluk hukum alias legal entity. Dengan demikian yayasan atau perkumpulan keduanya bisa memiliki aset seperti tanah, bangunan, mobil, rekening bank, saham pada berbagai perusahaan dan sebagainya. Yayasan dan perkumpulan juga bisa melakukan transaksi layaknya manusia. Secara fikih, yayasan dan perkumpulan adalah mukalaf. Dengan demikian ketika Anda membeli sesuatu dari yayasan, katakan membeli jasa pendidikan dari yayasan atau perkumpulan, maka lima syarat sah transaksi yaitu adanya pembeli, penjual, barang (atau jasa) yang diperjual belikan, uang dan ijab kabul  (serah terima) tercukupi. Kedudukan yayasan sebagai penjual sah karena yayasan atau perkumpulan adalah mukalaf
  5. Keempat, keduanya sama-sama bersifat tax exampt yaitu bebas pajak atas labanya. Jadi, ketika perkumpulan atau yayasan dalam operasionalnya menghasilkan laba, maka tidak ada kewajiban pajak atas laba tersebut. Ini yang membedakan entitas legal non profit dengan entitas legal profit berupa perseroan terbatas atau koperasi.
  6. kelima, keduanya sama-sama bisa menjadi badan hukum untuk pendidikan formal. SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi hanya bisa menggunakan badan hukum yayasaan atau perkumpulan. Tidak boleh PT atau koperasi. Yang boleh menggunakan badan hukum PT atau koperasi adalah pendidikan non formal seperti kursus bahasa misalnya.
  7. Sebaliknya, paling tidak ada tiga perbedaan antara yayasan dan perkumpulan. Perbedaan pertama dan paling pokok antara yayasan dan perkumpulan adalah dalam hal keanggotaan. Yayasan tidak memiliki anggota tetapi perkumpulan memiliki anggota. Maka, yayasan tidak bisa dipakai untuk mewadahi aktivitas sosial yang memiliki keanggotaan. Contoh: jamaah masjid, ikatan alumni, ikatan keluarga, ikatan profesi dan sebagainya hanya tidak bisa berbadan hukum yayasan. Mesti perkupulan. Contoh perkumpulan yang sangat eksis di masyarakat adalah Muhammadiyah dan NU. Keduanya memiliki anggota jutaan. Keduanya juga memiliki aset besar. Dalam hal aset Muhammadiyah lebih besar karena di Muhammadiyah seluruh aset di mana pun dimiliki oleh satu entitas yaitu Muhammadiyah sebagai badan hukum perkumpulan. Tidak ada yayasan di dalam aktivitas Muhammadiyah. Sementara pada NU banyak sekali yayasan-yayasan untuk mewadahi aktivitas dan asetnya. Ingat, otoritas tertinggi pada yayasan berada pada pembina. Pembina tidak bisa dikontrol oleh siapa pun kecuali oleh dirinya sendiri. Pembina juga tidak bisa diberhentikan oleh siapa pun kecuali oleh dirinya sendiri. Maka, yayasan-yayasan yang mewadahi aktivitas nahdiyin pada dasarnya bukan bagian dari NU secara legal. Hanya menjadi bagian secara kultural atau sosial.
  8. Dalam perkumpulan, yang disebut anggota adalah mereka yang mengajukan diri secara legal formal (melalui dokumen) untuk menjadi anggota dan kemudian pengajuan ini disetujui oleh pengurus (juga dengan dokumen resmi). Dokumen resmi ini akan menjadi bukti legal saat ada rapat anggota. Jika rapat anggota memiliki keputusan yang bersifat notariil (seperti penggantian pengurus, atau pengawas) maka notaris akan menilai siapa yang berhak mengikuti rapat anggota beserta kuorumnya berdasarkan keputusan pengurus ini.
  9. Salah satu potensi besar dengan memanfaatkan badan hukum perkumpulan adalah ikatan alumni. Apalagi ikatan alumni sekolah-sekolah atau kampus-kampus besar dengan puluhan ribu alumni. Mereka bisa membentuk badan hukum perkumpulan. Yang ingin menjadi anggota wajib mendaftar dan menyatakan ketundukan pada anggaran dasar dan kesediaan membayar iuran anggota. Jika tidak membayar maka hak suaranya dalam rapat anggota ditangguhkan. Dengan demikian ikatan alumni dapat memupuk dana abadi yang makin besar dari waktu ke waktu. Melalui portofolio investasi yang tepat, organisasi alumni akan memiliki aset ratusan miliar bahkan triliun termasuk memiliki saham di berbagai perusahaan. Dividennya cukup untuk membiayai operasional organisasi bahkan memberi beasiswa. Salah satu contoh ikatan alumni yang melakukan hal ini adalah ACR (Alkhirrijun Cendekia Raya) yang memiliki dana abadi dengan hasil investasi dimanfaatkan untuk memberi beasiswa kepada anak-anak cemerlang yang membutuhkan support finansial untuk pendidikannya sampai bisa bekerja atau berbisnis.
  10. Organisasi alumni yang ada sejauh ini banyak yang keanggotaannya bersifat terbuka dan otomatis. Format seperti ini menghilangkan kesempatan untuk pembentukan aset besar bagi ikatan alumni.
  11. Muncul pertanyaan, untuk ikatan alumni dengan keanggotaan mendaftar, bagaimana jika ada alumni yang tidak mau mendaftar? Mereka dapat ditampung sebagai anggota kultural. Anggota kultural aturannya dituangkan pada anggaran dasar. Siapa saja yang pernah kuliah/sekolah di lembaga pendidikan yang bersangkutan diakui secara otomatis menjadi anggota kultural. Anggota kultural memiliki hak berpendapat dalam rapat anggota tapi tidak memiliki hak suara.
