Tinggalkan Mentalitas Business Owner


Robert Kiyosaki membagi manusia menjadi 4 kuadran. Empoyee (E), self employed (SE), business owner (BO) dan investor (I). Konsep yang disebut empat kuadran ini banyak dijadikan referensi. Dalam kosepnya, Kiyosaki menyarankan orang untuk berpindah dari kuadran employee menjadi self employed, lalu business owner, lalu investor.

Seorang pegawai yang menjalankan saran ini akan segera keluar dari pekerjaannya. Berubah kuadran dari employee menjadi self employed. Misalkan si Fulan adalah seorang guru di sebuah sekolah pemerintah yang berstatus pegawai negeri. Mengikuti saran Kiyosaki maka Fulan akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai pegawai negeri dan berubah posisi menjadi self employed. Caranya misalnya ditempuh oleh Fulan dengan menjadi guru les privat. Dengan demikian ia tidak lagi dipekerjakan oleh pihak lain. Posisinya menjadi dipekerjakan oleh dirinya sendiri dan karenanya disebut self employee.

Jika menuruti saran Kiyosaki, yang harus dilakukan fulan adalah mengumpulkan uang hasil les privat untuk membangun bisnis. Misalkan saja kemudian dia mendirikan warung sate. Honor dari mengajar privat dikumpulkan untuk mendirikan warung sate dengan mempekerjakan beberapa orang lain. Nah, berarti posisi Fulan kini sudah menjadi business owner. Meninggalkan profesinya sebagai guru privat untuk menjadi pemilik warung sate.

Selanjutnya, jika mengikuti saran Kiyosaki, maka laba dari bisnis warung satenya harus ditabung. Setelah cukup maka uang digunakan untuk berinvestasi. Fulan membeli ruko untuk disewakan. Persis mengikuti saran Kiyosaki untuk memilih properti sebagai bentuk investasi. Dengan demikian posisi Fulan sudah berubah dari kuadran investor. Fulan terus menerus memanfaatkan hasil laba warung satenya untuk menambah investasi. Suatu saat hasil investasi berupa sewa ruko sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat itulah Fulan mencapai apa yang oleh Kiyosaki disebut sebagai kebebasan finansial.

&&&

Pembaca, apa yang disarankan oleh Kiyosaki bisa disebut sebagai pengelolaan keuangan dengan paradigma business owner (BO). Paradigma ini dianggap benar oleh banyak orang. Mungkin Anda juga termasuk di dalamnya. Tetapi sejatinya, paradigma ini salah secara fatal. Paling tidak ada lima argumen atas kesalahannya.

Argumen pertama, paradigma BO adalah masa lalu umat manusia. BO terjadi karena ketika itu umat manusia tidak mengenal apa yang di era modern ini disebut sebagai badan hukum alias legal entity. Di dunia bisnis dikenal adanya 2 bentuk legal entity yaitu korporasi (perusahaan) dan koperasi. Badan hukum seperti VOC yang didirikan pada tahun 1602 menjadi perintis era ditinggalkannya konsep BO. Setelah VOC muncul badan hukum lain yang sampai kini masih eksis dan melayani kebutuhan barang jasa umat manusia. Era berikutnya misalnya adalah Tyssenkrupp produsen kapal selam KRI Nenggala 402 berdiri sebagai korporasi tahun 1811.  Tyssenkrupp berdiri sebelum terjadinya perang Diponegoro (1825-1830).

Sejak adanya korporasi di dunia bisnis, perlahan-lahan peran perorangan dalam dunia bisnis menurun. Jika pada sebuah industri sudah ada pemain korporasi, pemain perorangan akan ditinggalkan konsumen. Contoh yang sekarang masih sangat terlihat adalah tutupnya toko kelontong perorangan dimana-mana setelah hadirnya korporasi di bidang itu yaitu Indomaret (1988) disusul Alfamart (1999). Korporasi menggantikan peran perorangan karena adanya fenomena crowding effect dan career choice efffect.

