Apakah Perseroan Terbatas alias PT haram? Ini topik menarik bagi Anda yang peduli halal haram dalam mencari nafkah dan kehidupan. Saya pernah berdiskusi seharian penuh dengan seorang ustadz yang meyakini fatwa haramnya PT. Ustadz ini saya minta menyampaikan alasan pengharamannya satu demi satu. Saya pun kemudian membahasnya satu demi satu setiap alasan itu sampai tuntas. Saya coba untuk menuliskan isi diskusi tersebut dalam format poin-poin berikut ini.

Perlu saya sampaikan bahwa saya bukan ahli fiqh. Tetapi sebagai seorang muslim yang sejak remaja aktif di berbagai kegiatan keislaman saya selalu punya komitmen pribadi agar apa pun yang saya lakukan selalu sesuai syariah. Karena saya mendirikan PT dan banyak terlibat membantu klien SNF Consulting yang umumnya juga berupa PT maka secara pribadi saya berkepentingan untuk memastikan bahwa PT itu halal dan syah menurut syariah. Maka, diskusi saya dengan sang ustadz yang saya tulis ini sebenarnya adalah hasil proses panjang pembelajaran pribadi untuk melaksanakan agama yang saya yakini.
- Paling tidak ada tiga argumen utama pengharaman PT. Pertama, ketidakjelasan para pihak yang dalam sebuah PT.
- Argumentasi pertama tersebut berpangkal dari pandangan bahwa PT adalah sebuah syirkah. Syirkah adalah perjanjian atau perikatan antara para pihak. Maka harus jelas siapa saja para pihak tersebut. Saya sepenuhnya setuju akan pandangan ini
- Saya jelaskan bahwa pada dasarnya sebuah PT adalah perjanjian atau perikatan antara para pihak. Jadi PT pada dasarnya adalah syirkah antara para pihak. Batas minimumnya adalah dua orang. Bahkan untuk menguatkan kedudukan, dua orang tersebut tidak boleh berstatus sebagai sepasang suami istri kecuali keduanya memiliki perjanjian pisah harta.
- Secara umum para pihak bisa dibagi menjadi dua. Pihak pemilik modal dan pihak pengelola. Pihak pemilik modal adalah para pemegang saham. Pihak pengelola adalah pengurus PT yaitu direksi dan komisaris. Para pihak ini menuangkan poin-poin kesepakatannya (iradah musyarakah) berupa hak dan kewajiban para pihak dalam pasal pasal akta PT yang dibuat secara notariil (di depan notaris). Ijab qobul dilakukan dengan dibacakannya akta oleh notaris di depan para pihak dilanjutkan dengan tanda tangan para pihak. Semua harus menyaksikan pembacaan akwa dan bertanda tangan. Yang karena suatu dan lain hal berhalangan untuk hadir mendenggarkan pembacaan akta dan bertanda tangan bisa mewakilkan pada orang lain yang dipercaya dan ditunjuk.
- Dalam syirkah, boleh saja seseorang berperan sebagai pengelola murni atau pengelola sekaligus merangkap sebagai pemilik sebagian harta. Dalam sebuah PT yang seperti ini artinya yang menjadi direksi dan atau komisaris adalah orang yang juga menjadi pemegang saham. Dengan penjelasan itu maka argumentasi pertama pengharaman PT terpatahkan
- Argumentasi kedua adalah bahwa pihak pengelola dalam sebuah syirkah tidak boleh menerima gaji. Sedangkan para direksi dan dewan komisaris PT menerima gaji.
- Saya jelaskan bahwa sebagai pihak pengelola dalam sebuah perikatan PT, direksi dan atau komisaris tidak akan mau bekerja tanpa ada kompensasi. Adapun bentuk kompensasinya berupa apa hal itu sepenuhnya diserahkan pada kesepakatan para pihak. Jika para pihak sepakat bahwa direksi dan komisaris sama sekali tidak menerima kompensasi berupa gaji dan hanya menerima kompensasi berupa bagi hasil sekian persen dari laba maka hal itu juga boleh saja dilakukan pada sebuah perikatan PT. Sebaliknya jika para pihak meyakini bahwa gaji bagi pengelola itu boleh maka hal itu juga bisa saja terjadi pada sebuah PT. Dengan penjelasan itu maka argumentasi kedua pengharaman PT terpatahkan
- Argumentasi ketiga adalah pada sebuah PT para pihak baik pengelola maupun pemilik harta bisa berganti-ganti keluar masuk suka-suka yang berakibat ketidakjelasan status perjanjian
- Saya jelaskan bahwa ketika terjadi perubahan direksi, komisaris atau pemegang saham dalam sebuah PT maka akta PT diubah. Secara hukum artinya adalah para pihak sepakat untuk membatalkan akta (perjanjian) yang ada dan kemudian dibuat perjanjian yang baru. Pengakhiran perjanjian yang lama dilakukan dengan perhitungan hak dan kewajiban masing masing pihak. Pada perjanjian yang baru dinyatakan kembali dengan jelas siapa saja para pihak yang ada dan apa saja hak maupun kewajiban diantara mereka. Semuanya dituangkan dalam akta perubahan PT.
