Berjejaringlah Dengan Para Investor


Klik link ini untuk bergabung ke grup WA

Muhammadiyah Masuk Tambang Emas, Mengapa Tidak?


Persyarikatan Muhammadiyah sudah memutuskan masuk ke tambang batu bara. Keputusan ini diambil melalui proses dan pertimbangan matang oleh pimpinan pusat. Keputusan telah diambil. Maka, selanjutnya tinggal eksekusi.

Dalam rangka eksekusi, Muhammadiyah mau tidak mau akan menggunakan entitas legal berbentuk perseroan terbatas (PT). Dengan entitas legal PT, mau tidak mau Muhammadiyah akan tercatat sebagai pemegang sekian lembar saham. Dan tentu saja akan ada minimal satu entitas lain, bisa perorangan ataupun badan hukum, yang juga akan tercatat menjadi pemegang saham sekian lembar saham pada PT tersebut. Sebagai pemegang saham, Muhammadiyah akan memiliki hak untuk mengajukan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur dan komisaris. Keputusan akan diambil melalui RUPS sesuai proporsi lembar saham yang dipegangnya.

Mengapa bukan Muhammadiyah sebagai badan hukum langsung menjadi pengelola tambang batu bara tersebut? Secara teknis operasional akan banyak kesulitan. Dan yang sangat penting, risikonya akan terlalu tinggi bagi persyarikatan. Oleh karena itu badan hukum PT adalah entitas legal yang paling tepat. Tidak ada entitas legal lain yang lebih tepat dari pada PT untuk keperluan ini.

Nah, dengan posisi Muhammadiyah sebagai pemegang saham ini, di sektor tambang terselip sebuah peluang yang jauh luar biasa besar. Apa itu?  Muhammadiyah berkesempatan besar untuk menjadi pemegang saham perusahaan tambang emas, perak, tembaga, nikel, aluminium minyak dan gas. Tambang- tambang yang dipandang paling mentereng di muka bumi. Lebih mentereng dari pada tambang batu bara.

Warga Muhammadiyahakan pasti senang jika muhammadiyah masuk ke tambang emas, perak, tembaga, tembaga, nikel, aluminium, minyak dan gas. Nah, pertanyaannya, bagaimana caranya? Apa yang dibutuhkan? Mari kita bahas.

Sebagaimana masuknya Muhammadiyah ke tambang batu bara yang pelaksanaan teknisnya adalah Muhammadiyah memiliki saham di perusahaan tambang batu bara berbadan hukum PT, di tambang-tambang mentereng ini pun sama. Muhammadiyah menjadi pemegang saham perusahaan-perusahaan berbadan hukum PT di bidang tambang-tambang mentereng tersebut.

Caranya sama. Muhammadiyah mesti menyediakan uang sebagai modal setor untuk ditukar lembaran saham perusahaan-perusahaan berbadan hukum PT pengelola tambang-tambang mentereng itu. Bedanya, untuk tambang batu bara Muhammadiyah akan mendirikan PT baru. Untuk tambang-tambang mentereng tersebut lebih mudah. Juga risikonya lebih kecil. Tidak perlu mendirikan PT baru. Cukup masuk pada PT yang sudah ada dan sudah terbukti menghasilkan laba dan membagi sebagian laba menjadi dividen sebagai hak pemegang saham. Dividen juga merupakan pintu masuk satu-satunya uang dari perusahaan kepada para pemegang saham.

Sebagai gambaran, misalnya Muhammadiyah masuk pada tambang emas. Sekedar contoh, persyarikataan masuk pada tambang emas yang berlokasi di Tumpang Pitu, Banywangi yaitu PT Merdeka Gold and Cooper Tbk. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2023, perusahaan yang cadangan emasnya disebut-sebut lebih besar dari pada di Tembagapura, Papua itu membukukan laba tahun berjalan sebesar USD 5,77 juta alias Rp  89 miliar. Tahun sebelumnya membukukan laba USD 68,4 juta alias Rp 1,05 triliun dengan kurs sekarang.

Saat ini 10 pemegang saham terbesar Merdeka adalah PT Saratoga investama Sedaya Tbk. (18,81%), PT Provident Capital Indonesia (14,49%), Garibaldi Thohir (7,35%), PT Suwarna Artha Mandiri (5,50%), Contemporary Ampherex Technology Co. Ltd.(4,93%), Pemda Kabupaten Banyuwangi (3,98%), Djs. Ketenagakerjaan Program Jht (2,15%), DJS Ketenagakerjaan Program JP (1,385%), PT Nuansa Abadi jaya (1,38%) dan Merdeka Mining Partners Pte Ltd (1,37%). Kok persentasenya kecil-kecil? Ya memang itu best practice pada perusahaan-perusahaan besar. Tidak ada pemegang saham yang persentasenya besar. Jika masuk ke Merdeka, Muhammadiyah langsung berdiri sejajar dengan 10 nama-nama besar di atas. Pemegang saham perusahaan tambang emas mentereng. Selevel dengan perusahaan-perusahaan investasi mentereng.

Misalkan Muhammadiyah masuk 2% maka harga pasar saat ini adalah Rp 1,3 triliun. Untuk transaksi yang seperti itu harga masih ada ruang negosiasi. Besarkah angka itu? Besar kecil itu relatif.  Dan memang pertambangan adalah sektor bisnis yang padat modal. Apa lagi Merdeka adalah perusahaan yang sudah mapan. Tentu butuh dana besar.  Tapi, masuk ke tambang Batubara pun butuh dana besar. Apalagi jika mendirikan perusahaan baru, dana besar dengan risiko jauh lebih besar. Maka, masuk ke tambang emas melalui perusahaan yang sudah mapan adalah menarik. Lebih mentereng. Masuk tambang emas, mengapa tidak?

