SWF: Antara Harapan dan Belenggu


Sudah lama saya menulis tentang pentingnya kita punya apa yang akhirnya secara resmi disebut LPI ini. Lembaga Pengelola Investasi. Sovereign Wealth Fund. SWF. Seperti Temasek milik Singapura atau Khazanah  miliki Malaysia. Ada harapan besar. Alhamdulillah kini ada LPI.  Pertanyaannya, bisakah LPI melaju dan berperan besar dalam penumbuhan kekuatan ekonomi negeri ini? Mari kita mencermatinya dari konten regulasi yang menaunginya  yaitu PP no 74 tahun 2020.  Saya akan menuliskannya dalam bentuk poin-poin

SWF: Antara harapan dan belenggu
  1. LPI adalah badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana disebut pada pasal 1 PP tersebut
  2. Konsekuensinya LPI tidak bisa menerima dana dari masyarakat (sebagai aset) melalui pintu ekuitas. LPI tidak bisa melakukan korporatisasai. Tidak bisa mencapai step kedelapan dalam corporate life cycle. Satu satunya kemungkinan adalah melalui pintu utang.
  3. Dengan poin ini, LPI juga akan berpola seperti BUMN pada umumnya sebagaiman sampai saat yang polanya akan seperti ini
    1. Perusahaan akan stagnan atau pertumbuhan rendah jika membatasi utang
    2. Perusahaan akan tumbuh pesat dengan kebijakan utang yang sangat berani. Rasio utang bisa empat kali ekuitas atau lebih. Sesuatu yang sangat mencekik
  4. Alternatifnya, LPI menjadi perusahaan manajer investasi (MI) sehingga bisa menerima titipan dana masyarakat melalui pintu reksadana. Tetapi ini dana sifatnya titipan. Tidak menjadi aset milik LPI. Jadi dana ini tidak akan mempengaruhi aset LPI
  5.  Jika model manajer investasi yang dipilih, maka LPI bukan hal baru. Sudah banyak perusahaan pengelola reksa dana  di negeri ini. Lebih dari 30 perusahaan. Tapi hingga kini dana kelolaannya juga masih relatif kecil. Per Desember 2020 hanya Rp 573 triliun. Bandingkan dengan dana pihak ketiga perbankan yang sekitar Rp 6 ribu triliun yang sepenuhnya disalurkan melalui skema utang
  6. Dana kelolaan MI Rp 573 triliun pun tidak semuanya disalurkan melalui pintu ekuitas. Peran obligaasi (utang piutang) masih dominan. Dengan demikian harapa untuk menggelontor dunia bisnis dengan dana jangka panjang (ekuitas) hampir  mustahil terwujud
  7. Pasal kedua PP menyebut  modal LPI adalah Rp 75 triliun. Negara akan menyetor modal tersebut dengan modal awal berupa uang tunai minimal Rp 15 triliun yang akan dilakukan secara bertahap sampai akhir tahun 2021 Pasal tersebut juga menyebut bahwa setoran negara  selengkapnya akan berupa: dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN/perseroan terbatas, saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas
  8. Artinya, dana yang bisa diharapkan benar-benar berfungsi menggelonor dunia bisnis melalui pintu ekuitas (jangka panjang) adalah sebesar Rp 15 triliun. Dana seperti itu di dunia bisnis hanya setara dengan sekitar separunya nilai seluruh saham Alfamart. Minor sekali untuk peran pertumbuhan dunia bisnis
  9. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan dalam sebuah webinar UI, kamis, 18/2/21, sebagaimana yang dikutip oleh www.cnbcindonesia.com, “Mengapa kami membuat institusi baru ini? Karena Indonesia tidak bisa terus membangun hanya melalui pembiayaan yang berasal dari leverage atau utang,”.  Bahwa pembiyaan dunia bisnis kita selama ini terlalu didominasi utang menang bemikianlah adanya. Tapi dengan kondisi belenggu LPI diatas, maka harapan solusi masalah utang ini akan amat sangat sulit tercapai. Pintu ekuitas masuknya dana kepada LPI tertutup
  10. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sebagaimana dikutip oleh www.cnbcindonesia.com, saat ini sudah sudah ada investasi senilai US$ 9,5 miliar atau setara dengan Rp 133 triliun (kurs Rp 14.000/US$) yang siap masuk ke Sovereign Wealth Fund (SWF) yang kini bernama Indonesia Investment Authority (INA). Calon investor itu antara lain adalah sebagai berikut.  Dana sebesar US$ 9,5 miliar berasal dari United States International Development Finance Corporation (US DFC), Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Caisse de depot et placement du Wuebec (CDBQ)-Canada (Quebec Deposit and Investment Fund), dan perusahaan pengelolaan aset asal Belanda yakni APG-Netherland.
  11. Masuknya danaa seperti ini kepada LPI atau INA kemungkinan besar adalah melalui pintu utang. Mengapa? Sebagaimana penjelasan di atas, pintu ekuitas tertutup. Sementara pintu dana titipan dengan memposisiskn LPI sebagai MI akan sangat kecil kemungkinannya. Penyebabnya, pertama, perijinan sebagia MI tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Kedua, nama-nama yang disebut calon investor adalah institusi pengelola aset yang sudah jauh lebih berpengalaman dan mapan dibanding LPI. Tentu sulit berharap LPI lebih baik dalam menghasilkan ROI dari pada mereka. Sementara kalau tidak lebih baik, mengapa harus menitipkan dananya ke LPI? Melakukannya sendiri secara langsung akan lebih baik hasil ROI nya
  12. Nah, dengan penjelasan di atas, jelas sekali bahwa harapan besar kehadiran LPI di dunia bisnsi tanah air masih terhambat oleh belenggu yang akan menghadang  SWF merah putih ini dengan kekuatan yang jauh lebih besar dari pada harapannya. Tidak adakah solusinya? Ikuti terus tulisan-tulisan di www.korporatisasi.com ini

