Saham Haram: Pasar Primer, Sekunder dan Derivatif


Tidak sedikit yang memandang saham haram. Penyebabnya adalah saham dipandang sebagai maisir. Judi tebak-tebakan peluang.  Benarkah demikian? Tidak! Ini adalah  kesalahan pandangan karena tidak bisa membedakan antara pasar primer, sekunder dan derivatif. Dipandang semua sama saja yaitu mengandung maisir. Bagaimana sebenarnya? Saya akan menjelaskannya dengan format poin-poin.

  1. Misal ada dua orang, A, B. Pada tahun 2000 keduanya sepakat untuk bekerja sama bisnis. istilah yang biasa dipakai adalah kongsian. Si A memiliki pengalaman bisnis resto. Si B tidak punya keahlian tapi siap berkontribusi modal. Mereka sepakat kongsian bisnis resto dengan mendirikan PT Nikmate Dimana Mana.
  2. Dibutuhkan modal Rp 1 miliar. Mereka sepakat bahwa PT Nikmate akan berdiri dengan 1000 lembar saham. Masing-masing Rp 1 juta per lembar. Si A akan setor 600 lembar, si B 400 lembar.
  3. Si A akan menjadi direktur dan bekerja penuh waktu. Si B menjadi komisaris dan bekerja secara paruh waktu (part time). A dan B akan mendapatkan gaji sesuai peran masing-masing di PT Nikmate
  4. Pendirian PT berarti hadirnya sebuah makhluk hukum baru. Dalam bahasa fikih PT Nikmate adalah mukalaf. Sesuatu yang berkedudukan hukum sama dengan manusia dewasa dan berakal sehat
  5. Maka, begitu PT Nikmate berdiri, terjadilah transaksi jual beli. Syarat sahnya transaksi jual beli: ada penjual, ada pembeli, barang yang diperjual belikan, uang dan ijab kabul (serah terima). PT nikmate adalah penjual, si A dan si B adalah pembeli, yang diperjualbelikan adalah 1000 lembar saham, uangnya senilai Rp 1 miliar, ijab kabulnya dilakukan dengan tanda tangan di depan notaris
  6. Begitu PT Nikmate bediri, direktur bekerja mengurus segala sesuatu sampai PT  Nikmate bisa memiliki rekening. Begitu rekening jadi maka uang jual beli saham disetor oleh A dan B ke rekening PT Nikmate.
  7. Nah, transaksi saham antara PT Nikmate dengan A dan B ini disebut sebagai pasar primer (primary market). Ciri utamanya: penjual saham adalah penerbitnya. Dalam transaksi di atas, penerbit saham adalah PT Nikmate. Penjual saham juga PT Nikmate. PT Nikmate mejua saham yang diterbikamnya sendiri. Dengan demikian pembelian saham dari A dan B menjadi hak PT Nikmate
  8. Selanjutnya PT Nikmate  melakukan proses bisnis. Dimulai dari mencari ruko untuk disewa, renovasi, persiapan operasi, sampai akhirnya resto beroperasi. Dalam melakukan segala sesuatunya, sebagaimana undang-undang, PT Nikmate diwakili oleh direktur.
  9. Singkat cerita, sepuluh tahun kemudian yaitu tahun 2010, PT Nikmate sudah memilki 10 gerai. Aset Rp 10 miliar, laba Rp 4 miliar.  Aset tersebut diperoleh dari modal setor saat pendirian Rp 1 miliar, laba ditahan Rp 6 miliar, dan utang dari pemasok dan sebagainya Rp 3 miliar
  10. Untuk scale up, tahun 2011 PT NIkmate melakukan penerbitan saham baru. Si C masuk sebagai investor. Untuk itu PT Nikmate menerbitkan 100 lembar saham dengan nilai nominal Rp 1 juta. C membayarnya dengan nilai pasar Rp 50 juta per lembar. Transaksi ini disebut sebagai private placement yaitu jual beli saham di luar lantai bursa.
  11. Secara fikih maupun hukum, masuknya si C sebagai investor adalah transaksi jual beli. Sarat sah jual beli: ada penjual, ada pembeli, ada barang yang diperjual belikan, ada uang, ada ijab kabul (serah terima). Penjual adalah PT Nikmate, pembeli adalah C, barang yang diperjual belikan adalah 100 lembar saham, harga Rp 5 miliar, ijab kabul dilakukan di depan notaris dengan penandatanganan perubahan akta PT Nikmate oleh A, B dan C
