Category Archives: Uncategorized

Kolaborasi Era Monopolistik, Anda Siap?


Tulisan ini adalah materi diskusi tentang kolaborasi bisnis di Kenanga Coffee Palembang begitu menggairahkan minggu lalu. Dimulai selepas sholat magrib sampai hampir jam 12 malam. Hanya  terpotong sholat isya. Diskusi resminya memang sudah berakhir sebelum jam 11. Tetapi setelah itu peserta masih melanjutkannya secara tidak resmi sampai hampir jam 12 malam. Begitu seriusnya sampai saya bangun terlambat dan tidak bisa sholat subuh berjamaah di masjid. Apalagi saya memang lumayan terkuras karena baru tiba di Palembang hari itu juga. Berikut ini adalah inti sari materinya yang saya tulis dalam format poin-poin

mans in circle kolaborasi

Kolaborasi itu menguatkan

  1. Sesuai publikasi, judul diskusinya adalah kolaborasi era disrupsi. Tetapi ini sebenarnya tidak tepat karena yang namanya disrupsi itu sudah terjadi terus menerus paling tidak dalam tiga abad terakhir ini. Ini bisa kita lihat pada sejarah lintas abad Western Union sejak pendiriannya pada tahun 1851
  2. Maka yang lebih tepat sebagai judul adalah kolaborasi era monopolistik seperti judul tulisan ini. Monopolistik secara bahasa artinya seperti monopoli. Bedanya, jika monopoli diperoleh melalui kekuasaan negara, monopolistik diperoleh melalui kekuatan merek. Di pasar air minum dalam kemasan misalnya, Aqua adalah pemegang monopolistik. Masyarakat tidak bisa beralih dari merek milik Danone Perancis ini. Bisnis air minum PDAM berbagai daerah dihabisi oleh prinsipal dari Perancis iniPDAM menjadi Perusahaan Daerah Air Mandi hehehe.
  3. Pada era monopoli terkadang pasar dikuasai dua atau beberapa pemain besar. Kondisi ini disebut duopoli atau oligopoli. Para era monopolistik, penguasa pasar juga bisa dua atau beberapa. Pasar sepeda motor misalnya dikuasai secara duopoli oleh Honda dan Yamaha. Kondisi ini disebut duopolistik. Industri telepon seluler misalnya dikuasai secara oligopolistik oleh Telkomsel, XL Axiata dan Indosat Oredoo
    ikan kecil ikan besar korporatisasi1
  4. Kolaborasi sudah dilakukan seusia sejarah umat manusia. Tentu saja formatnya berkembang sesuai dengan eranya. Pada tulisan ini saya akan menguraikan dua model kolaborasi yaitu kolaborasi tradisional dan kolaborasi modern. Kolaborasi tradisional bisa juga disebut kolaborasi era monopoli. Kolaborasi modern bisa disebut kolaborasi era monopolistik. Yang dibutuhkan saat ini adalah kolaborasi era monopolistik.Logo SNF Consulting dengan tag line korporatisasi
  5. Skema pertama bersifat paling tradisional adalah bagi hasil yang di desa saya dikenal dengan istilah paron. Ada paron hewan ternak, ada paron Dalam paron binatang ternak, pemilik menyerahkan ternaknya untuk dipelihara mitranya. Si mitra memelihara dan nanti setiap ada hasil dibagi dua fifty fifty. Yang dimaksud hasil adalah peningkatan harga ternak atau anak dari ternak yang dipelihara.
  6. Dalam paron sawah pemilik sawah menyerahkan sawahnya untuk digarap oleh mitranya. Pada saat panen hasil panennya dibagi dua fifty-fifty. Pada saat kolaborasi paron berakhir, pihak mitra mengembalikan ternak ataupun sawahnya kepada pemilik. Tentu beserta bagi hasilnya
  7. Skema kedua adalah kolaborasi utang piutang. Pemilik (kreditur) menyerahkan harta atau uangnya kepada pihak pengutang (debitur). Pada saat berakhirnya kolaborasi debitur mengembalikan aset atau uang yang diutangya kepada kreditur beserta kompensasi yang disepakati. Kompensasi bisa berupa bunga. Bisa juga berupa margin atau bagi hasil dengan skema syariah. Atau bisa juga sama sekali tanpa kompensasi jika maksudnya memang menolong yang dalam skema syariah disebut qord al hasan
  8. Skema ini mengandung risiko kepailitan bagi debitur seperti kasus Jamu Nyonya Meneer, Sariwangi, Batavia Air, dan Jaya Envelope. Kepailitan terjadi jika pihak kreditur yang haknya tidak dibayar menggugat di pengadilan dan pengadilan mengabulkannya. Undang-undang kepailitan kita sangat pro kreditur.

    solusi utang dengan korporatisasi1

    Utang-piutang mengandung risiko besar apalagi saat terjadi krisis ekonomi

  9. Skema kedua adalah jenis kolaborasi yang paling populer. Begitu populernya sampai ada semacam budaya yang saya menyebutnya sebagai raja utang.
  10. Kadang-kadang utang piutang disebut dengan nama lain yang seolah-olah bukan utang piutang seperti pembelian rumah secara mengangsur dengan apa yang dikenal dengan properti syariah. Akad ini pada dasarnya adalah utang piutang. Pembeli membayar kepada developer secara mengangsur. Pembayaran ini dalam catatan akuntansi developer akan dibukukan sebagai utang. Nanti pada saat rumah sudah diserahkan developer menghapus akun utangnya dengan lawan transaksi berupa berkurangnya persediaan rumah
  11. Skema ketiga adalah sewa menyewa. Pihak pemilik aset menyerahkan aset miliknya kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan nilai sewa. Pada saat akhir masa perjanjian si penyewa mengembalikan asetnya kepada pemilik.
  12. Skema keempat waralaba alias franchise. Pada dasarnya waralaba adalah perjanjian sewa merek (dan sistem) antara pemilik merek (franchisor,  pewaralaba) dengan franchisee (terwaralaba). Skema asalnya pihak terwaralaba mengelola bisnis waralaba. Tetapi kemudian ada modifikasi. Waralaba Indomaret atau Alfamart dikelola oleh pemilik merek (franchisor). Terwaralaba hanya berperan sebagai investor.
  13. Skema waralaba mengandung kelemahan baik bagi terwaralaba (investor) maupun bagi pemilik merek. Tetapi terkadang tidak bisa dihindari. misalnya ketika sebuah merek mau masuk ke sebuah negara dan negara tersebut tidak mengijinkan si pemilik merek masuk secara langsung. Hanya boleh melalui mitra lokal.
  14. Perjanjian lisensi merek merupakan variasi dari skema waralaba. Pihak pemilik merek memberi hak penggunaan merek miliknya kepada pihak lain untuk memproduksi dan atau sampai menjual produk dengan imbalan sesuai kesepakatan
  15. Skema kelima adalah kerjasama pembiayaan proyek. Si A memiliki proyek dengan kebutuhan modal jumlah tertentu. Si B pemilik dana menyerahkan dananya kepada A untuk mengerjakan proyek tersebut dengan kesepakatan persentase bagi hasil terhadap laba proyek. Pada akhir proyek si A membayar kembali uang Si B bersama dengan bagi hasil yang telah disepakati. Jika B tidak ikut menanggung risiko kerugian maka skemanya pada dasarnya  adalah utang piutang.
  16. Variasi skema kelima ini antara lain BOT (build, operation, transfer). Ada pihak pemilik lahan, ada pihak yang membangun dan mengoperasikan. Hasil atas pembangunan dan pengoperasian dibagi berdua dengan cara pembagian sesuai kesepakatan. Pada saat akhir perjanjian gedung menjadi hak pemilik lahan.
  17. KSO (kerja sama operasional) atau joint operation juga merupakan variasi skema kelima ini. Dibutuhkan untuk proyek-proyek besar seperti pertambangan atau pembangunan gedung-gedung tinggi dengan tujuan untuk membagi risiko. Pihak-pihak yang terlibat mengkontribusikan aset atau keahliannya dan kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.
  18. Lima skema di atas bersifat non permanen. Artinya skema tersebut semuanya bersifat ada batas waktunya dan akan berakhir pada saat jangka waktu terlampaui. Atau bisa juga diperpanjang tetapi tetap dengan batas waktu. Skema keenam dan seterusnya bersifat permanen

    Syirkah korporatisasi1

    Syirkah liabilitas: para pelaku bisnis yang mempraktekkan syirkah pun masih banyak yang terjebak pada mindset liabilitas dengan karakter berbatas waktu

  19. Skema keenam adalah berupa koperasi. Koperasi adalah kolaborasi permanen antara para anggota yang kemudian menunjuk pengurus dan pengawas untuk menjalankan kolaborasi tersebut. Pengurus dan pengawas ditunjuk dengan jangka waktu tertentu.
  20. Ada beberapa contoh koperasi besar seperti KPFFonterra, Susu Bendera dan Rabo Bank. Tetapi secara umum peran koperasi di dunia bisnis kalah telak dibanding badan hukum Perseroan Terbatas karena koperasi memiliki kelemahan yang mendasar.
  21. Skema ketujuh adalah badan hukum Perseroan Terbatas yang merupakan kolaborasi permanen antara para pemegang saham. Beberapa orang atau badan hukum yang memiliki maksud bisnis mendirikan sebuah PT di depan notaris dan kemudian menunjuk direksi dan komisaris. Direksi dan komisaris bisa berasal dari para pemegang saham atau pun bukan pemegang saham.
  22. Joint venture dilakukan dengan skema ketujuh ini. Bedanya, joint venture badan hukumnya didirikan oleh dua atau lebih perusahaan yang telah eksis di dunia bisnis yang saling memiliki potensi untuk disinergikan
  23. Sampai skema ketujuh sifatnya belum bisa mengikuti perkembangan kondisi ekonomi yang monopolistik. Belum mampu memenuhi tuntutan masyarakat modern dengan fenomena crowding effect dan career choice effect. Yang mampu memenuhi adalah badan hukum perseroan terbatas yang melakukan korporatisasi.
  24. Skema kedelapan yaitu korporatisasi adalah transformasi dari bisnis perorangan menjadi korporasi yang bersistem manajemen. Silakan membaca langkah demi langkah korporatisasi untuk menghasilkan perusahaan-perusahaan yang menguasai pasar berbagai bangsa berupa fully public company seperti Danone dalam contoh diatas
  25. Dengan korporatisasi sebuah perusahaan bisa memperoleh modal dalam skala besar dengan cost of capital yang murah. Kelebihan ini memungkinkann perusahaan yang melakukan korporatisasi untuk tumbuh pesat baik secara organik dengan belanja modal yang berkali kali lipat laba. Bahkan bisa tumbuh lebih cepat lagi secara anorganik melalui akuisisi dan merger. Akuisisi dan  merger adalah cara paling lazim ditempuh untuk ekspansi ke luar negeri.

    brosur merger akuisisi1

    Merger dan akuisisi adalah cara untuk konsolidasi kekuatan

  26. Korporatisasi adalah satu-satunya skema yang menghasilkan pertumbuhan laba, omzet, aset dan kapitalisasi pasar secara masif. Empat variabel ini adalah ukuran utama bisnis modern. Inilah pelaksanaan konsep ekonomi berjamaah dalam era bisnis modern.  Persis seperti sholat berjamaah yang mendapatkan pahala 27 kali lipat sholat sendirian.
  27. Seluruh skema kolaborasi di atas bersifat bisnis. Masih ada kolaborasi bersifat non bisnis (non profit) yaitu berupa yayasan dan perkumpulan. Disebut non profit karena laba dari kedua badan hukum tersebut tidak boleh dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham seperti di PT atau SHU kepada anggota seperti koperasi. Bahkan pendiri dan pembina yayasan sama sekali tidak boleh menerima kompensasi finansial berupa apapun termasuk gaji. Namun demikian sebagai badan hukum yayasan atau badan  hukum bisa berkolaborasi dengan orang atau badan hukum lain dengan skema-skema bisnis seperti di atas. Bahkan yayasan atau perkumpulan bisa mengelola dana wakaf dengan nilai besar seperti Masjid al Al Azhar Kairo atau Universitas Al Azhar atau Harvard University.

Demikian penjelasan tentang kolaborasi. Tulisan ini kedepan masih butuh dilengkapi. Oleh karena itu ada baiknya lain kali Anda membaca kembali tulisan ini. Selamat berkolaborasi.

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

**)Artikel ke-209 di web ini ditulis di Surabaya pada tanggal 25 Juli 2019 oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan direktur SNF Consulting http://www.snfconsuting.com

Entrepreneur: Memulai, Visi Besar & Perceraian


Yang paling menyedihkan adalah dicurhati kawan entrepreneur yang keluarganya terancam perceraian. Itulah yang terjadi pada suatu malam belum lama ini. Seorang kawan entrepreneur datang dan menceritakan masalah besar di keluarganya. Sudah tidak serumah dengan istri dan terancam perceraian. Saya mendengarkan dan mencoba untuk menguatkannya. Tulisan ini adalah garis besar hal-hal yang saya sampaikan kepada kawan ini. Saya menuliskannya dalam bentuk poin-poin. Tentu saja pembahasannya adalah dari kacamata entrepreneurship dan bisnis. Saya tidak sedang berubah profesi menjadi konsultan pernikahan hehehehe.

