Category Archives: Uncategorized

Utang Segunung: Pusingnya Direksi Garuda


Pemegang amanat mengelola aset tertinggi dalam sebuah perusahaan adalah direksi. Bukan komisaris. Tidak seperti yang dianggap oleh banyak orang. Direksi bukan bawahan komisaris. Direksilah pemegang tanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan perusahaan. Komisaris adalah pengawas dan penasihat direksi. Sama-sama ditunjuk oleh pemegang saham melalui RUPS.

Maka, dalam menghadapi permasalahan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., selanjutnya disebut Garuda, direksilah yang paling pusing. Seberapa pelik masalahnya? seberapa pusingnya? Berikut ini adalah penjelasannya yang saya tulis dalam bentuk poin-poin.

  1. Yang paling banyak dibahas media tentang belakangan ini adalah denda OJK Rp 100 juta kepada Garuda sebagai perusahaan dan denda dengan nilai sama kepada direksi dan lomisaris yang ikut menandatangani laporan keuangan
  2. Denda administratif itu akan berbuntut masalah adminsitratif.  Dengan denda itu artinya laporan keuangan tahun 2018 masih bermasalah. Dengan demikian Garuda belum bisa menerbitkan laporan triwulan pertama 2019. Padahal saat ini sudah akhir bulan Juni yang sebentar lagi harus menerbitkan laporan keuangan triwulan kedua
  3. Akan tetapi itu semua hanya masalah administratif. Ada masalah lain yang lebih mendasar dari perusahaan milik pemerintah ini. Mari kita melihatnya dari neraca per 31 Desember 2018 yang sudah dipublikasikan. Memang ini adalah laporan yang didenda itu. Tentu akan ada koreksi dari laporan ini. Tetapi tidak semua besaran dalam laporan terpengaruh oleh koreksi sebagai konsekuensi dari penolakan tersebut. Maka, laporan tersebut paling tidak bisa digunakan untuk analisa logis tentang masalah yang dihadapi Garuda
  4. Aset Garuda adalah USD 4,372 miliar alias Rp 61,755 triliun atau mudahnya dibulatkan Rp 62T. Angka ini akan berkurang sebesar pengakuan pendapatan yang dipermasalahkan itu. Tetapi tanpa koreksi pun angka ini cukup bisa menggambarkan sepelik apa permasalahan yang harus dihadapi direktur Garuda (Laporan keuangan Garuda memang menggunakan mata uang USD. Untuk tulisan ini saya menggunakan kurs saat ini yaitu Rp 14 125 per USD)
  5. Sumber aset tersebut adalah dari utang sebesar USD 3,461 miliar alias Rp 49T (dibulatkan) dan dari modal sendiri (ekuitas) USD 910 juta alias Rp 13T. Artinya, rasio utang terhadap ekuitas (DER) Garuda adalah 3,76. Utangnya hampir 4x modal sendiri (ekuitasa). Angka ini sangat tinggi untuk industri maskapai penerbangan.
  6. Sebagai perbandingan, Air Asia pada periode yang sama memiliki aset MYR 18,550 miliar (Rp 63 T ) dengan utang MYR 12,364 miliar dan ekuitas MYR 6,185 miliar alias DER 2,00. Sebagai pembanding lain, Singapore Airlines per 31 Meret 2019 memiliki aset SGD 30,505 juta (Rp 315T), utang SGD 16,822 juta (Rp 175 T), ekuitas 13,683 (Rp 142 T) alias DER 1,23
  7. Berupa apa sajakah utang senilai Rp 49T Garuda? Berikut ini gambarannya. Saya ambil beberapa utang yang nominalnya relatif besar.
    • Utang berupa obligasi antara lain Garuda global sukuk limited senilai USD 495 juta (Rp 7T) dengan tingkat imbalan setara bunga 5,95%,
    • Utang bank jangka pendek kepada bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI) sebesar USD 535 juta (Rp 7,5 T)
    • Utanga jangka pendek bank-bank swasta yaitu Bank Panin USD 150 juta (Rp 2,1 T), ICBC USD 75 juta (Rp 1T), Bank of China USD 70 juta (Rp 988M), dll total 11 bank dengan total utang USD 1,047 miliar alias Rp 15 T)
    • Utang berupa anjak piutang alias utang berjaminan piutang USD 110 juta (Rp 1,5 T)
    • Utang bank jangka panjang kepada pihak berelasi (BUMN) yaitu BNI, PT Indonesian Infrastructure Finance, BRI total USD 101 juta (Rp 1,4T)
    • Utang jangka panjang pihak tidak berelasi USD 78 juta (Rp 1,1T)
    • Dan lain-lain yang nominalnya lebih kecil
  8. Utang sangat besar pada banyak kreditur akan menjadi tekanan bagi manajemen. Tiap jatuh tempo pembayaran manajemen harus bekarja keras menyediakan dana pembayaran. Dan caranya adalah dengan memperpanjang utang atau mencari utang baru. Ini pasti menyita perhatian dan menimbulkan stress tersendiri. Apalagi utangnya harus lebih besar. Total posisi utang Garuda akhir 2008 adalah naik 23% dibanding tahun sebelumnya. Padahal asetnya hanya naik 16%. Mengapa demikian? Karena Garuda tetap harus melakukan investasi yang merupakan tuntutan pasar.
    solusi utang dengan korporatisasi1

    Korporatisasi: Saat krisis, utang akan menjadi masalah besar bagi sebuah perusahaan.

  9. Tahun lalu pendapatan Garuda adalah USD 3,401 milyar (Rp 48 T) dan total beban melebihi pendapatan sehingga terjadi rugi USD 213 juta (Rp 3T). Tahun 2018 pendapatan naik 4% menjadi USD 3,358 miliar (Rp 47T) dan menghasilkan laba USD 5 juta (Rp 70 M). Tapi pendapatan dan laba ini harus dikoreksi dengan adanya sanksi dari OJK. Jika pendapatan dari kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang dipermasalahkan itu akhirnya dihapus, Garuda masih akan berada pada posisi rugi sebesar USD 245 juga alias Rp 3,5T
  10. Di samping menimbulkan tekanan dalam bekerja, utang yang besar mengandung beban bunga atau bagi hasil (syariah) yang besar juga. Total nilai tahun 2018 adalah  USD 86 juta alias Rp 1,2 T. Artinya, andai saja Garuda bisa menurunkan utang separuhnya saja, uang Rp 600 milyar akan berada di tangan. Penurunan separuh utang ini akan menurunkan DER menjadi 1,88. DER Garuda adakan berada di bawah Air Asia walaupun masih jauh lebih tinggi dari pada DER Singapore Airlines
  11. Melalui penurunan utang dan realisasi pendapatan hasil kerja sama dengan Mahata, potensi Garuda untuk mengantongi laba tahun 2019 ini akan sangat besar. Apalagi penurunan utang akan mengakibatkan ritme kerja yang tenang. Manajemen bisa fokus kepada upaya untuk meningkatkan pendapatan dengan meningkatkan okupansi dan menambah rute baru sambil meningkatkan efisiensi
  12. Lalu, dari mana uang untuk membayar utang? Ada dua sumber, pertama adalah menggunakan laba perusahaan atau tepatnya uang kas hasil operasional perusahaan. Sumber kedua adalah dengan meningkatkan modal disetor dengan menerbitkan saham baru. Untuk kondisi Garuda saat ini, cara pertama bisa dikatakan mustahil. Satu-satunya kemungkinan dalah cara kedua
  13. Nilai seluruh saham Garuda hari ini adalah Rp 9,69 T. Artinya, nilai pasar Garuda sebagai perusahaan justru dibawah nilai bukunya. Nilai buku ekuitas adalah Rp 13T. Narasi sederhanya adalah begini. Jika seluruh aset Garuda dijual sesuai nilai buku dan seluruh utang juga dilunasi sesuai nilai buku, pemegang saham masih akan punya hak senilai Rp 13 T. Tetapi jika para pemegang saham itu menjual seluruh sahamnya sesuai nilai pasar sekarang, nilai totalnya hanya Rp 10 T. Artinya, intangible asset Garuda berupa merek, sistem manajemen, kepercayaan sebagai maskapai milik pemerintah dan lain lain sama sekali tidak ada nilainya. Justru menggerus alias menjadi pengurang. Minus Rp 3 triliun lebih. Kondisi ini seperti uang logam yang harganya jika dijual sebagai logam lebih tinggi dari pada nilai nominal mata uang itu. Mengumpulkan uang dan menjualnya kiloan lebih bernilai dari pada menggunakannya sebagai alat tukar.
  14. Kondisi nilai pasar yang lebih rendah dari pada nilai buku itu menjadikan langkah penerbitan saham baru menjadi terkunci secara bisnis. Saham Garuda saat ini berjumlah 25,9 milyar lembar. Pemerintah memiliki 60,5% saham alias 15,7 milyar lembar plus satu lembar saham dwi warna dengan hak istimewa. Jika Garuda menerbitkan 25,9 milyar lembar saham baru dan dilepas pada harga pasar saat ini (Rp 386 per lembar) maka Garuda “hanya”akan menghasilkan Rp 10 T. Belum bisa menutup separuh utang. Inilah yang menghambat langkah penurunan Utang garuda secara bisnis. Melepas 50% saham baru pun tidak berdampak besar.
  15. Padahal dengan penerbitan saham baru sejumlah itu prosentase kepemilikan saham pemerintah akan terdilusi menjadi 30%. Pemegang saham yang ada semuanya juga akan terdilusi separuhnya. Orang awam akan teriak “Pemerintah menjual aset negara” walaupun aset negara berupa saham tetap 15,7 milyar lembar tidak berkurang sedikitpun. Artinya, penerbitan saham baru ini hampir bisa dipastikan akan mengalami kendala politis
  16. Dengan menerbitkan saham baru, walaupun tidak langsung menurunkan utang secara drastis, tetapi akan jauh membuat suasana kerja manajemen lebih nyaan. Tidak terlalu terkejar-kejar utang jatuh tempo. Ini mestinya bisa menjadi modal untuk kinerja 2019 menjadi lebih baik. Tahun depan (2020) bisa melakukan penerbitan saham baru lagi untuk perbaikan lebih lanjut sampai utangnya kecil dan Garuda sehat. Jika tidak, bukan mustahil kebangkrutan yang pernah Merpati juga akan terjadi pada Garuda. Ingat, kebangkrutan saat ini bisa terjadi dengan mudah hanya dengan tuntutan dua kreditor yang haknya tidak dipenuhi
  17. Akan tetapi, perhitungan bisnis penerbitan saham baru kemungkinan besar tidak akan bisa diterima secara politis. Dengan demikian, direksi tidak akan berdaya. Apalagi Ari Ashkara yang kini menjabat dirut adalah orang baru di industri maskapai penerbangan. Tentu tidak bisa seperti Goh Choon Pong si CEO Singapore Airlines. Goh sudah malang melintang di Singapore Airlines lebih dari 20 tahun dengan posisi di berbagai negara sebelum akhirnya menjadi CEO maskapai yang 54,5% sahamnya dipegang Temasek Holding itu. Tentu Ashkara tidak bisa memahami bisnis penerbangan sebaik Goh
  18. Dengan berbagai keterbatasan itu, mudah dipahami jika kedepan Garuda akan makin tertinggal oleh Air Asia maupun Singapore Airlines. Keduanya adalah jiran sekaligus pesaing langsung. Nilai (seluruh saham) Air Asia saat ini adalah Rp 31 T alias 3x Garuda. Nilai Singapore Airlines adalah Rp 118T. Saat Garuda dan Lion kompak menaikkan harga tiket, kursi-kursi Air Asia jadi penuh karena harganya jauh lebih murah.

Demikan penjelasan saya. Tentu saja hal-hal berbau pesimistis di atas tidak berlaku jika Garuda melakukan perbaikan secara signifikan. Sebagai perusahaan, semuanya tergantung para pemegang saham Garuda. Lalu apa peran direksi? Seperti tulisan-tulisan saya sebelumnya, secara tata kelola perusahaan posisi Ashkara sejatinya hanyalah seorang pseudo director. Pseudo CEO. Silakan baca tulisan saya menganai hal ini di link ini. Dan karena Garuda adalah milik negara, Anda yang WNI adalah pemegang saham tidak langsungnya. Bagaimana pendapat Anda?

Baca Juga:
Garuda: tanggung jawab admistrasi direksi dan komisaris yang dilalaikan
Korporatisasi perusahaan keluarga
Korporatisasi BUMN menghindari pseudo CEO
Waskita Beton digugat pailit: anak sakit induk sakit
Harapan BSI, nyata atau fatamorgana
BUMN berjamaah merger akuisisi
Wika gali lobang tutup lobang
SWF antara harapan dan belenggu
Corporate life cycle
Enam Pilar Kemerdekaan Ekonomi Umat dan Bangsa
Korporatisasi: Asal Muasal

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI

****Ditulis oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan direktur SNF Consulting http://www.snfconsulting.com  pada tanggal 1 Juli 2019 di kantornya, Jl. Pemuda 60-70 Surabaya.