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

Baca juga:
Corporate Life Cycle
Korporatisasi Langkah Demi Langkah
Korporatisasi: Asal Muasal
SWF: investment company BUMN

*)Artikel ke-312 karya Iman Supriyono ini ditulis di kantornya, SNF Consulting, pada tanggal 20 Pebruari 2021

20 responses to “SWF: Antara Harapan dan Belenggu

  1. Pak Iman, kalo di negara2 lain, sumber dana SWF nya adalah kelebihan/surplus dari devisa ( surplus hasil ekspor)..
    Kalo di Indonesia kok malah mengharapkan dana asing pak ?

  2. Ping-balik: Waskita di Tepi Jurang: Koreksi Diri Atau Mati? | Korporatisasi

  3. Ping-balik: Waskita Beton Digugat Pailit: Induk Sakit Anak pun Sakit | Korporatisasi

  4. Ping-balik: Garuda Tanpa Mudik: Utang Melebihi Aset | Korporatisasi

  5. Ping-balik: Vaksin Covid: Yunior-Senior Astra Zeneca-Kimia Farma | Korporatisasi

  6. Ping-balik: Gedung Saja Tidak Cukup: Menara 165 Colliers | Korporatisasi

  7. Ping-balik: Pancasila Versus Al Quran, Pilih Mana? | Korporatisasi

  8. Ping-balik: Garuda Masker Lima: Masalah Tata Kelola | Korporatisasi

  9. Ping-balik: Garuda, Inalum, Pertamina : Direksi & Komisaris Lalai? | Korporatisasi

  10. Ping-balik: Giant Tutup: Sulitanya Menemukan Kembali RPD | Korporatisasi

  11. Ping-balik: BTS Meal McD: Tantangan Langkah Kedelapan CLC | Korporatisasi

  12. Ping-balik: Cristiano Ronaldo Merugikan Coca Cola? | Korporatisasi

  13. Ping-balik: Utang Segunung: Pusingnya Direksi Garuda | Korporatisasi

  14. Ping-balik: Simalakama Garuda: Pailit Atau Korporatisasi? | Korporatisasi

  15. Ping-balik: Peredam Risiko Investasi Wakaf | Korporatisasi

  16. Ping-balik: Scale Up: Betulan atau Omong Doang? | Korporatisasi

  17. Ping-balik: SWF: Antara Harapan dan Belenggu – SuaraKupang.com

  18. Ping-balik: Bom Waktu PDAM Surabaya | Korporatisasi

  19. Ping-balik: Tidak Macet: Mandat Penuh Pemerintah | Korporatisasi

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s