  1. Secara ekonomi, orang dapat dibagi menjadi dua kelompok, bervisi besar dan tidak bervisi besar. Contoh orang yang tidak bervisi besar adalah seorang pedagang kecil di pasar tradisional yang sehari-hari hanya menjalani aktivitas seperti pedagang daun jati ini
  2. Tidak hanya dari kalangan entrepreneur, tidak bervisi besar juga bisa berasal dari kalangan pegawai. Contohnya adalah orang yang berprofesi sebagai tukang kebun di sebuah sekolah SD. Ia merasa mapan dengan pekerjaanya. Gaya hidupnya disesuaikan dengan gajinya. Bahagia dengan apa yang dilakukannya hingga usia pensiun. Bahkan hingga akhir hayat
  3. Contoh orang yang bervisi besar adalah kawan saya yang datang malam itu. Berpendidikan luar negeri, aktif di berbagai kegiatan pemuda, dan bermimpi untuk membuat sebuah perusahaan besar. Orang seperti ini tidak akan mau bekerja menjadi tukang kebun atau pedagang daun jati seperti narasi di atas
  4. Untuk jenis orang bervisi besar, saya mengelompokkannya menjadi dua. Kelompok pertama adalah orang yang bervisi besar tetapi tidak bisa menyelesaikan kebutuhan jangka pendeknya. Kelompok kedua adalah yang bisa tetap menjaga visi besar sekaligus menyelesaikan kebutuhan jangka pendek
  5. Kebutuhan jangka pendek adalah kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, rumah, uang sekolah anak-anak dan sejenisnya. Kebutuhan ini harus dipenuhi dari hari kehari sejak sebuah keluarga terbentuk. Tidak bisa ditunda. Anak yang telah lulus TK tidak bisa ditunda masuk SD menunggu tercapainya visi besar orang tuanya
  6. Orang bervisi besar yang tidak bisa menyelesaikan kebutuhan jangka pendek berpeluang besar menghadapi masalah keluarga seperti yang dikeluhkan kawan saya di atas. Jika si istri tidak tahan, perceraian bukan mustahil terjadi. Dan ini sudah terjadi pada banyak orang. Termasuk kawan-kawan dekat saya sendiri
    Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah big-vision.jpg
  7. Pertanyaannya, bagaimana menyelaraskan visi besar dengan kebutuhan jangka pendek sehari hari? Berikut ini adalah tips praktisnya
  8. Pertama, pastikan bahwa Anda memang memiliki visi besar. Secara teknis, visi besar dalam dunia bisnis artinya adalah mebangun perusahaan besar yang produknya dibutuhkan masyarakat lintas bangsa dari generasi ke generasi.  Membangun korporasi sejati. Secara teknis langkah-langkahnya bisa dibaca disini. Pastikan langkah tersebut selalu dilakukan secara konsisten tanpa henti
  9. Kedua, penyelesaian kebutuhan jangka pendek harus menggunakan waktu dan sumber daya sekecil dan seefisien mungkin. Saat memulai sebuah bisnis, kerjakan apa saja yang penting halal dan tidak melanggar aturan. Bahkan Anda harus menghalalkan segala cara yang halal.  Gaya hidup harus dipertahankan dalam kesederhanaan. Makin sederhana makin bagus. Jika berbisnis makanan misalnya, baju yang dipakai cukuplah hadiah dari pabrik kecap, sambal, saus, vetsin dan pasokan lain.  Hampir tidak pernah membeli baju baru
  10. Cara mencari uang untuk kebutuhan jangka pendek juga tidak boleh membutuhkan waktu dan energi besar. Pengalaman pribadi saya saat SNF Consulting yang merupakan visi besar belum menghasilkan uang adalah mencari uang dengan menjalani pekerjaan apa saja yang ada di depan mata asalkan halal dan menghasilkan uang. Apalagi saya menikah sejak mahasiswa sehingga sudah akrab dengan pekerjaan-pekerjaan sekenanya. Beberapa pekerjaan berikut pernah saya jalani: menjadi guru les privat matematika fisika kimia untuk siswa SMP dan SMA, berdagang makanan tradisional brem dari madiun, berdagang tikar, menjadi tukang ledeng, menjadi tukang cat, dan sebagainya. Buang jauh-jauh gengsi.
  11. Ketiga, pekerjaan jangka pendek tidak boleh melekat sebagai personal branding. Personal branding harus dilekatkan pada visi besar. Itulah kenapa sampai saat ini, jika tidak saya tulis, Anda tidak akan tahu bahwa saya pernah bekerja membersihkan tandon air di rumah seorang notaris terkenal di Surabaya era 2000-an. Notaris itu adalah kawan ayah “rich dad” saya yaitu alm. Notaris Abdul Rachim. Bahasa mudahnya: jangan rame-rame yang penting mendapatkan uang halal.
  12. Keempat, pada saat visi besar sudah menghasilkan uang yang bisa menyelesaikan kebutuhan jangka pendek, tinggalkan pekerjaan jangka pendek dan fokus pada visi besar. Saat itu Anda harus all out mencurahkan sepenuh energi untuk membesarkan perusahaan dengan langkah seperti link di atas
  13. Untuk menjalankan poin-poin diata Anda butuh jiwa ilmiah. Jiwa ilmiah intinya adalah belajar sampai tidak ada keraguan untuk setiap apapun yang akan dilakukannya. Menjadi entrepreneur pun harus belajar. Belajar sampai laa roiba fiihi. Sampai tidak ada keraguan. Selanjutnya menjalankan apa-apa yang telah dipelajari secara konsisten. Jangan sampai berjiwa jahiliah.

Itulah pokok-pokok penyelarasan visi besar dan kebutuhan sehari. Setelah saya jelaskan dalam hampir 5 jam diskusi, si kawan itu langsung menjalankannya. Sekitar seminggu kemudian saya kontak dan sudah ada perkembangan yang bagus. Sudah menjalankan pekerjaan sederhana untuk mendapatkan uang sekedar makan. Dan sudah berdamai dengan istrinya. Semoga terhindar dari perceraian. Semoga selanjutnya menjadi keluarga kokoh dengan anak-anak salih salihah yang sukses dunia akhirat dan tercapai visi besarnya. Aamin.

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Atau ikut KELAS KORPORATISASI

Baca juga:

Corporate Life Cycle
Modal Alfamart Mengejar Indomaret

Modal Murah Mitra Keluarga Menyalip Siloam
Pedal Gas Revenue and Profit Driver
RPD Sebagai Faktor Kali
RPD Sebagai Peredam Risiko Investasi Wakaf
Giant Tutup: Sulitnya Menemukan Kembali RPD
Deep Dive Sang CEO Mengamankan RPD
RPD Sebagai Salah Satu Tahap Corporate Life Cycle

**)ditulis di SNF House of Management pada tanggal  24 Juli 2019 oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan direktur SNF Consutling http://www.snfconsulting.com

Korporatisasi Langkah Demi Langkah


Korporatisasi adalah konsep yang dikembangkan dari hasil penelitian SNF Consulting. Korporatisasi adalah proses transformasi perusahaan. Dari personal menjadi korporasi. Atau bisa juga dari perusahaan milik pemerintah menjadi korporasi. Perusahaan yang bekerja berbasis sistem manajemen.  Menjadi perusahaan sejati, bukan pseudo company.  Korporasi yang memiliki tenaga cukup untuk berekspansi menguasai pasar berbagai negara. Paling tidak 150 negara. Di dunia ini ada lebih dari 200 negara.  Bagaimana langkah-langkahnya? Berikut ini adalah uraian berdasar riset SNF Consulting terhadap berbagai perusahaan di berbagai negara yang sebagian besar telah berusia lintas abad. Saya akan menuliskannya dalam bentuk poin-poin. Bagian-bagian yang perlu mendapatkan penjelasan lebih detail sudah ada link tulisan saya terkait hal tersebut. Silakan klik jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Hasil gambar untuk loreal logo
L’oreal adalah contoh perusahaan keluarga yang sukses melakukan korporatisasi.  Kini adalah fully public company tanpa pemegang saham pengendali. Pendiri kini memegang sekitar 30% saham dengan nilai sekitar Rp 600T.
  1. Paling tidak ada lima keuntungan sebuah perusahaan melakukan korporatisasi. Keuntungan pertama, perusahaan akan memiliki sistem manajemen yang kuat. perusahaan personal ibarat kerajaan yang segala sesuatunya tergantung raja. Perusahaan terkorporatisasi ibarat negara modern yang memiliki sistem kenegaraan tidak tergantung pada orang-perorang.
  2. Keuntungan kedua adalah perusahaan bisa berekspansi dengan dana investasi berkali kali lipat dari laba. Inilah yang membuat sebuah perusahaan menjadi tumbuh pesat. Menjadi high growth enterprise alias HGE. Contohnya adalah Alfamart dan Ciputra. Perusahaan pun akan mampu memenangkan persaingan dalam era monopolistikcrowding effect maupun career choice effect.
  3. Keuntungan ketiga adalah terhindarnya perusahaan dari fenomena pseudo director atau pseudo CEO.
  4. Keempat, perusahaan akan memiliki kemampuan mengakuisisi karena rendahnya cost of capital. Akuisisi adalah cara cepat untuk masuk pasar luar negeri.
    brosur merger akuisisi1
  5. Kelima, perusahaan akan bisa diselenggarakan sesuai tata kelola perusahaan modern sehingga memiliki daya tarik bagi investor, bagi pasar dan bagi kandidat tenaga kerja terbaik
  6. Itulah lima keuntungan perusahaan yang melakukan korporatisasi secara terus-menerus. Secara grafis, perusahaan seperti itu akan mengikuti ada yang disebut sebagai kurva dan gergaji korporatisasi.
  7. Perusahaan umumnya bermula dari inisiatif seorang atau beberapa orang pendiri. Atau bisa bermula dari didirikan oleh pemerintah pada BUMN. Selanjutnya ada yang sukses bertransformasi menjadi korporasi  fully public company yang beroperasi lintas bangsa. Ada pula yang tidak. McD, Yum Brand, Toyota, Ford, Unilever, Lóreal, adalah beberapa contoh dari ribuan perusahaan swasta yang telah sukses melakukan proses korporatisasi. DHL, Embraer, Vale, dan BP adalah beberapa contoh dari kalangan BUMN. Mereka membesar dengan menikmati lima keuntungan korporatisasi sebagaimana tersebut di atas. Lalu bagaimana garis besar langkah langkah untuk melakukannya? Ada lima langkah. Silakan ikuti.
  8. Langkah pertama adalah menemukan revenue and profit driver (RPD). Perusahaan sudah membuktikan bahwa model bisnisnya diterima masyarakat (pelanggan) dan ada peluang untuk tumbuh pesat melalui penambahan aset. RPD adalah aset yang begitu dimiliki perusahaan akan langsung menghasilkan pendapatan (revenue) dan laba (profit). Dan ini harus sudah terbuktikan sampai memiliki laporan keuangan dengan tingkat keberhasilan historis yang tinggi. Di atas 90%. Starbuck misalnya memiliki tingkat keberhasilan sekitar 98,5%. Hanya sekitar 1,5% gerai yang rugi dan ditutup dari 100 gerai di seluruh dunia. Contoh RPD bagi sebuah perusahaan minimarket adalah gerai. Begitu menambah gerai baru, omzet dan labanya bertambah
    Merangkak dan berlari

    Menemukan revenue and profit driver dimulai sejak perusahaan lahir. Dengan demikian korporatisasi juga dimulai sejak perusahaan lahir

  9. Langkah kedua adalah pembenahan sistem manajemen. Wajar bila sebuah perusahaan pada awal masa pendiriannya sibuk mencurahkan segala energinya untuk menemukan RPD. Setelah ketemu langkah selanjutnya adalah membangun sistem manajemen. Termasuk didalamnya adalah pembenahan sistem akuntansi sehingga bisa menghasilkan laporan keuangan uang diaudit dengan opini wajar tanpa perkecualian.
  10. Langkah ketiga adalah mengembangkan dengan dana pinjaman. Salah satu sumbernya adalah utang dagang. Bisa juga sampai batas tertentu ditambah utang bank (bank syariah bagi yang meyakini riba haram). Di tengah mindset dunia bisnis yang raja utang, tidak diajari pun utang sudah dilakukan secara berlebih. Nah, dalam konteks korporatisasi, utang bukannya tidak boleh, tetapi dibatasi oleh apa yang disebut sebagai gergaji korporatisasi.
  11. Langkah keempat adalah melakukan penerbitan saham baru alias rights issue. Diawali dengan penerbitan  saham di luar lantai bursa secara terus-menerus. Setelah ukurannya besar baru melakukan IPO. Setelah IPO masih terus menerbitkan saham untuk berekspansi melayani pasar berbagai negara.
  12. Yang dibutuhkan untuk tahap ini adalah proyeksi ekspansi perusahaan dalam setahun kedepan. Proyeksi tersebut sudah menghitung kebutuhan modal untuk investasi pengembangan pasar. Dan tentu saja kebutuhan modalnya sudah tidak bisa dipenuhi dari kas internal perusahaan sehingga dibutuhkan setoran modal dari penerbitan saham baru. Proyeksi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar perhitungan jumlah lembar saham yang akan diterbitkan termasuk harganya. Bagi investor angka yang paling mudah ditangkap dari proyeksi ini adalah berupa return on investment (ROI) Untuk lebih teknis, perusahaan Anda bisa minta bantuan SNF Consulting, sebuah perusahaan konsultan manajemen yang memposisikan diri sebagai konsultan korporatisasi.
  13. Menerbitkan saham baru adalah bentuk syirkah berbasis ekuitas secara legal formal. Full profit and lost share. Penyempurnaan dari praktek syirkah berbasis liabilitas yang selama ini banyak dilakukan kalangan pebisnis
    Syirkah korporatisasi1

    Korporatisasi adalah syirkah berbasis ekuitas secara legal formal modern. Full profit and lost sharing dan tanpa batas waktu.

  14. Untuk memastikan perusahaan bisa menjalankan kurva korporatisasi dengan baik dan terhindar dari IPO Trap, langkah kelima ini perusahaan hanya boleh menerbitkan saham maksimum sekitar 10%.
  15. Siapa yang berpotensi menjadi penyetor dalam penerbitan saham baru tersebut? Tentu saja pihak-pihak yang telah berhubungan lama dan percaya kepada si pendiri perusahaan. Bisa perorangan, dana wakaf (endowment fund) masjid maupun lembaga sosial dan lembaga pendidikan atau investment company. Jangan salah dengan mencari penyetor saham dari operating company. Bahaya!
  16. Masuknya dana wakaf atau endowment fund melalui pintu penerbitan saham baru akan mengukuhkan peran perusahaan di bidang sosial, pendidikan dan kebajikan masyarakat seiring dengan pertumbuhan perusahaan melalui korporatisasi. Mengukuhkan niat bahwa berbisnis adalah bagian dari ibadah. Bukan sekedar mencari uang.
    anti riba bonsai1
  17. Di era modern, sebuah setiap orang adalah pegawai dan setiap pegawai adalah investor. Korporatisasi adalah bentuk teknisnya. Dibutuhkan banyak corpopreneur. Karyawan pun harus kaya raya. Seorang pendiri perusahaan pun harus bekerja layaknya seorang karyawan karena perusahaannya melakukan korporatisasi secara terus-menerus.
    Corpopreneur2
  18. Sering kali ada pertanyaan pada langkah keempat ini. Pertanyaan berupa kesulitan mencari orang yang mau menjadi pemegang saham. Betul. Sesuatu yang baru dilakukan pertama kali pasti akan menghadapi kendala. Persis seperti perusahaan mencari pinjaman bank. Awalnya pasti akan sulit. Tetapi seiring dengan meningkatnya kepercayaan maka perusahaan akan makin mudah mendapatkan pinjaman. Seperti itu pulalah mencari investor untuk menjadi pemegang saham.
  19. Sebagai catatan tambahan, investasi saham adalah bersifat jangka panjang. Maka, penilaian dari investasi seperti ini adalah pada ROI. Bukan pada pay back periode (PBP) alias kembalinya 100% uang yang telah diinvestasikan. PBP juga tidak relevan karena investasi akan balik sewaktu-waktu jika si investor menjual sahamnya. Persis seperti investasi properti. Tidak ada istilah PBP karena sewaktu-waktu bisa dijual dan investor mendapatkan kembali seluruh dana yang diinvestasikannya.
  20. Langkah kelima adalah manajemen bekerja keras menggunakan dana perolehan dari penerbitan saham kembali sesuai dengan rencana bisnis (prospektus) yang telah disampaikan kepada para pemegang saham dan calon pemegang saham saat penerbitan saham. Pastikan bahwa ROI yang dijanjikan kepada investor terpenuhi. Dan inilah inti dari manajemen: planning-executing-controlling. Business plan atau prospektus yang ditawarkan kepada investor adalah perencanaan. Kualitas manajemen dinilai dari kemampuan mengeksekusi perencanaan dan tercapai 100% atau lebih.
    SNF Quote kapitalis2
  21. Setelah langkah kelima, perusahaan kembali ke langkah ketiga, keempat dan kelima lagi secara terus-menerus. Inilah yang akan membentuk kurva korporatisasi.
  22. Muncul pertanyaan, kapan perusahaan menerbitkan saham melalui lantai bursa atau melakukan IPO (initial public offering)? Ada dua tinjauan. Tinjauan pertama adalah berdasar kemampuan manajemen mencari investor baru. Saat kebutuhan dana penerbitan saham baru sudah sulit dipenuhi melalui private placement, berarti perusahaan sudah saatnya melakukan IPO. 
  23. Tinjauan kedua adalah stabilitas harga saham di lantai bursa. Untuk kondisi di lantai bursa indonesia, paling tidak kapitalisasi pasar sudah lebih dari Rp 1T agar harga saham sudah tidak terlalu rentan terhadap aksi goreng-goreng saham yang merugikan perusahaan. Lebih bagus lagi jika lebih dari Rp 10 T.  Stabilitas harga ini penting agar saat perusahaan melakukan rights issue setelah IPO harganya tidak turun di bawah harga IPO karena dipermainkan pasar. Penurunan harga di bawah harga IPO akan menghambat proses korporatisasi selanjutnya. Jika dipaksakan akan menurunkan nilai pasar dan nilai buku perusahaan
    Logo SNF Consulting dengan tagline korporatisasi efek star

