Karen Agustiawan, Pseudo CEO Pertamina dan Vonis Penjara



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Karen Agustiawan dengan 8 tahun penjara. Vonis tertanggal 10 Juni 2019 tersebbut juga mewajibkan mantan direktur Pertamina tersebut membayar denda Rp 1 Milyar dan uang pengganti Rp 284 Milyar. Tepatkah keputusan itu? Apa efeknya bagi Pertamina? Apa efeknya bagi BUMN? Tulisan ini akan membahasnya dari kaca mata tata kelola perusahaan. Agar lebih terstruktur pembahasan ditulis dalam format poin-poin.

keren agustiawan pensil

Karen Agustiawan, mantan direktur Pertamina yang divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 284 miliar, foto dari http://www.gatra.com

  1. Karen divonis bersalah atas keputusannya melakukan investasi di ladang minyak Blok Basker Manta Gummy (Blok BMG), Australia, pada tahun 2009. Keputusan tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp 568 miliar dan memperkaya R0C Oil Company Australia
  2. Investasi itu adalah pengambil alihan participating interest sebesar 10% pada blok yang ada di lepas pantai Victoria Australia dari ROC Oil Company (melalui anak perusahaannya, Anzon Australia) oleh PT Pertamian Hulu Energi (anak perusahaan Pertamina) senilai USD 31,5 Juta
  3. Dengan pengambilalihan tersebut, komposisi joint venture pengembangan Blok BMG menjadi Anzon Australia (anak perusahaan ROC Oil Limited, Australia) sebesar 30%, Beach Petroleom sebesar 30%, CIECO Exploration and Production sebesar 20%, Sojitz Energy Australia sebesar 10%, dan PT Pertamina Hulu Energi sebesar 10%
  4. Vonis dijatuhkan karena Karen dinilai melanggar prosedur investasi dan tata kelola perusahaan yaitu berinvestasi tanpa persetujuan bagian legal dan dewan komisaris. Kesalahan inilah yang menarik dikaji dari kaca mata tata kelola perusahaan
  5. Dalam sebuah perusahaan, direksi ditunjuk sebagai pengelola perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada forum tertinggi perusahaan tersebut, para pemegang saham juga menunjuk dewan komisaris. Direksi memiliki tugas dan kewenangan eksekutif. Komisaris memiliki tugas mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi
  6. Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai eksekutif, direksi tidak bisa dan tidak mungkin melakukannya sendiri. Oleh karena itu direksi mendelegasikan tugas dan kewenangan tersebut kepada anak buahnya yaitu para karyawan perusahaan. Untuk pelaksanaan pendelegasian tersebut maka direksi menandatangani standard operating procedure (SOP). Jadi, SOP adalah dokumen formal pendelegasian tugas dan kewenangan direksi kepada karyawan. Karyawan harus tunduk kepada SOP. Karyawan hanya boleh melanggar SOP jika disetujui oleh direksi.
  7. Sebagai dokumen tugas, SOP bersifat sepihak. Direksi bisa sewaktu waktu mencabut atau mengubah SOP. Inilah yang membedakan SOP dengan surat perjanjian kerjasama yang merupakan kesepakan para pihak yang hanya bisa diubah atau dibatalkan atas kesepakatan para pihak
  8. Dengan kedudukan SOP seperti di atas, direksi tidak bisa disalahkan karena melanggar SOP. Dengan demikian, vonis pengadilan tipikor terhadap Karen hanya mungkin terjadi jika Karen Agustiawan bukan direktur. Atau, walaupun secara legal formal Karen Agustiawan adalah direktur (utama) Pertamina, tetapi secara kenyataan (de facto) Karen hanyalah direktur semu atau saya menyebutnya pseudo director. Dalam istilah lain, Karen bukanlah CEO sesungguhnya, dia hanya seorang CEO semu. Saya menyebutnya pseudo CEO.
  9. Itulah tinjauan tata kelola perusahaan tentang kesalahan Karen berupa investasi tanpa persetujuan bagian legal. Bagaimana tentang kesalahan melakukan investasi tanpa persetujuan komisaris?