Argumen kedua, dalam korporasi tidak ada business owner atau pemilik. Korporasi berdiri berdasarkan undang-undang di negara tempatnya berada. Di Indonesia berdiri sesuai Undang Undang No. 40 tahun 2007 yang kemudian dilebur dalam UU Ciptaker. Maka, segala sesuatu tentang PT harus mengacu kepadanya. UU PT menyebut bahwa organ pada sebuah PT adalah direksi, komisaris dan pemegang saham. Tidak ada organ pemilik (business owner) dalam PT.

Mungkin Anda segera membantah dengan mengatakan bahwa pemegang saham sama dengan pemilik. Tetapi tidak. Perhatikan narasi berikut ini. Misalnya si saya punya seekor sapi. Jika sapi itu mangamuk dan merusak mobil Anda, maka Anda tidak bisa menuntut si sapi. Mengapa? Karena sapi bukan legal entity. Dan karena bukan legal entity maka sapi ada pemiliknya. Pemiliknya adalah saya. Sebagai pemilik saya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap apa yang saya miliki. Maka atas kerusakan mobil Anda, sayalah yang bertanggung jawab. Sayalah yang bisa Anda tuntut, bukan sapi.

Tetapi misalnya, saya adalah pemegang 1000 lembar saham PT ABC yang bergerak di bidang taksi. Total lembar saham yang telah diterbitkan PT ABC misalnya 1500 lembar. Yang 500 dipegang oleh kawan saya si B misalnya. Lalu PT ABC melakukan sebuah tindakan hukum yang merugikan Anda. Misalnya saja taksi dari PT ABC menabrak mobil Anda yang sedang diparkir.  Mobil Anda rusak parah. Maka Anda tidak bisa menuntut saya. Atau si B. Anda harus menuntut PT ABC karena PT ABC adalah badan hukum alias legal entity. Dalam Undang Undang PT diatur bahwa yang mewakili PT sebagai badan hukum dalam urusan tuntutan seperti itu adalah direkturnya. Bukan saya. Saya bertanggung jawab sebatas uang yang telah saya setor sebagai modal di PT itu yang ditukar dengan sekian lembar saham PT ABC. Dirktur bisa bertanggung jawab sampai harta pribadinya, demikian menurut undang Undang PT.

Badan hukum itu punya hak dan kewajiban seperti manusia. Badan hukum tidak bisa dimiliki sebagaimana manusia juga tidak bisa dimiliki. Sebagai gambaran Eva Celia adalah anak Sophia Latjuba. Sekali lagi, statusnya anak. Tidak bisa dikatakan bahwa Eva adalah milik Sophia Latjuba. Manusia tidak bisa dimiliki.  Demikian juga PT. PT ABC tidak bisa dimiliki oleh saya atau siapa pun.

Argumen ketiga, dengan adanya lembar saham pada sebuah korporasi, konsekuensinya akan muncul yang namanya par value, book value dan market value dan valuasi. Selisih antara antara market value dan book value adalah intangible asset. Intangible aset bisa diuangkan melalui penerbitan saham baru. Hasilnya adalah uang dengan biaya modal (cost of capital) yang murah. Hanya sekitar 2-3% per tahun.  Inilah yang menjadikan sebuah perusahaan bisa melakukan scale up untuk tumbuh pesat secara eksponensial. Menjadi korporasi sejati. Hal ini tidak bisa dilakukan jika Anda masih berpandangan business owner.