    Korporatisasi sebagai layanan berbasis hasil riset panjang SNF Consulting

  24. Setalah IPO, proses korporatisasi tidak berhenti. Tetap diteruskan dengan langkah ketiga, keempat dan kelima. Terus menerus melakuan rights issue yaitu penerbitan saham baru tetap melalui lantai bursa. Perusahaan pun terus membesar dalam 4 ukuran utamanya: laba, omzet, aset dan nilai. Proses korportisasi baru berhenti setelah perusahaan menguasai pasar berbagai negara. Paling tidak 200 negara. 
  25. Ada pertanyaan lain, apakah mencari menggandeng investor baru sebagai pemegang saham tidak menyalahi regulasi? Regulasi perusahaan publik menyebut bahwa syarat jumlah pemegang saham minimum untuk IPO adalah 300 orang. Artinya, jika pemegang saham kurang dari angka tersebut private placement adalah satu-satunya alternatif. Apakah tidak termasuk mengumpulkan dana masyarakat? Tidak. Yang diinvestasikan perusahaan untuk ekspansi adalah dananya sendiri dari para pemegang saham perusahaan tersebut plus laba ditahan. Bukan dana pihak lain.
  26. Bagaimana korporatisasi pada sebuah perusahaan start up? Bisakah start up yang belum menghasilkan laba dan RPD melakukan korporatisasi? Logika dasar ini harus dikuasai oleh perusahaan start up. Menggaet investment company yang telah memiliki anggaran 0,1-0,3% dari dana kelolaannya untuk masuk pada start up. Pahami juga bagaiman perhitungan konsep “bakar uang” dalam perusahaan start up. 
    Korporatisasi terpaksa1

    Lakukan korporatisasi dengan terencana sejak dini. Jangan sampai terlambat dan kemudian melaksanakan korporatisasi terpaksa yang merugikan.

  27. Bagaimana dengan waralaba yang selama ini marak di masyarakat? waralaba bukan termasuk langkah korporatisasi. Waralaba berisiko tinggi bagi investor. Waralaba juga bermakna cost of capital yang tinggi bagi perusahaan.

Demikianlah langkah demi langkah proses korporatisasi. Proses inilah yang dibutuhkan untuk membangun enam pilar kebangkitan ekonomi negeri. Agar sedikit demi sedikit ketergantungan ekonomi bisa dibebaskan. Agar kita bisa unggul dalam persaingan antar bangsa yang dalam era modern suasananya seperti permainan bola.

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

Baca Juga: Asal usul konsep korporatisasi

**)Ditulis pada tanggal 22 Juli 2019 di kantor pusat SNF Consulting oleh Iman Supriyono, konsultan dan CEO SNF Consulting. Tulisan ini berperan sebagai text book tentang korporatisasi di era internet. Memenuhi permintaan banyak pihak agar saya menulis buku tentang korporatisasi.  Link-link di tulisan ini adalah ibarat bab-bab dalam sebuah buku tebal. 

Presiden Harus Cetak Uang Ratusan Triliun?


Beredar sebuah ide tentang presiden atau pemerintah harus mencetak uang Rp 100 T untuk membangun sejuta rumah. Bahkan di era corona ini ada ide agar dicetak Rp 600T. Apa akibatnya? Apa alternatifnya? Saya akan menjelaskannya dengan poin-poin berikut
tumpukan uang dengan orang

  1. Dalam undang-undang, mencetak uang itu wewenang BI. Undang undang juga menyebut bahwa pemerintah hanya bisa memberi pertimbangan dalam perencanaan pencetakan uang. Tidak memiliki otoritas. Dengan demikian  menyarankan pemerintah mencetak uang artinya harus mengubah undang undang. Dan tentu saja akan mengakibatkan perubahan tata kelola kebijakan moneter secara makro dan dengan demikian butuh proses panjang.
  2. Katakan kemudian undang undang sudah berubah dan otoritas pencetakan uang ada pada pemerintah. Mencetak uang katakan Rp 100 T akan berakibat meningkatnya pasokan uang di masyarakat. Meningkatnya pasokan dalam kondisi produksi barang dan jasa yang kalah cepat dengan laju pencetakan uang akan berakibat nilai tukar uang menurun. Penurunan nilai tukar uang terhadap barang dan jasa inilah yang disebut inflasi. Beras yang sebelumnya setara katakan Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu. Inilah inflasi.
  3. Pasokan uang pun tidak akan berhenti pada angka Rp 100 T karena setiap uang yang dikeluarkan langsung akan diikuti dengan munculnya uang giral yang juga bisa digunakan untuk membeli barang dan jasa. Logika sederhananya begini. Uang yang dicetak tersebut, disebut juga uang kartal, sebagian besar pasti akan disimpan di bank oleh penerimanya (sebut penerima itu adalah si A). Bank yang menerima, sebut bank B, pasti akan bekerja keras untuk meminjamkan uang kepada pihak lain. jika tidak meminjamkan bank B akan rugi karena harus memberi bunga kepada si A. Bank B pun meminjamkan uang kepada C. Peminjaman kepada C juga tidak langsung berupa uang tunai tetapi masih berupa rekening tabungan atau giro atas nama si C. Si C akan membeli sesuatu kepada si D. Untuk transaksi besar si D tidak akan menerima uang tunai. Tetapi akan tetap menyimpan uangnya di bank B dalam rekening atas nama   Dengan rekening itu si D bisa membeli sesuatu kepada si E dan uangnya tetap berada di bank B. Seterusnya. Pembelian oleh si C, D, dan E itu dilakukan tanpa uang kertas. Uang kertasnya alias uang kartalnya tetap di bank B. Si C, D, dan E menggunakan uang giral. Padahal transaksinya tidak hanya berhenti di E. Transaksi akan  jalan terus sampai tak terhingga. Uang giral pun muncul berkali kali lipat dibandingkan dengan uang kartal.  Padahal produksi barang dan jasanya tidak meningkat sebesar pertumbuhan jumlah uang kartal plus giral tersebut. Muncullah inflasi yang tak terbendung. Yang rugi pun masyarakat penyimpan uang. Uangnya “dirampok” oleh inflasi.
  4. Selain penyimpan uang, yang rugi adalah masyarakat yang pendapatannya tidak meningkat (secara nominal rupiah) sementara harga barang-barang naik. Orang seperti ini akan mengalami penurunan daya beli. Kerugian ini yang dampaknya jauh  lebih luas dari pada efek bagi penyimpan uang.
  5. Ide tersebut juga menyebutkan bahwa setelah rumah terbeli oleh masyarakat dan uangnya terkumpul kembali, maka uang tersebut dimusnahkan dan tidak mengakibatkan inflasi. Masalahnya, berapa lama jarak antara pencetakan dengan pemusnahan. Butuh waktu berapa untuk membangun dan menjual sejuta rumah sampai uang Rp 100 T tersebut bisa dimusnahkan kembali. Sepanjang itu inflasi sudah terjadi sebagaimana penjelasan di atas. Apalagi pemusnahan uang kartal tidak serta merta memusnahkan uang giral yang menyertainya.
  6. Lalu tidak adakah cara lain untuk membangun sejuta rumah tanpa mencetak uang? Ada. Dalam hal ide mencetak uang untuk membangun rumah, alternatif pertama adalah pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk untuk membangun bisa berutang kepada bank atau masyarakat melalui obligasai. Tetapi utang ini akan berakibat biaya bunga (bagi hasil untuk skema syariah) yang tinggi. BUMN yang bersangkutan bisa tercekik seperti kasus Krakatau Steel atau Garuda. Silakan baca link tulisan saya tentang dua perusahaan tersebut. Cara ini sudah lazim dilakukan BUMN tetapi sangat berisiko pailit. Saya tidak merekomendasikan cara ala raja utang Undang undang kepailitan kita sangat pro kreditur yang haknya tidak dibayar oleh pengutang.
    Logo SNF Consulting dengan tagline korporatisasi efek star
  7. Alternatif kedua adalah BUMN yang ditunjuk bisa menerbitkan saham baru secara bertahap sesuai kemampuannya dalam membangun rumah. Ini adalah alternatif yang lebih baik dari pada alternatif pertama.  Tiap tahun diterbitkan saham baru sesuai kebutuhan. Perusahaan akan membesar dan menjadi fully public company yang mampu memproduksi rumah sesuai kebutuhan masyarakat. Perusahaan akan terlepas dari fenomena pseudo CEO. Contoh skema yang saya sebut korporatisasi ini adalah yang dilakukan oleh DHL Jerman. Silakan baca tulisan saya tentang hal ini di link tersebut.
  8. Lalu untuk cetak uang dalam rangka menghadapi Corona? Terkait penanggulangan corona fungsi pencetakan uang lebih pada redistribusi kekayaan. Mencetak uang artinya adalah mengambil kekayaan dari seluruh masyarakat penyimpan dan pengguna uang diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang dipilih oleh pemerintah sebagai pihak yang akan menerima uang hasil pencetakan.
  9. Fungsi redistribusi kekayaan adalah bentuk dari otoritas mutlak pemerintah sebagai karakteristik dari penggunaan uang fiat (uang kertas).  Otoritas ini tidak akan dimiliki jika negara kita sistem uang komoditas (berupa emas, perak atau komoditi lain).  Berapapun uang yang dicetak untuk penanggulangan corona, sebesar itulah pemerintah menggunakan otoritasnya
  10. Secara teknis Undang-Undang memberikan otoritas pencetakan uang di BI. Karena BI memiliki otoritas dan tanggung jawabnya sendiri di luar kontrol pemerintah (presiden), maka pencetakan uang tidak bisa dilakukan begitu saja. BI punya tanggung jawab dalam menjaga nilai mata uang. Presiden tidak bisa memberi instruksi kepada BI untuk mencetak uang. Pemerintah hanya bisa meminjam uang kepada BI. Ini adalah perimbangan otoritas yang baik. Presiden tidak bisa begitu saja melakukan redistribusi kekayaan melalui pencetakan uang. Harus bicara dengan BI yang juga memiliki tugas dan fungsi sendiri yang tidak ringan.

Itulah logika finansial tentang pencetakan uang.  Baca juga: Mengapa Rupiah konsisten melemah sejak kelahirannya?

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

*)Ditulis di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2019 diedit kembali tanggal 2 Mei 2020 oleh Iman Supriyono, http://www.imansu.com, konsultan senior dan direktur SNF Consulting, www.snfconsulting.com

Guru Pembangun Visi Global Muridnya: Obituari Bu Prayogo


Ruang kelas SD Kaliabu I, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada suatu pagi. Tidak baik ke sekolah dengan kaki bersandal. Itulah bunyi teks bacaan pada buku pelajaran sekolah saat itu. Demi membacanya, kawan-kawan langsung menyalahkan saya. Memang benar. Saya sehari-hari datang ke sekolah dengan kaki bersandal jepit.

paduan suara 88

Bu Prayogo di dengan seragam anggun di depan murid-muridnya dalam sebuah acara. Foto: diambil dari yang beredar luas di grup-grup alumni SMP.

Saya disalahkan atas kebiasaan ke sekolah bersandal jepit itu. Lalu bagaimana kawan kawan sekelas saya? Apakah mereka bersepatu sebagaimana yang dimaksud di teks bacaan itu?  Sunarto, Jani, Waimun, Yatimun, Marsidi, Saiman, Wakiman, Yasmin, Bandi, Jari, Tarmun, Mainah, dan Jinem ke sekolah tidak bersandal jepit. Tetapi juga tidak bersepatu. Kawan-kawan saya itu bertelanjang kaki.  Heheheheh.

Itulah gambaran suasana sekolah tempat saya belajar kala itu. Yang kalau buang hajat harus lari ke sungai karena tidak ada toilet. Yang sebagian berangkat sekolah berjalan kaki melalui pematang sawah dengan sungai tanpa jembatan. Yang hanya makan ikan sesekali dari memancing di sungai dekat rumah. Yang saat awal musim hujan sepulang sekolah pada pergi ke hutan mencari kepompong ulat jati di hutan untuk lauk-pauk.  Yang jika ingin nonton TV harus menempuh perjalanan jauh nebeng di rumah tetangga. Sebuah sekolah berada di desa tepi hutan yang berjarak sekitar 5 kilo meter dari jalan raya Surabaya-Madiun.

Seangkatan saya di SD itu ada 2 kelas paralel. Total murid seangkatan  sekitar 50-an siswa. Beruntung dari SD itu ada 2 siswanya yang kemudian diterima melanjutkan di SMP 1 Caruban, sekolah negeri terbaik di wilayah kota kecil Caruban dan sekitarnya. Salah satunya adalah saya.

Di SMP itulah saya bertemu dengan seorang guru luar biasa.  Awal-awal saya dan kawan-kawan kelas IF menyebutnya dengan bu TH. Memang namanya biasa ditulis sebagai Th. Sri Sumarmi. Th adalah singkatan dari Theresia. Belakangan saya dan kawan-kawan baru tahu nick name yang lebih populer yaitu Bu Prayogo. Prayogo adalah nama Suami beliau yang saat itu sudah meninggal.

Bu Prayogo mengajar Bahasa Inggris. Bagi anak desa tepi hutan  seperti saya, Bahasa Inggris adalah sesuatu yang sama sekali baru. Satu-satunya perkenalan dengan bahasa Inggris adalah melalui acara TV yang sesekali saya tonton di rumah tetangga.