Artikel ke-465 karya Iman Supriyono ditulis di SNF Consulting House of Management untuk Majalah Matan, terbit di Surabaya, edisi Oktober 2024

Baca juga:
Merger dan Akuisisi Adalah Transaksi RPD
Merger dan Akusisi: Mengapa Ekonomi Kita Dikuasai Asing
Merger Gojek Tokopedia
Valuasi dan Merger Tokopedia
Merger dan Akusisi BUMN
Filosofi Merger Akuisisi

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Entrepreneur, Korporatisasikan Bisnismu!


https://chat.whatsapp.com/BEPf1dfT2zYLnnkoD5Vtb2

Jebloknya Semen Indonesia Setelah 5 Tahun Akuisisi Holcim


Tahun 2019 Korporatisasi.com pernah memuat tulisan tentang akuisisi Semen Indonesia (SI) terhadap Holcim Indonesia (HI). Dalam tulisan itu disampaikan bahwa akuisisi Hi adalah transaksi yang sangat mahal. Adalah sebuah aksi korporasi yang merugikan. Silakan baca tulisan selengkapnya di sini. Kini, lima tahun setelah akuisisi, mari kita lihat kinerja SI. Apakah tulisan Korporatisasi.com 5 tahun lalu itu terbukti? Atau SI mampu mengatasi akuisisi merugikan itu dengan baik? Mari kita lihat kinerjanya. Saya akan menuliskannya dalam format poin-poin.

  1. Nilai (market value)  HI pada akhir 2018 adalah Rp 14,4 triliun. Nilai semen Indonesia saat itu adalah Rp 77,9 triliun. ini adalah nilai sebelum akuisisi.
  2. Karena SI mengakuisisi 80% saham HI maka nilai pasar yang diakuisisi oleh HI adalah Rp 11,5 triliun. Dengan demikian nilai pasar penjumlahan antara pengakuisisi dan yang diakuisisi sebelum terjadi akuisisi adalah Rp 89,4 triliun.
  3. Bagaimana nilainya hari ini? Begitu diakuisisi, laporan keuangan HI menjadi bagian dari laporan keuangan SI dalam laporan konsolidasi. Tentu saja sudah dikoreksi hak minoritas. Maka, nilai pasar SI pasca akuisisi sudah mencakup nilai 80% nilai HI (saat ini 83%). Saat ini nilai pasar SI adalah Rp 28,3 triliun. Menurun 64% dibanding nilai sebelum akuisisi.
  4. Nilai pasar adalah  nilai yang dinikmati pemegang saham. Salah satu pemegang saham terbesar SI adalah pemerintah Republik Indonesia. Maka, penurunan nilai 64% itu bisa disebut sebagai kerugian pemerintah atas transaksi akuisisi 5 tahun lalu itu.
  5. Nominal kerugian seluruh pemegang saham adalah Rp 61,1 triliun. Karena saat ini pemerintah memegang 51,2% maka pemerintah menanggung kerugian sebesar Rp 31,3 triliun. Itulah kerugian yang dihitung dari nilai pasar atas aset pemerintah berupa 3 457 023 005 lembar saham Semen Indonesia
  6. Bagaimana kinerja manajemen setelah 5 tahun akuisisi? Ukuran final kinerja manajemen adalah laporan keuangan. Mari kita lihat. Omzet sebelum akuisisi yaitu tahun 2018 adalah Rp 30,7 triliun. Dengan akuisisi tahun 2019 omzet menjadi Rp 40,4 triliun alias naik 32%. Labanya turun 23% dari Rp 3,1 triliun menjadi Rp 2,4 triliun. Asetnya naik 57% dari Rp 50,8 triliun menjadi Rp 79,8 triliun.
  7. Kenaikan omzet jauh lebih rendah dari kenaikan aset. Artinya aset yang digunakan untuk akuisisi berkontribusi omzet yang lebih rendah dari pada aset yang digunakan sendiri oleh SI untuk menjalankan bisnis sebelum akuisisi.
  8. Laba mengalami penurunan. Artinya dana yang digunakan untuk mengakuisisi HI oleh SI menghasilkan laba yang lebih sedikit dibanding ketika aset itu dipakai sendiri oleh SI sebelum akuisisi. Return on asset (ROA) mengalami penurunan.
  9. Rendahnya kenaikan omzet dibanding kenaikan aset maupun ROA yang menurun dalam sebuah transaksi akuisisi adalah sesuatu yang bisa ditoleransi. Mengapa? Karena akuisisi yang diharapkan menghasilkan sinergi (istilahnya, 1+1 >2) tentu tidak bisa langsung dinikmati dalam waktu singkat setahun setelah akuisisi. Maka, untuk melihat apakah efek sinergi dengan akuisisi ini berjalan dengan baik atau tidak mari kita lihat laporan keuangan 2023.
  10. Sesuai laporan teraudit omzet SI tahun 2023 adalah Rp 38,7 triliun. Dengan demikian pertumbuhan majemuk rata-rata tahunan (CAGR) untuk omzet dari tahun 2019 adalah minus 1%. Artinya, boro-boro sinergi, yang terjadi malah sebaliknya. Akuisisi justru menggerogoti kinerja. Salah satu penjelasan mengapa bisa terjadi semacam ini adalah adanya over capacity di industri semen. Sebagai pemegang pangsa pasar tertinggi sebelum akuisisi, SI malah melakukan peningkatan pangsa pasar lebih tinggi lagi melalui akuisisi. Akibatnya, SI mendominasi dampak buruk akibat over capacity industri semen.
  11. Jadi, baik dari nilai perusahaan maupun dari kinerja manajemen, akuisisi Hi oleh SI adalah keputusan manajemen yang salah. Analisis SNF pada artikel di atas terbukti setelah 5 tahun akuisisi.
  12. Pertanyaannya, siapa yang bersalah dalam akuisisi? Apakah direksi yang ketika itu memutuskan akuisisi bisa dipersalahkan? Akuisisi dilakukan dengan nilai USD 1,7 miliar atau setara Rp 26 triliun. Ketika itu aset bersih (ekuitas) SI (sebelum akuisisi) adalah Rp 32,6 triliun. Artinya, nilai akuisisi sudah melebihi batas otoritas direksi berdasar Undang Undang PT yaitu 50% aset bersih (ekuitas) perusahaan. Dalam hal melakukan transaksi melebihi batasan ini, sesuai UUPT direksi wajib minta ijin kepada RUPS. Nah, jika ini sudah dilakukan maka keputusan akuisisi adalah keputusan RUPS. Dengan demikian akuisisi merupakan keputusan para pemegang saham. Maka, direksi tidak bisa dipersalahkan atas transaksi akuisisi ini. Tugas direksi hanya menyampaikan proposal akuisisi kepada RUPS. Keputusan sepenuhnya ada di tangan RUPS.
  13. Bagaimana dengan komisaris? Apakah bisa dipersalahkan? Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi. Tinggal dicek. Apakah komisaris sudah memberikan nasihat dan mengawasi keputusan direksi saat keputusan akuisisi dibuat? Kalau sudah maka tanggung jawab komisaris juga sudah tertunaikan dengan baik. Komisaris sudah terbebas dari tanggung jawab kerugian sampai harta pribadi sebagaimana termaktub dalam UUPT.
  14. Andai mau tetap ditelusuri, yang bertanggung jawab terhadap keputusan ini adalah orang atau pejabat yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham. Orang atau pejabat inilah yang harus dimintai pertanggungjawaban. Tentu saja tanggung jawab ini akan gugur jika pejabat yang tersebut bisa membuktikan bahwa keputusannya dalam RUPS tentang akuisisi tersebut sudah mengikuti seluruh aturan yang terkait.
Sesal kemudian tiada guna. Ini namanya biaya kebodohan. Bukan biaya belajar.

