Desakralisasi Harokah
Oleh: Iman Supriyono, konsultan dan penulis buku-buku manajemen pada SNF Consulting
Pengertian:
• Harokah (al-harokah) berasal dari kata dasar Haraka-Yahruku-Harkan yang secara kamus bermakna gerakan. Secara istilah harokah yang dimaksud pada tulisan ini adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan persepsi tentang permasalahan ummat Islam pasca khulafaur rosyidin dan mengorganisir diri dengan menyusun strategi dan mengeksekusinya melalui berbagai aktivtas yang oleh kelompoknya dipersepsikan bisa menjadi solusi terhadap masalah yang dihadapi. Contoh Harokah adalah Muhammadiyah (didirikan oleh KH Ahmad Dahlan di Indonesia tahun 1912, NU (didirikan oleh KH Hasyim Asyari di Indonesia tahun 1926, Jamaah Tabligh (didirikan oleh tahun 1926 oleh Mohammadi Ilyas di India), Ihwanul Muslimin (didirikan oleh Hasan Al Banna di Mesir tahun 1928), Hisbut Tahrir (dirikan oleh Taqiudin An Nabani di Al Quds tahun 1952), Hidayatullah (didirikan oleh Ust Abdullah Said di Indonesia tahun 1973), banyak sekali yayasan kecil di berbagai penjuru, dll dll.
• Desakralisasi berasal dari sakral. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, sakral berarti suci atau keramat. Desakralisasi dalam tulisan ini berarti mengurangi atau menurunkan tingkat anggapan bahwa harokah bersifat suci atau keramat sampai pada batas tertentu yang menjadikan komunikasi dan interaksi antar harokah menjadi lebih sehat dan produktif
Mengapa deskralisasi harokah?
• Adanya gejala fanatisme harokah yang berlebihan sehingga menimbulkan kerenggangan hubungan antar harokah yang sebenarnya bertujuan sama
• Adanya kecenderungan munculnya persepsi bahwa harokah bersifat sakral atau seolah-olah para pendiri dan pimpinan harokah mendapatkan mandat secara langsung dari pembawa risalah (Rasulullah SAW) sehingga bersifat suci, keramat, atau sakral dan tidak bisa diutak atik seperti tidak bisa diutak atiknya teks hadits atau ayat Al Qur’an
• Secara subyektif, tulisan ini adalah upaya kontribusi pemikiran manajemen harokah dari penulis yang memang selama ini menekuni riset manajemen baik organisasi profit maupun non profit dan menuliskannya pada buku-buku buku (sejauh ini telah terbit 9 buku) maupun artikel di berbagai media dalam payung SNF Consulting
Apakah sebuah harokah sakral?
• Untuk menjawabnya kita mesti membaca kembali sejarah kemunculan harokah (Islamiyah) sepanjang sejarah keberadaan ummat Islam dari permulaan disampaikannya ajaran ini hingga saat ini.
• Dalams sejarah, harokah islamiyah muncul sebagai sebuah ijtihad dari pada pendirinya untuk mengembalikan Islam pada masa keemasannya sesuai dengan persepsi para pendiri tersebut terhadap masalah ummat Islam dan strategi untuk menyelesaikannya.
• Semua pendirian harokah dilakukan atas dasar ijtihad murni. Tidak ada satupun yang mendapat tugas langsung ataupun mandat dari Rasulullah SAW misalnya seperti Abdullah ibn Hudhafah As-Sahmi yang mendapatkan tugas langsung dari Nabi SAW untuk berdakwah ke Rum
• Dengan demikian tidak tepat bila harokah diposisikan sebagai sesuatu yang sakral
• Dalam kitab Fikh Dakwah, Syech Mushthafa Masyhur menyebut harokah sebagai jamaatu minal muslimin (bagian dari umat Islam secara keseluruhan), bukan jamiatul muslimin (umat Islam secaa keseluruhan) sehingga kebijakan atau instruksi apapun dari pimpinan harokah tidak bisa diberlakukan dan tidak mengikat bagi seluruh kaum muslimin. Instruksinya hanya mengikat kepada anggota harokahnya sesuai aturan internal yang disepakati oleh para anggota
• Bentuk badan hukum yang kini dipakai sebagai format resmi sebuah harokah (ormas, yayasan, parpol, PT atau apapun) semuanya adalah badan hukum modern yang dibuat berdasarkan undang undang negara tempat harokah tersebut berkedudukan. Bentuk badan hukum ini juga bersifat ijtihad dan tidak dikenal pada jaman Nabi SAW.