  12. Perbedaan kedua adalah dalam hal otoritas tertinggi. Otoritas tertinggi pada yayasan ada pada pembina. Sementara otoritas tertinggi perkumpulan ada pada anggota. Pada perkumpulan, otoritas tertinggi pada anggota ini membangun sebuah tata kelola yang bagus. Anggota yang jumlahnya banyak pemegang otoritas tertinggi tapi mereka tidak mungkin memosisikan diri sebagai eksekutor. Eksekutornya tetap pada pengurus dan diawasi oleh pengawas. Pengurus memiliki otoritas untuk melakukan eksekusi. Secara ekonomi, otoritas ini artinya adalah melakukan transaksi seperti membeli atau menjual tanah, bangunan, barang, saham dan sebagainya. Pengurus sepenuhnya memiliki hak eksekusi sampai batas tertentu. Misalnya dibatasi sampai dengan 50% ekuitas perkumpulan. Selebihnya harus minta izin rapat anggota sebagai otoritas tertinggi. Pengawas terus melakukan pengawasan dan penasihatan kepada pengurus. Jika pengurus dipandang membandel dan tidak mengindahkan nasihat pengawas bisa diberi otoritas oleh rapat anggota (dengan menuangkannya pada anggaran dasar) untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap pengurus. Selanjutnya pemberhentian sementara dipertanggungjawabkan kepada rapat anggota. Pengurus yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat anggota. Selanjutnya rapat anggota akan mengukuhkan atau membatalkan pemberhentian sementara tersebut.
  13. Sebaliknya pada yayasan, otoritas tertinggi pada pembina sering kali mengakibatkan buruknya tata kelola. Mengapa? Karena pada praktiknya pembina sebagai otoritas tertinggi mengambil peran sebagai eksekutor. Ketika yayasan mengajukan kredit kepada bank misalnya, pembina yayasan diminta bertanda tangan. Utang tidak disetujui jika pembina tidak tanda tangan. Pembina adalah mengambil peran eksekusi. Pertanyaannya, jika transaksi kredit bank tersebut merupakan perbuatan hukum yang salah, siapa yang bisa mengoreksi? Siapa yang bisa berteriak? Tidak ada. Dalam yayasan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh pembina. Dengan demikian pengawas tidak punya otoritas untuk menegur, mengoreksi atau menyalahkan pembina. Maka dengan demikian tata kelola yayasan menjadi buruk. Yayasan berjalan tanpa pengawasan.
  14. Padahal, tata kelola itu lebih penting dari pada manajemen. Saya akan menjelaskan dengan analogi. Si A dan si B berbagai sepotong kue. Tata kelola adalah tentang peran yaitu siapa menjadi pemotong dan siapa menjadi pembagi. Manajemen adalah tentang bagaimana memotong kue dengan akurat sehingga dua potongan kue akan benar-benar sama berat.
  15. Dalam urusan bagi-bagi kue antara A dan B, tata kelola yang baik terjadi mana kala A dan B berundi misalnya dengan dadu. Disepakati pemenang undian akan berperan sebagai pembagi kue, sementara yang kalah akan berperan sebagai pemotong. Misalnya setelah berundi si A menang. Dengan demikian sesuai kesepakatan si B akan bertugas menjadi pemotong kue. Maka si B akan menggunakan alat potong dan timbangan yang akurat dan bekerja keras dengan alat itu agar dua potongan kue benar-benar sama. Mengapa? Karena jika tidak benar-benar sama si A akan memilih yang lebih besar dan si B akan rugi sendiri.
  16. Sebaliknya, tata kelola yang buruk adalah jika A dan B berundi dan menyepakati pemenang akan menjadi pemotong sekaligus pembagi. Maka, dengan demikian alat potong dan timbangan yang akurat tidak akan ada gunanya.
  17. Banyak sekali konflik yayasan dan banyak yang kemudian berperkara di pengadilan sampai masuk penjara. Ini terjadi karena tata kelola yang buruk.
  18. Perbedaan ketiga adalah larangan memperoleh gaji pada organ organisasi. Pada undang-undang yayasan, jelas sekali bahwa pendiri, pembina dan pengawas atau yang terafiliasi sama sekali tidak boleh menerima gaji atau kompensasi finansial apa pun. Pengurus boleh menerima gaji dengan syarat bukan pendiri atau terafiliasi pendiri, bukan pembina atau terafiliasi pembina, bukan pengawas atau terafiliasi pengawas. Adanya larangan ini telah terbukti banyak mengantarkan orang-orang yayasan ke hotel prodeo. Saat ada konflik, para pihak yang berkonflik di yayasan dengan mudah bisa melaporkan pendiri, pembina, pengawas atau pengurus yang terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas yang menerima gaji. Karena ini melanggar undang-undang, maka dengan mudah si terlapor diputus bersalah oleh pengadilan dan masuk bui.
  19. Nah, Anda para pegiat organisasi nirlaba sudah tahu apa perbedaan dan persamaan antara yayasan dan perkumpulan. Dengan demikian Anda juga sudah tahu mana seharusnya yang lebih tepat untuk mewadahi aktivitas sosial Anda. Di USA misalnya, kampus-kampus dan lembaga-lembaga keagamaan pada umumnya berbadan hukum perkupulan. Dalam tata hukum USA, perkumpulan disebut sebagai non profit corporation. Harvard University dan Masachusets Institute of Technology (MIT) adalah contoh lembaga pendidikan ternama yang berbadan hukum non profit corporation. Yang menggunakan badan hukum yayasan (foundation dalam sistem legal USA) biasanya dipakai murni untuk melakukan grant (hibah). Tidak ada aktivitas layanan yang “dijual” kepada masyarakat seperti layanan pendidikan. Contoh yayasan yang besar dan dikenal luas misalnya adalah Bill and Melinda Gates Foundation
  20. Bagaimana jika sudah terlanjut salah memilih badan hukum tapi sudah teranjur? Misalnya sudah terlanjur berbadan hukum yayasan tapi sebenarnya salah dan lebih tepat perkumpulan? Anda bisa melakukan perubahan. Teknisnya bisa berkonsultasi kepada divisi legal dan regulasi di SNF Consulting melalui WA bit.ly/snfconsulting