Entah apa yang dihembuskan ke jiwa saya oleh guru yang rajin ke gereja itu. Tetapi efeknya begitu besar. Kontras dengan suasana saat saya di bangku SD. Saya sangat antusias belajar bahasa Inggris. Begitu semangatnya, saya selalu mengerjakan soal-soal latihan bahasa Inggris mendahului pelajaran di sekolah. Saat di kelas membahas soal latihan halaman 20 misalnya, saya selalu sudah mengerjakan halaman 22 atau 23. Jika ada kosa kata yang tidak saya pahami saya membuka kamus Wojowasito pemberian kakak yang  mahasiswa IKIP Surabaya ketika itu.

Bu Prayogo lah yang membuat saya rajin mendengarkan siaran bahasa inggris Radio BBC, Radio Australia dan Voice of America. Tiap hari menjelang tidur siaran radio-radio bergelombang SW yang suaranya timbul tenggelam  itu adalah menu wajib. Sampai-sampai demi menghemat baterai saya memasang alat sederhana agar radio bisa otomatis mati saat saya tertidur.

&&&

Hari pertama bulan Agustus  2018. Berita duka datang melalui media sosial. Bu Prayogo berpulang. Kenangan saya terbawa jauh ke masa-masa berseragam putih biru. Terbayang sosok  yang seragam warna abu-abunya selalu tampil dengan hem putih nan anggun itu. Guru bahasa Inggris yang hadir dengan apa yang kemudian saya kenal sebagai  hidden curriculum. Vocabulary dan grammer bahasa inggris adalah alatnya. Kurikulumnya. Mindset lintas bangsa adalah hidden curriculumnya. Itulah yang menghujam dalam dalam ke sanubari saya hingga kini.

Dididkan guru yang di mata murid-muridnya dikenal anggun, ramah, charming, berbudi pekerti tinggi juga terbawa dalam karir.  Hidden curriculum beliau adalah bagian penting dari jati diri SNF Consulting, perusahaan konsultan manajemen yang saya pimpin.  Melakukan perjalanan bisnis ke berbagai belahan dunia, bekerja dengan mitra luar negeri, menugaskan team konsultan manca negara, bergulat dengan obyek penelitian perusahaan berbagai bangsa dan menuliskannya. Semuanya tidak bisa dilepaskan dari hidden curriculum yang dibawa oleh bu Prayogo melalui pelajaran bahasa Inggrisnya.

FB_IMG_1563274056657

Saya saat bertandang ke rumah Bu Prayogo bersama si buah  hati nomor 7, tidak lama sebelum beliau berpulang.  Pengambilan gambar dilakukan oleh Anni Muttamimah, istri saya.

Dididikan beliau  bahkan dirasakan anak-anak saya yang tidak lain adalah cucu didik beliau. Hidden curriculum-nya menginspirasi untuk menyekolahkan delapan anak-anak saya ke luar negeri sejak remaja. Si sulung yang menempuh bangku SMA di Malaysia tahun lalu sudah  lulus dari jurusan sastra mandarin dari Jiangxi University, Tiongkok. Si nomor dua yang sudah 6 tahun belajar di Malaysia kini sedang menyelesaikan tahun terakhirnya sebagai sarjana aktuaria. Si nomor tiga belajar di Vietnam. Si nomor empat merasakan belajar bahasa Thailand di Bangkok. Insyaallah adik-adiknya juga akan menyusul. Ibu…. Itulah cucu-cucu didikmu. Jasa besarmu selalu kukenang. Menjadi bagian penting dari kehidupan kami murid-muridmu. Selamat jalan ibu…..

Klik untuk bergabung Grup Telegram  atau Grup WA pembaca Korporatisasi

Bacaan-bacaan pemicu amal jariyah Anda
Wakaf Korporat
Peredam Risiko Investasi Wakaf
Wakaf Modern Untuk Keabadian Amal & Kemerdekaan Ekonomi
Konversi Kotak Infaq ke Kotak Wakaf
Kesalahan Wakaf Saham Dan Perbaikannya
Wakaf Untuk Beasiswa: Fulbright Dari Timur
Wakaf Moncer dengan Puasa Infaq
Wakaf Para Alumni untuk Adik Kelasnya
Wakaf Agar Rp 10 Triliun Tidak Melayang Tiap Tahun
Wakaf Uang
Enam Pilar Kemerdekaan Ekonomi Umat dan Bangsa
Korporatisasi: Asal Muasal

*)Ditulis pada tanggal 16 Juli 2019 oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan direktur SNF Consulting, http://www.snfconsulting.com, perusahaan konsultan manajemen berbasis di Surabaya. Obituari ini terlambat hampir setahun. Tetapi hasrat menuliskannya tidak  pernah reda. Bahkan makin menguat.  Alhamdulillah hari ini tertunaikan. Semoga bermanfaat.

Kampus Sekolah Pesantren, Jangan Berbisnis!


Bukankah sebuah lembaga pendidikan harus mencari sumber pendapatan di luar SPP  siswa? Apakah judul tulisan ini tidak salah? Tidak! Judul tulisan ini benar! Sama sekali tidak ada keraguan saat saya menulis judul dan tulisan ini. Kok bisa? Lalu apa solusinya? Ikuti penjelasannya pada poin poin berikut ini.

Hasil gambar untuk harvard management company

Logo HMC: Kampus itu berinvestasi, bukan berbisnis. Bisnis dan investasi adalah dua hal yang berbeda secara diametral.

  1. Paling tidak ada empat alasan mengapa sebuah lembaga pendidikan tidak boleh berbisnis. Yang dimaksud berbisnis adalah mendirikan usaha apapun di luar pendidikan.
  2. Alasan pertama bersifat filosofis. Bahwa pendidik dan pebisnis itu adalah dua konsep yang sama sekali berbeda. Bahkan pada banyak hal berbeda 180 derajat. Pendidikan bersifat sepenuhnya sosial. Bahkan sangat bagus jika sebuah institusi pendidikan bisa menerima siapapun untuk belajar secara gratis. Sebaliknya, berbisnis tidak mungkin dilakukan tanpa orientasi laba.
  3. Karena bersifat filosofis, tentu perbedaan ini sulit dijelaskan secara kuantitatif. Anda bisa merasakannya ketika berinteraksi dengan guru yang telah mendidik belasan tahun. Bedakan dengan para pebisnis yang telah menekuni bidangnya belasan tahun. Akan ada perbedaan yang sangat terasa.
  4. Alasan kedua adalah bahwa sebuah organisasi, berupa apapun, dituntut memiliki core compentence. Sebuah keahlian yang merasuk ke seluruh unsur organisasi. Keahlian yang diperkuat secara terus-menerus. Setiap organisasi pada dasarnya selalu bersaing baik dengan organisasi sejenis maupun dengan kekuatan pemasoknya, kekuatan konsumennya, disrupsi produk pengganti, maupun pemain baru yang datang dengan “bakar uang”. Porter menyebutnya sebagai five forces atau extended rivalry. Organisasi yang tidak setia pada core competence akan mudah dikalahkan dalam persaingan tersebut.
  5. Sebuah sekolah bersaing memperebutkan kepercayaan orang tua untuk mendidik putra putrinya. Betapa banyaknya sekolah dan kampus yang tutup karena tidak mendapat murid atau mahasiswa baru. Inilah hakekat sesungguhnya persaingan antara lembaga pendidikan. Tentu saja karena pendidikan adalah tentang budi pekerti luhur, persaingannya tidak bersuasana pertempuran apalagi dengan main kasar
  6. ketiga, institusi pendidikan harus merangkul dan bersahabat dengan siapapun. Prinsip ini akan terganggu jika sebuah lembaga pendidikan berbisnis. Mungkin memang tidak akan terasa jika bisnis masih kecil. Tetapi akan sangat berbeda jika bisnis tersebut sudah membesar.
  7. Sebagai gambaran, ITS, almamater saya, diberitakan memiliki bisnis sepeda motor berbendera Gesits. Saat ini mungkin oleh Honda, Yamaha, atau Suzuki sebagai pemain bisnis motor di tanah air, kehadiran Gesits tidak diperhatikan karena masih kecil. Tetapi suatu saat misalnya Gesits sudah mampu menjual 1 juta unit motor per tahun (total kebutuhan motor nasional sekitar 5 juta unit per tahun), ITS pasti akan kesulitan mengirimkan mahasiswanya untuk kerja praktek di Honda, Yamaha atau Suzuki. Alumni ITS juga akan kesulitan masuk bekerja di pabrikan sepeda motor itu. Padahal mengirim mahasiswa kerja praktek dan ketersediaan lapangan kerja bagi alumni di perusahaan mana pun adalah justru “bisnis utama” ITS.
  8. Dengan gambaran di atas, membesarnya Gesits justru akan merugikan ITS sebagai lembaga pendidikan. Lalu, apakah sebagai perusahaan Gesits tidak boleh membesar? Itulah dilemanya. Tetap kecil salah. Membesar juga salah. Sementara perusahaan yang tidak membesar kalah di pasar karena fenomena crowding effect. Perusahaan kecil juga kalah di pasar perebutan tenaga kerja dalam era career choice effect. Baca tulisan saya di kedua link tersebut.
  9. Keempat, jika dipaksakan, perusahaan yang dimiliki (sebagai pemegang saham pengendali) oleh kampus akan cenderung mengalami fenomena pseudo CEO. Perusahaan seperti ini akan mengalami kesulitan untuk unggul bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain. Itulah mengapa di dunia ini tidak ditemui perusahaan penguasa pasar yang dimiliki oleh kampus atau institusi pendidikan  pemegang saham pengendali. Yang ada adalah perusahaan-perusahaan fully public company yang tidak ada pesaham pengendali hasil dari sebuah proses korporatisasi berkelanjutan.
  10. Demikian alasan mengapa institusi pendidikaan tidak boleh melakukan bisnis. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana agar sebuah lembaga pendidikan bisa mandiri secara finansial? Bahkan bisa memberi beasiswa kepada para muridnya? Universitas Al Azhar di Kairo, Harvard University dan Yale University bisa menjadi contoh yang baik.  Silakan baca link ini. Prinsipnya, institusi pendidikan mengumpulkan dan mengakumulasikan aset wakaf atau endowment fund dan kemudian menginvestasikannya secara aman sesuai konsep portofolio. Secara teknis, lembaga pendidikan mesti mendirikan perusahaan investasi (investment company) seperti Harvard Management Company (HMC) milik Harvard University. Sebuah perusahaan investasi memiliki karakter yang berbeda diametral dengan perusahaan operasional.
  11. Bagi institusi pendidikan, perusahaan investasi paling tidak memiliki tiga nilai setratejik. Pertama, proses mengumpulkan dana wakaf atau endowment merupakan batu uji kepercayaan publik. Sebuah lembaga pendidikan akan kokoh jika mampu meraih kepercayaan tiga pihak sekaligus: SDM berkualitas sebagai karyawan maupun manajemen, calon murid yang potensial, dan donatur yang besar. Harvard University dipercaya donatur sehingga endowment fund-nya mencapai sekitar Rp 500 T.
    IMG_20190425_184052

    Moscow University: Kampus mesti menjaga marwahnya sebagai lembaga pendidikan yang bebas kepentingan apapun kecuali mendidik. Foto: koleksi pribadi

  12. Kedua, sebuah perusahaan investasi bekerja dengan prinsip tanpa pesaing. Perusahaan mana pun adalah mitra. Konsep portofolio menjadikan sebuah perusahaan investasi menyebar aset kelolaannya kepada berbagai perusahaan berbagai sektor. Kepemilikan saham pada tiap perusahaan pun kecil-kecil. Tidak sampai 10%. Sifatnya mendukung modal. Murni investasi. Bukan ikut mengelola perusahaan. Semua perusahaan operating company adalah peluang tempat investasi. Semua perusahaan prospek menjadi investee.
  13. Bahkan dengan sesama invesment company pun harus bermitra. Perusahaan-perusahaan yang produknya dipakai masyarakat dunia saat ini pememgeang sahamnya adalah gabungan dari berbagai investment company besar dan kecil. Mereka sama-sama berkepentingan untuk menyebar investasainya sesuai konsep portofolio. Berkshire Hathaway besutan Warren Buffet misalnya hanya punya saham sekitar 7% di McD. Lainnya adalah banyak investment company lain yang prosentasenya lebih kecil-kecil.
  14. Ketiga, investment company akan sekaligus berperan mendorong alumni lembaga pendidikan untuk mendirikan perusahaan rintisan alias start up. Tidak diragukan lagi bahwa pada era ini tidak jamananya lagi mendirikan perusahaan kecil-kecilan. Butuh perusahaan yang tumbuh pesat sejak berdiri. Dan di balik pertumbuhan pesat itu adalah peran investment company yang menganggarkan sekitar 0,1-0,3% dari aset kelolaannya untuk “dibakar” pada start up. Baca link ini untuk lebih detail tentang start up.
  15. Secara finansial, sebuah sekolah, pesantren atau kampus disebut mapan secara finansial jika pendapatan dari investasi sudah mampu memenuhi kebutuhan sebagian besar atau seluruh biaya operasional pendidikan. Artinya, lembaga pendidikan tersebut sudah mampu menggatiskan uang SPP untuk seluruh siswanya. Seperti Al Azhar. Itulah kondisi yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendirikan. Kalaupun tidak menggratiskan semua muridnya, lembaga pendidikan seperti itu akan mampu berbuat lebih banyak untuk dunia pendidikan.
  16. PR selanjutnya adalah menyusun roadmap untuk mencapai kondisi itu. Secara garis besar, roadmap nya adalah sebagai berikut: 
    1. Menyiapkan rekening khusus untuk menampung dana abadi alias dana wakaf. Rekening tersebut tidak tercampur dengan dana operasional 
    2. Perlahan-lahan mengumpulkan dana wakaf  dan menginvestasikannya dengan prinsip-prinsip wakaf korporat
    3. Pada saatnya mendirikan badan hukum perseroan terbatas khusus untuk mengelola dana tersebut sebagai sebuah investment company seperti yang dilakukan oleh Harvard Management Company
  17. Pada dasarnya tiga tahap di atas adalah idem dito dengan yang harus dilakukan oleh masjid-masjid seperti pada tulisan ini. Hanya berbeda pemanfaatkan pendapatan investasi wakaf. Masjid pendapatan investasinya untuk biaya operasional masjid. Lembaga pendidikan pendapatan investasi wakafnya untuk biaya operasional pendidikan.

    Ikuti KELAS WAKAF KORPORAT. Daftar http://www.klikwa.net/snfconsulting
    Kelas 02 Wakaf Korporat

  18. Pada umumnya pesantren, kampus, dan sekolah sudah biasa mengumpulkan dana dari donatur. Paling tidak dari orang tua siswa. Hanya saja selama ini orientasinya adalah yang bersifat konsumtif operasional lembaga. Kalaupun wakaf sifatnya adalah wakaf untuk keperluan operasional secara langsung seperti untuk membeli lahan atau gedung. Artinya, dengan memahami konsep investasi wakaf maka sebenarnya kampus tinggal menduplikasi kemampuan pengumpulan dana tersebut. Alokasikan sumber daya (jumlah karyawan beserta gaji dan segala pendukungnya) untuk mengumpulkan aset investasi wakaf minimal sama kuat dengan sumber daya untuk mengumpulkan donasi yang bersifat konsumtif operasional. Bisa dimulai dengan menugaskan seorang karyawan khusus untuk pengumpulan aset wakaf. Bebaskan dari tugas-tugas lain.