  10. Sebagaimana penjelasan di atas, tugas komisaris adalah tugas pengawasan, bukan tugas eksekutif. Dengan tugas seperti ini maka semestinya keputusan investasi adalah sepenuhnya merupakan wewenang dan tugas direktur. Dengan posisinya sebagai pengawas, komisaris menasihati atau menegur direktur secara tertulis jika kebijakan investasi tersebut dipandang salah. Jika teguran atau nasihat tertulis tidak diindahkan direksi, komisaris bisa meminta direktur untuk menyelenggarakan RUPS karena yang berwewenang menyelenggarakan RUPS adalah direksi. Sampai batas tertentu jika permintaan RUPS tidak diindahkan oleh direksi, komisaris bisa menyelenggarakan RUPS. Dengan demikian, direksi  dan komisaris benar-benar berfungsi sebagaimana layaknya tata kelola perusahaan
  11. Dalam vonis pengadilan tipikor tersebut, Karen disalahkan karena melakukan investasi tanpa persetujuan atau tanda tangan komisaris. Dengan logika ini, komisaris lah pemegang otoritas yang sesungguhnya. Konsekuensinya, posisi direktur hanyalah penyusun proposal investasi. Keputusannya ada pada komisaris. Pertanyaannya, siapa yang akan melakukan fungsi pengawasan? Tentu tidak ada. Jika saja setelah tanda tangan komisaris melihat ada kesalahan, maka tentu saja yang bersangkutan akan diam. Karena kalau berteriak artinya adalah menyalahkan dirinya sendiri.
  12. Maka, vonis yang menyalahkan Karen karena berinvestasi tanpa persetujuan komisaris adalah mengacaukan tata kelola perusahaan. Tentu ini sangat berisiko karena aset senilai Rp 311 T (posisi aset Pertamina per 31 Desember 2009, periode dimana investasi Blok BMG dilakukan) dikelola tanpa tata kelola yang baik
  13. Menjadikan direktur hanya sebagai pihak yang mengajukan usulan juga merugikan perusahaan mengingat perusahaan telah membayar mahal direksi. Perusahaan rugi membayar mahal direktur atau direksi hanya bertugas mengajukan usulan alias mengajukan proposal. Menyusun dan mengajukan proposal mestinya bisa dilakukan karyawan yunior, bahkan fresh graduate sekalipun
  14. Secara bisnis, Pertamina pada tahun 2009 membukukan laba bersih Rp 15,797 triliun. Laba itu tentu saja diperoleh dari keseluruhan operasional perusahaan. Sulit sekali atau bahkan mustahil seluruh titik operasi perusahaan mendatangkan laba. Pasti ada titik operasi tertentu yang menderita kerugian.
  15. Sebagai analogi yang lebih mudah, sebuah perusahaan mini market yang memiliki 1000 toko tidak mungkin semuanya laba. Perusahaan juga tidak dituntut untuk 1000 toko itu semua laba. Ada sebagian yang rugi bahkan harus ditutup itu  hal biasa. Yang penting secara keseluruhan perusahaan memperoleh laba.
  16. Dengan demikian, secara bisnis kinerja Pertamina 2009, saat dilakukannya investasi yang menjebloskan Karen ke penjara tersebut, Pertamina mengantongi laba. Andai seluruh investasi USD 31,5 juta alias sekitar Rp 500 milyar tersebut sama sekali hilang pada tahun 2009, Pertamina tetap akan laba lebih dari Rp 15 T. Kinerja masih bagus karena ROE masih sekitar 10%.
    Logo SNF Consulting dengan tag line korporatisasi
  17. Singkat kata, keputusan investasi Karen Agustiawan sebagai direktur utama atau CEO Pertamina menurut tata kelola perusahaan tidak ada masalah dan menghasilkan laba. Jika dianggap salah justru akan mengacaukan tata kelola perusahaan. Dan karena Pertamina adalah BUMN, tentu kekacauan itu akan mudah terjadi juga pada BUMN-BUMN lain. Tentu semuanya akan berubah jika pengadilan banding membebaskan Karen Agustiawan. Saat ini, baik Karen maupun kejaksaan sebagai penuntut masih mengajukan banding terhadap keputusan ini.  Kita tunggu saja.  Bagaimana menurut Anda Warga Negara Indonesia sebagai pemilik tidak langsung Pertamina?