Pembaca yang baik, akuisisi HI oleh SI tahun 2019 adalah pelajaran penting strategi korporasi. Anda para direktur, komisaris, pendiri dan pemegang saham bisa menikmati bahan belajar ini tanpa harus mengalaminya sendiri. Inilah pentingnya tulisan ini hadir untuk Anda para pembaca. Untuk lebih terang benderang beserta perhitungan teknis stratejiknya, silakan pelajari lebih detail aspek dasar keputusan akuisisi melalui kelas korporatisasi.  Semoga bermanfaat. Jayalah korporasi Indonesia.

Artikel ke-464 karya Iman Supriyono ditulis di kantor pusat SNF Consulting di Jalan Pemuda Surabaya pada tanggal 20 Agustus 2024

Baca juga:
Merger dan Akuisisi Adalah Transaksi RPD
Merger dan Akusisi: Mengapa Ekonomi Kita Dikuasai Asing
Merger Gojek Tokopedia
Valuasi dan Merger Tokopedia
Merger dan Akusisi BUMN
Filosofi Merger Akuisisi

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Penyesalan Pemilik Aset


Seorang kawan trader saham pernah berkata. Dunia trader saham adalah dunia penuh penyesalan. Membeli saham lalu harganya turun menyesal mengapa membelinya. Membeli saham lalu harganya naik menyesal mengapa tidak membeli lebih banyak. Menjual saham lalu harganya naik menyesal mengapa telah menjual dengan tergesa-gesa. Menjual saham lalu harganya turun menyesal mengapa tidak menjual lebih banyak. Dunia penuh penyesalan. Itulah dunia. Itulah dunia saham.

Seorang kawan yang ikut kelas korporatisasi saat perusahaan yang didirikannya sedang menjalan proses IPO menyesal. Menyesal karena telah menjalankan proses IPO sebelum ikut kelas korporatisasi.  Menjalankan Ipo sebelum memahami ilmunya secara clear. Akibatnya IPO dilakukan dalam kondisi yang sebenarnya belum siap. Bahkan dilakukan saat kondisi masih membahayakan. Terlalu boros dilusi sehingga IPO telah menyebabkan dirinya kehilangan posisi sebagai pemegang saham pengendali.  Dan akhirnya harga saham perusahaan yang didirikannya benar-benar jatuh sejatuh-jatuhnya. Dan bukan hanya itu. ia telah menjual seluruh sahamnya kepada investor yang membantu IPO dengan harga yang buruk. Lengkap sudah penyesalannya.

Kawan yang lain lagi seorang manajer perusahaan ternama menyesal karena telah berinvestasi pada tempat yang salah. Uang yang dikumpulkannya dari gaji sebagai profesional hilang. Menyesal karena kegagalan memilih investee yang berkualitas.

Pertanyaannya, bagaimana meminimalkan penyesalan seperti itu? jawabannya adalah dengan cara jangan menunda-nunda belajar ilmu. Bukan ilmu sembarang ilmu. Tapi ilmu tentang apa yang akan dilakukan. Tegasnya, jangan melakukan sesuatu terkait aset tanpa ilmu yang cukup. Jangan menunda-nunda belajar ilmu tentang aset.

&&&

Tapi kali ini saya tidak akan menulis tentang penyesalan seperti itu. Melainkan penyesalan terkait dengan kehidupan yang lebih berjangka panjang. Kehidupan setelah kematian. Jadi mohon maaf, tulisan saya ini hanya saya peruntukkan khusus bagi Anda yang percaya akan adanya kehidupan setelah kematian.

Nah, jika Anda termasuk orang seperti itu, maka saya sampaikan ilmu sangat penting tentang penyesalan pemilik aset dalam dimensi yang lebih panjang. Karena tidak ada satu pun dari Anda pembaca yang telah mengalami kehidupan setelah kematian. Saya pun demikian. Maka, tentu saja kita harus mengambil ilmunya dari Sang Pemilik kehidupan setelah kematian.

