PKPU & Kepailitan: DPUM


  

Sebelum membicarakan hukum ada baiknya kita mengenal sedikit tentang hukum sehingga dapat memahami bagaimana hukum memandang sebuah permasalahan. Hukum sendiri merupakan seperangkat aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Hukum memiliki tujuan :

  1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat
  2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
  3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
  5. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
  6. Sebagai sarana penggerak pembangunan
  7. Fungsi kritis

            Hukum sendiri terbentuk bisa karena aturan yang disepakati bersama, keputusan hakim, ataupun lembaga yang telah disepakati untuk membuat hukum seperti DPR. Jika telah menjadi hukum dan diterapkan maka hukum memiliki alat paksa yang menyebabkan setiap orang yang berada dalam suatu wilayah dimana hukum itu ada harus tunduk pada hukum dimana pelanggaran atas hukum akan mendapatkan sangsi baik itu denda atau hukuman badan.

            Hukum biasanya berlaku dalam sebuah negara, kantor perwakilan negara tersebut di negara lain, dan kapal atau pesawat yang berbendera negara tersebut, di luar hal tersebut hukum menjadi tidak berlaku kecuali ada perjanjian khusus antar negara misalnya perjanjian ekstradisi. Pengecualian lainnya adalah pejabat diplomatik, dimana staf diplomatik hanya dapat dikenakan hukum dari negara dimana dia mewakili sehingga sangsi yang dapat dikenakan pada pejabat diplomatik yang melanggar aturan sebuah negara adalah persona non grata atau diusir dari negara tersebut.

            Setiap negara memiliki sistem hukum sendiri dan seringkali berbeda dengan negara lainnya. Jika dikelompokkan setidaknya menjadi :

  • Civil Law System (Eropa Kontinental)
  • Common Law System (Anglo Saxon)
  • Islamic Law
  • Socialisme Law
  • Customary Law / Sistem Hukum Adat

            Setiap sistem hukum diatas memiliki cara tersendiri dalam memberlakukan hukum termasuk didalamnya prosedur pembuatan hukum, cara mengadili, pembuktian, dan lain sebagainya. Indonesia merupakan negara penganut Civil Law atau Eropa Kontinental yang mendasarkan hukum dari apa yang ada dalam kodifikasi hukum atau aturan hukum yang tertulis.

            Setelah memahami pengantar seputar hukum marilah kita coba menyimak materi perbincangan kita tentang hukum kepailitan di Indonesia. Hukum kepailitan Indonesia termatub dalam Undang – Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimana Undang – Undang ini biasa disebut UUK. UUK ini sendiri merupakan UU yang  mencabut seperangkan UU sebelumnya yaitu :

  • Undang – Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348)
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang tentang Kepailitan menjadi Undang- Undang

UUK sendiri telah mengalami perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 071/PUU-II/2004 dan 001- 002/PUU-III/2005.

            Sebagaimana namanya yaitu Undang – Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maka ada baiknya kita mulai membahas dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terlebih dahulu. Berbicara hukum selalu didahului dengan bicara definisi atau pengertian terhadap istilah, dan definisi dalam perundangan selalu menempati pasal terdepan dalam pembahasan. Definisi PKPU adalah kebijakan yang dapat menunda beban debitur (pemilik utang) untuk melakukan pembayaran utang. PKPU adalah wahana Juridis Ekonomis yang disediakan bagi debitur untuk menyelesaikan kesulitan finansialnya agar dapat melanjutkan kehidupannya. Sesungguhnya PKPU adalah suatu cara untuk menghindari kepailitan yang lazimnya bermuara pada likuidasi harta kekayaan debitur. Hal ini berarti sebelum dinyatakan pailit maka dapat dilakukan PKPU, harapannya tentu sebuah perusahaan tidak sampai pailit dan dapat kembali sehat.