Mengapa tidak bisa? Karena business owner memandang yang dimiliki adalah perusahaan. Bahkan aset perusahaan. Misal dalam contoh PT ABC di atas, dengan paradigman business owner maka aset saya adalah PT ABC itu sendiri. Bahkan aset yang ada di dalam PT ABC itu. Misalnya PT ABC membeli mobil untuk operasional maka dengan paradigma business owner mobil itu menjadi milik saya. Kesalahan ini pernah dilakukan oleh Pak Jokowi dan pak Prabowo pada debat Capres tahun 2019 tentang kepelikan tanah. Pak Jokowi mengatakan bahwa pak Prabowo punya tanah 250 ribu hektar di Aceh dan 150 ribu hektar di Kalimantan Timur. Pak Prabowo juga membenarkannya. Bahkan pak JK sebagai wapres ketika itu juga membenarkannya. Padahal sebenarnya tanah itu bukan milik Pak Prabowo. Tapi milik sebuah badan hukum PT.

Dalam korporasi, yang dimiliki orang adalah lembaran saham. Bukan PT atau aset PT. Dalam contoh PT ABC di atas, aset saya adalah lembaran saham PT ABC. Aset ini memiliki par value, book value dan market value. Jika saya membayar zakat, yang dizakati adalah harta saya berupa lembar saham. Zakat saham dikiaskan dengan zakat lahan pertanian tanpa biaya pengairan yaitu 10% dari hasil panen. Maka zakat harta saham saya adalah 10% dividen.

Mengapa saya tidak dikenai zakat atas mobil atau uang kas PT ABC? Karena mobil dan uang kas itu bukan milik saya. Orang tidak bisa dikenai zakat atas sesuatu yang bukan miliknya. Yang menjadi milik saya adalah lembar saham. Bukan mobil atau uang kas PT ABC.

Argumen keempat, dalam ekonomi modern, setiap orang adalah pekerja dan setiap orang adalah investor. Bahkan seorang pendiri PT dan direktur atas PT yang didirikannya pun bekerja secara profesional. Mengapa? Karena hanya dengan bekerja secara profesional sesuai tata kelola perusahaan yang digariskan Undang Undang maka PT bisa melakukan korporatisasi. Teknisnya dengan terus-menerus menerbitkan saham baru untuk tumbuh secara eksponensial menjadi korporasi sejati.

Ketika perusahaan melakukan korporatisasi, dibutuhkan banyak investor sebagai pemegang saham baru. Siapa investor itu? Tentu saja para profesional dan karyawan. Yang disebut bebas finansial dalam ekonomi modern adalah bagaimana hasil investasi mendatangkan imbal hasil yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mencapai Return on Invetment (ROI) bahkan sampai ratusan persen.

Argumentasi kelima, korporasi adalah ujung tombak daya saing sebuah bangsa. Korea selatan tampil sebagai bangsa unggul karena ada Hyundai, KIA, Samsung, LG dan sebagainya. Jepang karena ada Toyota, Nissan, Mazda, Suzuki, Yamaha dan sebagainya. USA karena ada Alphabet (Google), Meta (Facebook), Western Union, Chiquita, Boeing, dan sebagainya. Bangsa yang besar menghasilkan korporasi besar yang produknya dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai bangsa. Korporasi seperti ini mustahil hadir jika para pelaku bisnis di negeri itu masih berparadigma business owner.

Pelajari tuntas di KELAS KORPORATISASI. Daftar http://www.klikwa.net/snfconsulting.

Mengapa? Paradigma business owner menghambat pelaksanaan korporatisasi. Menerbitkaan saham baru dianggap berbagi kepemilikan PT. Paradigma business owner mengira bahwa korporatisasi adalah menjual kepemilikan perusahaan. Padahal bukan. Korporatisasi adalah menjual saham baru yang baru diterbitkan oleh sebuah perusahaan. Saat PT ABC sebagai contoh di atas menerbitkan 200 lembar saham baru misalnya, saham yang saya miliki tetap 1000 lembar. Saham yang dimiliki si B tatap 500 lembar. Tidak berkurang saham sekali. Yang terjadi justru book value dan market valuenya meningkat. Jika saat pendirian saya hanya setor Rp 1 juta per lembar, lalu saham baru ini laku dijual dengan Rp 5 juta perlembar, maka market value saham saya kini menjadi Rp 5 juta dikalikan 1000 lembar alias Rp 5 miliar. ROI saya juga meningkat karena ada agio saham Rp 4 juta per lebar yang kedudukannya sama dengan laba di tahan. Sebagai modal pengembangan bisnis PT ABC.