Dan dermakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu, lalu dia berkata, “Ya Tuhanku, sekiranya engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang baik”. Ini adalah terjemahan surat ke-63 Al Quran ayat ke 10. Isinya dalah pelajaran tentang penyesalan tiada tara bagi para memilik aset.

Jadi, berdasarkan informasi A1 dari Sang Penguasa kehidupan setelah kematian tersebut, satu hal super penting yang akan disesali orang yang telah mati adalah tentang aset. Bukan tentang puasa. Bukan tentang salat. Bukan tentang berbakti kepada orang tua. Bukan tentang ketaatan kepada pemimipin. Bukan tentang berbuat baik kepada tetangga. Bukan itu semua. Tapi penyesalan tentang aset.

Jika diurai, penyesalan itu terdiri dari tiga jenis. Penyesalan pertama adalah berupa menyesal karena sama sekali tidak membelanjakan asetnya untuk berderma (berinfak dalam diksi yang mengadopsi bahasa arab). Seluruh asetnya hanya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya. Tidak ada sedikitpun yang didermakan untuk kepentingan orang-orang lain yang membutuhkan. Atau untuk kepentingan umum yang lebih luas.

Penyesalan kedua adalah mengapa sebelum mati nilai tidak berderma lebih banyak lagi. Jadi sebenarnya saat masih hidup sudah berderma. Tapi saat mati harta yang belum didermakan masih terlalu banyak. Dan yang bersangkutan menyesal karena merasakan bahwa derma itu yang bisa dinikmatinya pada kehidupan setelah kematian.

Kalau begitu, mengapa tidak mendermakan seluruh asetnya? Orang tidak pernah tahu kapan akan mati. Sedangkan orang yang masih hidup butuh aset untuk memenuhi kebutuhan keseharian. Apalagi kalau sakit dan lemah. Pelajarannya bisa diambil dari sebuah hadits tentang wasiat. Wasiat adalah pesan seseorang untuk dilaksanakan setelah yang bersangkutan mati. Dalam hal ini yang dimaksud adalah wasiat tentang aset.  Sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir tentang anjuran agar seseorang kita tidak meninggalkan anak-anak yang lemah, orang tidak boleh membuat surat wasiat untuk memberikan seluruh aset yang ditinggalkannya kepada orang lain (di luar ahli waris). Yang diizinkan maksimum hanya sepertiga dari total aset. Artinya, mendermakan seluruh harta juga bukan solusi. Tetap ada proporsi aset yang tidak didermakan untuk dinikmati atau dimanfaatkan sendiri selama hidup atau untuk dinikmati ahli waris setelah mati.

Penyesalan kedua ini juga bisa terjadi karena orang tidak bisa hidup sederhana. Tidak bisa hidup hemat. Hemat artinya adalah mendapatkan manfaat yang sama dengan membelanjakan uang lebih sedikit. Dengan berhemat orang bisa mendermakan harta lebih banyak. Sebagai gambaran, di era mobil listrik ini kepentingan berhemat ini dipenuhi oleh pabrikan mobil listrik dari Cina. Orang bisa membelanjakan uang jauh lebih sedikit untuk mendapatkan manfaat yang sama yaitu mengendari mobil listrik. Bandingkan dengan mobil sejenis dari pabrikan USA misalnya. Hasil penghematan digunakan untuk berderma.

Jangan sampai Anda menyesal tentang aset

Penyesalan ketiga adalah penyesalan tingkat tertinggi. Orang tidak menyesal jenis pertama ataupun kedua. Dia sudah maksimal dalam memutuskan proporsi aset yang didermakannya. Tapi dia menyesal mengapa aset yang didermakannya tidak dialokasikan untuk sesuatu yang manfaatnya berlangsung terus menerus sampai kiamat. Menyesal mengapa tidak berderma berupa endowment fund atau dalam terminologi Islam disebut wakaf.  Sebuah derma yang mana aset yang didermakan tidak boleh dikonsumsi. Tidak boleh dikurangi. Hanya boleh diinvestasikan. Hasil investasi itulah yang kemudian dimanfaatkan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan atau untuk kepentingan umum. Maka manfaat aset derma itu akan terus dinikmati oleh orang-orang yang membutuhkan sampai hari hancurnya dunia seisinya ini. Dan tentu saja pendermanya (disebut wakif dalam terminologi Islam) akan menikmatinya secara terus menerus tanpa putus pada kehidupan setelah kematian. Pada kehidupan abadi.

&&&

Pembaca yang baik, mari belajar dari para pemilik aset yang menyesal. Pelajari ilmunya sampai terang benderang. Sampai clear. Sampai tidak ada keraguan sedikitpun. Lalu buatlah keputusan yang tepat terhadap aset yang Anda miliki. Tentukan proporsi derma yang tepat. Agar kelak tidak menyesal. Baik penyesalan yang terjadi pada kehidupan sebelum mati. Terlebih penyesalan pada kehidupan setelah mati.  Penyesalan dalam kehidupan abadi. Saatnya merenung….. . Saatnya bertindak.

Artikel ke-463 karya Iman Supriyono ditulis di Surabaya pada tanggal 18 Agustus 2024

Baca juga:
Peredam Risiko Investasi Wakaf
Wakaf Modern Untuk Keabadian Amal dan Kemerdekaan Ekonomi
Konversi Kotak Infaq ke Kotak Wakaf
Kesalahan Wakaf Saham Dan Perbaikannya
Wakaf Untuk Beasiswa: Fulbright Dari Timur
Wakaf Moncer dengan Puasa Infaq
Wakaf Para Alumni untuk Adik Kelasnya
Wakaf Agar Rp 10 Triliun Tidak Melayang Tiap Tahun
Wakaf Uang
Enam Pilar Kemerdekaan Ekonomi Umat dan Bangsa
Korporatisasi: Asal Muasal

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Monetisasi Intangible Asset Lebih Menguntungkan Dari Pada Menjual Nikel: TBP Si Nomor 3 Korporatisasi 100


PT Trimegah Bangun Persada Tbk., selanjutnya disebut TBP, berdiri pada tahun 2004 dengan modal setor Rp 500 juta. Penyetornya adalah Tri Junaidi sebesar Rp 300 juta dan Eddy Gunawan sebesar Rp 200 juta.