PKPU dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur kepada ketua pengadilan niaga setempat. Adapun jenis PKPU ada 2 yaitu :

  • PKPU Sementara, Hasil musyawarah mufakat antara debitur dan kreditur dengan pengadilan dimana maksimal 45 hari dari putusan pengadilan harus tercapai perdamaian
  • PKPU Tetap, Putusan pengadilan dihasilkan dari hasil voting antar kreditur untuk melakukan persetujuan penundaan kewajiban pembayaran utang dimana 270 hari dari putusan pengadilan harus tercapai perdamaian

            Putusan pengadilan dalam perkara PKPU adalah bersifat final dan tidak ada upaya hukum lainnya sesuai pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan. Setelah mendapat vonis PKPU Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus, sesuai  Pasal 240 UU Kepailitan. Jangka Waktu Penyelesaian PKPU, perpanjangannya (dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap) tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan, seperti tercantum dalam Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan

Jika kita melihat lebih dalam kasus kepailitan terdapat 2 kondisi dari debitur yaitu :

  • Willingness to repay, tidak mau membayar utang
  • Ability to repay, tidak mampu membayar utang

Kondisi ini tentu perlu penyikapan yang arif dari kreditur sebelum mengajukan pailit ataupun hakim yang memberikan utusan tentang pailit. Faktor negosiasi dalam mencapai perdamaian tentu bagian terpenting untuk menyelamatkan kepentingan debitur dan kreditur.

Setelah masa maksimal 270 hari tidak terdapat perdamaian atau kesepakatan dalam pembayaran utang maka pihak debitur atau kreditur dapat mengajukan pailit. Sebagaimana telah disebutkan diatas setiap pembicaraan hukum akan diawali dengan definisi. Definisi pailit setidaknya :

  • Secara umum Pailit dapat perusahaan yang telah rugi karena tidak dapat membayar utang dan ditutup secara hukum
  • Adapun pengertian secara hukum adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (UU no 37 tahun 2004 ttg Kepailitan & PKPU)

Setiap upaya hukum kepailitan jika tidak sesuai keinginan salah satu pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan dan putusan kasasi dapat dimintakan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Pasal 14 UU Kepailitan) jika ditemukan alat bukti baru. Jika telah ada putusan pailit maka sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sesuai pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan. Kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengawas mengurus seluruh harta / aset perusahaan yang dinyatakan pailit. Adapun jangka waktu penyelesaian kepailitan setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan.

Berikut hal – hal yang berkaitan dengan kepailitan :

  1. Syarat dan prosedur pemgajuan pailit ke pengadilan niaga :

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU 37/2004, syarat permohonan pailit yang harus dipenuhi tersebut diantaranya:

  • Terdapat debitur (orang/badan yang berhutang) yang memiliki dua bahkan lebih kreditur (orang/badan yang memberikan hutang/dihutangi), dimana minimal 1 diantaranya sudah jatuh tempo dan bisa ditagih, maka terhadap kondisi tersebut dapat dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan, baik itu atas permohonan pailit debitur sendiri ataupun atas permohonan dari satu maupun lebih para krediturnya.
  • Hutang yang sudah jatuh tempo/dapat ditagih tidak dapat dibayar.

Prosedur pengajuan :

  • Mengajukan Permohonan Pailit Ke Pengadilan disampaikan kepada ketua pengadilan dengan waktu selambat-lambatnya 2 hari setelah permohonan didaftarkan melalui panitera. Setelah itu, sidang akan segera dilaksanakan.
  • Sidang Pemeriksaan Permohonan Kepailitan biasanya sidang pemeriksaan akan dilaksanakan dalam waktu 20 hari setelah permohonan kepailitan disampaikan ke ketua pengadilan.
  • Memanggil Debitur ke Pengadilan
  • Memanggil Kreditur ke Pengadilan
  • Pemanggilan Debitur dan Kreditur dengan Surat Kilat
  • Persidangan, biasanya, pengadilan akan dilaksanakan pada 60 hari sejak pendaftaran dilakukan.
  • Ketentuan debitur dianggap pailit :

Debitor yg mempunyai 2 atau lebih Kreditor serta tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh saat serta bisa ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri juga atas Permohonan satu atau lebih kreditornya

  • Pihak yang dapat mengajukan pailit :

Menurut Pasal 2 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pihak yang dapat mengajukan pailit adalah :

1. Debitor

Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang jatuh waktu dan dapat ditagih dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit.