Demikian penjelasan tentang mengapa lembaga pendidikan tidak boleh berbisnis. Semoga bermanfaat. Anda insan pendidikan? Sekolah, pesantren atau kampus Anda siap mengeksekusinya?

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

Ditulis di SNF Consulting House of Management pada tanggal 15 Juli 2019 oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan direktur SNF Consulting www.snfconsulting.com twitter/istagram/telegram @imansupri

Mengapa Koperasi Kita Kerdil?


Koperasi kita kerdil, benarkah? Anda bisa menjawabnya sendiri. Koperasi adalah tentang ekonomi. Ekonomi adalah tentang produksi barang dan jasa. Dari produksi barang dan jasa ini dengan mudah Anda menjawab pertanyaan itu.

Pertemuan antara barang dengan konsumennya adalah di pasar. Bisa pasar tradisional atau pasar modern. Di pasar modern, coba ambil 10 barang secara acak di minimarket. Setelah itu identifikasi mana barang yang diproduksi oleh koperasi, dan mana yang diproduksi oleh perseroan terbatas (PT).  Lakukan beberapa kali di beberapa gerai pasar modern. Lakukan pula beberapa kali di pasar tradisional. Dan, saya menebak, nyaris nol barang yang Anda ambil secara acak itu diproduksi oleh koperasi. Lakukan hal senada untuk jasa. Dan tebakan saya sama. Dan saya tidak ragu-ragu untuk mengatakan bahwa tebakan saya benar. Ya tidak? jika Anda tidak tidak setuju, cobalah survei kecil-kecilan seperti itu.

Bonsai maintenance

Di Indonesia ada dua badan hukum profit yaitu koperasi dan PT. Mengapa koperasi kita kerdil? Atau, sebagai sesama badan hukum bisnis, mengapa koperasi kita kalah jauh dengan perseroan terbatas alias PT? Berikut ini adalah penjelasan yang merupakan kesimpulan interaksi saya sebagai konsultan SNF Consulting, consulting firm tempat saya berkarya, dengan berbagai badan hukum pelaku bisnis. Untuk memudahkan, saya menuliskannya dalam bentuk poin-poin.

  1. Paling tidak terdapat tujuh penyebab kerdilnya koperasi. Penyebab pertama bersifat filosofis yaitu bahwa koperasi selama ini diperlakukan istimewa. Di Indonesia ada 4 jenis badan hukum. Dua badan hukum bersifat profit yaitu koperasi dan PT. Dua bersifat non profit yaitu yayasan dan perkumpulan. Di pemerintahan kita dari rezim ke rezim, selalu ada menteri koperasi. Tetapi tidak pernah ada menteri PT, menteri yayasan, atau pun menteri perkumpulan.
  2. Karena ada menterinya, maka hanya koperasi yang menerima fasilitas anggaran secara khusus. Tidak ada anggaran khusus untuk PT, yayasan, maupun perkumpulan. Atau setidaknya tidak ada anggaran menteri yang khusus menyasar badan hukum PT, yayasan, maupun perkumpulan.
  3. Sisi lain adanya kementerian koperasi adalah perbedaan pengurusan pendirian koperasi dibandingkan dengan 3 badan hukum yang lain. Mendirikan koperasi harus melalui menteri koperasi. Mendirikan yayasan, perkumpulan maupun PT cukup melalui Menkumham. Dan yang menarik, sering dikeluhkan bahwa proses mendirikan koperasi jauh lebih ribet daripada mendirikan badan hukum lain. Ini mirip anak yang terlalu disayang oleh orang tuanya. Apa-apa akan diurus oleh orang tuanya. Maunya memanjakan tetapi malah mengkerdilkan.
  4. Peringatan hari koperasi seperti yang dilakukan hari ini tidak terjadi pada yayasan, perkumpulan atau PT. Tidak ada hari yayasan. Tidak ada hari perkumpulan. Tidak ada hari PT. Tetapi di masyarakat justru kita temui banyak yayasan yang menyelenggarakan pendidikan besar-besar dari TK sampai perguruan tinggi. Banyak perkumpulan raksasa seperti NU dan Muhammadiyah. Banyak PT raksasa produknya dipakai masyarakat dunia. Peringatan hari koperasi adalah salah satu bentuk mengistimewakan koperasi.
  5. Penyebab kedua masih bersifat filosofis yaitu bahwa para pelaku bisnis berbadan hukum koperasi lebih menonjolkan badan hukumnya dari pada bisnis atau mereknya. Mestinya konsumen tidak peduli badan hukum. Hanya peduli merek. Ketika membeli mobil, sebagai contoh, konsumen hanya peduli merek Toyota, Honda, Ford, atau Hyundai. Tidak peduli bentuk badan hukumnya. Ketika membeli gadget, konsumen hanya mengenal merek Samsung, Asus, atau Nokia. Tidak peduli bentuk badan hukumnya. Itu semua adalah merek-merek milik badan hukum yang kalau di Indonesia disebut PT. Tetapi embel-embel PT tidak disebut-sebut. Ini kontras sekali dengan penyebutan koperasi.
  6. Penyebab ketiga adalah karena koperasi tidak mengenal penghargaan terhadap intangible asset seperti yang dalam perseroan terbatas dikenal dengan istilah agio saham atau tambahan modal disetor (additional paid in capital, APIC).
  7. Sebagai gambaran, mari kita perhatikan angka keuangan Siloam Hospital, rumah sakit yang tumbuh paling pesat di tanah air. Siloam berbadan hukum perseroan terbatas, PT. Saham Siloam bernilai nominal Rp 100 per lembar. Sejak berdiri sampai 31 Desember 2018 rumah sakit tersebut telah menerbitkan sebesar 1,626 milyar lembar saham. Dengan demikian modal disetornya adalah Rp 162,6 milyar. Dalam neraca terdapat agio saham sebesar 5,609 triliun. Laba ditahan adalah Rp 554 miliar. Dengan ada sedikit koreksi berupa kepentingan non se pengendali maka total ekuitas adalah Rp 6,317 triliun. Perusahaan memiliki total utang sebesar Rp 1,378 triliun sehingga total aset adalah Rp 7,695 triliun. Artinya, aset yang diperoleh dari tambahan modal disetor telah berkontribusi sebesar 73% terhadap aset perusahaan. Ini tidak mungkin terjadi pada koperasi. Jika saja siloam berbadan  hukum koperasi, angka agio saham 5,609 triliun tidak akan muncul. Jadi dengan lembar saham yang sama Siloam hanya akan punya aset Rp 2,086 alias hanya 23% dari aset di atas. Dengan badan hukum PT, akhir tahun 2018 Siloam memiliki 34 rumah sakit. Andai saja badan hukumnya koperasi dan dengan demikian tidak ada agio saham, Siloam baru memiliki 8 rumah sakit saja
  8. Saat ini harga saham Siloam adalah Rp 5300 per lembar. Artinya, jika butuh tambahan modal dan menerbitkan saham baru, misalkan saja sejumlah 500 juta lembar saham, Siloam akan menerima dana sebesar Rp 2,15 triliun. Penerbitan lembar saham sejumlah itu akan mendilusi pemegang saham lama sebesar 24%.  Secara suara terdilusi, tetapi secara nilai finansial meningkat luar biasa.
  9. Perhitungannya, dari jumlah yang diterima tersebut, yang berupa saham adalah Rp 50 milyar, sisanya, Rp 1,65 triliun, adalah agio saham. Jika tanpa agio saham (seperti pada koperasi), pemegang saham baru membayar Rp 100 per lembar saham dan Siloam hanya akan menerima Rp 50 miliar dari saham yang dilepas. Padahal, nilai buku per lembar saham adalah Rp 3,885. Artinya, pemegang saham baru yang membayar hanya sebesar nilai nominal (Rp 100) akan merugikan pemegang saham lama Rp 3,785 per lembar saham. Tentu pemegang saham lama yang paham hitungan bisnis tidak akan mau. Bagaimana mau jika secara suara terdilusi dan secara finansial dirugikan. Baru menarik jika dilusi suara diimbangi dengan peningkatan nilai finansial.
  10. Laba per lembar saham Siloam tahun 2018 adalah Rp 9,95. Bagi pemegang saham pendiri yang setor dengan harga Rp 100 rupiah, laba ini artinya adalah ROI 9,95/100 alias 9,95%. Sedangkan bagi pemegang saham baru yang memperolehnya dengan harga Rp 5300, laba itu bermakna ROI sebesar 0,2%. Bagi pemegang saham lama, dilusi 23% itu menguntungkan karena adanya agio saham yang akan mengangkat ROI nya. ROI meningkat karena agio saham akan digunakan untuk membangun atau mengakuisisi rumah sakit baru. Laba pun meningkat. Laba meningkat akan akan otomatis meningkatkan ROI karena pemegang saham lama tidak ikut menambah setoran modal.
  11. Bagi pemegang saham baru, harga saham mahal adalah kompensasi dari intangible asset seperti merek dan manajemen yang kuat. intangible asset itu langsung menjadi miliknya begitu memegang saham Siloam.  Tidak perlu menunggu merintis merek baru yang memakan waktu lama. Harapannya kedepan laba perusahaan akan tumbuh dan ROI akan meningkat lagi.
  12. Alternatif mendirikan rumah sakit sendiri bagi pemegang saham baru memang ada, tetapi resikonya terlalu besar mengingat persaingan yang ketat. Padahal investor itu rumusnya: aman-mana-aman-hasil. Faktor keamanan jauh lebih diutamakan dari pada hasil. Lebih baik hasil 0,2% setahun tetapi aman dan tumbuh dalam jangka panjang dari pada mendirikan rumah sakit baru yang keamanan investasinya dipertanyakan.
  13. Penyebab keempat adalah bahwa koperasi akan cenderung membagi semua laba sebagai SHU. Ini adalah konsekuensi logis dari penyebab ketiga dan keempat. Kenapa? Laba ditahan tidak akan dinikmati oleh anggota lama melalui apa yang di PT dikenal sebagai agio saham. Laba ditahan juga tidak berpengaruh seperti yang terjadi pada PT berupa kenaikan harga saham. Iuran pokok sebagai dana yang diterima koperasi saat menerima anggota baru angkanya tetap. Padahal ini menerima anggota baru bagi koperasi fungsi finansialnya sama dengan menerbitkan saham baru di PT. Penerimaan uang per lembar saham sebesar Rp 5300 seperti pada penerbitan saham Siloam untuk nilai nominal Rp 100 tidak akan terjadi pada koperasi. Andai Siloam berbadan hukum koperasi penerimaan per lembar saham baru hanya Rp 100. Persis seperti nilai nominalnya
  14. Penyebab kelima adalah masalah warisan.  Ketika seorang anggota koperasi meninggal maka ia tidak  bisa mewariskan apa yang di dalam PT disebut sebagai capital gain. Yang diwariskan hanyalah keanggotaan yang didalamnya tidak bisa menyimpan intangible asset.
  15. Adakah di dunia ini orang tua yang tidak ingin mewariskan sesuatu kepada anak-anaknya? Mewariskan harta adalah sesuatu yang sifatnya fitrah. Itulah kenapa agama memiliki ajaran warisan. Dalam Islam misalnya, orang yang akan meninggal tidak diperbolehkan menulis surat wasiat (memberikan harta setelah meninggal) kepada orang diluar ahli waris lebih dari sepertiga total harta. Minimal 2/3 harta harus diwariskan sesuai dengan pembagian menurut syariat. Maka, nilai dalam keanggotaan koperasi yang tidak bisa diwariskan adalah sesuatu yang tidak sesuai fitrah. Berbeda dengan saham PT yang bisa diwariskan dengan cara yang sangat mudah beserta dengan capital gainnya sebagaimana narasi di atas. Jika seorang pemegang saham meninggal sahamnya pada sebuah PT akan otomatis jatuh ke tangan ahli waris. Termasuk didalamnya capital gain yang nilainya akan terus membesar seiring dengan membesarnya nilai buku dan intangible asset perusahaan. Sebaliknya jika seorang anggota koperasi meninggal dunia, ahli waris hanya bisa mewarisi status keanggotaan tanpa bisa menikmati capital gain.
  16. Penyebab keenam adalah rendahnya arus kas untuk investasi. Ini adalah konsekuensi logis dari penyebab kelima. Sebagai gambaran, kembali pada rumah sakit Siloam. Dengan laba hanya Rp 26 miliar, Siloam menggelontorkan kas untuk investasi sebesar Rp 994 miliar alias 38x laba. Tahun 2018 Siloam tidak membagikan dividen. Fokus ke investasi yang akan dinikmati oleh pemegang saham dalam jangka panjang. Investasi bagi perusahaan rumah sakit artinya adalah membangun rumah sakit baru. Andai Siloam berbadan hukum koperasi, investasi Siloam cenderung akan kecil sekali. Laba Rp 26 miliar sebagian besar akan dibagi sebagai sisa hasil usaha (seperti dividen pada PT). Hanya disisakan sedikit sebagai laba ditahan.
  17. Penyebab ketujuh adalah bahwa koperasi tidak mungkin melakukan akuisisi. Padahal akuisisi adalah sarana pertumbuhan yang cepat. Kembali ke contoh Siloam. Saat masuk ke Surabaya, Siloam melakukannya dengan mengakuisisi rumah sakit Budi Mulia yang sudah eksis di pasar. Segala sesuatunya sudah mapan. Tinggal mengganti merek alias rebranding.
    SNF Quote kapitalis2
  18. Akuisisi tidak mungkin dilakukan jika Siloam berbadan hukum koperasi. Hambatannya ada pada cost of capital. Kembali pada hitungan di atas. dengan laba per saham Rp 9,95, harga pasar saham Siloam adalah Rp 5300. Inilah harga yang harus dibayar pemegang saham baru jika saat ini Siloam menerbitkan saham baru. Artinya, ROI bagi pemegang saham baru adalah 9,95/5300 alias 0,2%. Kembali ke contoh menerbitkan 500 juta lembar saham di atas. Untuk  mendapatkan Rp 2,15 triliun manajemen siloam hanya dituntut menghasilkan laba 0,2% saja. Artinya, misalkan ada rumah sakit yang sudah mapan memiliki laba Rp 2 miliar per tahun, Siloam bisa mengakuisisinya dengan harga sampai senilai laba maksimal 500 tahun alias seharga Rp 1 triliun. Katakan transaksi akuisisi terjadi pada harga Rp 200 miliar. Bagi manajemen artinya adalah investasi Rp 200 miliar untuk menghasilkan laba 2 miliar alias ROI 2/200 yaitu 1%. Sangat layak karena dana diperoleh Siloam hanya dengan membayar ROI 0,2% kepada pemegang saham baru.
  19. Andai Siloam berbadan hukum koperasi, ROI kepada investor sebagaimana hitungan di atas adalah 9,95% karena tidak ada agio saham. Tentu tidak akan bisa mengakuisisi rumah sakit berlaba Rp 2 miliar seharga Rp 200 miliar. ROI hasil akuisisi jauh lebih rendah daripada ROI kepada investor. Tidak bisa mengakuisisi artinya adalah tertutupnya peluang untuk tumbuh besar.
  20. Penyebab kedelapan adalah karena koperasi tidak compatible dengan perusahaan investasi (investment company, IC) baik yang mengelola dana komersial maupun dana wakaf alias endowment fund.  IC bisa menjadi pemegang saham perseroan terbatas dengan menyuntikkan dana untuk ekspansi bisnis perseroan terbatas berbagai bidang. PT  kompatibel dengan perusahaan investasi dan nadir wakaf.  Sebaliknya, IC tidak bisa menjadi anggota koperasi. Koperasi tidak kompatibel dengan investasi dan wakaf. Padahal, dalam ekonomi modern peran IC baik yang mengelola dana komersial maupun dana wakaf besar sekali. Merekalah yang mendanai teknologi dan hal-hal baru bagi dunia melalui perusahaan start up.
  21. Penyebab kesembilan, negara tidak bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi. Sebaliknya, negara bisa mendirikan atau menjadi pemegang saham PT. Banyak perusahaan raksasa yang lahir dari BUMN seperti DHL, British Petroleum yang kini menjadi Beyond Petroleum, Embraer, Vale, Temasek dan sebagainya. Semua berbadan hukum PT.
  22. Penyebab-penyebab di atas banyak terkait dengan permodalan. Memang ada alternatif utang untuk mengatasinya. Tetapi utang menuntut biaya modal yang tinggi. Bunga atau bagi hasil paling tidak sekitar 10-12% per tahun. Bandingkan dengan 0,2% per tahun dengan penerbitan saham baru pada contoh Siloam di atas. Dengan utang, sebuah perusahaan, berbadan hukum apapun, tidak mungkin bisa melakukan akuisisi. Jika dipaksakan perusahaan akan tercekik seperti tulisan saya tentang Krakatau Steel atau Garuda Indonesia. Tertutup peluang untuk tumbuh pesat.