Akhir tahun 2022 perusahaan melakukan penerbitan saham baru melalui private placement. Modal setor yang semula Rp 10,1 miliar naik menjadi Rp 5,51 triliun. Modal Rp 5,51 triliun disetor oleh PT Harita Jaya Raya sebesar Rp 5,45 triliun dan PT Citra Duta Jaya Makmur sebesar Rp 55,101 miliar. Artinya, pada periode antara pendirian sampai 31 Desember 2022 telah terjadi akuisisi oleh PT Harita Jaya Raya dan PT Cirtra Duta Jaya Makmur atas saham Tri Junaidi dan Eddy Gunawan.

Neraca per 31 Desember 2022 menyebut bahwa tambahan modal disetor perusahaan adalah Rp 1,47 triliun. Artinya, sepanjang perusahaan berdiri sampai penerbitan saham terakhir pada tahun 2022 perusahan telah menikmati hasil monetisasi intangible aset dengan nilai Rp 1,47 triliun tersebut. Sesuai dengan daftar pemegang saham, yang berkontribusi terhadap tambahan modal disetor adalah PT Harita Jaya Raya dan atau PT Citra Duta Jaya Makmur.

Pada akhir tahun 2022, laba ditahan adalah Rp 1,62 triliun. ini adalah hasil operasional perusahaan sejak berdiri sampai tahun 2022. Hasil menjual nikel sepanjang 18 tahun. Bandingkan dengan tambahan modal disetor di atas. Panjangnya waktu hidup perusahaan menghasilkan nilai yang tidak beda banyak dengan hasil monetisasi intangible asset melalui skema private placement sebelum IPO.

Tahun 2023 perusahaan melakukan IPO dengan menerbitkan 7.997.600.000 lembar saham bernilai nominal Rp 100 per lembar saham. Di pasar saham diserap dengan harga tinggi sehingga menghasilkan agio saham senilai Rp 9,2 triliun. Akhirnya total tambahan modal disetor per 31 Desember 2023 adalah Rp 10,37 triliun. Angka ini nilainya hampir dua kali  lipat laba ditahan yang telah diciptakan dari bisnis berjualan nikel sejak berdiri senilai Rp 5,83 triliun.

&&&

Pembaca yang baik, TPB adalah Juara ketiga dalam Korporatisasi 100 yang diluncurkan oleh SNF Consulting pada seminar di Grand Sahid Jaya Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2024. Daftar selengkapnya bisa dibaca pada artikel ini. Korporatisasi 100 adalah 100 perusahaan di Indonesia yang terbesar dalam monetisasi intangible asset.

Dari si juara tiga para pelaku bisnis bisa mengambil pelajaran bahwa monetisasi intangible asset cara tepat bagi sebuah perusahaan untuk tumbuh secara eksponensial.  Monetisasi intangible asset menumbuhkan ekuitas perusahaan. Ekuitas yang tumbuh memberi peluang perusahaan untuk tambahan utang senilai yang sama. Rasio utang pun masih aman.

inilah yang disebut sebagai pendekatan aset dalam pertumbuhan perusahaan. Aset TBP yang sebesar 45,3 triliun secara garis besar diperoleh dari 3 sumber. Dari modal disetor Rp 6,3 triliun. Dari laba hasil berjualan nikel selama 18 tahun sebesar Rp 5,8 triliun. Dari agio saham sebesar Rp 10,4 triliun. selebihnya dari utang sebesar Rp 16,9 triliun.

Pendekatan aset dalam pertumbuhan perusahaan merupakan hasil dari corporate marketing perusahaan. Ingat, marketing menghasilkan laba ditahan. Corporate marketing menghasilkan agio saham. Perusahaan Anda sudah bagaimana?

Artikel ke-462 karya Iman Supriyono ditulis di Surabaya pada tanggal 7 Agustus 2024

Baca juga
Amman Mineral Sang Juara Korporatisasi 100 Tahun 2024
Buruknya Nilai Intangible Asset Ciputra
Minusnya Nilai Intangible Asset Blue Bird
Kreatifitas Pakuwon City

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

NU Muhammadiyah Tidak Akan Mengelola Tambang


NU dan Muhammadiyah sudah memutuskan untuk masuk ke bisnis tambang.  Benarkah demikian? Jika tanpa memperhatikan aspek hukum jawabnya sangat mungkin benar. Tapi kalau memperhatikan aspek hukum, saya yakin NU dan Muhammadiyah tidak akan pernah menjadi pengelola tambang apapun sampai kapan pun. Kok bisa? Saya akan menuliskannya dalam bentuk poin-poin.