2. Kreditor

Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan bahwa kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

3. Kejaksaan

Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa jaksa juga dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor yang tidak membayar utang-utangnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang demi kepentingan umum.

4. Bank Indonesia

Dalam hal debitor yang memiliki dua kreditor atau lebih dan tidak membayar utang sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat dan dapat ditagih adalah bank, menurut Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia (BI).

5. Menteri Keuangan

Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan bahwa dalam debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit dapat hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

  • A. Kreditur Preferen

Kreditur Preferen diartikan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa, artinya hak untuk didahulukan pembayarannya dari kreditur lainnya karena diperintahkan oleh undang-undang. Contoh yang harus di dahulukan :

  • Pembayaran terhadap upah buruh/pekerja;
  • Pembayaran terhadap negara seperti pajak, dll;
  • Kurator.

B. Kreditur Seperatis

Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan seperti hak gadai, hak jaminan, hak hipotek dan hak-hak jaminan atas kebendaan lainnya.

Contoh kreditur jenis ini :

  • Pemegang Hak Gadai;
  • Pemegang Hak Fidusia;
  • Pemegang Hak Tanggungan;
  • Pemegang Hipotik Kapal;

C. Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan namun memiliki hak untuk menagih debitur karena memiliki tagihan yang dapat ditagih terhadap debitur yang didasarkan pada perjanjian.

  • Asas Kepailitan :
  • Asas Keseimbangan, di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
  • Asas Kelangsungan Usaha, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
  • Asas Keadilan, ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
  • Asas Integrasi, mengandung pengertian bahwa system hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional
  • Tugas dan Fungsi Kurator :
  1. Tugas Administratif

Kurator juga punya kewajiban dalam menjalankan tugas administratif di tengah kondisi kepailitan debitur. Bentuk tugas ini adalah :

  1. Memberikan pengumuman kepailitan.
  2. Mengundang kreditur untuk menyelenggarakan rapat. 
  3. Mengamankan aset kekayaan yang dimiliki oleh debitur pailit.
  4. Melakukan inventarisasi harta pailit.
  5. Menyusun laporan rutin untuk diserahkan kepada hakim pengawas. 
  1. Tugas Pengurusan Harta Pailit

Setelah muncul putusan pailit maka debitur sama sekali tidak punya hak untuk mengurus aset-asetnya lagi. Kepengurusan akan beralih kepada kurator yang sudah ditunjuk. untuk menjalankan tugasnya dalam mengurus harta pailit tersebut. Kurator melakukan :

  1. Mengumpulkan keterangan pembukuan keuangan.
  2. Mengambil alih catatan rekening bank debitur pailit. 
  3. Mengambil catatan simpanan debitur di bank. 
  4. Mengetahui aset apa saja yang dimiliki oleh debitur. 
  5. Mengelola semua aset debitur pailit sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang kepailitan.  
  6. Tugas Penjualan dan Pemberesan

Kurator juga akan menjalankan tugas penjualan dan pemberesan harta pailit. Ini bisa disebut sebagai tugas utama dari seorang kurator. Nantinya kurator akan membereskan aset-aset dari debitur pailit tadi dengan berbagai cara yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Proses pemberesan harta pailit ini tetap dilakukan meskipun ada pengajuan kasasi atau peninjauan kembali.