&&&

Pembaca yang baik, saatnya kita tinggalkan mentalitas business owner. Kita enyahkan paradigma business owner. Kita buang jauh-jauh mindset business owner. Jangan bangga disebut business owner. Ubah menjadi paradigma korporasi. Pelajari dengan baik sejarah dan strategi korporasi, par value, book value, market value, agio saham, cost of capital, corporate live cycle, korporatisasi, gergaji korporatisasi, intangible aset, valuasi, wakaf korporat, dan segala seluk beluk korporasi. Jadikan dunia bisnis sebagai ibadah sekaligus sebagai saran menjayakan negeri ini di kancah pergaulan internasional. Menjadi bangsa investor. Bukan bangsa yang mencari investor.

Jangan posesif seperti anak kecil….

Kembali pada si Fulan pada bagian awal tulisan ini. Dengan paradigma korporasi, Fulan tetap menjadi guru secara profesional. Tekuni sedemikian hingga dikenal luas sebagai orang yang menguasai bidangnya. Sering diminta menjadi nara sumber untuk bidang yang dicintainya itu. Gajinya diinvestasikan sesuai kaidah investasi modern. Sekitar 50% diinvestasikan sebagai saham di berbagai perusahaan. Bebas finansial dicapai ketika hasil investasi sudah cukup untuk biaya hidupnya. Tetapi tidak lantas membuat si Fulan harus mundur sebagai guru. Fulan tetap menjadi guru profesional sampai pensiun. Bahkan sampai pensiun pun masih diundang menjadi pembicara seminar di berbagai tempat. Bukan untuk mencari uang. Tetapi untuk memberi makna hidup sesuai bidang yang ditekuni, dicintai dan dikuasainya.

Menjadi investor artinya menjadi pendukung pertumbuhan korporasi besar negeri ini melalu korporatisasi. Akan muncul korporasi besar di berbagai bidang. Korporasi sejati yang mengibarkan sang merah putih di berbagai bangsa. Menjayakan Rupiah karena juga dicari di berbagai bangsa untuk membayar royalti dan dividen kepada korporasi besar dari negeri ini. Indonesia menjadi negeri kaya raya. Sekelas Korea Selatan, atau Jepang, atau bahkan USA. Merdeka!

Artikel ke-386 karya Iman Supriyono ini ditulis di SNF House of Managment pada tanggal 6 Oktober 2022

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Atau ikut KELAS KORPORATISASI

Baca juga:
Garuda, pailit atau korporatisasi?
Krakatau Steel: Tercekik Utang

Raja Utang: Mengapa Bunga Bank Selangit?
Garuda: Utang Melebihi Aset

Glorifikasi IPO Kioson
IPO Bukalapak Prospektif atau Buang Uang
Kepailitan Startup OFO Bike Hiring
Tesla Laba Setelah 16 Tahun Rugi
Corporate Life Cycle dalam Merger GoTo
Valuasi Merger Gojek Tokopedia
Sequoia VC Sejati

4 responses to “Tinggalkan Mentalitas Business Owner

  1. Selamat siang. Kami dari PT Duta Indah Abadi, Denpasar (importir Mesin Laundry) ingin mengundang PT SNF konsultan bisnis untuk keperluan pembuatan studi kelayakan “Akusisi Jasa Laundry Terintergrasi”. Apakah ada nomor selain 031-5348951 yang bisa dihubungi ?

  2. Selamat siang. Kami dari PT Duta Indah Abadi, Denpasar (importir Mesin Laundry) ingin mengundang PT SNF konsultan bisnis untuk keperluan pembuatan studi kelayakan “Akusisi Jasa Laundry Terintergrasi”. Apakah ada nomor selain 031-5348952 yang bisa dihubungi ?

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s