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

Ditulis oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan direktur SNF Consulting, www.snfconsulting.com, sebuah perusahaan kosultan manajemen yang berkantor pusat di Jalan Pemuda, Surabaya, pada tanggal 27 Juni 2019.

Catatan atas putusan bebas Mahkamah Agung untuk Karen:
Dalam pengadilan kasasi, Mahkamah Agung telah membebaskan Karen. Dengan keputusan tertanggal 9 Maret 2020 tersebut berarti MA telah berlogika hukum sebagaimana kebutuhan tata kelola perusahaan dalam uraian di atas. Masalah Karen selesai. Tetapi bukan berarti masalaha Pertamina selesai. Fenomena Pseudo CEO masih nyata. Bahkan juga  di BUMN-BUMN lainnya. Solusinya adalah dengan melakukan korporatisasi sehingga Pertamina membesar dan tidak ada lagi pemegang saham pengendali.

22 responses to “Karen Agustiawan, Pseudo CEO Pertamina dan Vonis Penjara

  1. Analisis nya mantap…kita jadi paham kerja profesional atau kerja partisan…

  2. M Taufik Mardian

    Matur nuwun sharing nya Cak Iman, insaAlloh belajar lagi, belajar terus, khususnya terkait korporasi

  3. kalo direksi berinvestasi tanpa sepengetahuan/persetujuan komisaris, trus siapa yg mengawasi/mengontrol smua kebijakan direksi? bukankah komisaris ibaratnya wakil dr pemegam saham utk mengawasi direksi, mohon penjelasan, syukron..

  4. Ping-balik: Utang Segunung dan Pusingnya Direksi Garuda | Catatan Iman Supriyono

  5. Semoga tata kelola bisnis yg sdh ada tdk jadi jungkir balik gara2 putusan yg tdk dibuat atas dasar bisnis yg sdh berjalan mapan selama ini, apalagi perusahaan dalam keadaan untung di tahun investasi.

  6. Ping-balik: Monopolistik Air Minum Danone: PDAM Menyerah? | Catatan Iman Supriyono

  7. Ping-balik: Semen Indonesia: Jebloknya Arus Kas Pasca Akuisisi Super Mahal Holcim | Catatan Iman Supriyono

  8. Sy pernah belajar itu, jd bisa mengikuti alurnya!!! 👍

  9. Mohon ijin bertanya .. di poin 17, apa yang akan berubah jika banding membebaskan Karen ?

    Vonis dijatuhkan karena Karen tidak meminta persetujuan atau tidak menginformasikan terlebih dahulu ke dewan direksi ?
    Ibarat negara, penggunaan budget harus sepengetahuan (dan persetujuan) DPR di awal. Mungkin bisa dicrosscheck ke AD/ART dan turunannya Pertamina.

  10. Ping-balik: BPJS Kesehatan: Berat! | Catatan Iman Supriyono

  11. Ping-balik: Erick Thohir Jadi Raja Utang atau BUMN Insyaf? | Catatan Iman Supriyono

  12. Ping-balik: Pseudo CEO: BUMN & Perusahaan Keluarga | Catatan Iman Supriyono

  13. Ping-balik: Semen Indonesia: Jebloknya Arus Kas Pasca Akuisisi Super Mahal Holcim – SNF Consulting

  14. Ping-balik: Pseudo CEO: BUMN & Perusahaan Keluarga – SNF Consulting

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s