  12. Karena penerbit saham adalah PT Nikmate, penjual juga PT Nikmate, maka transaksi ini disebut sebagai pasar pasar primer juga
  13. Singkat cerita, setiap tahun PT Nikmate terus menerus menerbitkan saham seperti yang telah dilakukan dengan si C sebagai pemegang saham baru. Tahun 2012 si D, tahun 2013 si E, tahun 2014 si F, tahun 2015 si G. Harga tiap tahun makin naik karena perusahaan terus membesar. Laba juga membesar. D membeli dengan harga Rp 100 juta per lembar saham, E Rp 300 juta, F 400 juta, dan G 500 juta. Semua uang hasil penerbitan saham masuk ke PT Nikmate sebagai penjual saham tersebut.
  14. Tahun 2015 setelah penerbitan saham untuk si G, si C butuh uang. Ia menjual 50 lembar sahamnya kepada si H dan keduanya sepakat bertransaksi dengan harga sama dengan harga G yaitu Rp 500 juta per lembar. Total transaksi Rp 25 miliar. Dengan demikian setelah transaksi ini pemegang saham PT Nikmate adalah A, B, C, D, E, F, G, dan H. Saat RUPS mereka semua diundang. Saat bagi dividen mereka semua mendapatkan hak sesuai proporsi lembar saham yang mereka miliki.
  15. H mau membeli pada harga tersebut karena hak laba per lembar saham PT Nikmate adalah Rp 30 juta. Dalam hitungan H, ROI investasi saham PT Nikmate adalah Rp 30 juta dibagi Rp 500 juta yaitu 6%. Dalam pandangan H, ROI tersebut sangat menarik karena rata-rata pertumbuhan laba PT Nikmate selama ini sekitar 25% per tahun. Jadi  dalam tiga tahun ke depan ROI diproyeksikan akan meningkat  menjadi 7,5%, 9,4%, dan 11,7 persen. Tahun-tahun berikutnya akan terus meningkat.
  16. Transaksi antara C dengan si H disebut sebagai pasar sekunder alias secondary market. Penjual saham bukan penerbitnya. Si C sebagai penjual saham bukan penerbit saham yang dijualnya. Penerbitnya adalah PT Nikmate. Uang dari pembeli yaitu si H berpindah kepemilikan ke si C. Barang berupa 50 lembar saham berpindah kepemilikan dari si H kepada si C.
  17. Singkat cerita, tahun 2020 PT Nikmate melakukan IPO. Persis sebelum IP0 PT Nikmate melakukan stock split alias pemecahan harga saham. Yang semula satu lembar Rp 1 juta diubah menjadi Rp 1 rupiah. Maka saham si A yang semula 600 lembar menjadi 600 juta lembar. Saham si B menjadi 400 juta lembar. Demikian juga seluruh pemegang saham lain mengalami hal serupa. C memiliki 50 juta lembar. Tujun stock split adalah agar transaksi lancar. Saham pun lebih likuid.
  18. Saat IPO harga pasar saham adalah Rp 100 per lembar. Hari pertama ditransaksikan harga pasar ditutup pada angka Rp 102 per lembar. Hari kedua ditutup naik menjadi Rp 103 per lembar, dan seterusnya harga naik turun. Singkat cerita pada akhir tahun 2020 harga saham ditutup pada angka Rp 110 per lembar.
  19. Sama seperti masuknya C,D,E,F dan G, IPO adalah pasar primer. Bedanya C,D,E,F, dan G dilakukan di luar lantai bursa, IPO dilakukan di lantai bursa. Saat IPO penerbit saham adalah PT Nikmate, penjualnya juga PT Nikmate. Dengan demikian uangnya masuk ke PT Nikmate sebagai modal untuk ekspansi. Hal yang sama berlaku pada transaksi rights issue yaitu menerbitkan saham baru dan menjualnya di lantai bursa setelah perusahaan IP0. Setelah IPO perusahaan mestinya terus menerus melakukan rightrs issue untuk tumbuh berkelanjutan menjadi korporasi sejati.