  1. Pasal 25A ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 76 tahun 2024 tertanggal 22 Juli 2024 menyatakan “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.”
  2. Jadi menurut perpres tersebut jika organisasi kemasyarakatan keagamaan memutuskan menerima penawaran tersebut pelaksanaannya harus melalui badan usaha
  3. Badan usaha ada dua jenis yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. NU dan Muhammadiyah adalah merupakan badan hukum perkumpulan. Jika menerima penawaran tambang melalui badan usaha tidak berbadan hukum maka artinya NU dan Muhammadiyah sebagai badan hukum langsung menjalankan penawaran itu. Pelaksanaannya langsung oleh pengurus masing-masing badan hukum. NU oleh PBNU dan Muhammadiyah oleh PP Muhammadiyah. Jika opsi ini diambil maka KH Yahya Staquf dan Pak Haidar Nashir sendiri akan menandatangani dokumen-dokumen terkait tambang tersebut. Bertanggung jawab langsung terhadap segala risikonya.
  4. Mengingat kesibukan dan besarnya urusan baik PBNU maupun PP Muhammadiyah serta besarnya risiko maka saya yakin skema ini tidak akan diambil.
  5. Yang memungkinkan diambil adalah NU dan Muhammadiyah menggunakan badan usaha berbadan hukum untuk menerima penawaran tambang tersebut. Dengan pilihan ini artinya NU dan Muhammadiyah akan berkedudukan hukum sebagai pemegang saham dari sebuah PT pengelola tambang. Bisa mendirikan PT baru ataupun mengakuisisi PT pengelola tambang yang sudah ada.
  6. Sekali lagi, dengan skema ini NU dan Muhammadiyah sebagai badan hukum adalah pemegang saham dari PT pengelola tambang. Nah, jika skemanya seperti ini, ribut-ribut di media sosial, diskusi, rapat bahkan demo yang terkait dengan isu ini adalah hal yang tidak ada gunanya. Mengapa? Sejak jaman baheula pemegang saham PT bisa orang bisa badan hukum. Badan hukum di Indonesia ada 4: PT, Koperasi, Yayasan dan Perkumpulan. Tidak pernah ada larangan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan seperti NU dan Muhammadiyah menjadi pemegang saham perusahaan apa pun. Baik menjadi pemegang saham PT yang sudah ada maupun mendirikan yang baru. Tidak ada larangan bagi NU dan Muhammadiyah untuk menjadi pemegang saham perusahaan tambang batu bara seperti PT Adaro Tbk., PT Bayan Resources Tbk., PT Bukit Asam Tbk., atau perusahaan tambang batu bara mana pun.
  7. Bahkan juga tidak ada larangan untuk memiliki tambang emas sepeti PT Merdeka Cooper and Gold Tbk., atau PT Amman Mineral Internasional Tbk. Tidak ada larangan juga menjadi pemegang saham tambang nikel seperti PT Vale Indonesia Tbk. Atau tambang apa pun.
  8. Kalau misalnya NU dan Muhammadiyah mendirikan PT baru yang bergerak di bidang pertambangan dengan menjadi pemegang saham pengendali (di atas 50%), tidakkah bisa dikatakan bahwa NU dan Muhammadiyah mengelola tambang? Kembali ke bagian awal tulisan ini. Jika tanpa memperhatikan aspek entitas legal maka Anda boleh berkata begitu. Tapi  jika Anda memperhatikan aspek entitas legal maka Anda tidak bisa berkata begitu. Tanggung jawab hukum PT tetap ada pada direksi dan komisaris PT. Bahkan sesuai UUPT direksi dan komisaris bisa dituntut bertanggung jawab sampai harta pribadi. Pemegang saham tidak ada tanggung jawab kecuali melakukan intervensi otoritas direksi.

Pembaca yang baik, ini adalah jaman modern. Dalam terminologi Muhammadiyah, kita dituntut menjadi orang yang berkemajuan. Maka, membicarakan bisnis tambang tidak bisa tidak kita mesti memperhatikan sampai aspek badan hukum.  Sampai aspek entitas legalnya. Sampai aspek makhluk hukum. Anda sudah mendapatkan pelajaran?

Artikel ke-461 karya Iman Supriyono ditulis di Surabaya pada tanggal 5 Agustus 2024

Baca juga
Amman Mineral Sang Juara Korporatisasi 100 Tahun 2024
Buruknya Nilai Intangible Asset Ciputra
Minusnya Nilai Intangible Asset Blue Bird
Kreatifitas Pakuwon City

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

PIK2: Uang Kecil IPO, Uang Besar Rights Issue


Sejarah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. berawal pada tahun 2000 dengan berdirinya PT Pratama Abadi Nusa Industri sebagai produsen kaleng. Tahun 2017 PT Pratama Abadi Nusa Industri mengakuisisi PT Windublambangan Sejati yang bergerak di produk udang dan gurita. Tahun 2018 PT Pratama Abadi Nusa Industri melakukan IPO dengan kode PANI dan mendapatkan dana Rp 16 miliar dengan menerbitkan 37% saham baru.

Tahun 2021 PT Multi Artha Pratama, PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya mengakuisisi 80% saham PT Pratama Abadi Nusa Industri dan mengubah bisnisnya menjadi bidang properti. Masuknya ke bisnis properti dilakukan dengan mengakuisisi PT Bangun Kosambi Sukses dengan proyek PIK2. Nama perusahaan pun diubah menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

Tahun 2022 perusahaan menerbitkan 13,12 miliar lembar saham baru dengan nilai nominal Rp 100. Saham tersebut dibeli investor dengan harga Rp 500. Dana Rp 6,5 triliun pun masuk perusahaan. Aksi korporasi ini meningkatkan posisi agio saham perusahaan sebesar Rp 5 triliun lebih.

Tahun 2023 PT PIKD kembali melakukan penerbitan 2,1 miliar lembar saham baru melalui rights issue. Saham yang secara nominal bernilai Rp 100  tersebut dibeli investor dengan harga Rp 5000. Perusahaan pun menerima dana segar sekitar Rp 10 triliun lebih. Angka agio saham pun tumbuh sebesar Rp 10,4 triliun.

&&&

Pembaca yang baik, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. alias PIK2 masuk pada peringkat ke-2 dalam Korporatisasi 100 tahun 2024 ini. Korporatisasi 100 adalah daftar 100 besar perusahaan di Indonesia yang melakukan monetisasi intangible assetnya baik melalui IPO, rights  issue, atau private  placement. Tentu saja semua adalah perusahaan yang tercatat di lantai bursa.