Karen Agustiawan, Pseudo CEO Pertamina dan Vonis Penjara



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Karen Agustiawan dengan 8 tahun penjara. Vonis tertanggal 10 Juni 2019 tersebbut juga mewajibkan mantan direktur Pertamina tersebut membayar denda Rp 1 Milyar dan uang pengganti Rp 284 Milyar. Tepatkah keputusan itu? Apa efeknya bagi Pertamina? Apa efeknya bagi BUMN? Tulisan ini akan membahasnya dari kaca mata tata kelola perusahaan. Agar lebih terstruktur pembahasan ditulis dalam format poin-poin.

keren agustiawan pensil

Karen Agustiawan, mantan direktur Pertamina yang divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 284 miliar, foto dari http://www.gatra.com

  1. Karen divonis bersalah atas keputusannya melakukan investasi di ladang minyak Blok Basker Manta Gummy (Blok BMG), Australia, pada tahun 2009. Keputusan tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp 568 miliar dan memperkaya R0C Oil Company Australia
  2. Investasi itu adalah pengambil alihan participating interest sebesar 10% pada blok yang ada di lepas pantai Victoria Australia dari ROC Oil Company (melalui anak perusahaannya, Anzon Australia) oleh PT Pertamian Hulu Energi (anak perusahaan Pertamina) senilai USD 31,5 Juta
  3. Dengan pengambilalihan tersebut, komposisi joint venture pengembangan Blok BMG menjadi Anzon Australia (anak perusahaan ROC Oil Limited, Australia) sebesar 30%, Beach Petroleom sebesar 30%, CIECO Exploration and Production sebesar 20%, Sojitz Energy Australia sebesar 10%, dan PT Pertamina Hulu Energi sebesar 10%
  4. Vonis dijatuhkan karena Karen dinilai melanggar prosedur investasi dan tata kelola perusahaan yaitu berinvestasi tanpa persetujuan bagian legal dan dewan komisaris. Kesalahan inilah yang menarik dikaji dari kaca mata tata kelola perusahaan
  5. Dalam sebuah perusahaan, direksi ditunjuk sebagai pengelola perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada forum tertinggi perusahaan tersebut, para pemegang saham juga menunjuk dewan komisaris. Direksi memiliki tugas dan kewenangan eksekutif. Komisaris memiliki tugas mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi
  6. Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai eksekutif, direksi tidak bisa dan tidak mungkin melakukannya sendiri. Oleh karena itu direksi mendelegasikan tugas dan kewenangan tersebut kepada anak buahnya yaitu para karyawan perusahaan. Untuk pelaksanaan pendelegasian tersebut maka direksi menandatangani standard operating procedure (SOP). Jadi, SOP adalah dokumen formal pendelegasian tugas dan kewenangan direksi kepada karyawan. Karyawan harus tunduk kepada SOP. Karyawan hanya boleh melanggar SOP jika disetujui oleh direksi.
  7. Sebagai dokumen tugas, SOP bersifat sepihak. Direksi bisa sewaktu waktu mencabut atau mengubah SOP. Inilah yang membedakan SOP dengan surat perjanjian kerjasama yang merupakan kesepakan para pihak yang hanya bisa diubah atau dibatalkan atas kesepakatan para pihak
  8. Dengan kedudukan SOP seperti di atas, direksi tidak bisa disalahkan karena melanggar SOP. Dengan demikian, vonis pengadilan tipikor terhadap Karen hanya mungkin terjadi jika Karen Agustiawan bukan direktur. Atau, walaupun secara legal formal Karen Agustiawan adalah direktur (utama) Pertamina, tetapi secara kenyataan (de facto) Karen hanyalah direktur semu atau saya menyebutnya pseudo director. Dalam istilah lain, Karen bukanlah CEO sesungguhnya, dia hanya seorang CEO semu. Saya menyebutnya pseudo CEO.
  9. Itulah tinjauan tata kelola perusahaan tentang kesalahan Karen berupa investasi tanpa persetujuan bagian legal. Bagaimana tentang kesalahan melakukan investasi tanpa persetujuan komisaris?
  10. Sebagaimana penjelasan di atas, tugas komisaris adalah tugas pengawasan, bukan tugas eksekutif. Dengan tugas seperti ini maka semestinya keputusan investasi adalah sepenuhnya merupakan wewenang dan tugas direktur. Dengan posisinya sebagai pengawas, komisaris menasihati atau menegur direktur secara tertulis jika kebijakan investasi tersebut dipandang salah. Jika teguran atau nasihat tertulis tidak diindahkan direksi, komisaris bisa meminta direktur untuk menyelenggarakan RUPS karena yang berwewenang menyelenggarakan RUPS adalah direksi. Sampai batas tertentu jika permintaan RUPS tidak diindahkan oleh direksi, komisaris bisa menyelenggarakan RUPS. Dengan demikian, direksi  dan komisaris benar-benar berfungsi sebagaimana layaknya tata kelola perusahaan
  11. Dalam vonis pengadilan tipikor tersebut, Karen disalahkan karena melakukan investasi tanpa persetujuan atau tanda tangan komisaris. Dengan logika ini, komisaris lah pemegang otoritas yang sesungguhnya. Konsekuensinya, posisi direktur hanyalah penyusun proposal investasi. Keputusannya ada pada komisaris. Pertanyaannya, siapa yang akan melakukan fungsi pengawasan? Tentu tidak ada. Jika saja setelah tanda tangan komisaris melihat ada kesalahan, maka tentu saja yang bersangkutan akan diam. Karena kalau berteriak artinya adalah menyalahkan dirinya sendiri.
  12. Maka, vonis yang menyalahkan Karen karena berinvestasi tanpa persetujuan komisaris adalah mengacaukan tata kelola perusahaan. Tentu ini sangat berisiko karena aset senilai Rp 311 T (posisi aset Pertamina per 31 Desember 2009, periode dimana investasi Blok BMG dilakukan) dikelola tanpa tata kelola yang baik
  13. Menjadikan direktur hanya sebagai pihak yang mengajukan usulan juga merugikan perusahaan mengingat perusahaan telah membayar mahal direksi. Perusahaan rugi membayar mahal direktur atau direksi hanya bertugas mengajukan usulan alias mengajukan proposal. Menyusun dan mengajukan proposal mestinya bisa dilakukan karyawan yunior, bahkan fresh graduate sekalipun
  14. Secara bisnis, Pertamina pada tahun 2009 membukukan laba bersih Rp 15,797 triliun. Laba itu tentu saja diperoleh dari keseluruhan operasional perusahaan. Sulit sekali atau bahkan mustahil seluruh titik operasi perusahaan mendatangkan laba. Pasti ada titik operasi tertentu yang menderita kerugian.
  15. Sebagai analogi yang lebih mudah, sebuah perusahaan mini market yang memiliki 1000 toko tidak mungkin semuanya laba. Perusahaan juga tidak dituntut untuk 1000 toko itu semua laba. Ada sebagian yang rugi bahkan harus ditutup itu  hal biasa. Yang penting secara keseluruhan perusahaan memperoleh laba.
  16. Dengan demikian, secara bisnis kinerja Pertamina 2009, saat dilakukannya investasi yang menjebloskan Karen ke penjara tersebut, Pertamina mengantongi laba. Andai seluruh investasi USD 31,5 juta alias sekitar Rp 500 milyar tersebut sama sekali hilang pada tahun 2009, Pertamina tetap akan laba lebih dari Rp 15 T. Kinerja masih bagus karena ROE masih sekitar 10%.
    Logo SNF Consulting dengan tag line korporatisasi
  17. Singkat kata, keputusan investasi Karen Agustiawan sebagai direktur utama atau CEO Pertamina menurut tata kelola perusahaan tidak ada masalah dan menghasilkan laba. Jika dianggap salah justru akan mengacaukan tata kelola perusahaan. Dan karena Pertamina adalah BUMN, tentu kekacauan itu akan mudah terjadi juga pada BUMN-BUMN lain. Tentu semuanya akan berubah jika pengadilan banding membebaskan Karen Agustiawan. Saat ini, baik Karen maupun kejaksaan sebagai penuntut masih mengajukan banding terhadap keputusan ini.  Kita tunggu saja.  Bagaimana menurut Anda Warga Negara Indonesia sebagai pemilik tidak langsung Pertamina?

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

Ditulis oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan direktur SNF Consulting, www.snfconsulting.com, sebuah perusahaan kosultan manajemen yang berkantor pusat di Jalan Pemuda, Surabaya, pada tanggal 27 Juni 2019.

Catatan atas putusan bebas Mahkamah Agung untuk Karen:
Dalam pengadilan kasasi, Mahkamah Agung telah membebaskan Karen. Dengan keputusan tertanggal 9 Maret 2020 tersebut berarti MA telah berlogika hukum sebagaimana kebutuhan tata kelola perusahaan dalam uraian di atas. Masalah Karen selesai. Tetapi bukan berarti masalaha Pertamina selesai. Fenomena Pseudo CEO masih nyata. Bahkan juga  di BUMN-BUMN lainnya. Solusinya adalah dengan melakukan korporatisasi sehingga Pertamina membesar dan tidak ada lagi pemegang saham pengendali.

Korporatisasi Perusahaan Keluarga: L’Oreal


Perusahaan keluarga adalah perusahaan yang masih terdapat sebuah keluarga sebagai pemegang saham pengendali.   Sejarah perusahaan-perusahaan yang kini menguasai pasar dunia di berbagai bidang bertabur dengan rintisan yang dilakukan oleh bisnis keluarga. Untuk sekedar menyebut beberapa: Unilever oleh keluarga Lever dan keluarga Van den Bergh yang kemudian juga ikut bergabung bisnis beberapa keluarga lain, L’oreal oleh keluarga Eugene Schueller, P & G oleh keluarga William Procter dan James Gambler, Boeing oleh William Boeing, Ford Motor oleh Henry Ford, Toyota oleh Kiichiro Toyoda, Tata (India) oleh Jamsetji Nusserwanji Tata dan lain-lain dan lain-lain. Bermula dari bisnis keluarga yang tentu saja berukuran kecil, kini perusahaan-perusahaan itu adalah fully public company. Perusahaan murni publik berukuran raksasa menguasai pasar dunia  yang tidak ada lagi pemegang saham pengendali.  Pertanyaannya, haruskah perusahaan keluarga melakukan korporatisasi? Tulisan ini akan menguraikannya dalam format poin-poin.

franchoice b meyers loreal

Francoise Bettencourt Meyers, ahli waris keluarga pendiri L’oreal, menikmati dividen tahunan sekitar Rp 10 T tanpa harus menjadi  CEO perusahaan kosmetik terbesar dunia tersebut. Francoise, kanan, berpose bersama nenek dan kakeknya, pendiri L’oreal

  1. Korporatisasi adalah proses transformasi dari bisnis (perusahaan) personal atau keluarga menjadi korporat. Ciri korporat adalah perusahaan yang dalam menjalankan aktivitas keseharian dijalankan murni dengan sistem manajemen.
  2. Secara keuangan, perusahaan yang melakukan korporatisasi akan terus-menerus mendapatkan sumber modal dari penerbitan saham baru dengan cost of capital murah yaitu sekitar 2-3% per tahun. Dalam neracanya, dari tahun-ketahun rekening tambahan modal disetor (additional paid in capital, APIC) alias agio sahamnya akan terus menerus bertambah. Nilainya akan meningkat sampai jauh lebih besar berkali-kali lipat dari pada modal yang disetor oleh pendiri.
  3. Jika dianalogikan, perusahaan perseorangan atau keluarga adalah seperti kerajaan. Ada raja yang memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan. Apa kata si raja, itulah keputusan yang harus dijalankan. Raja berkata A maka jadilah A. Raja berkata B maka jadilah B. Tidak ada siapapun yang bisa menghalangi. Jika sang raja meninggal maka sang anak akan menggantikannya. Jika sang anak berkualitas bagus maka kerajaan akan jaya. Jika anak berkualitas buruk maka kerajaan akan hancur bahkan kemudian dikuasai oleh bangsa lain.
  4. Analog perusahaan korporat adalah seperti negara republik modern. Tidak ada raja yang bisa berbuat menurut kemauan sendiri. Segalanya dijalankan dengan sistem yang tertuang dalam undang-undang. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tidak bisa semaunya sendiri. Semua diatur sesuai sistem. Sekedar contoh, Presiden Trump misalnya tidak bisa mengubah fasilitas kesehatan bagi seluruh rakyat Obama Care walaupun itu adalah salah satu janji kampanye utamanya. Program tersebut tidak disetujui oleh parlemen. Presiden juga tidak bisa menunjuk anaknya untuk mengganti dirinya. Penggantian presiden dilakukan melalui pemilihan umum sesuai dengan undang-undang.
  5. Ada beberapa pertimbangan perlu tidaknya perusahaan keluarga melakukan korporatisasi. Pertimbangan pertama adalah aspek perekrutan SDM terbaik. Anak-anak muda kandidat SDM terbaik akan lebih nyaman bekerja pada perusahaan yang dijalankan dengan sistem manajemen. Oleh karena itu, mereka lebih memilih bekerja di perusahaan ter korporatisasi dari pada perusahaan keluarga. Pada perusahaan ter korporatisasi, promosi atau demosi karyawan dari level fresh graduate sampai direktur utama (CEO) sepenuhnya dilakukan berbasis sistem. Bukan atas dasar like atau dislike keluarga. Inilah yang membuat mereka lebih senang. Maka, perekrutan SDM adalah pertimbangan pertama yang sangat krusial tentang perlu dan tidaknya sebuah perusahaan melakukan korporatisasi. Keunggulan sebuah perusahaan sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang didalamnya. Dua perusahaan yang saling bersaing secara head to head akan dimenangi oleh yang SDM-nya lebih berkualitas. Dengan demikian, korporatisasi harus dilakukan oleh perusahaan keluarga yang menginginkan menarik minat kandidat-kandidat SDM terbaik lulusan perguruan-perguruan tinggi kelas atas. Baca tulisan saya lebih mendalam tentang hal ini yaitu  career choice effect
  6. Pertimbangan kedua adalah aspek pertumbuhan perusahaan. Secara keuangan, pertumbuhan perusahaan diindikasikan oleh perbandingan antara belanja modal dengan laba. Laba adalah sumber pertama belanja modal (capex) perusahaan. Di luar itu, perusahaan bisa menggunakan laba sebagai tambahan agunan untuk mendapatkan utang dari bank. Sederhananya, jika seluruh laba dipakai investasi plus utang sebesar laba tersebut, perusahaan dapat tumbuh dengan belanja modal 2x laba. Inilah batas maksimum pertumbuhan sebuah perusahaan keluarga yang tidak melakukan korporatisasi.
  7. Sebaliknya, perusahaan yang melakukan korporatisasi dapat tumbuh pesat dengan belanja modal berkali-kali laba karena terus-menerus menerima setoran modal baru dari investor yang menjadi pemegang saham baru. Sekedar contoh, Alfamart tiap tahun melakukan belanja modal belasan kali laba dan tumbuh jauh lebih pesat daripada Indomaret yang tidak melakukannya. Singkat kata, perusahaan yang memiliki peluang besar dan mau menangkap peluang tersebut dengan pertumbuhan pesat wajib melakukan korporatisasi. Baca tulisan saya khusus tentang perbandingan Alfamart yang melakukan korporatisasi dengan yang tidak
  8. Para pemegang saham baru menyetor modal dengan nilai yang jauh lebih besar dari pada yang disetor oleh pendiri untuk jumlah lembar saham yang sama. Selisihnya secara akuntansi dibutuhkan sebagai agio saham atau tambahan modal disetor. Sekedar gambaran, pendiri Alfamart hanya setor Rp 10 untuk setiap lembar saham. Angka tersebut jauh lebih murah dari pada Rp 900 yang harus disetor oleh pemegang saham baru jika hari ini Alfamart melakukan penerbitan saham baru (rights issue). Selisih Rp 890 per lembar saham adalah penghargaan dari pemegang saham baru untuk intangible asset perusahaan seperti merek, manajemen yang kuat, kepercayaan pemasok dan sebagainya yang tidak mungkin dicatat secara akuntansi. Secara awam selisih ini bisa dipandang sebagai “upeti” yang harus dibayarkan oleh pemegang saham baru. Dalam kacamata pemegang saham baru, laba sekitar Rp 20 per lembar saham adalah ROI sebesar sekitar 2%. Bagi pendiri, Rp 20 adalah ROI sebesar 200%. Baca juga artikel saya tentang Sari Roti yang tumbuh pesat dengan menguangkan intangible assetnya. 
  9. Pertanyaannya, apa bedanya modal dari utang (bank) dengan modal dari proses korporatisasi? Perbedaan yang paling stratejik adalah dalam hal cost of capital. Utang bank mesti membayar bunga (margin dalam bank syariah) sebesar sekitar 12% per tahun plus angsuran pokok sesuai dengan tenor pinjaman. Jika pinjaman bertenor 5 tahun maka per tahun rata-rata adalah 20% alias total sekitar 32% jika ditambah dengan bunga/margin. Dengan demikian, sebuah ekspansi belanja modal yang menghasilkan cash flow operasional kurang dari 32% per tahun tidak akan layak jika dibiayai oleh pinjaman bank. Sebaliknya, jika ekspansi didanai dari penerbitan saham baru perusahaan hanya perlu membayar dividen kepada pemegang saham. Rata-rata dividen pada perusahaan-perusahaan di lantai bursa seluruh dunia adalah sekitar 1-3% per tahun. Investor yang masuk sebagai pemegang saham tidak pernah mengambil dana yang dimasukkannya. Mereka hanya mengharapkan dividen dan capital gain. Artinya, dividen adalah real cost of capital perusahaan yang melakukan korporatisasi. Beda sangat jauh, 1-3% melalui korporatisasi versus sekitar 32% melalui utang (bank).
  10. Manfaat dari rendahnya cost of capital adalah kemampuan perusahaan untuk melakukan akuisisi. Perusahaan dapat menawari pemegang saham perusahaan lain yang menjadi target akuisisi dengan harga lebih dari 30 kali laba. Harga lebih dari laba 30 tahun. Inilah mengapa hanya perusahaan-perusahaan terkorporatisasi yang mampu melakukan akuisisi dengan harga yang bikin ngiler pemegang saham target akuisisi. Akuisisi dengan harga seperti ini adalah satu-satunya cara logis untuk ekspansi ke luar negeri dengan kecepatan tinggi. Seperti cara Danone Perancis yang masuk pasar AMDK Indonesia dengan akuisisi Aqua. Atau IHH (Kuala Lumpur) yang masuk ke bisnis rumah sakit Singapura dengan mengakuisisi Mount Elizabeth Hospital. Baca tulisan khusu tentang akuisisi. Baca tulisan saya khusus tentang akuisisi.  
  11. Kemampuan akuisisi di berbagai negara asing ini juga memperkuat daya tarik calon karyawan sebagai pertimbangan pertama korporatisasi yaitu daya tarik SDM terbaik. Kemampuan akuisisi akan memastikan pertumbuhan perusahaan di berbagai negara. Ekspansi dan kehadiran perusahaan di berbagai negara adalah daya tarik sangat penting bagi SDM terbaik era milenial. Hanya perusahaan seperti ini yang memungkinkan SDM milenial ditugaskan ke berbagai negara sebagai sebuah experience. Bagi mereka, experience jauh lebih penting dari pada aset. Bagi anak anak muda milenial bepergian pergi ke luar negeri adalah list belanja pertama sebelum beli rumah, mobil atau apapun.
  12. Pertimbangan ketiga adalah fenomena pseudo director. Ini adalah fenomena dimana seorang yang secara legal menempati jabatan sebagai direktur bahkan direktur utama (CEO) tetapi sejatinya ia tidak lebih dari seorang manajer. Ini terjadi pada perusahaan yang masih memiliki pemegang saham pengendali sementara si pemegang saham pengendali tidak mau menjadi direktur (direktur utama utama, CEO). Mestinya, direktur utama atau CEO adalah pemegang otoritas pengelolaan tertinggi dalam perusahaan. Namun demikian ini tidak bisa terjadi pada perusahaan yang masih memiliki pemegang saham pengendali. Otoritas tertinggi secara mutlak masih dipegang oleh pemegang saham pengendali. Direktur tidak benar-benar berfungsi sebagai direktur. Saya menyebutnya pseudo director atau pseudo CEO. Yang pegang senjata tidak berperang menghadapi musuh, yang berperang tidak pegang senjata. Inilah analogi yang tepat untuk fenomena pseudo director. Pemegang senjata adalah si pemegang saham pengendali. Yang berperang adalah si direktur. Sulit untuk atau bahkan mustahil untuk “menang perang” dengan kondisi seperti ini. Korporatisasi adalah cara untuk menghindarkan perusahaan dari fenomena pseudo director atau pseudo CEO. Baca tulisan saya tentang pseudo director.
  13. Contoh riil dari pseudo director adalah perusahaan-perusahaan BUMN. Kita saksikan salah satu penyebab utama kegagalan BUMN berbagai sektor untuk menahan gempuran perusahaan-perusahaan asing adalah fenomena pseudo director ini. Pertamina misalnya hanya mampu mengambang sekitar 15% dari ladang minyak. Sisanya ditambang oleh perusahaan-perusahaan asing. Karen Agustiawan, mantan dirut Pertamina yang telah diputus hukuman 8 tahun penjara pada hakekatnya adalah akibat dari fenomena posisinya sebagai pseudo director.
  14. Pertimbangan keempat adalah tentang visi. Korporatisasi adalah cara bagi perusahaan keluarga yang bervisi memberi kemanfaatan bagi umat manusia seluas-luasnya tanpa terhambat oleh sekat-sekat negara. Memberi manfaat bagi umat manusia adalah poin penting ajaran Islam sebagai pegangan para aktivis Muhammadiyah, termasuk para pengusahanya. Khoiru-an-nasi anfa’a-hum li-an-nas. Sebaik baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi umat manusia. Umat manusia secara umum tanpa pandang suku, bangsa, negara agama atau sekat-sekat apapun.
  15. Dengan melakukan korporatisasi, kedudukan pemegang saham, komisaris, dan direktur akan tertata sebagaimana layaknya tata kelola sebuah sebuah perusahaan modern. Kedudukan sebagai pemegang saham akan diwariskan dari pendiri kepada anak turunnya sesuai hukum waris yang diyakininya. Posisi direktur dan komisaris akan berjalan sesuai sistem. Anak turun pendiri bisa memilih untuk menjadi karyawan atau tidak sesuai dengan pertimbangan masing-masing. Yang memilih menjadi karyawan akan dipromosikan atau tidak sesuai dengan kinerjanya masing-masing. Yang kinerjanya lebih bagus dari pada karyawan lain akan dipromosikan sampai pada posisi direktur utama (CEO) atau komisaris melalui sistem manajemen dan tata kelola perusahaan. Yang memilih untuk tidak menjadi karyawan bisa berkarir sesuai dengan pilihan masing-masing. Termasuk bisa memilih untuk sepenuhnya bergerak di sektor sosial seperti menjadi ustadz atau ulama tanpa perlu risau dengan masalah keuangan. Dividen dari perusahaan yang terkorporatisasi tumbuh pesat akan jauh lebih dari cukup untuk ahli waris yang mau menjadi ustadz atau ulama full time. Sebagai gambaran, Mrs. Francoise Bettencourt Meyers, ahli waris pendiri L’oreal SA sebagai pemegang saham 33,14% tahun ini menerima dividen sekitar Rp 10T. Lebih dari cukup untuk biaya hidup semewah apapun. L’oreal sebagai perusahaan fully public company berjalan dengan kokoh dibawah kepemimpinan CEO professional Jean Paul Agon yang merintis karir sejak lulus kuliah. Silakan klik link ini untuk tulisan saya lebih detail tentang CEO perusahaan kosmetik terbesar dunia ini.
    Kelas Korporatisasi Jogjakarta
    HADIRI KELAS KORPORATISASI untuk pemahaman yang lebih komprehensif. Klik http://www.klikwa.net/snfconsulting untuk informasi dan pendaftaran.
  16. Atau bisa saja ahli waris memutuskan bahwa semua saham dialihkan kepemilikannya pada yayasan yang murni bergerak untuk kepentingan sosial seperti yang dilakukan oleh ahli waris perusahaan-perusahaan berbendera Tata dari India. Para ahli waris merasa tidak perlu menerima dividen karena mereka memiliki karir masing-masing baik di Tata maupun perusahaan-perusahaan lain dengan gaji yang lebih dari cukup. Dividen murni dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.

Demikian tulisan saya tentang pertimbangan korporatisasi bagi perusahaan keluarga. Bagaimana melakukan korporatisasi? Kapan saat tepat melakukannya? Apa saja risikonya? Apa titik krusialnya? Masih banyak lagi pertanyaan menarik dan memang harus diketahui para pengelola perusahaan keluarga. Ikuti kelas korporatiasi dari SNF Consulting untuk pemahaman yang lebih komprehensif. Klik http://www.klikwa.net/snfconsulting untuk informasi dan pendaftaran.

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

Baca juga: Korporatisasi terpaksa pada Agung Podomoro Land

*) Ditulis di Surabaya pada tanggal 20 Juni 2019 oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan direktur SNF Consulting khusus untuk menyambut acara Muhammadiyah Family Business Gathering di Jakarta.

BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan Kiai Ma’ruf Amin


Saat ini sedang ramai dibicarakan tentang Kiai Ma’ruf Amin (KMA) dalam posisinya sebagaai calon wakil presiden dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah anak perusahaan Bank BUMN. Apakah DPS adalah karyawan?  Apakah anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN? Sesuai dengan bidang yang ditekuni penulis, tulisan ini akan menguraikannya dari sudut pandang tata kelola perusahaan.

Hasil gambar untuk kiai ma'ruf amin bank BSM

Kiai Ma’ruf Amin, foto dari http://www.syariahmandiri.co.id

  1. Perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis: operating company dan investing company. Pemahaman tentang hal ini sangat penting dalam konteks tata kelola perusahaan. Lebih detail silakan buka artikel saya khusus tentang hal ini di link berikut.
  2. Bank dimana KMA menjadi DPS adalah  Bank Syariah Mandiri (BSM)  dan BNI Syariah. Bank Mandiri memegang 497 804 387 lembar saham alias  99,9999998% saham BSM, sisanya yaitu 0,0000002% dipegang oleh PT Mandiri Sekuritas yang juga anak perusahaan Bank Mandiri. Dengan demikian BSM adalah anak perusahaan Bank Mandiri.
  3. Bank BNI memegang 2 500 000 lembar saham alias 99,94% saham BNI Syariah. Sisanya dipegang oleh PT BNI Life Insurance dengan 0,06% yang juga anak perusahaan BNI. Dengan demikian BNI syariah adalah anak perusahaan Bank BNI
  4. Pemerintah adalah pemegang saham 60% Bank BNI. Pemerintah juga pemegang saham 60% bank Mandiri. Dengan demikian pemerintah adalah pemegang saham pengendali keduanya. Artinya, status bank Mandiri dan Bank BNI adalah sepenuhnya dalam kendalai peemerintah. Pemerintah bisa sepenuhnya mengendalikan kedua perusahaan tersebut. Walaupun sudah melantai di Bursa Efek Indonesia, keduanya bukan perusahaan yang fully public company.
  5. Dengan kepemilikan saham pemerintah tersebut, walaupun Mandiri dan BNI disebut public company tetapi sejatinya bukan benar benar public company.  Saya menyebutnya sebagai  pseudo public company. Andai status pemerintah adalah perusahaan, maka Mandiri dan BNI statusnya adalah anak perusahaan.
  6. Sebuah perusahaan baru benar-bener berkedudukan sebagai public company jika sudah tidak ada lagi pemegang saham pengendali. Pada perusahaan seperti ini, segala keputusan setratejik diambil melalui RUPS yang mana tidak ada pihak yang bisa mendiktekan keputusan. Setiap pemegang saham hanya bisa menyampaikan usulan dan keputusan akan diambil melalui voting.
  7. Memperhatikan sepak terjang bisnis dan laporan keuangannya, BNI dan Mandiri adalah sebuah operating company. Pada sebuah operating company, kepemilikan saham pada anak perusahaan secara setratejik akan dipertahankan pada angka maksimal yaitu mendekati 100%. Tujuannya adalah agar si induk bisa mengendalikan sepenuhnya anak perusahaan. Direktur induk bisa sepenuhnya mengambil keputusan apapun tentang anak perusahaan sesuai pertimbangan setratejik tanpa ada pihak mana pun yang menghalangi. Direksi anak perusahaan tidak ubahnya seperti seorang manajer atau senior manajer pada induknya. Bahkan jika anak perusahaan diperoleh melalui akuisisi dalam kondisi sebagai perusahaan listed (tercatat) di lantai bursa, si induk akan melakukan tender offer untuk membeli seluruh saham publik dan kemudian melakukan delisted. Contoh kasus ini adalah delisted-nya PT Aqua Golden Missisipi setelah diakusisisi oleh Danone dari Perancis. Tujuannya adalah agar anak perusahaan bisa dikendalikan 100%.

    Logo SNF Consulting dengan tagline korporatisasi efek star

    Korporatisasi: Untuk lebih profesional dan unggul dalam persaingan global, BUMN harus melakukan korporatisasi

  8. Dengan kedudukan BNI dan Mandiri sebagai operating company dan induk bagi BNI Syariah dan BSM, maka keputusan apapun tentang BSM dan BNI Syariah sepenuhnya dalam kendali direksi Mandiri dan BNI.
  9. Direksi, komisaris dan DPS BSM dan BNI Syariah diangkat oleh RUPS masing-masing. Dengan demikian, pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris dan DPS BSM dan BNI Syariah sepenuhnya berada di tangan direksi Mandiri dan BNI. Artinya, direksi, komisaris dan DPS BSM maupun BNI Syariah sepenuhnya tunduk masing-masing pada direksi Mandiri dan BNI. Kedudukan direktur, komisaris dan DPS BSM maupun BNI Syariah tidak berbeda dengan karyawan atau manajer di Mandiri atau BNI.
  10. Muncul pertanyaan, bukankah BSM dan BNI syariah adalah entitas legal tersediri? Betul. BSM dan BNI Syariah adalah entitas legal tersendiri yang tanggung jawab legalnya terpisah sepenuhnya dari pemegang sahamnya. Namun demikian, dengan posisi sebagai anak perusahaan sebagaimana penjelasan di atas, entisas legal ini tidak bisa berfungsi secara senyatanya. Saya menyebutnya sebagai pseudo legal entity. Posisi ini jamak terjadi pada operating company apalagi yang beroperasi lintas negara. Sekedar contoh, direksi PT Aqua Golden Missisipi misalnya, pada dasarnya adalah manajer atau manajer senior bagi Danone. Sewaktu-waktu bisa dirotasi ke unit atau negara lain sesuai strategi perusahaan induk.
  11. Dengan uraian di atas, kedudukan KMA sebagai DPS BSM dan BNI Syariah sepenuhnya tunduk pada Direksi Bank Mandiri dan Bank BNI. Jika tidak tunduk, sewaktu-waktu bisa diberhentikan melalui RUPS BSM atau BNI Syariah yang cukup dihadiri dan ditandatangani masing-masing oleh direksi Bank Mandiri atau Bank BNI.

    brosur merger akuisisi1

    Enter a caption

  12. Direksi Bank Mandiri dan Bank BNI juga sepenuhnya harus tunduk kepada pemerintah sebagai pemegang saham pengendali. Jika tidak tunduk, sewaktu-waktu bisa diberhentikan melalui RUPS. Artinya, sepanjang masih menjadi DPS, KMA secara tidak langsung harus tunduk kepada pemerintah.

Demikian uraian saya terhadap  diskusi posisi KMA yang hari-hari ini berkembang. Diskusi di media konteksnya memang politik. Tapi uraian ini adalah tentang tata kelola perusahaan. Moga menjadi sarana pembelajaran khususnya bagi Anda para pelaku bisnsi di berbagai perusahaan dan bagi pembaca seluas-luasnya.

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

***Ditulis pada tanggal 12 Juni 2019 oleh Iman Supriyono, direktur dan konsultan senior pada SNF Consulting, di kantornya, Sinarmas Land Plaza lantai 9, Jl. Pemuda 60-70 Surabaya

Di Jalan Tol, Anda Jahiliah atau Ilmiah?


Mudik mulai tahun ini tidak bisa dilepaskan dari berkendara di jalan tol. Sebagai orang yang pernah belajar ilmu keinsinyuran mesin, di sana sini saya menjumpai perilaku jahiliah para pengemudi di jalan tol. Jahiliah ditinjau dari ilmu mekanikal yang saya pelajari di kampus “cap tugu pahlawan” di Surabaya. Berikut ini penjelasannya:

Hasil gambar untuk kecelakaan beruntun di jalan tol

Kecelakaan beruntun yang merugikan orang di belakang dan didepan Anda. Gambar dari http://www.blog.tribunjualbeli.com

  1. Paling tidak ada dua isu terkait jahiliah versus ilmiah ini. Isu pertama adalah jarak antara dua kendaraan. Isu kedua adalah kecepatan maksimum
  2. Tentang jarak antara dua kendaraan, ada dasar matematik logis untuk menghindari kecelakaan berupa tabrakan depan belakang. Logikanya begini, sebuah kendaraan harus berada pada jarak tertentu dari kendaraan di depannya, sedemikian hingga jika kendaraan di depannya berhenti mendadak masih ada waktu untuk melakukan pengereman sampai berhenti tanpa tabrakan
  3. Ada tiga tahap pengereman sampai mobil berhenti sempurna. Tahap pertama adalah mulai saat pengemudi melihat hambatan di depannya sampai menyadari apa yang terjadi. Tahap kedua  antara pemahaman apa yang terjadi sampai kaki menginjak pedal rem. Tahap ketiga adalah mulai terjadinya penginjakan pedal rem sampai mobil berhenti sempurna
  4. Dari berbagai sumber, tahap pertama dan tahap kedua masing masing butuh waktu setengah detik. Total satu detik untuk tahap pertama dan kedua. Tahap ketiga bergantung kecepatan mobil
    ikan kecil ikan besar korporatisasi1
  5. Ambil contoh kecepatan 100 km/jam. Supaya mudah dipahami dalam konteks jarak kendaraan kecepatan 100 km per jam harus diubah menjadi meter per detik. Konversinya,  100 km sama dengan 100 000 meter. Satu jam sama dengan 3600 detik. Dengan demikian 100 km/jam sama dengan 100 000 meter/ 3600 detik alias 28 meter per detik (dibulatkan).
  6. Dengan kecepatan 28 meter per detik, untuk melalui tahap pertama dan tahap kedua mobil yang melaju dengan kecepatan 100 km/detik sudah akan berjalan sejauh 28 meter. Artinya, jika Anda mengendarai mobil dengan kecepatan 100 km/jam dan jarak Anda dengan mobil di depan kurang dari 28 meter secara matematis bisa dipastikan Anda akan menabrak keras jika mobil di depan Anda berhenti mendadak dengan sebab apapun.
  7. Untuk tahap ketiga, menurut beberapa referensi mobil Anda butuh waktu paling tidak 2 detik untuk bisa berhenti sempurna. Mari kita hitung. Pengereman akan menurunkan kecepatan mobil dari 100 km/jam sampai berhenti alias 0 km/jam. Dengan persamaan gerak lurus diperlambat beraturan, dalam waktu 2 detik tersebut mobil akan bergerak sejauh 28 meter. Dengan demikian, paling tidak dibutuhkan jarak 28 meter untuk tahap ketiga.
    BlacRock ekuitas2
  8. Namun demikian, untuk keamanan waktu tahap ketiga 2 detik ini lebih baik dihitung dengan kecepatan awal 28 m/detik tanpa memperhitungkan perlambatannya. Dengan demikian jarak tempuhnya adalah 56 meter. Ini yang lebih aman
  9. Jadi, untuk 3 tahap proses pengereman dibutuhkan jarak 56+28 meter alias 94 meter. Artinya, jika jarak kurang dari 94 meter dan tiba-tiba mobil didepan Anda berhenti mendadak karena berbagai penyebab, bisa dipastikan Anda akan menabrak mobil di depan Anda tersebut.
  10. Untuk mempermudah, angka 94 dibulatkan menjadi 100 m dan akan berlaku linier. Kecepatan 100 km/jam butuh jarak aman 100 m. Kecepatan 90 km/jam butuh jarak aman 90 m. Kecepatan 80 km/jam butuh jarak aman 80 meter dan seterusnya sampai jarak nol untuk kecepatan nol kilometer per jam alias berhenti.
    Jangan menyebut diri UKM2
  11. Isu kedua adalah kecepatan maksimum di jalan tol. Berikut ini adalah daftar variabel yang menentukan kecepatan maksimum aman berkendara: lebar lajur jalan, lebar bahu jalan, rata-rata sudut belok yang memungkinkan pada kecepatan tertentu, kerataan permukaan jalan, koefisien gesek antara permukaan jalan dengan permukaan ban mobil, deakselerasi (perlambatan) rata-rata pengereman mobil, jarak pengereman rata-rata mobil, belokan jalan dan tanjakan jalan. Dengan variabel tersebut otoritas jalan tol menentukan regulasi batas kecepatan maksimum. Artinya, batas kecepatan maksimum 100 km/jam yang menjadi regulasi jalan tol saat ini sudah dihitung berdasarkan variabel-variabel di atas. Mengemudikan kendaraan di jalan tol lebih dari 100 km/jam berarti tidak mengikuti perhitungan matematis kecepatan maksimumLogo SNF Consulting dengan tag line korporatisasi
  12. Lalu apa hubungan dengan jahiliah versus ilmiah? Sederhananya, jahiliah adalah orang yang tidak percaya pada ilmu pengetahuan. Tidak percaya pada sains. Dengan ketidakpercayaan ini, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu orang jahiliah butuh bukti fisik. Untuk percaya atau tidak percaya sesuatu, orang jahiliah butuh bukti fisik.
    Logo SNF Consulting dengan tagline korporatisasi efek star
  13. Dalam terminologi agama, orang jahiliah butuh mukjizat untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Sebaliknya, ilmu sudah menjadi dasar yang cukup bagi orang imiah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Sudah cukup menjadi dasar untuk percaya atau tidak percaya sesuatu. Itulah mengapa dalam ajaran Islam misalnya mukjizat Nabi Muhammad SAW adalah berupa teks Al Qur’an. Berupa ilmu. Nabi-nabi sebelumnya, mukjizatnya adalah berupa sesuatu yang tidak ilmiah seperti tongkat nabi Musa yang bisa membelah laut atau nabi Ibrahim yang tahan dibakar api atau nabi Isa (Jesus dalam bahasa Inggris) yang bisa menghidupkan orang mati.

Hasil gambar untuk rambu kecepatan maksimum di jalan tol

Batas kecepatan maksimum adalah 100 km/jam. Ada juga yang 80 km/jam sesuai dengan variabel yang mempengaruhinya.  Gambar dari http://www.rizaagt.blogspot.com

Maka, dalam hal mengemudikan kendaraan di jalan tol, perhitungan matematis jarak dan kecepatan maksimum sebagaimana penjelasan di atas sudah menjadi dasar yang cukup untuk perilaku pengemudi ilmiah. Orang ilmiah akan mengemudi di jalan tol dengan kecepatan maksimum 100 km/jam dan menjaga jarak sesuai dengan kecepatannya.  Orang ilmiah tidak butuh “mukjizat” fisik berupa kecelakaan fatal untuk berperilaku mengemudi yang aman.  Jelas kan? jadi, Anda ilmiah atau jahiliah? Ingat, gaya mengemudi jahiliah akan merugikan orang di depan dan dibelakang Anda beserta segenap keluarganya. Sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat bagi sesama, demikian Al Hadits. Jika belum bisa memberi manfaat, paling tidak janganlah kita merugikan sesama. Sekali lagi, di jalan tol, Anda ilmiah atau jahiliah?

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

***Ditulis dalam suasana mudik Idul Fitri 1440 H oleh Iman Supriyono, konsultan dan direktur SNF Consulting  yang juga memiliki latar belakang pendidikan sarjana teknik mesin di ITS. Selamat Idul Fitri, mohon maaf atas segala khilaf.

Wakaf Modern: Keabadian Amal & Kemerdekaan Ekonomi


Ribuan  aset wakaf menganggur. Robbyantono, Pengurus BWI, sebagaimana dikutip CNN Indonesia (09/11/2017) dan berbagai media lain, menyatakan bahwa total tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu hektar. Yang sudah dimanfaatkan baru sekitar 10%. Selebihnya masih berupa tanah menganggur (iddle). Sepuluh persen artinya adalah 378 ribu hektar. Jika satu meter persegi harganya Rp 500 ribu saja maka nilai tanah wakaf menganggur tersebut adalah Rp 1 890 T.

Masjid manarul ilmi

Masjid Manarul Ilmi ITS, tempat dimana penulis banyak belajar pada masa remaja. Foto koleksi pribadi.

Membaca data itu, dan mengingat wakaf adalah sarana memperoleh pahala yang terus-menerus mengalir (amal jariyah), muncullah pertanyaan-pertanyaan. Mengapa aset bernilai trilyunan bisa menganggur? Lalu untuk  apa mendorong masyarakat makin giat berwakaf jika ujung-ujungnya tanah menganggur? Haruskah menghambat  wakaf agar tidak makin banyak aset  yang menganggur sementara di sisi lain wakaf adalah ajaran agama yang mulia?  Lalu bagaimana? Tulisan ini bermaksud menjelaskannya dalam konteks ekonomi modern

  1. Wakaf sudah sangat dikenal masyarakat. Bentuknya adalah seseorang menyerahkan tanah milik pribadinya untuk dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan masjid, sekolah atau keperluan sosial lain. Tulisan ini menyebut wakaf seperti ini sebagai wakaf tradisional alias property (land) based waqf.
  2. Wakaf tradisional sebagaimana data di atas telah menghasilkan ribuan hektar tanah menganggur bernilai ribuan triliun. Mengapa terjadi pengangguran? Jawabnya terkait dengan peran properti dalam ekonomi modern memang kecil. Sebagai gambaran, berikut ini adalah nilai perusahaan-perusahaan properti utama di tanah air. Terbesar adalah Pakuwon dengan nilai Rp 30T. Disusul Bumi Serpong Damai dengan Rp 22T. Lalu Ciputra Development dengan nilai Rp 17T. Yang lain ada Lippo Karawaci Rp 7 T. Agung podomoro Rp 3 T.  Bandingkan dengan sektor lain di luar properti. Bank BCA nilainya 639T, BRI 467T, HM Sampoerna 383 T, Telkom Rp 348T, Bank Mandiri 326T, Unilever Indonesia Rp 317T. Angka tersebut menggambarkan peran properti yang memang kecil dalam sektor bisnis secara keseluruhan.
  3. Kecilnya peran sektor properti juga bisa dilihat dari alokasi aset perusahaan-perusahaan investasi. Sebagai gambaran, Harvard Management Company pengelola aset endowment fund (dana abadi) milik Harvard University yang nilainya sekitar Rp 500T hanya mengalokasikan sekitar 15% asetnya untuk sektor properti. Maka, pengembangan wakaf kedepan tidak lagi bisa berpijak pada paradigma wakaf tradisional. Mesti bertransformasi menjadi paradigma modern
  4. Wakaf modern adalah wakaf yang bergerak dalam dunia ekonomi modern (equity based waqf, corporatization based waqf).  Ciri utama struktur ekonomi modern adalah terdiri dari perusahaan-perusahaan alias korporasi-korporasi besar berbadan hukum Perseroan Terbatas. Nyaris seluruh barang dan jasa kebutuhan masyarakat modern diproduksi oleh institusi bisnis berbadan hukum PT dengan ukuran besar-besar. Mobil, pesawat terbang, kereta api, gadget, dan lain-lain barang-barang dan jasa kebutuhan masyarakat modern tidak mungkin dihasilkan oleh perusahaan kecil apalagi UKM.  Perusahaan berbadan hukum PT menjadi sangat besar dengan nilai ribuan trilyun  karena melakukan proses korporatisasi. Perusahaan yang semula didirikan oleh satu atau beberapa orang kemudian terus-menerus mengajak ribuan bahkan jutaan orang lain untuk ikut membesarkan bisnis dengan turut menyetorkan modal sebagai pemegang saham. Sektor ritel misalnya yang semula dilakukan oleh perorangan kini secara perlahan tergeser oleh korporasi besar seperti Alfamart dan Indomaret. Wakaf modern dikelola dengan pengelolaan aset era korporasi modern
    Korporatisasi

    Wakaf berbasis korporatisasi: Wakaf modern adalah equity based waqf atau corporatization based waqf

  5. Berdasar cara pengelolaan asetnya, korporasi modern dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu operating company (OC) dan investing company (IC). OC melakukan pengelolaan aset secara langsung untuk memperoleh pendapatan operasional dari penjualan barang atau jasa. Misalnya OC memiliki aset berupa pabrik untuk menghasilkan produk makanan dan menerima pendapatan dari menjual makanan. OC memiliki komplek perumahan dan menerima pendapatan operasional dari rumah-rumah yang dijualnya. OC memiliki aset berupa rumah sakit dan menerima pendapatan operasional dari jasa layanan medisnya. Sebaliknya, IC mengelola asetnya tidak secara langsung. Aset IC dikelola oleh perusahaan lain. IC menginvestasikan asetnya pada perusahaan-perusahaan OC. IC menerima pendapatan dari perusahaan-perusahaan OC berupa dividen, imbal hasil utang piutang (obligaasi, sukuk), dan capital gain, bukan dari penjualan barang atau jasa. IC berperan sebagai investor, OC berperan sebagai investee. Nama lain dari IC adalah holding company. Untuk lebih detail tentang perbedaan IC dan OC silakan baca link berikut
  6. Dari dua jenis perusahaan tersebut, IC adalah satu-satunya model pengelolaan yang tepat bagi aset wakaf modern karena dua alasan: keamanan dan nirkompetisi.
  7. Tentang alasan keamanan: paradigma utama IC dalam pengelolaan aset adalah aman-aman-aman-hasil. Keamanan adalah variabel yang jauh lebih penting dari pada hasil. Rugi adalah sesuatu yang harus dihindari. Dalam rangka keamanan ini IC melakukan investasi dengan konsep portofolio pada perusahaan-perusahaan OC terkorporatisasi. Portofolio dapat dijelaskan dengan ungkapan sederhana “tidak menaruh telor pada satu keranjang”. Terkorporatisasi artinya perusahaan OC tersebut sudah memiliki sistem manajemen yang cukup dan tidak lagi tergantung pada orang pribadi.
  8. Sebuah OC disebut memiliki sistem manajemen yang cukup jika: [1] Direksi sudah melaksanakan tanggung jawab terhadap seluruh aset perusahaan baik berupa uang maupun aset lain yang bernilai uang dan mencatat seluruh pergerakan aset tersebut dengan bukti dan otorisasi yang cukup. Prinsip ini tidak mungkin dilakukan kecuali dengan sistem akuntansi standar dengan audit baik internal maupun eksternal [2] Memiliki strukur organisasi efektif minimal 3 level jabatan di bawah direksi [3] Tidak ada lagi pemegang saham pengendali atau minimal para pendiri sudah sepakat untuk melakukan korporatisasi secara terus-menerus sehingga perusahaan tumbuh pesat menuju tidak adanya pemegang saham pengendali
    Wakaf seperti pohon jati
  9. Tentang nir kompetisi: IC tidak pernah bersaing dengan siapapun. Semua perusahaan adalah partner. Semua orang adalah partner. Kerja IC adalah mencari dana dari investor untuk disalurkan kepada investee. Investor tidak akan mau menaruh telur pada satu keranjang. Dengan demikian IC tidak akan pernah dititipi seluruh harta milik seorang investor. IC akan menyarankan si investor menitipkan asetnya pada banyak IC. Dengan demikian, dalam mencari dana IC berpartner dengan IC lain untuk menyerap dana investor. Demikian pula dalam menyalurkan dana kepada investee. IC tidak akan mau satu OC hanya menerima dana dari dirinya. Satu OC harus merupakan investasi ramai-ramai dari banyak IC. Itulah kenapa perusahaan-perusahaan besar pelaku utama dunia bisnis modern adalah perusahaan-perusahaan yang tanpa pesaham pengendali. Sahamnya dimiliki oleh banyak IC dengan persentase kecil-kecil.
  10. Pengelola aset wakaf (nadzir) juga harus berprinsip aman-aman-aman-hasil mengingat aset wakaf adalah aset yang memang aset yang diharapkan keabadiannya oleh si pewakaf (disebut wakif) agar menjadi amal jariyah. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqofa yang berarti berhenti. Artinya, aset wakaf tidak boleh menyusut atau rugi. Karenanya aset wakaf harus dikelola dengan prinsip aman-aman-aman-hasil
  11. Sebagaimana IC, nadzir tidak boleh memiliki pesaing. Kenapa? Karena nadzir adalah institusi agama. Institusi dakwah. Institusi sosial. Siapapun harus dirangkul sebagai sahabat dalam berbuat kebajikan. Dalam rangka prinsip nir kompetisi ini maka nadzir tidak boleh menjadi OC karena karakter OC adalah penuh persaingan. Dengan menganut prinsip ini, nadzir akan berpartner dengan siapapun. Nadzir tidak punya pesaing. Semua orang adalah partner. Semua perusahaan OC adalah partner. Semua perusahaan IC adalah partner.
    Ekonomi ibarat sepak bola1

    Wakaf modern adalah salah satu pilar untuk kemenangan negeri ini dalam “sepak bola” ekonomi

  12. Prinsip keamanan dan nirkompetisi secara logis juga melarang nadzir untuk menjadi pemegang saham pengendali pada OC. Mengapa? Karena menjadi pemegang saham pengendali berarti melanggar prinsip keamanan dan nirkompetisi. Melanggar prinsip keamanan karena menaruh telor pada satu keranjang. Melanggar prinsip nirkompetisi karena menjadi pesaham pengendali artinya adalah menjadi induk perusahaan. Menjadi induk perusahaan artinya mengendalikan strategi perusahaan. Mengendalikan strategi perusahaan artinya bertarung menghadapi persaingan.
  13. Tentang terkorporatisasi sempurna: sebuah perusahaan pada umumnya bermula dengan satu atau beberapa orang pendiri yang sekaligus sebagai pemegang saham pengendali. Dengan korporatisasi perusahaan akan tumbuh pesat dan terus-menerus menerima investor sebagai pemegang saham baru. Suatu saat akan tidak ada lagi pemegang saham pengendali pada perusahaan. Perusahaan yang sudah tidak ada lagi pemegang saham pengendali disebut terkorporatisasi sempurna. Segala keputusan perusahaan itu didasarkan pada sistem manajemen. Sudah tidak ada lagi “raja” yaitu pemegang saham pengendali yang bebas membuat keputusan apapun sesuai dengan keinginan pribadinya. Segalanya berbasis sistem. Pemegang sahamnya terdiri banyak IC baik dengan aset milik para investor (untuk mendapatkan imbal hasil) maupun para wakif dengan maksud murni sosial keagamaan.
  14. Undang-undang wakaf di negeri ini adalah sesuatu yang baru. Dengan demikian keberadaan nadzir pun merupakan sesuatu yang relatif baru. Berikut ini adalah pelaksanaan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf modern dengan nadzir yang baru berdiri alias dari nol [1] Nadzir harus sudah memiliki legalitas yang cukup yang salah satunya adalah sertifikat nadzir dari BWI [2] Aset awal-awal haruslah dirupakan berupa properti dengan legalitas yang cukup. Bukan sembarang properti tetapi properti yang sudah dipesan oleh penyewa yang kredibel dan berlokasi di kawasan bisnis. Tidak boleh ada properti yang tidak tersewa dalam waktu yang lama [3] Setelah aset properti cukup kemudian masuk kepada OC bersistem manajemen cukup sebagai pesaham. Yang disebut aset properti cukup adalah pendapatan sewa properti dalam setahun cukup untuk menutup kerugian dari bangkrutnya yang dipilih sebagai investee oleh nadzir [4] Sejak berdiri nadzir wajib menjalankan prinsip akuntansi yang mencatat seluruh pergerakan aset satu demi satu melalui otorisasi dan bukti yang cukup dengan audit internal maupun eksternal. Laporan dari hasil menjalankan prinsip akuntansi tersebut dipublikasikan melalui website yang bisa diakses oleh masyarakat luas dengan mudah. Dengan demikian masyarakat akan makin percaya dan aliran dana wakaf akan makin deras.
    tranformasi konglomerasi menjadi investment company3

    Kuatnya dana wakaf akan mengeliminasi keberadaan konglomerasi yang identik dengan “gol bunuh diri”

  15. Dengan pelaksanaan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf modern, akan banyak muncul perusahaan-perusahaan yang tumbuh pesat membesar memproduksi barang dan jasa kebutuhan masyarakat luas. Akan ada perusahaan produsen mobil, handphone, televisi, laptop, pesawat terbang, kereta api, resto dengan puluhan ribu gerai, ritel dengan puluhan ribuan gerai, developer properti, perbankan  syariah, dan lain yang sahamnya sebagian dimiliki oleh nadzir. Saat inilah wakaf benar benar berfungsi ganda. Solusi terhadap masalah sosial sekaligus masalah ekonomi masyarakat.
  16. Untuk mewujudkan kemandirian dan kemerdekaan ekonomi, negeri ini membutuhkan banyak nadzir dengan total aset kelolaan tidak kurang dari Rp 6000T. Butuh kontribusi banyak orang baik sebagai nadzir, wakif maupun investee. Anda siap?

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

Baca Juga: Konversi kotak infaq ke kotak wakaf

No Rekening Wakaf YMI: BSM 550-123456-9 a.n. Yayasan Manarul Ilmi. Konfirmasi: 0812-1638-8858

***Ditulis di SNF House of Management oleh Iman Supriyono, direktur SNF Consulting, untuk menyambut peresmian Yayasan Manarul Ilmi ITS (nadzir) yang bertagline “Mengabadikan Amal Anda”, hari ini, 19 Mei 2019, bertepatan dengan 14 Ramadhan 1440 H. Untuk cak-ning alumni ITS, paradigma wakaf modern adalah solusi keniscayaan atas serangkaian upaya mendirikan perusahaan berbasis crowd funding alumni yang selama ini belum berhasil.

Southwest dan Ramadhan Produktif


Hari-hari menjelang ramadhan tahun ini dunia penerbangan diwarnai sedikit goncangan. Penyebabnya tidak lain adalah naiknya harga tiket pesawat. Tiket Surabaya Jakarta atau sebaliknya yang biasanya bisa dibeli dengan harga sekitar 500 ribu naik menjadi sekitar Rp 1 juta. Semua maskapai penerbangan nasional yang terdiri dua grup, Lion dan Garuda, sepakat naik. Air Asia tidak naik tetapi didepak dari aplikasi travel online. Tetapi masyarakat tetap saja dengan mudah bisa menginstall aplikasi Air Asia untuk tetap bisa menikmati tiket murah. Itu juga yang saya lakukan sebagai konsumen yang banyak butuh tiket pesawat.

Pada industri masakapai penerbangan dikenal ada dua konsep, full service dan low cost carrier. Di Indonesia contoh maskapai full service adalah Garuda Indonesia atau Batik Air di kelompok Lion. Dengan maskapai seperti ini para penumpang akan disuguhi makanan saat dalam penerbangan.  Contoh maskapai berbiaya murah adalah Lion Air dan Citilink. Para penumpang maskapai jenis ini tidak menerima hidangan makanan selama penerbangan.

Hasil gambar untuk southwest airlines

Tampilan pesawat Southwest Airlines. gambar dari http://www.upgradedpoints.com

Dahulu  semua maskapai penerbangan berkonsep full service. Perubahan datang pada tahun 1971 ketika Southwest Airlines hadir di dunia bisnis penerbangan tepatnya di  Amerika Serikat. Perusahaan yang terbang perdana dengan 3 pesawat Boeing 737 ini ini hadir dengan konsep keunggulan biaya alias cost leadership.

Harga satu unit pesawat Boeing 737 atau pesaingnya, Airbus 320, versi terbaru adalah sekitar Rp 1,5T.  Bila sebuah maskapai penerbangan akan memakai pesawat ini selama 10 tahun maka biaya penyusutannya sehari adalah sekitar Rp 410 juta. Nilai itulah yang akan menguap tiap hari sejak pesawat dimiliki. Nah, Southwest Airlines mengutak-atik angka ini. Membuat konsep bagaimana supaya angka tersebut bisa diserap dengan optimal sehingga biaya yang harus ditanggung setiap penumpang jari murah.

Tahun 1973 misalnya maskapai yang kini mengoperasikan lebih dari 700 pesawat ini mampu mengangkut terbang  10 619 penerbangan dengan 3 pesawat.  Jika setahun pesawat terbang 365 hari maka bisa dihitung bahwa rata-rata tiap pesawat terbang  9,7 kali alias bisa dibulatkan menjadi 10 kali dalam sehari.

Untuk bisa membayangkan degan mudah, mari kita hitung kemampuan operasioanl Southwest itu dengan harga pesawat hari ini.  Dengan  harga  dan angka operasional sebagaimana diatas  maka rata-rata biaya penyusutan yang ditanggung dalam sekali terbang adalah Rp 41 Juta. Jika sekali terbang bisa mengangkut 150 penumpang maka biaya penyusuatan yang harus ditanggung oleh seorang penumpang adalah Rp 273 ribu. Maka, jika tiket dijual dengan harga Rp 500 ribu maka masih ada ruang untuk memperoleh laba setelah diperhitungkan biaya bahan bakar, kru penerbangan dan sebagainya.

&&&

Perang Badar, salah satu tonggak sejarah Islam terjadi pada bulan Ramadhan tahun ke-2 Hijriah.  Perintah puasa Ramadhan juga turun pada tahun ke-2 Hijriah. Artinya, umat Islam menghadapi perang besar bersamaan dengan pertama kali menjalankan puasa wajib sebulan penuh. Artinya, lapar dan haus dalam menjalani ibadah pasa ramadhan bukan halangan bagi umat islam untuk produktif. Bahkan justru semakin produktif.
ikan kecil ikan besar korporatisasi1

Suksesnya perang badar di bulan Ramadhan bisa menjadi pelajaran bagi kita untuk juga sukses dengan sesuatu yang besar pada bulan Ramadhan. Tentu semuanya bertumpu pada kesuksesan ibadah puasa yang ikhlas dan semata-mata mengharap ridho Allah. Ibadah puasanya sendiri mesti sukses. Selanjutnya kita tambahkan daftar kesuksesan lain seperti sukes perang Badar itu. Kesukesan produktifitas yang tinggi di bulan ramadhan.

Akan tetapi, sukses produktivitas bukan sesuatu yang muncul begitu saja. Butuh konsep besar. butuh kreatifitas dan inovasi. Dalam konteks inilah apa yang dilakukan oleh Southwest Airlines menjadi sangat menginspirasi. Sehari sebuah pesawat terbang sampai 10 kali. Padahal maskapai-maskapai yang berkonsep full service terbang rata-rata jauh di bawah angka itu. Penyediaan makanan di udara menajdi salah satu penyita waktu.
anti riba bonsai1

Adanya makanan menyebabkan tiap mendarat pesawat harus membersihkan sisa-sisa makanan dan memuat makanan baru untuk penerbangan berikutnya. Aktivitas ini menjadi salah satu pemicu lamanya rentang waktu antara pesawat mendarat hingga terbang lagi.  Efeknya adalah menurunkan jumlah penerbangan yang bisa dilakukan dalam sehari. Tentu saja ini juga berefek terhadap tingginya biaya pilot, kopilot, dan kru udara. Pula terhadap biaya parkir di bandara. Belum lagi harga makanan itu sendiri. Maka, pemangkasan hidangan makanan di udara bermakna penghematan besar.  Dan itulah yang meyebabkan sebuah maskapai LCC bisa menjual tiket dengan murah.
Syirkah korporatisasi1

Bagaimana ramadhan kita tahun ini? Tetap jaga puasa yang imanan wahtisaban. Dengan keimanan dan semata-mata mengharap ridho Allah SWT. Lalu, dalam kondisi seperti itu, renungkan bagaimana meningkatkan produktivitas dalam pekerjaan atau profesi kita masing-masing.  Belajar dari Southwest yang kini adalah maskapai penerbangan terbesar dunia beromzet sekitar Rp 300 T dengan nilai sekitar Rp 430T. Menginspirasi Lion Air, Citilink, Air Asia dan maskapai-maskapai berbiaya murah lain. Dinikmati masyarakat sedunia dengan tiket murahnya.

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

***Tulisan ini juga dimuat di Majalah Al-Falah, terbit di Surabaya, Mei 2019

Uzbekistan: Agar Rupiah Diterima di Mana-Mana


Setelah selesai check in di konter Uzbekistan Airways  bandara International Tashkent, Uzbekistan, saya segera memeriksa  isi dompet. Masih tersisa uang   UZS 80 ribu lebih. Uang yang jika pesawat sudah terbang dan mendarat di Jakarta tidak akan bisa dipakai. Maka, saya pun segera mencari konter penukaran uang. Saya tanyakan apakah mereka punya mata uang Rupiah. Jawabnya sudah bisa saya tebak, “tidak ada!”. Jadilah saya tukarkan uang sisa itu dengan USD 9. Nilainya memang tidak terlalu besar. Tetapi lumayan karena saya masih punya uang USD lainnya. Lumayan daripada dibiarkan berupa UZS dan tidak akan ada penukaran uang yang mau menerimanya di Indonesia. Dengan membawa pulang berupa USD mudah sekali untuk merupiahkannya kembali jika telah tiba di tanah air. Atau membiarkannya untuk dipakai bepergian ke negara manapun pada kesempatan lain.

100 000 SUM REVERS.png

UZS Pecahan 100 ribu

USD dengan mudah diterima negeri antah berantah itu. Saya sebut antah-berantah karena di negeri yang menokohkan Amir Timur ini saya benar-benar merasa sebagai orang asing. Sama sekali tidak bisa memahami bahasa mereka. Sama sekali tidak bisa membaca tulisan mereka. Penerbangan dari Jakarta  harus ditempuh sepanjang lebih dari 10 jam. Jauh sekali. Satu-satunya yang membuat saya masih merasa nyaman adalah karena Uzbekistan membebaskan visa bagi setiap pemegang paspor Republik Indonesia.

MRT Tazkent

MRT Tashkent yang sudah hadir melayani masyarakat ibu kota Uzbekistan tersebut sejak 1977

Pertanyaannya, mengapa USD bisa dengan mudah diterima di negeri antah berantah itu? Tentu ada berbagai macam penjelasan dan alasan. Tetapi dari sekian macam alasan, ada satu alasan yang saya kira sangat penting dalam konteks bisnis, bidan kerja saya. Alasan itu adalah banyaknya produk, merek dan perusahaan USA yang hadir di negeri yang tidak punya laut itu.
minang busana

Saat saya jalan kaki dari stasiun MRT bawah tanah menuju masjid Minor, salah satu masjid utama di kota itu, di kiri jalan saya jumpai sebuah gedung perkantoran berhalaman luas. Di bagian depan terpampang logo besar “British American Tobacco”, sebuah perusahaan USA.  Di etalase-etalase minuman berbagai toko dengan mudah bisa dijumpai merek-merek  Coca Cola, Fanta dan Pepsi. Pesawat Uzbekistan Airways yang saya naiki dari Bishkek Kyrgyzstan dan mendarat di Tashkent adalah Boeing 757. Di jalan-jalan kota yang tidak mengenal sepeda motor itu isinya didominasi mobil-mobil berlogo Chevrolet yang USA punya. Tentu masih banyak perusahaan dan merek USA lain yang hadir di kota yang bersih dan rapi ini. Semua perusahaan-perusahaan itu tentu membayar harga produk, royalti dan atau dividen kepada induknya di USA. Dan tentu saja mereka membayarnya dalam bentuk USD. Dan karena mereka menerima uangnya dari penjualan produk dan jasa dari pembeli lokal  berupa UZS maka tentu saja uang itu harus ditukar dengan USD. Dan karena itulah maka USD menjadi mata uang yang dibutuhkan sehingga diterima luas di negeri antah berantah itu.

taman kota tashkent

Tashkent: Taman luas nan indah di tengah kota Tashkent, Uzbekistan. Tampak patung Timur Lenk dan Hotel Uzbekistan, hotel terbesar di kota itu

Kondisi di Kyrgyzstan juga kurang lebih serupa. Saat saya membutuhkan uang untuk kebutuhan biaya hidup di Bishkek, ibu kotanya, kartu ATM saya yang diterbitkan bank di Indonesia bisa dipakai dengan mudah karena menggunakan jaringan Master atau Visa. Keduanya adalah jaringan pembayaran dari USA. Bahkan di ATM pun ada opsi menarik uang dalam bentuk USD atau KGC, mata uang setempat.

Bandara tashkent

Tashkent International Airport yang berseri dengan bunga warna warni

Bagaimana dengan Rupiah?  Yang jelas Rupiah tidak bisa dijumpai di konter penukaran uang Bandara Internasional Tashkent. Ini menunjukkan bahwa Rupiah tidak dikenal. Mengapa? Karena sepanjang penelusuran di pusat-pusat bisnis kota Tashkent maupun Bishkek saya belum menemukan produk, merek atau perusahaan Indonesia yang  hadir disana. Itulah jika ke luar negeri dan membutuhkan persediaan uang lebih aman jika yang dibawa adalah USD.

Maka, jika kita mau Rupiah menjadi seperti USD diterima di Kyrgyzstan, Uzbekistan atau negara manapun, yang harus kita lakukan adalah bekerja keras agar perusahaan-perusahaan, merek-merek dan produk-produk asal Indonesia beroperasi dan dikonsumsi disana. Dengan demikian, ketika mereka membayar harga produk, dividen dan atau royalti maka mereka akan butuh Rupiah. Dan karena Rupiah dibutuhkan, maka mata uang kebanggaan RI ini akan dengan mudah diterima di masyarakat setempat.

sungai tengah kota tashkent dekat masjid minor

Sungai indah dan bersih di samping Masjid Minor, tengah kota Tashkent, Uzbekistan

Perjalanan saya ke Kyrgyzstan dan Uzbekistan kali ini adalah dalam rangka itu. Nyales untuk produk yang kemana mana saya bawa untuk dijual. Tidak lain adalah layanan dan merek SNF Consulting sebagai sebuah consulting firm. Tentu bersama produk dan layanan klien-klien SNF Consulting. SNF Consulting punya tim konsultan yang berkedudukan dan berkewarganegaraan Kyrgyzstan. Semoga ini menjadi awalan yang kelak akan berbuah berupa diterimanya Rupiah di Bishkek maupun Tashkent. Dan peluangnya sangat besar ke belasan negara-negara eks Uni Soviet. Besar karena mereka semua menggunakan bahasa yang sama yaitu bahasa Rusia. Mereka memiliki kultur yang sangat diwarnai oleh Rusia. Tata kotanya juga sangat Rusia banget. Dan masih banyak lagi yang sangat terwarnai oleh Rusia. Perlu ditekankan bahwa tentulah ini tidak mudah. Tetapi saya sangat suka  dengan sesuatu yang tidak mudah. Sangat tertantang.  Sebagai mantan aktivis masjid kampus bahkan sangat exited karena mereka adalah negeri-negeri mayoritas muslim. Hidup di luar negeri tapi masih bisa menjaga sholat jamaah di masjid itu serasa berada di Mulyorejo, rumah saya di Surabaya. Senang sekali bisa jika berbisnis sembari berkontribusi untuk kebaikan masyarakat luas disana. Sebagai negara-negara baru, perusahaan-perusahaan mereka butuh bantuan untuk melakukan korporatisasi. Kelak Rupiah akan diterima dimana-mana. Semoga. Aamin.

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

Ditulis oleh Iman Supriyono, CEO SNF Consulting, di Tashkent International Airport, 2 Mei 2019.

Sumber Duit Politisi Berintegritas


Saya bukan politisi. Sesuai kode etik di SNF Consulting, kantor tempat saya berkarya, saya tidak boleh menjadi politisi atau pejabat publik di level manapun di negara manapun. Dan saya secara sadar memegang teguh kode etik itu. Tulisan ini bukan dalam rangka berpolitik. Tetapi dalam rangka kontribusi saya  sebagai seorang yang sehari-hari selalu bergelut dengan manajemen dan keuangan. Kontribusi untuk dunia politik yang lebih baik. Kontribusi agar negara ini dikelola dengan lebih baik.

pegang uang

Pemicu tulisan ini adalah fenomena-fenomena yang selama ini banyak dijumpai di dunia politik  seperti politik uang, kecurangan dalam pemilu, politisi yang tertangkap tangan KPK, politisi yang dipenjara karena korupsi, kebocoran uang negara sejak tahap anggaran, pungutan liar,  laporan keuangan dengan dokumen transaksi palsu, korupsi di dunia pendidikan, dan sebagainya. Bagaimana memperbaikinya? Siapa yang harus memperbaikinya? Mulainya dari mana, ayam dulu apa telur dulu? Saya akan menuliskannya dalam bentuk poin-poin.

  1. Jujur dan tidak pernah mengambil sesuatu yang bukan hak adalah dua prinsip dasarnya. Prinsip integritas. Para orang tua yang ingin negeri ini lebih baik wajib menanamkannya tanpa kompromi kepada anak-anak sejak dalam kandungan. Jangan memberi makanan dan nafkah untuk anak-anak kecuali dengan sumber yang sesuai dengan prinsip dasar itu. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa seseorang beriman itu bisa jadi pengecut atau kikir, tapi tidak mungkin jadi penipu. Keimanan dan bohong tidak bisa berkumpul di satu orang. Prinsip integritas adalah bagian utama dari keimanan.
  2. Dalam rangka ini saya pernah memberi contoh kecil kepada anak-anak. Menempuh perjalanan sekitar 150 km demi membayar harga sebiji pisang goreng di sebuah warung yang belum terbayar karena lupa saat menghitung. Kejadian itu diingat dan terpatri kuat di jiwa mereka.
  3. Setelah beres dalam urusan integritas, seiring dengan kedewasaannya anak-anak akan memilih bidang karir. Pilihan bisa macam-macam. Dokter, entrepreneur, tentara, polisi, pegawai negeri, pegawai perusahaan, direktur, manajer, artis, dosen, peneliti, dan sebagainya. Dari berbagai pilihan karir, sebagai masyarakat haruslah ada sebagian dari anak-anak yang menjadi politisi.
  4. Dalam konteks dunia modern dengan era korporatisasinya, untuk sukses setiap pilihan karir apapun harus dijalani dengan sepenuh waktu, sepenuh keahlian, sepenuh integritas, dan sepenuh jiwa. Tujuannya adalah agar unggul dalam persaingan di bidangnya. Menjadi pribadi cemerlang yang berprestasi maksimal di bidangnya masing-masing. Termasuk yang memilih karir di dunia politik. Mereka harus menjadi politisi full time. Politisi sepenuh waktu yang mendedikasikan seluruh hidupnya melalui dunia politik. Menjadi politisi yang bermanfaat maksimal bagi bangsa, negara dan masyarakat yang lebih luas lagi
  5. Gambaran dari berprestasi maksimal di bidangnya misalnya yang memilih berkarir di militer mencapai pangkat jenderal, di akademik menjadi guru besar produktif menghasilkan ilmu, di perusahaan menjadi CEO, di bidang keagamaan menjadi ulama produktif dalam karya sekelas HAMKA, di bidang politik jadi presiden seperti Bung Karno
  6. Bung Karno, Bung Hatta dan tokoh-tokoh pejuang semasanya adalah inspirasi utama bagi para politisi. Mereka adalah para pejuang di bidang politik yang bekerja secara full time. Soekarno dan Hatta tidak memiliki pekerjaan lain di luar bidang politik. Beliau adalah politis full time. Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan uang untuk sumber nafkah bagi diri dan keluarganya? Jawaban pertanyaan ini sangat krusial untuk memperbaiki karut marut dunia politik di negeri ini. Untuk membebaskan negeri ini dari korupsi dan politik uang.
  7. Dari mana sumber nafkahnya? Logisnya pasti ada orang atau pihak lain yang mendukung kebutuhan finansial mereka. Bisa ayah ibunya, keluarganya, kawan-kawan terdekatnya, atau masyarakat yang tergerak untuk mendukung misi perjuangannya.
  8. Jadi modelnya adalah para politisi berintegritas bekerja full time sejak muda (sejak bangku kuliah) sampai puncak karir dengan dukungan finansial dari pihak lain baik untuk nafkah hidup pribadi beserta keluarganya maupun dana perjuangan. Target puncak karirnya adalah menjadi presiden yang akan mengelola negeri ini dengan integritas. Negeri yang terbebas dari korupsi, nepotisme, mark up, politik uang, kecurangan, penipuan dan segala keburukan lainnya. Para politisi yang mempertaruhkan seluruh kehidupan dunia akhiratnya di bidang politik dengan integritas penuh. Dengan niat yang ikhlas,  Jika meninggal dalam perjuangan, mereka tercatat sebagai syuhada oleh-Nya dan pahlawan bagi negeri ini
  9. Pertanyaannya, siapa yang saat ini harus berkontribusi untuk nafkah pribadi beserta keluarga serta dana perjuangan para politisi full time berintegritas dunia akhirat tersebut? Tidak lain adalah Anda profesional di luar bidang politik yang menginginkan perbaikan negeri ini. Yang menginginkan negeri ini maju dalam naungan rahmat Allah Yang Maha kuasa sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 45.
  10. Jika Anda setuju dan siap menjadi penyandang dana pertanyaan berikutnya adalah siapa politisi yang akan didukung? Pada tahap awal silahkan Anda mencari sendiri anak-anak muda berintegritas di sekitar Anda yang sudah menunjukkan ketertarikan dan potensi di bidang politik. Dekati dan biayai mereka dengan uang hasil kerja Anda sebagai profesional  atau pengusaha. Niatkan untuk dana perbaikan masyarakat dan bangsa ini.
  11. Selanjutnya, suatu saat hubungan antara politisi full time berintegritas dengan penyandang dananya sudah dilakukan oleh banyak orang dan makin berkembang. Ketika itu, kita butuh badan-badan hukum legal formal yang bekerja mengelola dana seperti ini. Sebagai alternatif, legalitasnya bisa bernaung dibawah Undang Undang Wakaf sebagai nazir. Tugasnya adalah mengelola mengedukasi masyarakat untuk menyumbang dana abadi melalui skema wakaf untuk dirupakan aset-aset produktif sesuai portofolio investasi. Harvard Management Company yang aset kelolaan nya sekitar Rp 400 T bisa menjadi benchmark pengelolaan.
  12. Sebagai inspirasi tambahan apa yang selama ini telah berjalan di desa-desa bisa dicontoh. Di desa kelahiran saya, Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Kepala desa beserta seluruh perangkat desa mendapatkan kompensasi finansial dari tanah milik desa yang dalam istilah setempat disebut bengkok. Kepala desa misalnya mendapatkan jatah tanah bengkok seluas 7 hektar.  Total tanah milik desa untuk keperluan ini adalah 30 Hektar. Pemanf tanah menjadi hak kepala desa beserta perangkatnya selama masa jabatannya. Jika disewakan nilainya adalah sekitar Rp 20 juta per hektar per tahun. Dengan demikian seorang kepala desa bisa bekerja penuh melayani masyarakat desa dengan kompensasi senilai Rp 140 juta per tahun atau sekitar Rp 11,6 juta per bulan. Cukup untuk hidup wajar di desa.
  13. Permasalahan sudah begitu banyak dan krusial. Lalu, mana yang harus diselesaikan dulu? Ayam atau telur dulu? Tidak usah dipilih. Ikuti aja cara McD. Telur dan ayam dijadikan satu piring pada menu scrambled egg. Makan aja keduanya bersama-sama jadi lebih nikmat heheheh.

Bagaimana? Anda sudah menangkap konsepnya? Ingin negeri ini baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur? Ingin negeri ini gemah ripah loh jinawi? Ingin negeri ini maju, modern, adil, makmur dan jaya melindungi segenap bangsa dan terdepan dalam percaturan masyarakat antar bangsa? Ayo berkontribusi. Mulai sekarang!

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

**Ditulis di kota pahlawan pada tanggal 18 April 2019  oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan CEO SNF Consulting

Baca juga….
Biaya poltik mahal tidak masalah
Hipokrasi pengusaha berpolitik
Pengusaha jangan masuk politik
Korporasi nasionalis pancasilais
Prestasi bisnis 78 tahun merdeka
Tazkent: Agar rupiah diterima dimana-mana
Bank pengibar merah putih di 18 negara
Pejuang kini pejuang dahulu

Investing, Operating & “Banci” Company


“Sandiaga Uno itu kerjanya membeli perusahaan bobrok kemudian diperbaiki dan dijual”. Pernyataan ini menjadi opini banyak orang yang dianggap benar. Tetapi sejatinya ini adalah opini yang mengandung kesalahan besar.  Tugas saya sebagai konsultan di SNF Consulting untuk menjelaskannya. Apa kesalahannya? Mestinya bagaimana? Pelajaran apa yang bisa diambil? Berikut ini penjelasannya.

tarik tambang

Operating company dan investing company memiliki sifat yang saling berlawanan

  1. Kesalahan pertama adalah menyebut “Sandiaga Uno” sebagai subyek. Menyebut orang pribadi sebagai subjek bisnis modern adalah sebuah kesalahan. Tetapi ini adalah kesalahan jamak di negeri ini.  Orang jawa menyebutnya salah kaprah. Kesalahan yang tidak bisa membedakan antara orang pribadi dengan korporasi. Perorangan dengan perusahaan. Kesalahan yang akan berakibat kesalahan dalam memahami percaturan bisnis.
  2. Sekedar gambaran, kesalahan sejenis pernah terjadi saat debat calon presiden beberapa waktu lalu. Saat itu salah satu kandidat presiden menyampaikan bahwa rivalnya memiliki lahan ratusan ribu hektar. Si rival pun mengiyakan pernyataan itu dan menyatakan bahwa dirinya siap mengembalikan lahan tersebut  kepada negara jika diperlukan. Kedua kandidat telah menunjukkan kesalahan berupa tidak membedakan antara orang pribadi dengan perusahaan.
  3. Yang benar, tidak ada seorang pun di negeri ini yang memiliki lahan ratusan ribu hektar karena memang yang demikian tidak diijinkan oleh regulasi. Yang boleh memiliki lahan ratusan ribu hektar hanya badan hukum yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas alias PT. Dan dalam Undang Undang PT, kepemilikan perusahaan sama sekali dipisahkan dari kepemilikan pemegang saham atau pendirinya. Bahkan perpindahan aset dari perusahaan kepada pemegang saham perorangan melalui dividen dipajaki final 10%. Andai sang rival faham, dia bisa menjawab begini “silakan Bapak periksa laporan aset saya di KPK, di direktorat jenderal pajak, atau boleh juga diaudit ulang sekarang juga. Saya sama sekali tidak memiliki aset dimaksud”.
  4. Kembali ke judul, yang dimaksud “Sandiaga Uno” itu semestinya adalah PT Saratoga Investama Sedaya Tbk., selanjutnya disebut Saratoga. Saratoga adalah sebuah perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.  di Saratoga,  Sandiaga Uno adalah pendiri, pemegang sekitar 25% saham, dan sekaligus sebagai direktur utama sebelum akhirnya mengundurkan diri ketika masuk ke dunia politik
  5. Di dunia bisnis dikenal ada dua jenis perusahaan. jenis pertama adalah operating company alias perusahaan operasional, selanjutnya disebut OC. Jenis kedua adalah investing company alias perusahaan investasi alias holding company, selanjutnya disebut IC. OC versus IC. Ciri utama OC adalah memiliki pendapatan operasional yaitu dari penjualan barang dan jasa. Sebaliknya, ciri utama IC adalah tidak memiliki pendapatan operasional. Pendapatannya murni dari dividen dan capital gain saat saham yang dimilikinya dijual. Capital gain adalah selisih antara harga jual dengan harga beli sebuah aset, termasuk saham.
  6. Di dunia bisnis global ada banyak IC seperti Berkshire Hathaway, Blackrock, Fidelity, State Street, dan lain-lain. Silakan baca tulisan saya khusus tentang ini disini.  Blackrock misalnya adalah IC listed yang berdiri tahun 1988 di USA dengan aset kelolaan  saat ini sekitar IDR 84 ribu Triliun.
  7. Saratoga adalah sebuah IC. Berikut ini gambarannya. Pada laporan tahunan terbarunya saat saya menulis artikel ini, laporan tahunan 2017, sebagai IC Saratoga menempatkan asetnya sebagai saham pada 22 perusahaan lain. Dari jumlah tersebut, 11 diantaranya adalah perusahaan tercatat di lantai bursa. Perusahaan tempat IC menempatkan asetnya disebut investee. Total nilai aset Saratoga yang sebagian besar berupa saham pada 22 investee tersebut adalah IDR 26,630T. Sepanjang 2017 Saratoga memperoleh pendapatan berupa dividen sebesar  IDR 882 Milyar.
  8. Sebagai IC, Prinsip kerja Saratoga adalah “jangan taruh telurmu pada satu keranjang” alias menyebar aset pada banyak perusahaan berbagai sektor. Kontras dengan OC yang fokus pada sebuah bidang core competence.  Pada PT Adaro Energy Tbk. misalnya sebagai salah satu investee, Saratoga hanya memiliki 15,18% saham. Inilah konsekuensi menyebar aset. Tidak mungkin masuk sebagai pemegang saham porsi besar pada sebuah investee.  Pada PT Merdeka Gold and Copper Tbk. dengan tambang emasnya di Tumpang Pitu Banyuwangi misalnya, Saratoga hanya memiliki 18,94% saham. Inilah karakter utama IC, tidak mau dan tidak mungkin menjadi pemegang saham pengendali. Dengan demikian, status Adaro maupun Merdeka adalah investee, bukan anak perusahaan. Si IC sendiri disebut sebagai investor. Jadi hubungannya adalah investee dan investor.
  9. Sebaliknya, jika membeli saham sebuah perusahaan, sebuah OC akan masuk dengan 100% (tepatnya mendekati 100% karena sebuah PT minimal memiliki dua pemegang saham, tidak bisa 100% dimiliki oleh satu pemegang saham). Sebagai gambaran adalah apa yang dilakukan oleh Danone (asal Prancis), saat membeli Aqua (asal Indonesia)  atau IHH (asal Malaysia) saat membeli Mount Elizabeth Hospital (asal Singapura). Baik Aqua maupun Mount Elizabeth sebelumnya adalah perusahaan tercatat di lantai bursa. Dengan demikian maka pemegang sahamnya banyak. Ribuan, puluhan ribu, bahkan jutaan. Begitu melakukan akuisisi, baik Danone maupun IHH langsung melakukan tender offer yaitu menawarkan harga mahal untuk pembelian saham milik pemegang saham lain. Setelah semua saham terbeli, Aqua dan Mount Elizabeth ditarik dari lantai bursa alias delisted.   Menjadi perusahaan non listed. Tujuannya adalah agar IHH atau Danone bisa 100% memegang kendali. Bisa memperlakukan perusahaan yang sahamnya dibeli menjadi anak perusahaan yang sepenuhnya dalam kontrol. Hubungannya menjadi anak perusahaan (subsidiary)-induk perusahaan (parent company). Danone adalah parent company bagi Aqua sebagaimana IHH adalah parent company bagi Mount Elizabeth Hospital. Dengan kata lain, Aqua adalah anak perusahaan (subsidiary) bagi Danone sebagaimana Mount Elizabeth Hospital adalah anak perusahaan (subsidiary) bagi IHH. Danone adalah OC dalam bidang consumer good. IHH adalah OC di bidang rumah sakit.
  10. Karena perbedaan yang 180 derajat, transaksi pembelian saham oleh OC diberi sebutan yang berbeda dengan transaksi pembelian saham oleh IC. Transaksi pembelian Aqua oleh Danone atau Mount Elizabeth oleh IHH disebut akuisisi. Berbeda dengan transaksi pembelian saham Adaro oleh Saratoga yang disebut sebagai investasi. Akuisisi versus investasi.
  11. Mungkinkah sebuah IC membeli perusahaan bobrok untuk diperbaiki dan selanjutnya dijual? Tidak mungkin. Bagaimana bisa memperbaiki jika tidak mengendalikan? Dengan saham kecil hanya belasan persen atau bahkan kurang, Saratoga tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat memaksa kepada investee. Tidak bisa mengendalikan. Ide apapun tentang perusahaan investee sifatnya hanya usulan. Keputusannya tergantung hasil voting oleh seluruh pemegang saham di RUPS.
  12. Sebagai gambaran akan peran IC yang seperti ini adalah apa yang dilakukan Saratoga pada tahun 2015-2017. Pada masa tiga tahun Saratoga menemukan 327 perusahaan yang berpeluang menjadi investee. Dari angka tersebut hanya 145 yang masuk tahap berikutnya yaitu tahap penilaian awal (preliminary assessment). Selanjutnya dari 145 hanya 97 yang ditindaklanjuti dengan tahap desktop diligence. Kemudian hanya terpilih 14 yang masuk pada tahap term sheet. Dari 14 hanya 5 yang benar-benar menjadi investee. Ringkasnya, hanya 1,5% dari peluang yang akhirnya benar-benar menjadi investee. Yang  98,5% dibuang. Sangat amat selektif. Tujuannya adalah dalam rangka menurunkan risiko mengingat sebagai investor sebuah IC relatif “tidak bisa berbuat apapun” kepada investee kecuali mempercayakan duitnya pada manajemen si investee.
  13. Membeli perusahaan bobrok dan memperbaikinya hanya mungkin dilakukan oleh OC yang memang 100% mengendalikan penuh subsidiary-nya. Mengganti direktur atau mengubah strategi si subsidiary  tidak perlu rapat macam-macam. Cukup tanda tangan direktur si parent. Nasib Aqua saat ini sepenuhnya ada pada kendali Danone. Nasib Mount Elizabeth saat ini sepenuhnya ada pada kendali IHH. Jika butuh tambahan modal, Mount Elizabeth atau Aqua tinggal minta kepada induknya. Tidak perlu repot-repot ke lantai bursa. Si Induk saja yang menerbitkan saham baru di lantai bursa di negara asalnya.
  14. Dengan memegang saham 100%, apakah sebuah parent company dijamin sukses dalam memperbaiki perusahaan bobrok yang diakuisisinya? Tidak. Sekedar contoh, Southwest Airlines gagal ketika mengakuisisi Muse Air. Southwest adalah sebuah maskapai penerbangan pelopor konsep low cost carrier (LCC). Saat ini adalah  maskapai penerbangan terbesar di dunia dalam hal omzet, laba, aset dan kapitalisasi pasar menurut Forbes.  Southwest adalah OC. Muse Air adalah sebuah maskapai LCC yang merugi.  Pada tahun 1985 Southwest mengakuisisi Muse air. Untuk perbaikan tahun 1986 Southwest melakukan rebranding Muse Air menjadi TranStar. Tahun 1987 Southwest menyerah dan melikuidasi TranStar.
  15. Gambaran lain, Unilever, sebuah OC juga, sepanjang sejarahnya yang lintas abad sangat rajin mengakuisisi perusahaan-perusahaan lain. Rajin mengakuisisi merek yang telah ada di pasar disamping juga terus mengembangkan produk dan merek baru sendiri. Sampai akhir tahun 2000 dari hasil akuisisi plus merek yang dibuatnya sendiri Unilever memiliki sekitar 1600 merek consumer good. Namun demikian, pada tahun 2001 kampium fast moving consumer good asal Belanda tersebut “menyerah”dengan menjual sekitar 700 mereknya dan tinggal memegang sekitar 900 merek. Ini adalah dalam rangka penataan portofolio merek Unilever. Hasilnya, tahun 2012 Unilever memiliki 14 merek utama yang masing-masing menghasilkan omzet lebih dari EUR 1 Milyar per tahun.
  16. Dalam dikotomi IC versus OC, ada perusahaan yang “banci”. Perusahaan seperti ini tidak memiliki karakter yang jelas. Disebut OC bukan, disebut IC juga bukan. Contohnya di Indonesia adalah PT Astra International Tbk. Perusahaan ini mendirikan dan membeli saham berbagai perusahaan dalam persentase saham yang besar diatas 51%. Sekedar contoh, Astra International memiliki saham Astra Otopart Tbk sebesar 80%. Secara saham posisinya mengendalikan sehingga hubungannya adalah subsidiary-parent. Tapi Astra Autopart adalah listed company sehingga Astra International tidak bisa 100% mengendalikan.  Yang demikian ini bisa dikatakan terjadi pada semua anak perusahaan Astra.
  17. Astra International masuk berbagai sektor seolah berprinsip “jangan taruh telur pada satu keranjang” ala IC. Tapi ternyata tidak juga karena kepemilikan sahamnya dalam persentase besar-besar. Posisinya jadi tidak jelas antara mengendalikan dengan tidak. Tidak jelas antara “menyebar telur”dengan tidak.
  18. Ketidakjelasan ini berakibat kinerjanya tidak optimal. Sebagai gambaran bisa dibandingkan antara Astra International dengan Hyundai Motor. Astra berdiri tahun 1957. Hyundai Motor berdiri tahun 1967. Keduanya dalam waktu masuk sektor otomotif dengan memproduksi dan menjual mobil milik perusahaan lain. Astra dengan Toyota Kijang kotaknya. Hyundai dengan Ford Cortina. Bedanya, karena Hyundai tegas sebagai OC bidang otomotif kini telah menjadi perusahaan prinsipal mobil global. Perusahaan otomotif terbesar keempat dunia yang hanya kalah oleh GM, VW dan Toyota. Perusahaan terbesar ke 147 dunia dalam hal omzet, laba, aset dan kapitalisasi pasar dalam daftar 2000 perusahaan terbesar dunia Forbes. Astra tidak masuk Forbes 2000.
  19. Dengan ketidakjelasan antara IC dan OC tersebut, posisi Astra adalah perusahaan konglomerasi. Perusahaan yang berbisnis di bermacam-macam sektor. Perusahaan seperti ini akan sangat sulit memiliki merek sendiri. Sulit menjadi perusahaan prinsipal. Kecenderungannya hanya akan menjualkan merek perusahaan lain seperti Astra hingga saat ini.
  20. Jika mau, Astra bisa mengkoreksi strateginya secara bertahap bertransformasi menjadi IC. Anak-anak perusahaan saat ini di korporatisasi. Didorong untuk terus-menerus menerbitkan saham baru untuk tumbuh pesat menjadi perusahaan prinsipal pemilik merek. Saham Astra sebagai induk akan terus terdilusi tetapi nilainya meningkat berlipat. Suatu saat Astra tinggal menjadi pemegang saham proporsi kecil-kecil khas IC.
  21. Transformasi seperti ini secara sukses dilakukan oleh Tata dari India dan Samsung dari Korea Selatan. Perusahaan-perusahaan yang kini menyandang nama Tata atau  Samsung di berbagai bidang posisinya bukan  lagi sebagai anak perusahaan. Telah menjalani proses korporatisasi membesar sehingga kini tidak ada lagi pesaham pengendali alias menjadi fully public company yang merek-mereknya menguasai pasar berbagai negara.
  22. Bagaimana, Anda sudah bisa membedakan antara perorangan, korporasi, IC dan OC? Anda pelaku bisnis? Segera perbaiki arah strategi perusahaan Anda untuk tumbuh membesar hadir di berbagai negara. Yang OC akan menjadi prinsipal fully public company raksasa tanpa pesaham pengendali yang mereknya diterima pasar di berbagai negara. Yang IC akan memiliki pundi-pundi puluhan ribu triliun seperti Blackrock yang aset kelolaannya lebih dari IDR 84 ribu Triliun dengan investee ribuan perusahaan OC terbaik yang hadir di berbagai negara. Semoga.

Diskusi lebih lanjut? Gabung Grup Telegram  atau Grup WA SNF Consulting

**Ditulis oleh Iman Supriyono, konsultan senior dan direktur SNF Consulting, pada tanggal 16 April 2019 di SNF Consulting House of Management,  Surabaya.