Demikianlah karakteristik penting antara yayasan dan perkumpulan. Anda sudah jelas? Anda sudah mendapatkan pelajaran? Anda sudah tidak ragu-ragu untuk berbuat dan bertindak? Semoga sukses dengan aktivitas sosial Anda.

Karya ke-482 Iman Supriyono yang ditulis di kabin pesawat Airbus 320 dalam penerbangan Jakarta-Denpasar pada tanggal 16 Juli 2025.

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca Juga
Allah SWT Sebagai Pemeganga Saham
Hayyu x ACR: RUPS dan Dividen Pertama
Wakaf ACR: Sahabat di Sekolah Sahabat di Surga
Kekuatan Wakaf Harvard University
MIT: Guru Yang Tidak Dibayari Murid
Yayasan Paripurna: Siklus Hidup

2 responses to “Yayasan Versus Perkumpulan: Sekolah Kampus Ikatan Alumni

  1. Ping-balik: Indeks Wakafisasi: Cegah Pendidikan Transaksional | Korporatisasi

  2. Tapi lucunya didinas-dinas pemerintahan kita, tetep aja perkumpulan dianggap yayasan, mereka tidak terbiasa dengan perkumpulan, mungkin juga ga tau bahwa ada legalitas perkumpulan.

Tinggalkan Balasan ke alatlabjakarta Batalkan balasan