Nara sumber dalam seminar peluncuran Korporatisasi 100, Grand Sahid Jaya Jakarta, 1 Agustus 2024

Yang dilakukan oleh PIK2 menarik sekali di tengah dunia bisnis negeri ini yang terjangkiti glorifikasi IPO. Seolah IPO dalah tujuan akhir sebuah perusahaan. Padahal mestinya IPO adalah sebuah milestone dari perjalanan panjang perusahaan. IPO bukan garis finis. Setelah iPO perusahaan mesti terus melakukan korporatisasi dengan terus menerus menerbitkan saham baru sampai menjadi korporasi sejati.

PIK2 melakukannya. Setelah IPO sudah dua kali menerbitkan saham baru melalui rights issue. Tahun 2023 menghasilkan dana Rp 10 triliun lebih melalui rights issue. Angkanya jauh lebih besar dari pada perolehan dana saat IPO.

Tentu saja yang dilakukan PIK 2 pada tahun 2023 bukan puncak prestasi. Masih harus diperhatikan bagaimana perusahaan menggunakan dana hasil monetisasi intangible asset tersebut.  Mampukah mempertahankan ROA? Tahun-tahun depan kita lihat kembali di Korporatisasi 100 yang direncanakan akan menjadi agenda rutin tahunan. Apakah PIK2 tepat dalam menggunakan dana? Apakah korporatisasi PIK2 berkelanjutan? Apakah PIK2 masih terus berproses menjadi korporasi sejati? Ikuti terus hasil riset dan tulisan dari SNF Consulting yang dimuat di laman ini.

Artikel ke-460 karya Iman Supriyono ditulis di Surabaya pada tanggal 3 Agustus 2024 dalam rangka peluncuran Korporatisasi 100, yaitu peringkat 100 besar perushaan yang melakukan monetisasi intangible asset tahun 2024.

Baca juga
Amman Mineral Sang Juara Korporatisasi 100 Tahun 2024
Buruknya Nilai Intangible Asset Ciputra
Minusnya Nilai Intangible Asset Blue Bird
Kreatifitas Pakuwon City

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Amman: Sang Jawara Korporatisasi 100


Posisi tertinggi dalam Korporatisasi 100 tahun 2024 adalah  PT Amman Mineral Internasional Tbk. Korporatisasi 100 adalah daftar perusahaan-perusahaan terbesar dalam monetisasi intangible aset yang diterbitkan oleh SNF Consulting. Dasarnya adalah pertumbuhan nilai agio saham (tambahan modal di setor) sepanjang tahun 2023 yang bisa diperoleh saat perusahaan melakukan IPO, rights issue atau private placement.. Besaran ini dipiliah karena mencerminkan penghargaan investor terhadap intangible asset perusahaan.

Amman meraih posisi tertinggi karena pada tahun 2023 telah menerbitkan saham baru sebesar  6.328.208.800 melalui IPO.  Saham yang secara nominal seharga Rp 125 itu terjual di pasar pada harga yang jauh lebih tinggi yaitu Rp 1 695. Dengan demikian maka selisih harga sebesar Rp 1 570 menjadi agio saham.

Selain itu, pada tahun 2023 Amman juga menerbitkan saham baru melalui MSOP sebesar 496.927.200 dari yang ditawarkan 602.336.000 lembar saham dengan nominal sama yaitu Rp 125 rupiah per lembar. Harga pelaksanaannya adalah Rp Rp 2 120. Rp 1995 menjadi agio saham.

Suasana seminar peluncuran Korporatisasi 100 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jl. Sudirman, Jakarta

Dari dua kali penerbitan saham baru sepanjang tahun 2023, perusahaan mencatatkan pertumbuhan agio saham sebesar Rp 11,56 triliun. Angka ini diperoleh dari selisih antara harga pasar dengan nilai nominal per lembar saham dikalikan jumlah saham yang diterbitkan dipotong biaya terkait pelaksanaan penerbitan saham baru tersebut.

Berikut ini adalah daftar lengkap Korporatisasi 100.

Korporatisasi 100: ranking 1 -25. Sumber: Riset SNF Consulting
Korporatisasi 100: ranking 2 -50. Sumber: Riset SNF Consulting
Korporatisasi 100: ranking 51 -75. Sumber: Riset SNF Consulting
Korporatisasi 100: ranking 75 -100. Sumber: Riset SNF Consulting

&&&

Pembaca yang baik, bagi perusahaan mana pun tumbuh adalah sebuah keniscayaan. Pada sebuah perusahaan yang telah menemukan “mesin uang standar”  yaitu RPD, pertumbuhan diawali dengan pertumbuhan aset yang kemudian diikuti dengan pertumbuhan  omzet dan laba.  Maka, perolehan dana Amman sebagaimana dijelaskan di atas bukan akhir dari proses. Masih harus dipastikan bahwa masuknya dana tersebut kemudian dikonversi menjadi aset yang produktif sesuai model bisnisnya untuk menghasilkan omzet dan laba. Kualitas konversinya diukur kemampuan perusahaan mempertahankan imbal hasil aset alias ROA. Bagaimana Amman dalam menggunakan uang besar hasil monetisasi intangible assetnya? Bagaimana 99 perusahaan lain? ikuti terus tulisan di korporatisasi.com.

Artikel ke-459 karya Iman Supriyono ditulis di Surabaya pada tanggal 2 Agustus 2024

Baca juga
Buruknya Nilai Intangible Asset Ciputra
Minusnya Nilai Intangible Asset Blue Bird
Kreatifitas Pakuwon City

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Inovatif: Mandi


Bandara Soekarno Hatta selepas magrib awal Juli 2024. Penerbangan Citilink yang semula terjadwal jam 8 malam diundur menjadi jam 8.30. Artinya saya masih punya waktu cukup santai di ruang tunggu sehingga masih bisa mengerjakan tulisan ini. Sisi lain artinya saya akan sampai di rumah di Surabaya lebih malam. Paling tidak jam 11 lebih.