Sebagaimana telah diuraikan diatas, karena perbedaan sistem hukum maka berbeda pula perundangan antar negara. Bila kita melihat beda UUK dengan Chapter 7 & 11 di AS setidaknya dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Hukum kepailitan di Indonesia yang termasuk ke dalam kelompok negara dengan Civil Law System tentu berbeda dengan Bankruptcy Law di Amerika Serikat yang termasuk ke dalam kelompok negara dengan Common Law System.
  • Perbedaan tersebut meliputi perbedaan sistematika dalam hukum kepailitan yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 dengan Bankrupty Code dan hukum kepailitan di Amerika Serikat. Termasuk di dalamnya prosedure permohonan kepailitan, Penundaan kewajiban Pembayaran Utang, jangka waktu yang harus ditempuh, hukum acara yang dipergunakan, Re organisasi Perusahaan dan lain-lain
  • Perbedaan ini disebabkan faktor sejarah lahirnya hukum kepailitan itu sendiri baik di Indonesia maupun Amerika, Selain itu perbedaan ini juga disebabkan oleh sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara yang berbeda.

Selanjutnya marilah kita melihat sekilas profil  PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) yang telah diputuskan PKPU tetap oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 5 Agustus 2022 :

  • Berdiri tahun 9 Mei 2012 di Pati Jawa Tengah
  • Produksi makanan laut kwalitas premium
  • Mendapatkan IPO tahun 2015 yang dilakukan  PT DBS Vickers Securities Indonesia (DP)PT Sucorinvest Central Gani (AZ) dan PT BNI Securities (NI)
  • Tahun 2020 ekspansi bisnis penyewaan cold storage untuk peternakan dan agribisnis
  • 30 Sep 2022 memiliki liabilitas 758,56 M, dimana 688,48 M utang pada Eximbank
  • 30 Des 2021 digugat PKPU Sutrisno atas utang Rp 1,5 M
  • 7 Maret 2022 diputus pengadilan dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari
  • 5 Agustus 2022 diputus pengadilan dalam keadaan perpanjangan PKPU tetap selama 60 hari
Ikuti ulasan lengkapnya dalam BINCANG SANTAI KORPORASI seri ke 20, Gratis dari SNF Consulting. Daftar http://www.bit.ly/DaftarBSK20

Apa Akibat Hukum Putusan PN Semarang tentang PKPU tetap DPUM ?

  • Selama berlangsungnya PKPU, debitur tidak dapat dipaksakan membayar utang-utangnya, kecuali berdasarkan perimbangan utangnya masing-masing dari semua kreditur (pasal 228 jo 231 UUK);
  • Semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan termasuk eksekusi dan sitaan terhadap barang yang tidak dibebani agunan, sekalipun eksekusi dan sitaan tersebut berkenaan dengan tagihan kreditur yang dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya atau dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan dengan kekayaan tertentu berdasarkan undang-undang.
  • Semua sitaan yang telah dipasang berakhir segera setelah persetujuan atas perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali apabila terhadap sitaan tersebut telah ditetapkan lebih awal oleh pengadilan berdasarkan permintaan pengurus.

Apa yang harus dilakukan DPUM ?

  • Segera merestrukturisasi perusahaan agar segera sehat kembali
  • Melakukan negosiasi perdamaian pada kreditur menyangkut utang – utangnya

Bagaimana jika tidak terjadi perdamaian setelah 60 hari ?

  • DPUM dapat diajukan pailit ke pengadilan
  • Jika dinyatakan pailit maka DPUM kehilangan hak mengelola perusahaan / asetnya dan beralih ke kurator

Artikel ini ditulis oleh Yudha Ansyari Wiranagara, direktur Kantor Hukum Bersama Mitra Keadilan

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca juga:
Rugi PLN dan Pertamina Rumor atau Fakta?
Garuda, pailit atau korporatisasi?
Krakatau Steel: Tercekik Utang

Raja Utang: Mengapa Bunga Bank Selangit?
Garuda: Utang Melebihi Aset
Glorifikasi IPO Kioson
IPO Bukalapak Prospektif atau Buang Uang
Kepailitan Startup OFO Bike Hiring
Tesla Laba Setelah 16 Tahun Rugi
Corporate Life Cycle dalam Merger GoTo
Valuasi Merger Gojek Tokopedia
Sequoia VC Sejati

Referensi :

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s