Demikianlah penjelasan saya tentang mengapa koperasi kita kerdil. Saya tidak ragu-ragu terhadap penjelasan itu. Maka, jika mau membesar, koperasi harus banyak melakukan pembenahan agar sembilan kelemahan itu teratasi atau paling tidak berkurang. Jika tidak, tanpa ragu-ragu saya mengatakan bahwa kedepan koperasi tetap akan kerdil dibanding PT. Anda pelaku bisnis berbadan hukum koperasi? Yakin lah bahwa tiap masalah pasti ada solusinya. Bekerja keraslah untuk mengatasi tujuh kelemahan itu. Bersemangatlah: Yes we can! Selamat hari koperasi, 12 Juli 2019. Semoga sukses!

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

Baca Juga:
Fonterra si Koperasi 200 triliun.
Rabobank Koperasi 9 ribu Triliun
Bendera Campina koperasi lintas negara
Koperasi Malaysia di Makkah

*)Ditulis di SNF Consulting House of Management pada tanggal 12 Juli 2019 oleh Iman Supriyono. Penulis adalah konsultan senior dan direktur SNF Consulting www.snfconsulting.com. SNF Consulting berbadan hukum PT. Tulisan ini didedikasikan khusus untuk hari koperasi 2019. Untuk para pelaku bisnis berbadan hukum koperasi.

Konversi Kotak Infaq ke Wakaf: Dari Masjid Jogokariyan ke Al Azhar


Tulisan ini sebenarnya adalah materi diskusi di Masjid An-Nur, Rewwin, tidak jauh dari pintu Tol Bandara Juanda, Surabaya. Ketika itu saya diundang oleh Pak Muhammad Nadjikh, pendiri dan CEO PT Kelola Mina Laut. Tetapi saat itu Pak Nadjikh tidak mengundang dalam kapasitas sebagai CEO perusahaan yang dikenal juga dengan nama KML itu. Beliau mengundang sebagai ketua dewan pembina Yayasan Masjid An -Nur. Sebuah masjid tidak jauh dari rumah yang pernah ditinggalinya sebelum akhirnya pindah ke rumah sekarang yang di Surabaya Barat.

Masjid Jogokariyan

Masjid Jogokariyan, diedit

Selepas sholat isya pertengahan Juni 2019 itu saya diminta berbicara tentang bagaimana membangun ekonomi masyarakat berbasis masjid.  Sebuah topik yang sangat menarik.  Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla menyebut bahwa ada 800 ribu masjid yang telah terdata di Indonesia. Yang belum terdata tidak diketahui. Jumlah besar ini akan menjadi kekuatan pengungkit kesejahteraan masyarakat yang luar biasa jika dikelola dengan baik. Saya tuliskan pokok-pokok pemikiran mengenai topik ini dalam bentuk poin-poin.

  1. Masjid mana di negeri ini yang bisa dijadikan benchmark dalam pengelolaan tempat ibadah kaum muslim ini? Majid Jogokariyan! Saya yakin inilah jawaban Anda dan banyak orang lain. Saya tidak akan membantahnya. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa Jogokariyan adalah teladan yang baik pengelolaan masjid dalam hal aspek kreativitas SDM. Takmirnya sangat kreatif inovatif sehingga masjid menjadi sangat makmur dan fungsional bagi masyarakat luas. Bahkan menginspirasi banyak orang.
  2. Namun demikian, peran sebuah masjid sejatinya bukan hanya pada aspek kualitas SDM. Tetapi juga pada aspek akumulasi aset. Adanya ajaran zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf adalah buktinya. Dalam aspek ini Jogokariyan belum berbeda dengan masjid-masjid pada umumnya. Lalu masjid mana yang bisa menjadi benchmark dalam aspek akumulasi dan pengelolaan aset? Di dunia ini belum ada duanya: Masjid Al Azhar, Qahirah alias Kairo, Mesir.
  3. Masjid Al Azhar didirikan tahun 972, tiga tahun setelah didirikannya kota Kairo modern oleh Dinasti Fatimiyah. Namanya diambil dari putri Nabi SAW Fatimah Azzahra. Berdirinya masjid pertama di Kairo ini juga diikuti dengan dimulainya aktivitas pendidikan yang kini dikenal sebagai Universitas Al Azhar. Apa kaitannya dengan pengelolaan dan akumulasi aset? Saat ini Al Azhar memiliki sekitar 2 juta siswa dan mahasiswa dari berbagai penjuru dunia. Menariknya, Universitas Al Azhar dikenal sebagai kampus yang obral beasiswa untuk para pelajar dari berbagai negara. Saya sempat menjadi guru matematika dan fisika di Pesantren Persis Bangil saat masih kuliah di ITS. Bagi murid-murid saya ketika itu, Universitas Al Azhar adalah kampus idaman. Salah satunya daya tariknya adalah karena beasiswanya. Kuliah gratis sampai lulus. Gus Dur adalah salah satu yang menerima manfaat  dari Al Azhar.
  4. Pertanyaannya, dari mana Al Azhar memperoleh dana untuk operasional kampus jika murid-muridnya tidak membayar uang SPP? Ini yang menarik. Sejak didirikan, Universitas Al Azhar terus-menerus melakukan pengumpulan aset wakaf. Aset itulah yang kemudian dikelola sebagai sebuah aset investasi dan menghasilkan dana untuk biaya operasional kampus. Untuk biaya gedung, laboratorium, alat tulis, gaji dosen, dan lain lain.
  5. Wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang bermakna menghentikan atau menahan. Harta wakaf harus ditahan atau dijaga keutuhannya. Tidak boleh dikurangi atau dihabiskan. Yang boleh diambil adalah manfaat dari aset tersebut.
  6. Secara tradisional masyarakat sangat mengenal wakaf berupa aset properti atau tanah. Mewakafkan tanah untuk masjid, pesantren atau sekolah sudah dikenal luas oleh masyarakat. Inilah paradigma tradisional tentang wakaf. Untuk konteks penguatan ekonomi berbasis masjid, yang dibutuhkan adalah paradigma modern dalam hal wakaf. Baca tulisan saya tentang perubahan paradigma ini di sini.
    Logo SNF Consulting dengan tagline korporatisasi efek star

    Korporatisasi: Wakaf modern adalah wakaf berbasis korporatisasi. Berbasis ekuitas

  7. Wakaf modern inilah yang merupakan sisi kedua dari peran masjid yang belum dikerjakan oleh Jogokariyan dan masjid-masjid pada umumnya. Akibatnya waktu berlalu begitu saja tanpa terjadi akumulasi aset. Kita harus belajar dari Al Azhar untuk proses akumulasi aset wakaf ini. Begitu perkasanya, saya pernah mendengar dari kawan yang anaknya kuliah di sana bahwa Al Azhar bahkan pernah memberikan bantuan finansial kepada pemerintah Mesir. Artinya, dalam hal akumulasi dan pengelolaan aset, Al Azhar melebihi pemerintah
  8. Saya sudah lama berusaha mencari laporan keuangan Al Azhar. Tetapi saya belum menemukannya. Mungkin karena keterbatasan saya dalam hal bahasa Arab. Namun demikian, sebagai benchmark pengelolaan aset, ada dua perguruan tinggi yang juga jago dalam hal ini. Harvard University dan Yale University. Keduanya di USA. Masing-masing mengelola aset wakaf sekitar Rp 500 T dan Rp 400 T dengan hasil investasi tahunan masing masing sekitar Rp 50 T dan 40 T. Karena keduanya bukan dari kalangan muslim, maka istilahnya adalah endowment fund. Istilahnya berbeda. Tetapi mekanismenya sejatinya sama dengan wakaf. Intinya, masyarakat menyerahkan uang atau aset lain tidak untuk dimanfaatkan secara langsung sebagai biaya pendidikan atau  Aset yang diserahkan dikelola sebagai investasi yang aman sesuai dengan konsep portofolio. Hasil atas investasi itu barulah digunakan untuk dana sosial. Baca tulisan saya khusus tentang hal ini di sini.
  9. Aset wakaf itu kemudian diinvestasikan ke dunia bisnis yang sebagian besar adalah berupa saham di berbagai perusahaan. Inilah peran aset wakaf dalam penguatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dalam jangka panjang akan menjadi salah satu pilar dari enam pilar pembebasan ekonomi bangsa, silakan baca selengkapnya di sini.
    Ekonomi ibarat sepak bola1

    Wakaf  modern akan menjadi kekuatan dalam “sepak bola” ekonomi dunia

  10. Mengumpulkan aset dari jamaah sudah biasa dilakukan oleh masjid dalam bentuk zakat, infaq dan shodaqoh. Dalam hal aset, semuanya bersifat konsumtif. Diterima oleh takmir (sebagai amil) langsung dibagikan atau dimanfaatkan habis sesuai syariat.
  11. Walaupun tidak seintensif zakat infaq shodaqoh, mengumpulkan aset wakaf juga sudah dilakukan oleh banyak masjid. Tetapi wakaf yang dilakukan adalah bersifat untuk kepentingan operasional masjid. Para jamaah menyerahkan uang wakaf untuk membeli tanah perluasan fasilitas masjid misalnya. Jadi sifatnya bukan wakaf produktif yang bersifat aset investasi. Masih berparadigma wakaf tradisional. Tidak akan menghasilkan akumulasi aset seperti di Al Azhar, Harvard maupun Yale University.
  12. Ada sebagian masjid yang untuk maksud berperan secara ekonomi mendirikan unit-unit bisnis seperti toko minimarket, restoran atau sejenisnya di sekitar masjid. Walaupun sudah menunjukkan semangat yang bagus, tetapi dalam percaturan bisnis modern yang berkarakter korporatisasi tidak akan menghasilkan peran signifikan. Bisnis modern harus memperhatikan fenomena crowding effect dan carrier choice effect. Baca tulisan detail saya di link tersebut. Dalam era crowding effect dan carrier choice effect, format peran masjid dalam ekonomi masyarakat adalah sebagai investor seperti yang dilakukan oleh Al Azhar, Harvard dan Yale University.
  13. Secara filosofis, peran masjid dengan berbisnis secara langsung juga tidak tepat. Masjid akan menjadi pesaing bisnis sejenis di sekitar ketika skalanya masih kecil. Jika membesar juga akan menjadi pesaing bisnis sejenis yang berskala lebih besar. Misal saja masjid membuka mini market. Jika masih kecil mini market tersebut akan menjadi pesaing toko kelontong milik warga di sekitar masjid. Jika membesar menjadi jaringan mini market nasional pun akan menjadi pesaing perusahaan sejenis. Masjid tidak boleh bersaing dengan masyarakat. Masjid harus merangkul siapapun. Dan ini hanya mungkin dilakukan jika peran ekonomi masjid adalah sebagai investor dari dana wakaf. Inilah  hikmah dilarangnya berdagang di masjid oleh Nabi SAW.
  14. Bagaimana langkah konkritnya bagi sebuah masjid? Ada tiga langkah. Langkah pertama adalah pembenahan aspek legalitas. Masjid harus dikelola dalam format badan Alternatifnya bisa yayasan atau perkumpulan. Jika yayasan harus dipastikan dewan pembinanya tidak hanya satu. Paling tidak 3 atau 5 orang. Pilih orang-orang dengan reputasi dan kredibilitas yang cukup untuk  posisi ini. Pembenahan aspek legal disebut cukup bila yayasan atau perkumpulan sudah bisa memiliki rekening bank, sudah bisa memiliki aset properti, dan sudah memiliki sertifikat nadzir dari BWI.
  15. Langkah kedua adalah pembelian aset awal. Untuk ini yang aman dan direkomendasikan adalah pembelian aset properti berupa tanah atau gedung di kawasan bisnis. Begitu dibeli, tanah harus dibaliknamakan menjadi atas nama badan hukum takmir masjid. Tujuannya memilih kawasan bisnis adalah agar tidak ada kesulitan untuk mencari penyewa aset tersebut. Jangan sampai membeli aset properti yang sulit disewakan. Hasil sewa inilah yang menandakan dimulainya paradigma modern dalam wakaf.
    anak infaq