Harokah Islamiyah dimaksudkan sebagai sarana berkontribusi mewujudkan kejayaan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam
Apa konsekuensi dari ketidaksakralan harokah?
• Seseorang berinisiatif mendirikan sebuah harokah dan kemudian merekrut orang lain untuk bergabung tidak berbeda dengan seseorang yang mendirikan sebuah organisasi lain (perusahaan misalnya) yang diniatkan untuk mengatasi permasalahan ummat Islam
• Yang membedakan adalah karya apa yang dihasilkan dari pendiri tersebut melalui organisasi yang didirikannya yang bermanfaat bagi ummat Islam dan ummat manusia secara umum.
• Organisasi apapun secara fikih tidak memiliki catatan dosa ataupun pahala. Tidak akan dihisab di negeri akhirat. Yang berdosa atau berpahala adalah orang orang yang berada di organisasi tersebut. Sebagai manusia mereka tidak suci dari dosa. Dengan demikian setiap keputusan atau strategi apapun yang ada pada sebuah harokah atau organisasi apapun kualitasnya kembali kepada sisi kemanusiaan para pengurus atau pemimpinnya yang tidak luput dari salah dan khilaf.
Pentingnya Harokah
• Dengan demikian apakah berarti harokah tidak diperlukan keberadaannya? Tidak. Harokah sangat diperlukan bahkan wajib adanya sebagai upaya yang teroganisir dari ummat Islam untuk mengembalikan kejayaan dan masa keemasan pada akhir jaman sebagaimana yang disampaikan dalam hadits Nabi
• Apakah seseorang harus bergabung dengan sebuah harokah? Menurut penulis berdasarkan literatur memang harus. Hanya saja tidak ada kewajiban bergabung ke harokah yang sudah ada. Mereka bisa saja mendirikan harokah sendiri dengan format legalitas ormas, parpol, yayasan, koperasi, perseroan terbatas atau apapun yang dipandangnya sesuai untuk mencapai tujuan kejayaan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam
• Apakah seseorang hanya boleh bergabung pada sebuah harokah secara eklusif dan pada saat bersamaan tidak boleh bergabung ke harokah lain? Pada hemat penulis tidak demikian. Seseorang bisa saja menjadi aktivis dari lebih dari satu kelompok yang bermaksud untuk mencapai kejayaan Islam. Misalnya bisa saja seseorang menjadi aktivis harokah X dan pada saat bersamaan juga aktif di harokah Y bahkan bisa juga ia sekaligus mendirikan PT Z yang diniatkan sebagai harokah untuk mewadahi aktivitasnya memenuhi hajat hidup ummat Islam akan produk tertentu (busana, motor, mobil, buku, beras, jagung atau apapun yang bisa disetarakan dengan kebutuhan air pada jaman nabi yang atas tugas nabi dipenuhi oleh Usman bi Affan dengan mengakuisisi sumur milik seorang Yahudi)
• Pada saat masa kejayaan ummat telah kembali seperti pada jaman khulafaurosyidin, tiap harokah yang ada tetap berfungsi sebagaimana fungsi yang telah dijalankan sebelumnya dalam sebuah koordinasi yang padu
Sakralisasi Islam
Harokah perlu di desakralisasi dan selanjutnya segala sesuatunya kita kembalikan kepada Islam sebagai pedoman. Islamlah yang perlu disakralkan, dipegang erat-erat, dan dijadikan landasan juang untuk mencapai kebahagian dunia akhirat, untuk kemaslahatan bagi seluruh alam
Penutup
• Konsep desakralisasi harokah pada tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis yang bisa mengandung kesalahan dan kelemahan
• Oleh karena itu dibutuhkan kritik dan masukan dari para pembaca untuk memperbaikinya dalam rangka kontribusi untuk
mencapai kejayaan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin) tanpa memandang suku, golongan, agama atau perbedaan apapun dari penerima rahmat. Semoga bermanfaat.




