- Diskusi berkembang pada perusahaan terbuka (listed) yang mana pemegang saham sebagai salah satu pihak dalam perikatan PT bisa berganti sewaktu waktu tanpa ada pembatalan dan perubahan menjadi akta baru. Saya tanyakan kepada si ustadz kawan diskusi ini, boleh tidak jika karena begitu banyaknya jumlah orang pada pihak pemilik harta dalam sebuah perikatan PT maka orang yang banyak tersebut mewakilkan diri pada orang atau pihak lain yang ditunjuk? Kawan diskusi ini menjawab boleh. Maka saya jelaskan bahwa para pemegang saham yang berjumlah banyak dalam sebuah perseroan terbatas terbuka (TBK, listed) sepakat menunjuk wakil. Yang ditunjuk adalah lembaga administrasi efek yaitu KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) atau sejenisnya. Ketika terjadi pergantian pemegang saham maka semua diadministrasikan dan dikelola oleh KSEI sebagai wakil. Dengan demikian maka argumentasi ketiga pun terpatahkan
- Demikian bantahan tiga argumentasi utama yang menghukumi PT sebagai haram atau batil. Saya meyakini sepenuhnya justru PT adalah format syirkah terbaik hingga saat ini yang telah terbukti menghasilkan aneka barang dan jasa yang dibutuhkan umat manusia seperti mobil, pesawat terbang, kapal laut, gadged, komputer, sepeda motor, jasa kargo, jasa kurir, layanan penebangan, layanan internet dan sebagainya. Anda bisa menimati tulisan ini juga merupakan hasil syirkah modern dengan bentuk PT yang diberbagai negara disebut dengan berbagai variasi nama seperti Sendirian Berhad (Sdn Bhd) di Malaysia atau Private Limited (Pte Ltd) di Singapura.
- Ketika sebuah PT melakukan proses korporatisasi sampai menjadi korporasi sejati, sesungguhnya telah terjadi crowd founding berbasis ekuitas (equity crowd founding) dengan peserta ribuaan bahkan jutaan orang melampaui batas batas negara. Menjadi rahmatan lil alamin. Rahmat bagi seluruh alam.
- Bahkan dengan cara tertentu sebuah PT bisa berfungsi efektif menjadi sebuah perusahaan dakwah. Perusahaan yang benar benar dimiliki oleh umat melalui mekanisme wakaf yang mengasilkan produk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dunia.
Demikian penjelasan saya tentang kesalahan argumentasi haramnya PT. Semoga bermanfaat. Singakat cerita, pada akhir diskusi si ustadz kawan diskusi itu kemudian berubah pendapat dan menyatakan bahwa PT tidak haram. Tetapi, bisa saja Anda masih memiliki argumentasi pengharaman PT yang belum terjawab dalam tulisan ini. JIka demikian silakan Anda menuliskannya di kolom komentar atau menghubungi admin situs ini agar saya bisa tambahkan penjelasannya. Terima kasih. Semoga bermanfaat
Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram atau Grup WA SNF Consulting
Baca Juga:
Kesalahan wakaf saham
Agar kita merdeka secara ekonomi
*)Artikel ke-292 ini ditulis pada tanggal 23 Oktober 2020 oleh Iman Supriyono, CEO SNF Consulting.
Mantapp.. tentang direksi maupun komisaris bergaji serta fatwa Ulama ekonomi dunia internasional ttg PT ada di AAOIFI (Auditing Accounting Standard Islamic Finance Institution) bab Syirkah ‘inan dan Syirkah Musahamah. Prinsipnya memang ini jenis Syirkah modern yg dikembangkan dari Syirkah ‘inan.
Hanya saja praktek beberapa jual beli saham yg menjanjikan bunga tertentu seperti preferen, trus ada juga pembentukan saham seri A dan seri B dengan nilai berbeda yg membuat beda antara porsi kepemilikan dengan porsi modal itu yg tidak boleh.
Sejauh ini kelemahan PT dalam pandangan Islam adalah kontraknya yg tdk dibatasi.
Dalam Islam perikatan antara manusia itu harus ada batas waktunya. Sedangkan dalam PT konsepnya adalah going concern.
Hal ini perlu dicari jalan keluarnya.
Sejauh ini kelemahan PT dalam pandangan Islam adalah kontraknya yg tdk dibatasi.
Dalam Islam perikatan antara manusia itu harus ada batas waktunya. Sedangkan dalam PT konsepnya adalah going concern.
Hal ini perlu dicari jalan keluarnya.
batas waktu tidak termasuk syarat sah nya sebuah kontrak/perikatan. justru tanpa batas waktu itu yang memungkinkan PT melakukan proses yang sifatnya akumulatif dan tidak sporadis
Tidak argumen yang dipatahkan. Justru semakin dijelaskan semakin kabur, karena hanya berdasarkan asumsi bukan dalil. Kalau begini tambah kacau penjelasannya…
😀