    Anak-anak mestilah diajari menjadi pewakaf

  16. Target dari langkah kedua adalah nilai hasil sewa aset cukup untuk biaya operasional masjid. Misalkan sebuah masjid berbiaya operasional Rp 100 juta per tahun. Targetnya adalah aset properti senilai sekitar Rp 2 Milyar. Hitungan sederhananya, nilai sewa tahunan rata-rata aset properti di kawasan bisnis adalah sekitar 5% dari nilai aset. Jika nilai aset adalah Rp 2 M maka nilai sewanya adalah Rp 100 juta per tahun. Uang sewa inilah yang akan digunakan untuk biaya operasional masjid. Dengan demikian, kotak-kotak infaq yang sebelumnya ada di masjid dapat dikonversi menjadi kotak wakaf.
  17. Bagaimana perolehan dana pembelian aset? Takmir masjid bisa “menjual” kupon wakaf dengan satuan kecil. Misalkan Rp 100 ribu per lembar. Iming-iming untuk jamaah untuk membeli kupon adalah berupa pahala amal jariyah yang sesungguhnya. Sekali berwakaf sama dengan berinfaq menanggung biaya operasional masjid sampai kiamat. Inilah amal jariyah yang sebenarnya.
  18. Untuk mempercepat transaksi, dana pembelian properti juga bisa diperoleh dari bank syariah melalui transaksi murabahah. Bank syariah membayar total uang pembelian aset lalu menjualnya kembali kepada takmir masjid dengan pembayaran diangsur. Untuk membayar angsuran ini takmir masjid bisa menggunakan kotak wakaf (hasil konversi kontak infaq) dan menjual kupon wakaf.
  19. Untuk langkah kedua ini, takmir masjid juga bisa melakukannya secara bertahap. Misalnya pembelian aset Rp 2 M dirasakan terlalu berat, bisa dibagi menjadi empat tahap masing-masing Rp 500 juta. Tentu saja nilai sewanya pada tahap pertama juga akan menjadi hanya sekitar Rp 25 juta. Dengan demikian hanya bisa menutup ¼ biaya operasional masjid. Konsekuensinya juga hanya ¼ dari total kotak infaq yang bisa dikonversi menjadi kotak wakaf. Jika masjid memiliki 4 kotak infaq misalnya, 1 yang dikonversi menjadi kotak wakaf. Sisanya, 3, tetap menjadi kotak infaq. Setelah tahap pertama terbayar tuntas, barulah dilakukan tahap kedua, ketiga dan keempat.
  20. Langkah ketiga adalah peran penumbuhan ekonomi. Karena biaya operasional masjid sudah bisa tertutup dari aset properti, artinya aspek dasar keamanan investasi sudah dilakukan oleh takmir masjid. Selanjutnya adalah bagaimana berperan sebagai penyedia dana ekspansi perusahaan-perusahaan yang produknya dibutuhkan masyarakat sekitar dan selanjutnya masyarakat luas. Skema yang terbukti aman sepanjang 200 tahun sejarah bisnis dunia  adalah berupa syirkah modern dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas. Mekanismenya adalah dengan penerbitan saham baru oleh perusahaan-perusahaan yang sudah membuktikan kinerjanya pertumbuhan omzet dan laba paling tidak lima tahun. Saham baru itu dibayar oleh takmir dengan dana wakaf. Dimulai dari perusahaan-perusahaan sekitar yang pengelola (direksinya) dikenal kredibilitasnya oleh takmir dan selanjutnya perusahaan-perusahaan dalam ruang lingkup yang lebih luas termasuk perusahaan publik. Menumbuhkan ekonomi dengan keamanan aset yang tinggi. Keamanan terus dijaga melalui penerapan dengan ketat konsep portofolio. Tidak boleh meletakkan telur pada satu keranjang. Lebih jelasnya bisa dibaca pada tulisan saya tentang investment company ini. Bayangkan jika upaya ini dilakukan oleh 800 ribu masjid se-Indonesia. Potensinya ribuan triliun.
    Korporatisasi terpaksa1

    Wakaf modern akan membantu perusahaan-perusahaan untuk tidak melakukan korporatisasi terpaksa. Tetapi korporatisasi yang direncanakan dengan baik dan dilakukan sejak dini

  21. Dengan langkah ketiga ini, pendapatan masjid dari hasil investasi aset wakaf akan makin kuat. Masjid pun bisa menggaji imam, muadzin dan para ustadz untuk berkarya secara full time di masjid dengan gaji tinggi.   Mereka akan all out mengembangkan layanan dakwah dan sosial di masjid dengan gaji yang tinggi dan terhindar dari dilema gaji dari kotak infaq.  Digaji rendah tidak cukup untuk hidup layak sebagaimana SDM terbaik yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar. Digaji tinggi pun sungkan karena berasal dari uang infaq jamaah. Dilema ini akan sama sekali hilang jika gaji besarnya berasal dari hasil investasi aset wakaf.
  22. Lebih lanjut, masjid juga bisa menyelenggarakan layanan pendidikan seperti yang dilakukan oleh Al Azhar Kairo. Memberi beasisiswa penuh kepada para siswa dan mahasiswanya dengan guru dan dosen sepenuhnya digaji dari perolehan investasi aset wakaf. Layanan jamaah lain seperti layanan kesehatan bisa dilakukan tanpa memungut biaya. Layanan masjid tumbuh seiring tumbuhnya perusahaan-perusahaan tempat aset wakaf ditempatkan sebagai saham dalam syirkah modern berbadan hukum perseroan terbatas.

Anda aktivis atau takmir masjid? Bisa menangkap penjelasan di atas kan?  Selanjutnya, ilmu dan pengetahuan apapun tidak ada gunanya kecuali diaplikasikan. Mari bekerja keras mengaplikasikannya sebagai bagian dari upaya kita membangun manfaat dan pahala yang tiada pernah berhenti. Manfaat dan pahala amal jariyah. Aamin.

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

Baca juga: Wakaf modern wakaf berbasis ekuitas dan korporatisasi

*)Ditulis di Surabaya pada tanggal 11 Juli 2019 oleh Iman Supriyono, direktur dan konsultan senior pada SNF Consulting www.snfconsulting.com  sebuah perusahaan konsultan manajemen yang membantu perusahaan-perusahaan melakukan korporatisasi.

Kepiluan Setiap Pemilu: Spesialisasi


Inspirasi tulisan ini berawal dari diskusi saya di grup WA kawan-kawan alumni Jamaah Masjid Manarul Ilmi, sebuah unit kegiatan kemahasiswaan di kampus ITS. Saya masuk grup itu karena saat kuliah di kampus teknologi itu memang aktif di berbagi kegiatan kemahasiswaan. Salah satunya adalah di organisasi kemahasiswaan yang disingkat JMMI itu.

Diskusi selepas subuh ini adalah tentang calon wali kota Surabaya. Karena banyak kawan-kawan warga grup  yang tinggal di Surabaya, muncul diskusi siapa yang kira-kira pantas dicalonkan menjadi kandidat kursi yang sebentar lagi akan ditinggalkan oleh Bu Risma yang juga alumni ITS itu. Salah satu yang dicalonkan grup ini adalah Cak Ghozi. Ini yang memicu sepuluh jemari saya melukiskan kepiluan ini.

Jean-Paul Agon

Jean Paul Agon: menekuni dunia kosmetik puluhan tahun. Foto dari http://www.loreal.ca

Mengapa pilu? Pilu karena mindset yang tidak menghargai spesialisasi. Cak Ghozi adalah orang yang selama ini menekuni dunia perbankan syariah. Dia adalah direktur utama BPRS Lan Tabur. Sebuah bank syariah yang sahamnya dimiliki oleh Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang. Karena secara rutin ikut rapat direksi bank berkantor pusat di Jombang ini sebagai sparring partner manajerial dari SNF Consulting, saya faham betul peluang dan potensi bank ini untuk dikembangkan menjadi bank syariah besar yang mampu melayani masyarakat luas di berbagai penjuru. Cak Ghozi lah “koki” untuk pekerjaan besar jangka panjang itu.

Pekerjaan saya menuntut agar tiap hari adalah memelototi sejarah dan strategi berbagai perusahaan. kesimpulan saya, untuk menjadi besar, sebuah perusahaan butuh orang-orang hebat yang menekuni pekerjaannya di perusahaan tersebut puluhan tahun. Salah satu contoh adalah si Jean Paul Agon, CEO perusahaan kosmetik terbesar dunia L’Oreal. Baca link tersebut untuk memahami bagaimana sebuah perusahaan membutuhkan orang-orang hebat yang bekerja all out dalam puluhan tahun untuk tampil menguasai dunia.

Nah, Jika saja Cak Ghozi benar-benar terprovokasi dan kemudian tergerak mencalonkan diri, kepiluan itu akan makin menjadi-jadi. Bukan saja karena Cak Ghozi. Tetapi juga karena di grup itu misalnya saja ada Cak Yanto, orang yang sejak kuliah sudah aktif di PKS dan sudah 3 periode menjadi anggota DPRD Surabaya. Mestinya orang seperti dia lah yang dijagokan  menjadi cawali. Orang yang memang sejak awal memilih karir sebagai politisi seperti Bung Karno. Jika cak Ghozi yang tidak pernah aktif di politik “dikarbit” untuk menjadi cawali, terus bagaimana karir politik orang seperti Cak Yanto yang telah menekuni dunia politik belasan tahun? Partai sebagai tempat kaderisasi politisi terbabat oleh politisi karbitan dari bidang lain. Baca link saya tentang tokoh politik full time proklamator negeri ini.

Saya suka sekali menggambarkan kepiluan itu dengan kesebelasan sepak bola. Untuk menang sebelas pemain harus ditata dengan tugas masing-masing. Keeper harus fokus menghadang bola agar gawangnya tidak kebobolan. Sricker harus fokus menendang bola membobol gawang musuh. Jangan sampai keeper ikut-ikutan menendang bola membobol gawang musuh. Kesebelasan akan kacau dan kalah.

Dunia kedokteran juga menjadi analogi yang baik. Seorang dokter THT tidak akan  melakukan operasi jantung. Seorang dokter mata tidak akan melakukan pembiusan. Seorang dokter radiologi tidak akan melakukan bedah caesar. Semua ada tugasnya masing-masing. Dengan demikian sebuah rumah sakit sukses melayani masyarakat luas.

Pemilu 2019 ini saya pilu karena ada beberapa sahabat yang mestinya sangat berpotensi berkontribusi besar dalam dunia bisnis tergoda untuk ikut berkompetisi di politik. Ada cak Leo Herlambang yang sebelumnya direktur utama Petrogas. Ada cak Misbahul Huda yang sebelumnya malang melintang di perusahaan-perusahaan grup Jawa Pos dibawah asuhan suhu Dahlan Iskan. Mestinya orang-orang seperti ini diproteksi untuk tetap setia di bidang bisnis seperti Jean Paul Agon. Pebisnis jangan tergoda menjadi politisi. Agar bangsa ini memiliki perusahaan-perusahaan penguasa pasar dunia seperti L’Oreal itu.

Saya jadi teringat perlajaran bahasa Indonesia di SMP dulu. Pelajaran tentang fungsi awalan “pe”. Pe + putih menjadi pemutih yang berarti menjadikan putih. Pe + padat menjadi pemadat, membuat sesuatu menjadi padat. Pe+ panjang menjadi  pemanjang, membuat sesuatu menjadi panjang. Pe+pilu menjadi pemilu, membuat sesuatu menjadi pilu. Pemilu menjadikan sesuatu menjadi pilu. Haruskah demikian? Haruskah setiap Pemilu kepiluan itu muncul dan muncul lagi? Semoga pemilu kedepan tidak lagi membuat saya menjadi pilu. Agar umat dan bangsa ini kuat. Agar  perusahaan-perusahaan kita tampil menjadi pemain dunia seperti L’oreal. Amin.

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

***Ditulis pada tanggal 10 Juli 2019 oleh Iman Supriyono,  konsultan senior dan direktur SNF Consulting, http://www.snfconsulting.com

Monopolistik Air Minum Danone: PDAM Menyerah?


Perusahaan Daerah Air Mandi. Ini adalah plesetan untuk Perusahaan Daerah Air Minum. PDAM. Apa masalah sesungguhnya di PDAM? Bagaimana nama plesetan itu bisa terjadi? Mengapa masyarakat kompak meninggalkan PDAM untuk kebutuhan air minumnya? Menyerahkah PDAM? Tidak bisakah perusahaan milik daerah ini bangkit sehingga warga bisa menikmati minum air langsung dari kran seperti di negara-negara  modern pada umumnya? Inilah sekumpulan pertanyaan yang sering mengemuka dalam perbincangan tentang PDAM. Tulisan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Saya menuliskannya sebagai hasil riset etnografis di PDAM Surya Sembada Surabaya. Ini dimungkinkan karena saya dan team konsultan SNF Consulting, www.snfconsulting.com, adalah sparring partner PDAM Kota Pahlawan dalam penyusunan road map. Etnografis asalnya adalah metode riset yang banyak digunakan untuk meneliti suku-suku terasing. Peneliti masuk langsung ke  research site yaitu suku terasing tersebut dalam kondisi pengetahuan nyaris nol terhadap obyek penelitian. Sama sekali tidak paham bahasa etnis yang ditelitinya.. Bekalnya adalah kemampuan dirinya dalam metodologi. Peran peneliti adalah sebagai “alat” dalam penelitian yang kalau dalam penelitian statistik diperankan oleh kuesioner. Hasilnya, si peneliti bahkan bisa menulis kamus bahasa suku terasing tersebut

Merebus air

Merebus air PDAM: Sampai tahun 1990-an, warga kota 100% masih meminum air produksi PDAM dengan cara merebusnya sebelum dikonsumsi

Penelitian manajemen modern mengadopsi etnografis dalam meneliti perusahaan sebagai obyek dan situs penelitian. Hasil dari penelitian itu lah yang saya tuangkan dalam tulisan ini. Penggunaan data sudah disetujui oleh “kepala suku” PDAM Surya Sembada yaitu direktur utama. Dirut PDAM Surya Sembada, Mujiaman Sukirno, memandang bahwa PDAM adalah milik pemerintah dan dengan demikian juga milik masyarakat. Harapannya adalah agar hasil riset ini bisa menjadi inspirasi bagi PDAM di kota-kota lain.  Agar lebih terstruktur, saya menuliskannya dalam bentuk poin-poin. Selamat menikmati.