  20. Tanggal 1 Januari 2021 saat lantai bursa tutup liburan tahun baru, si X dan si Y melakukan transaksi terkait saham PT Nikmate. Keduanya tidak membeli saham PT Nikmate di lantai bursa. Tapi mereka menjadikan harga saham PT Nikmate sebagai acuan transaki antara mereka berdua. X sepakat membayar uang senilai 1 juta lembar saham PT Nikmate kepada si Y. Yang dijadikan patokan adalah harga pada saat tutup tahun 2020 Rp 110 per lembar. Dengan demikian si X membayar Rp 110 juta kepada si Y. Dalam transaksi itu, mereka sepakat bahwa sewaktu-waktu X bisa menjual “saham” sejumlah 1 juta lembar kepada si Y.
  21. Si X maupun si Y tidak masuk dalam daftar pemegang saham PT Nikmate. Keduanya tidak diundang saat RUPS. Keduanya juga tidak mendapatkan dividen saat PT Nikmte membagikan dividen.
  22. Singkat cerita, pada tanggal 31 Januari 2021 harga saham PT Nikmate adalah Rp 120. Si X menjual saham yang pada tanggal 1 Januari telah “dibeli” nya kepada si Y. Dengan demikian si Y membayar Rp 120 juta kepada si X. X pun laba Rp 10 juta. Sebaliknya si Y kehilangan uang Rp 10 juta
  23. Nah, transaksi antara si X dan si Y ini adalah pasar derivatif alias derivative market. X maupun Y tidak masuk pada daftar pemegang saham PT Nikmate di KSEI. Keduanya juga tidak diundang saat RUPS. Keduanya juga tidak mendapatkan hak dividen saat PT Nikmate melakukan pembagian dividen.
  24. Mana yang halal mana yang haram? Pasar primer dan pasar sekunder adalah transaksi yang halal. Sedangkan pasar derivatif adalah murni judi dan karenanya bersifat haram. Transaksi ini tidak berbeda dengan orang yang berjudi dengan berdasarkan pada skor pertandingan sepak bola, pemilihan kepala desa, suara tokek atau apapun yang bisa dijadikan dasar tebak-tebakan untung-untungan.
  25. Walaupun sama-sama halal, transaksi primer dan sekunder memiliki perbedaan. Dalam transaksi primer, uang masuk ke PT Nikmate untuk digunakan sebagai modal ekspansi bisnis yaitu membangun gerai baru. Dampaknya adalah naiknya omzet, laba dan aset PT Nikmate, adanya lapangan kerja untuk gerai-gerai baru, promosi jabatan untuk mengisi posisi kepala gerai, naiknya omzet pemasok bahan bauk PT Nikmate, kenaikan pendapatan pajak bagi pemerintah, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara dan sebagainya. Sebaliknya dalam transaksi sekunder, dampak tersebut tidak muncul. Itulah kenapa perusahaan-perusahaan investasi cenderung memilih transaksi primer dan hampir tidak pernah menjual saham yang telah mereka pegang. Perusahaan investasi cenderung menikmati pertumbuhan ROI dan dividen sebagai dampak dari ekspansi perusahaan.

Demikianlah penjelasan tentang transaksi primer, sekunder dan derivatif. Anda sudah faham? Anda sudah tidak ragu-ragu?  Anda terinspirasi? Apa yang akan Anda lakukan?

Karya ke-483 Iman Supriyono yang ditulis di kabin pesawat Boeing 737 dalam penerbangan Surabaya-Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025.
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca Juga:
Haram atau Bathilnya PT, benarkah?
Kesalahan wakaf saham
Agar kita merdeka secara ekonomi
Jual Beli Saham, Halal atau Haram?
Allah Sebagai Pemegang Saham, Caranya?

4 responses to “Saham Haram: Pasar Primer, Sekunder dan Derivatif

  1. sangat clear dan sangat mencerahkan, terima kasih Pak Imam and team

  2. Sangat menjelaskan 🙂
    Terimakasih

  3. Ping-balik: RS Siloam – RS Muhammadiyah: Tingginya Derajat Ilmu | Korporatisasi

Tinggalkan Balasan ke Korporatisasi Batalkan balasan