Madiun 23 Desember 2023. Pagi itu saya sebagai ketua ACR menandatangani pendirian PT Maslondre Layani Interbangsa di depan Notaris Eka Sari Sulistyowati. Ini adalah badan hukum yang didirikan untuk tranformasi Master Laundry Indonesia (MLI) dari usaha perorangan menjadi korporasi. Pendirian PT adalah langkah awal bagi bisnis laundri yang gerai pertamanya terlah hadir di Jalan Trunojoyo Madiun sejak tahun 2010 untuk melakukan korporatisasi.
Korporatisasi adalah proses tranformasi dari usaha perorangan menjadi korporasi sejati yang memiliki tiga tanda. Pertama adalah tidak adanya pemegang saham pengendali sehingga seluruh keputusan manajemen murni didasarkan pada pertimbangan bisnis tanpa like dislike. Kedua, menguasai pasar lebih dari 100 negara sehingga omzet dari satu negara berkontribusi rata-rata tidak lebih dari 1%. Ketiga, jika perusahaan butuh modal untuk ekspansi maka investor mau masuk dengan hanya diberi ROI 2-3% per tahun. Nama Maslondre Layani Interbangsa adalah peneguhan dari visi besar perusahaan ini.
Yang menarik, ACR adalah badan hukum perkumpulan yang bergerak dalam bidang dana abadi alias wakaf untuk beasiswa. Uang yang disetor oleh ACR untuk memiliki lembaran-lembaran saham Maslondre adalah uang yang dikumpulan oleh para anggota dengan niat wakaf. Secara legal formal uang itu adalah iuran anggota. Tapi, di hati yang paling dalam para anggota, uang itu harta wakaf. Harta yang dimaksudkan untuk diinvestasikan dengan portofolio terbaik yang hasilnya digunakan untuk beasiwa anak-anak cemerlang yang membutuhan dukungan finansial. Para anggota hanya berharap pahala jariyah semata. Jadi status uang itu adalah milik Allah SWT.

Kepada sang pendiri MLI, Rema Arif, saya sampaiikan bahwa sejak hari ini, Allah Azza Wajalla telah menjadi pemegang saham Maslondre. Saya menandatangani akta pendirian PT di depan notaris hanyalah mewakili badan hukum perkumpulan ACR. Sesuai anggaran dasarnya, seluruh perbuatan hukum ACR termasuk menyetor modal ke PT diwakili oleh ketuanya.
&&&
Pembaca yang baik, ada banyak orang yang pernah menonton sebuah video viral tentang Sholah Athiyah. Dia adalah seorang pebisnis sukses di Mesir. Bukan hanya sukses secara skala finansial, tapi juga sukses dalam berkontribusi sosial. Saat meninggalnya, pemakamannya dihadiri oleh setengah juta orang yang datang untuk mendoakan dan memberi penghormatan terakhir.
Dalam video itu dibahas bahwa rahasisa sukses bisnisnya adalah menjadikan Allah SWT sebagai pemegang saham. Semula hanya 10%, tapi akhirnya lebih dari 50%. Inilah daya tarik video itu sehingga banyak orang membagikan video itu di berbagai plafform media sosial. Di Tiktok misalnya, pada akun @puzzleterakhir video itu telah ditonton oleh 4,6 juta orang.

Sayangnya, di video itu tidak dibahas skema legalnya. Tidak dibahas apa yang dimaksud dengan Allah sebagai pemgang saham secara legal formal. Nah, akta Notaris Ika di atas adalah bentuk legal memposisikan Allah SWT sebagai pemegang saham dalam dunia bisnis modern. Dana yang ditanamkan oleh ACR sebagai saham di Maslondre adalah milik Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang memiliki harta itu. Saya sebagai ketua atau pengurus lain tidak memilikkinya. Demikian juga adik-adik penerima beasiswa. Saya hanya wakil legal atas dana itu. Adik-adik hanya penerima dividen dari Maslondre dengan bentuk beasiswa rutin bulanan yang mereka terima. Maka, sejak pagi itu Allah SWT adalah pemegang saham PT Maslondre Layani Interbangsa yang kini memiliki 7 gerai. Moga terus berkembang menjadi ribuan bahkan lebih gerai sebagaimana visinya.
Artikel ke-480 karya Iman Supriyono ditulis ditulis untuk dan diterbitkan oleh Majalah Matan edisi Juli 2025 dengan beberapa perubahan.
Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi
Baca juga:
Hayyu x ACR: Perusahaan Dakwah
Kumowani: Blunder Nazir Sebagai Start Up
ACR X Hayyu: RUPS dan Dividen Pertama
Wakaf ACR: Fulbright Dari Timur
Wakaf Korporat: Model Bisnis Sociopreneur
Wakaf Uang
RPD: Peredam Risiko Investasi Wakaf
Wakaf Agar Rp 10 T Tidak Melayang Tiap Tahun
Wakaf Alumni: Sahabat di Sekolah Sahabat di Surga
Kesalahan Wakaf Saham dan Perbaikannya
Konversi Kotak Infaq ke Kotak Wakaf
Wakaf Modern: Keabadian Amal dan Pertumbuhan Ekonomi
bagaimana paket franchisenya?
Bukan franchise, tapi saham
Ping-balik: Yayasan Versus Perkumpulan: Sekolah Kampus Ikatan Alumni | Korporatisasi
Ping-balik: Saham Haram: Pasar Primer, Sekunder dan Derivatif | Korporatisasi