  1. Air minum jaman dahulu adalah komoditas yang dimonopoli oleh PDAM melalui regulasi. Di Surabaya maupun di daerah atau kota lain. Saya menjadi warga Surabaya sejak 1990 saat mulai kuliah di kampus ITS. Ketika itu warga kota umumnya mengkonsumsi air PDAM untuk seluruh kebutuhan air minumnya. Memang warga merebus air sampai mendidih, mendinginkan dan baru mengkonsumsi setelah dingin. Botol-botol kaca bekas botol sirup yang diisi air minum adalah pemandangan umum di kulkas-kulkas keluarga saat itu. Sebuah fenomena umum di Surabaya dan kota-kota lain pada saat itu.
  2. Bagaimana hari ini? Hampir tidak pernah ditemui warga yang masih mengkonsumsi air minum produk PDAM. Galon-galon air minum dalam kemasan (AMDK) lengkap dengan dispensernya telah menggantikan botol-botol bekas sirup di kulkas-kulkas. Masyakat menikmati air, air dingin, atau air panas untuk teh maupun kopi dari dispenser-dispenser tersebut. Logo Aqua dari Danone, Perancis, adalah yang paling umum tertera pada galon-galon itu.
  3. Dalam bahasa ekonomi, fenomena tahun 90-an adalah suasana pasar monopoli. Pemerintah hanya memberi kesempatan kepada PDAM sebagai satu-satunya pemasok kebutuhan air minum masyarakat. Sebagai konsumen masyarakat memanfaatkan produk tersebut untuk kebutuhan air minum dan air bersih untuk mandi ataupun mencuci pakaian, mencuci piring dan sebagainya. Dalam bahasa marketing, dengan hak monopoli PDAM menguasai dua segmen pasar air sekaligus. Segmen  air minum dan segmen air bersih.
  4. Dalam bahasa ekonomi pula, untuk segmen pasar air minum saat ini Danone adalah penguasa pasar secara monopolistik. Merek-merek AMDK lain berperan kecil dalam segmen air minum. Pun pula PDAM karena masih ada sebagian kecil masyarakat yang masih mengkonsumsi air PDAM untuk kebutuhan minumnya. Tentunya setelah merebus atau mengolahnya ulang dengan peralatan modern. Sedangkan untuk segmen pasar air bersih (mandi, mencuci) hingga saat ini PDAM masih memegang hak monopoli.
  5. Monopoli diperoleh PDAM melalui keputusan pemerintah. Degan monopolinya, pasar tidak bisa memperoleh penggantinya PDAM pasar. Monopolistik diperoleh oleh Danone melalui Aqua sebagai merek yang kuat. Dengan kekuatan merek mereknya, Aqua tidak tergantikan di pasar. Monopolistik artinya seperti monopoli. Seperti monopoli karena kuatnya merek. Dunia bisnis telah bertransformasi dari monopoli menjadi monopolistik.
  6. Pertanyaannya, mengapa terjadi perubahan nyaris total penguasaan pasar air minum dari PDAM beralih ke Danone? Tentu ada banyak penyebab. Salah satunya adalah strategi PDAM yang tergambarkan dalam kebijakan anggaran peremajaan jaringan perpipaan.
  7. PDAM Surabaya memiliki jaringan pipa air kurang lebih sepanjang 6000 km. Sampai tahun 2016 rata-rata PDAM hanya melakukan peremajaan pipa sepanjang sekitar 10 km. Dengan kebijakan ini biaya perawatan jadi rendah. Laba Rp 213 Miliar pada tahun 2016 tidak bisa dilepaskan dari kebijakan tersebut. Return on equity (ROE) 19%.
  8. Secara laba dan ROE memang menyenangkan. Tetapi mari kita perhatikan dari sisi lain terkait dengan pasar. Dengan panjang pipa 6000 km dan peremajaan 10 km per tahun, artinya pipa hasil peremajaan tahun 2016 baru akan diremajakan lagi tahun 2116. Pipa dipaksa bertahan sampai usia 600 tahun. Sebagai konsumen air, bayangkan air yang sekualitas Aqua dari mesin pengolahan dilewatkan pipa logam berusia ratusan tahun. Maukah Anda meminumnya? Saya yakin Anda tidak akan mau. Apalagi masyarakat modern maunya praktis. Minum tinggal pencet keran tanpa perlu repot merebut dan mendinginkan air. Konsumen pun beralih ke AMDK.
  9. Demikianlah sikap konsumen. Sampai ada sebuah lelucon. Kapan air PDAM bisa langsung diminum dari keran? Jawabnya, kapan saja saat Anda ingin sakit perut hehehe. Inilah penjelasan tentang mengapa PDAM terbabat habis pada segmen air minum. PDAM hanya eksis di segmen air bersih. Sampai ada lelucon juga tentang kepanjangan PDAM. Bukan lagi Perusahaan Daerah Air Minum. Tetapi, Perusahaan Daerah Air Mandi hehehe.
  10. Dalam penyusunan road map PDAM, diskusi dengan manajemen yang seru dan panjang akhirnya muncul semangat baru. Para pahlawan tahun 1945 dengan gagah berani merebut kembali kemerdekaan dengan peristiwa heroiknya di Surabaya. Terinspirasi oleh arek-arek Surabaya November 1945, Tahun 2018 manajemen dan karyawan PDAM Surabaya sepakat bulat untuk merebut kembali pasar air minum. Semangat itu dituangkan dalam visi PDAM sebagai perusahaan air minum modern. Modern water company. PDAM Surya Sembada Surabaya tidak menyerah!
  11. Gambaran singkat modern water company adalah masyarakat dapat menikmati air minum langsung dari keran air PDAM di rumahnya tanpa harus melakukan proses tambahan. Air mengalir terus dalam 24 jam sampai keran-keran di lantai dua rumah-rumah mereka. PDAM Surabaya menuangkannya dalam semboyan sederhana 7/24. Artinya adalah air terus mengalir bertekanan 7 meter (0,7 Atm) dalam 24 jam sehari.
  12. Pencapaian visi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah 7/24 dengan kualitas air saat ini. Artinya, dengan kualitas “air mandi” saat ini, dalam 2 tahun PDAM membuat kebijakan anggaran sarana berupa reservoir air ukuran kecil dilengkapi pompa tekanan dalam jumlah yang cukup. Tujuannya agar air bisa mengalir di setiap rumah warga Surabaya dengan tekanan 7 meter 24 jam sehari. Sederhananya adalah menggantikan tandon pendam dan pompa di rumah-rumah warga dengan tandon dan pompa milik PDAM yang bisa dipakai bersama untuk untuk sekian ribu rumah.  Dengan ini masyarakat Surabaya bisa menyalakan keran di lantai 2 dan cukup untuk menghidupkan mesin cuci. Semua dilakukan tanpa perlu tandon pendam di rumah-rumah mereka. Juga tanpa pompa air. Masyarakat akan menghemat biaya tandon, pompa dan listrik untuk menyalakan pompa. Jika dihitung untuk sekitar 3 juta warga Surabaya, ada manfaat finansial luar biasa besar yang tidak tercatat di akuntansi PDAM. Inilah esensi fungsi PDAM sebagai perusahaan milik pemerintah. Milik masyarakat.
  13. Bagaimana membuat masyarakat bisa minum air PDAM langsung dari keran di rumah-rumah mereka? Ada dua isu: quality dan perceived quality. Kualitas dan persepsi terhadap kualitas. Kualitas bisa diukur dengan besaran-besaran seperti kandungan zat padat di air (TSS, total suspended solid), total dissolved solid (TDS), dan sebagainya. PDAM mulai tahun 2018 menyusun anggaran dan mengeksekusinya untuk secara berangsur-angsur meningkatkan kualitas nyata air.
  14. Kualitas bagus belum tentu dipersepsikan bagus oleh pasar. Untuk menjadikan persepsi kualitas yang bagus PDAM membuat kebijakan edukasi pasar secara paralel. Tujuannya adalah agar pada saat kualitas riil air di keran PDAM sudah sesuai standar air minum modern masyarakat mau meminumnya. Perceived quality meningkat seiring dengan peningkatan quality. Dengan demikian anggaran air minum keluarga-keluarga di Surabaya akan turun drastis. Semula harus membeli air minum dalam kemasan akan tergantikan dari keran-keran air PDAM baik di rumah-rumah  mereka maupun yang disediakan di tempat-tempat umum. Efek lainnya adalah pengurangan besar-besaran sampah plastik akibat konsumsi AMDK. Lingkungan akan lebih terjaga.
  15. Pada tahun 2018, sebenarnya fasilitas produksi PDAM Surabaya sudah mampu memproduksi air minum standar dengan kualitas seperti Aqua. Masalahnya adalah pada tuanya jaringan pipa. Banyak pipa logam sudah jaman Belanda berusia lintas abad belum diremajakan. Tentu sudah termakan korosi. Berkarat. Maka, PDAM mengubah kebijakan peremajaan pipa. Targetnya adalah tiap tahun meremajakan sekitar 150 km. Dengan demikian, pipa baru hasil peremajaan tahun 2019 misalnya akan diremajakan lagi 40 tahun kemudian alias tahun 2059. Bukan ratusan tahun. Butuh kerja keras insan PDAM yang dalam road map dituangkan dalam pernyataan misi PDAM yang disebut insan sembada. Sembada diambil dari nama resmi PDAM Surya Sembada. Sembada berasal dari  bahasa Jawa yang artinya kurang lebih adalah serba cepat, serba kuat, serba bagus.
  16. Jika tiap tahun “hanya” meremajakan 150 km maka peremajaan total jaringan pipa akan butuh waktu 40 tahun. Artinya, visi perusahaan air minum modern baru akan tercapai 40 tahun yang akan datang. Tentu ini terlalu panjang. Maka, dibutuhkan program percepatan dan tentu mengandung konsekuensi finansial
  17. Konsekuensi finansial itupun telah disimulasikan. Jika pendapatan PDAM masih seperti saat ini (Rp 783 milyar, 2018) dan depresiasi komersial dibuat 40 tahun maka laba akan menurun secara drastis. Laba 2018 Rp 239 Milyar akan turun menjadi hanya sekitar 50 Milyar. Muncullah pertanyaan, apakah pemegang saham (dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya) dan dewan mau menerima laba yang turun tinggal sekitar 1/5 itu? Inilah dilemanya. Ini tentu menyangkut masalah politis. Tetapi jika pertanyaan itu diubah menjadi “maukah warga Surabaya bisa menikmati air minum kualitas Aqua di keran-keran tempat-tempat umum dan di keran-keran rumah dengan tekanan 7 m dalam 24 jam?” tentu jawabnya akan kompak. Mau!
  18. Bagaimana mempercepatnya agar modern water company itu bisa tercapai dalam waktu yang lebih singkat? Lima tahun kedepan misalnya. Tahun 2024! Jika hanya mengandalkan kondisi finansial selama ini, tentu PDAM tidak mampu. Sebagai gambaran, kas PDAM akhir 2017 adalah Rp 670 M. Posisi itu menurun tinggal Rp 488 M pada akhir 2018. Tentu ini adalah pengaruh kebijakan peremajaan pipa yang mulai digenjot menjadi sekitar 80 km pada tahun 2018. Jika ini digenjot lagi menjadi 150 km, tentu kas akan segera menipis dan PDAM butuh tambahan modal baru.
  19. Dari mana tambahan modal? Mengingat PDAM sebagai milik pemerintah pada dasarnya adalah adalah milik dan untuk masyarakat maka dana investasi untuk kenaikan kualitas secara sederhana bisa didukung oleh masyarakat kenaikan tarif. Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp 1000 per meter kubik akan memberi tambahan pendapatan Rp 300 M per tahun. Tinggal diatur golongan tarif mana saya yang harus naik. Bisa dibuat agar golongan terendah sama sekali tidak naik.
  20. Jika alternatif kenaikan tarif tidak memungkinkan, dengan kondisi legalitas PDAM saat ini satu-satunya yang mungkin dilakukan adalah menambah utang. Utang PDAM saat posisi akhir 2018 adalah Rp 102 M berupa utang usaha dan Rp 32 M berupa utang jangka panjang. Total utang adalah Rp 134. Dengan ekuitas Rp 1,211 T maka rasio utang terhadap ekuitas (DER) PDAM adalah 0,11. Angkanya masih sangat longgar. PDAM masih memiliki kapasitas utang Rp 800 Milyar lebih untuk menjaga DER aman di bawah angka 1.
  21. Kapasitas utang memang masih ada. Tetapi kapasitas itu ada batasnya. Batasannya adalah cash flow  untuk membayar bunga dan cicilan.  Juga akan menggerus laba sebesar biaya bunga sekitar Rp 80 lebih per tahun. PDAM akan tercekik secara cash flow dan rugi.  Belum lagi akan ada masalah keterbatasan agunan. Tidak bisa mencapai visi sebagai perusahaan air minum modern untuk Surabaya sebagai kota modern. Nasibnya akan seperti Krakatau Steel atau Garuda Indonesia. Baca selengkapnya pada link tersebut.
  22. Secara finansial keterbatasan itu akan terselesaikan jika PDAM berubah status legalnya menjadi dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah berbadan hukum PT. PT dapat melakukan korporatisasi dan menerima dana dari masyarakat luas baik melalui private placement maupun melalui lantai bursa. Cara inilah yang sudah jauh-jauh hari dilakukan oleh Danone sehingga bisa dengan mudah merayu pemegang saham pendiri Aqua untuk melepaskan perusahaan besutannya diakuisisi. Danone tidak mungkin bisa melakukannya jika mengandalkan utang. Jika melakukan korporatisasi terus menerus PDAM pun bisa melakukan akuisisi perusahaan air di luar negeri. Efek lainnya PDAM akan makin diminati kandidat terbaik SDM untuk bergabung sebagai perusahaan yang beroperasi di berbagai negara dengan sistem manajemen kuat.
  23. Sebagai gambaran, jika Danone membutuhkan dana investasi yang jauh lebih besar dari laba untuk ekspansi berupa akuisisi misalnya, cukup dengan menerbitkan 10% saham akan mendapatkan uang EUR 5,2 miliar (Rp 82 T) dengan cukup membayar dividen sebesar 2,53% alias  Rp 2 T (per tahun) tanpa harus mengembalikan pokoknya. Juga tidak perlu agunan.
  24. Korporatisasi akan menjadi pintu bagi PDAM untuk berekspansi lebih luas menjadi perusahaan yang melayani kebutuhan air minum kota-kota seluruh Indonesia bahkan dunia. Jika proses ini dilakukan secara terus menerus maka PDAM akan menjadi raksasa dalam pendapatan, laba, aset dan kapitalisasi pasar. Tiap tahun PDAM menerbitkan saham baru agar bisa berinvestasi meremajakan jaringan pipa, membangun tandon, pompa dan perbaikan fasilitas produksi dengan anggaran jauh lebih besar dari pada laba. Pemegang saham pun, termasuk Pemerintah Kota Surabaya, akan menerima dividen yang jauh lebih besar tanpa mengganggu anggaran investasi PDAM untuk peremajaan pipa dan lain-lain. Suatu saat PDAM akan menjadi perusahaan yang memiliki sistem manajemen kuat terhindar  dari fenomena pseudo CEO dan pseudo corporate yang saat ini terjadi pada perusahaan-perusahaan milik pemerintah. Baca tulisan saya di link ini dan link ini untuk memahami fenomena yang menyandera pertumbuhan BUMN ini.

Demikian uraian saya. Anda sudah menangkap bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya telah membulatkan tekad untuk bangkit? Telah membulatkan tekad untuk merebut kembali kejayaan di era monopolistik ini.  Era dimana masyarakat makin percaya dan tergantung kepada merek. Baik merek produk maupun merek perusahaan alias corporate brand. PDAM Surabaya siap bertanding melawan Danone secara fair dan semangat kesetaraan sebagai korporasi. Bagaimana pendapat Anda warga Surabaya sebagai konsumen sekaligus pemilik tidak langsung PDAM Surya Sembada? Bagaimana Anda warga kota lain? Siap mendukung bangkitnya PDAM? Merdeka!

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

****Ditulis oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan direktur SNF Consulting, www.snfconslting.com, sparring partner manajemen PDAM Surya Sembada dalam penyusunan road map. Penulisan dilakukan di SNF House of Management pada tanggal 9 Juli 2019. Email: imansupri@snfconsulting.com, IG/TG/Twitter @imansupri