Iklan Holywings: Salah Karyawan atau Direksi?


Siapa yang bersalah dalam kasus iklan Holywings? Berdasarkan berita yang beredar di media internet, beberapa karyawan Holywings ditahan. Media sosial pun ramai dengan diskusi kasus ini. Siapa yang bersalah? Direksikah? Komisariskah? Atau pemegang saham? Atau karyawan? Saya tertarik menuliskannya karena ini bisa menjadi pelajaran penting bagi dunia bisnis tanah air. Pelajaran penting bagi insan korporasi. Bagi mereka yang sehari hari berkarya pada sebuah perusahaan. Baik sebagai founder alias pendiri, direksi, komisaris, karyawan atau pemegang saham. Bagi proses korporatisasi dunia bisnis tanah air untuk hadirnya korporasi sejati di berbagai bidang.

Ada pelajaran korporasi menarik dari kasusa Holywings

Saya memang bukan ahli hukum. Tetapi pekerjaan saya  sehari hari adalah menjadi sparring partner bagi perumusan dan eksekusi strategi berbagai perusahaan. Setiap keputusan stratejik tentu akan menjadikan faktor hukum sebagai salah satu konsideran dasar. Saya melihat kasus ini sangat penting untuk menjadi pelajaran bagi insan bisnis. Bagi insan korporasi. Maka saya mesti menuliskannya. Saya akan menuliskannya dalam bentuk poin-poin.

  1. Ketika muncul sebuah kesalahan yang kemudian menjadi masalah hukum, yang pertama kali harus dilihat adalah siapa yang bertanggung jawab. Dalam kasus iklan Holywings, selanjutnya saya sebut H, karena di publikasi yang ada tertulis jelas ada nama H, maka aparat hukum akan memeriksa, apakah H merupakan badan hukum atau bukan. Ini adalah poin pertama yang harus dipastikan
  2. Jika H bukan badan hukum maka penanggung jawabnya adalah pemilik H
  3. Berdasarkan penelusuran saya di internet, H adalah merek resto dari badan hukum bernama PT Aneka Bintang Gading (APB). Maka, aparat hukum akan menindaklanjuti dengan memastikan kepada APB apakah benar publikasi ini dari APB.
  4. Siapa yang memiliki otoritas memberikan informasi? Karena APB adalah badan hukum yang berdiri menurut Undang-undang PT (UUPT), maka acuannya harus UUPT. Dalam UUPT disebutkan bahwa direksi lah yang memiliki otoritas mewakili sebuah badan hukum PT baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian maka aparat penegak hukum akan memastikan kepada direksi APB, apakah materi publikasi ini benar dari APB
  5. Jika misalnya APB melalui direksi tidak mengakui, maka aparat hukum akan menyelidiki, siapa pihak di luar APB yang mengeluarkan publikasi itu
  6. Jika aparat hukum kemudian menemukan ada pihak lain yang dituduh bertanggung jawab dan pihak tersebut mengakuinya, maka kesalahan akan menjadi tanggung jawab pihak tersebut.  Tetapi jika pihak tersebut tidak mengakui maka statusnya adalah sengketa antara pihak tersebut dengan APB. Dibutuhkan pembuktian lebih lanjut, siapa yang bertanggung jawab
  7. Jika APB mengakui publikasi itu berasal dari APB maka kembali kepada UUPT yang bertanggung jawab adalah direksi
  8. Pada sebuah badan hukum PT memang direksi adalah pihak yang mendapatkan otoritas dari para pemegang saham melalui RUPS untuk melakukan tindakan hukum. Akta notaris perusahaan dan seluruh perubahannya menjadi dokumen hukum yang menunjukkan siapa yang menjadi direksi perusahaan
  9. Untuk menjalankan tugasnya mengelola perusahaan, direksi tidak bisa mengerjakan semuanya sendiri. Untuk itu direksi mengangkat karyawan. Selanjutnya direksi akan mendelegasikan tugasnya kepada karyawan. Karena tugas yang dibebankan kepada direksi dilakukan secara legal formal maka seharusnya pendelegasiannya juga dilakukan secara legal formal. Bentuk delegasi legal formal adalah berupa SOP (standard operating proceduere) dan job desc (job description) yang ditandatangani  direksi
  10. Salah tidaknya karyawan dalam menjalankan delegasi wewenang direksi dilihat dari SOP dan jobdesc. Jika karyawan telah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP dan job desc maka ia tidak salah dan tanggung jawab hukum kembali kepada direksi. Jika karyawan dalam menjalankan tugasnya melanggar SOP maka ia bersalah dan tanggung jawab hukum ada pada si karyawan tersebut
  11. Bagaimana jika perusahaan tidak memiliki SOP dan job desc? Berarti delegasi wewenang dilakukan secara non formal atau secara lisan. Jika ini yang terjadi maka aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan sampai ada pengakuan dari para pihak apakah yang bersalah karyawan atau direksi. jika tidak ada pengakuan penegak hukum akan melakukan penyelidikan sampai mendapatkan bukti yang cukup untuk menyatakan siapa yang bersalah
Ikuti KELAS KORPORATISASI untuk memahami tata kelola korporasi. Daftar http://www.klikwa.net/snfconsulting

Poin-poin di atas menunjukkan betapa pentingnya SOP dan jobdesc bagi perusahaan. Bagi direksi sebagai pihak yang mendelegasikan tugas. Juga bagi karyawan sebagai pihak yang menerima delegasi tugas. Penting bukan saja secara organisasi sebagai bagian dari sistem manajemen. Tetapi juga sebagai dokumen hukum untuk memitigasi risiko-risiko. Anda insan korporasi, suah mendapatkan pelajaran dari kasus Holywings?

Artikel ke-373 karya Iman Supriyono ini ditulis di SNF Consulting House of Management pada tanggal 28 Juni 2022

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca juga:
Rugi PLN dan Pertamina Rumor atau Fakta?
Garuda, pailit atau korporatisasi?
Krakatau Steel: Tercekik Utang

Raja Utang: Mengapa Bunga Bank Selangit?
Garuda: Utang Melebihi Aset

Glorifikasi IPO Kioson
IPO Bukalapak Prospektif atau Buang Uang
Kepailitan Startup OFO Bike Hiring
Tesla Laba Setelah 16 Tahun Rugi
Corporate Life Cycle dalam Merger GoTo
Valuasi Merger Gojek Tokopedia
Sequoia VC Sejati

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s