Dalam kondisi seperti ini, saya membayangkan seandainya ada layanan mandi di ruang tunggu. Seperti di Stasiun Gambir misalnya. Layanan mandi berbayar Rp 75 ribu dengan fasilitas sekelas kamar mandi hotel. Ada handuk, sabun, sikat gigi, air panas, dan sandal. Jika naik kereta api dari Gambir untuk perjalanan malam, saya biasa memanfaatkan fasilitas berbayar ini. Mandi di stasiun membuat perjalanan di kereta benar-benar segar dan ideal untuk istirahat. Tidur pun bisa pulas.

Mengapa saya ingin mandi di Bandara? Setelah seharian lelah agenda pekerjaan, waktu sejam lebih dalam penerbangan tentu sangat berharga untuk istirahat tidur. Nah, tidur dalam kondisi sudah mandi adalah ideal sekali. Apalagi jika mandinya air hangat. Sampai rumah hampir tengah malam lebih pun bisa langsung tidur. Tidak perlu lagi mandi di rumah. Apalagi saya juga siap dengan baju ganti di tas. Pas sudah.

Tapi itu semua hanya mimpi hehehe. Mengapa? Karena pengelola Bandara Soetta tidak sekreatif pengelola stasiun Gambir. Tidak menangkap pasar orang-orang seperti saya. Sesuatu yang ditangkap dengan baik di Stasiun Gambir. Setiap kali saya mandi di Stasiun Gambir, selalu saja ada orang lain yang mengantre mandi. Jadi memang pasarnya ada.

&&&

Laporan keuangan PT KAI tahun 2023 membukukan pendapatan Rp 35,1 triliun. Naik 37% dibanding penjualan tahun lalu yang sebesar Rp 25,6 triliun. Labanya Rp 1,8 triliun. Naik 11% dibanding Rp 1,7 triliun pada tahun sebelumnya. Sebuah catatan pertumbuhan pendapatan yang cukup mengesankan. Tentu ini tidak bisa dilepakan dari inovasi KAI dalam melayani penumpangnya.

Bahkan tidak hanya fasilitas mandi berbayar. Sebagai sesama perusahaan yang melayani orang dalam melakukan perjalanan, KAI juga lebih inovatif dibanding pengelola bandara dalam hal verifikasi penumpang untuk masuk ruang tunggu. Walaupun belum semua stasiun menyediakan, KAI sudah memberlakukan verifikasi dengan teknologi pengenalan wajah sejak beberapa tahun lalu. termasuk di Gambir. Masuk ruang tunggu melenggang tanpa verifikasi oleh manusia.  Cukup berhenti sejenak di depan layar berkamera. Perangkat lunak pun akan langsung mengenali wajah orang yang sedang lewat. Jika wajah bersangkutan sesuai dengan data penumpang keberangkatan kereta, yang bersangkutan langsung bisa masuk ruang tunggu untuk selanjutnya naik kereta.

Pihak pengelola bandara mungkin punya alasan keamanan sehingga tidak menerapkan teknologi ini. Tapi alasan ini tidak bisa diterima karena bandara lain ada yang sudah menerapkan pemeriksaan penumpang sepenuhnya oleh komputer. Bandara Changi misalnya.  Bahkan untuk penumpang yang tentu saja internasional bisa masuk ruang tunggu dan tentu saja termasuk pemeriksaan paspor sepenuhnya dengan perangkat komputer. Tidak perlu manusia sama sekali. Tidak butuh petugas imigrasi.

&&&

Pembaca yang baik, yang dilakukan KAI dalam pemeriksaan penumpang masuk ruang tunggu stasiun Gambir bahkan bisa menginspirasi perusahaan lain untuk memanfaatkan teknologi pengenalan wajah dalam mengenali pelanggan mereka dengan baik. Bahkan bisa menjadi alat bantu untuk mengelola data dalam membangun customer journey.  Agar upaya pemasaran dan biaya iklan bisa dikelola dengan tingkat kepastian lebih tinggi.

Dengan pengenalan wajah, perusahaan akan bisa menghitung dengan akurat berapa biaya iklan yang dibutuhkan untuk mencapai target omzet tertentu. Bisa menghitung secara akurat apakah masih dibutuhkan tambahan biaya iklan atau menghentikannya dengan alasan menjaga kualitas layanan. Dengan alasan agar omzet di suatu titik layanan tidak terlalu tinggi. Omzet terlalu tinggi berarti kehadiran pelanggan yang terlalu padat sehingga mengganggu kualitas layanan.

Pembaca yang baik, bagaimana perusahaan Anda? Sudah tumbuh mengesankan seperti pertumbuhan pendapatan KAI? Sudah berinovasi seperti yang dilakukan stasiun Gambir? Atau terinspirasi untuk menggunakan teknologi yang telah digunakan oleh Stasiun Gambir? Pastikan perusahaan Anda tidak kehabisan kreativitas untuk berinovasi menjadi lebih baik. Untuk tumbuh lebih pesat.

Artikel ke-458 karya Iman Supriyono ditulis dan diterbitkan untuk Majalah Matan, edisi Agustus 2024, terbit di Surabaya. Tulisan ini juga terkait dengan peluncuran Korporatisasi 100, yaitu daftar 100 perusahaan-perusahaan terbesar dalam memonetisasi intangible assetnya.

Reservasi: Hubungan SNF Consulting

Baca juga
Buruknya Nilai Intangible Asset Ciputra
Minusnya Nilai Intangible Asset Blue Bird
Kreatifitas Pakuwon City

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi