Bom Waktu PDAM Surabaya


Sebagai konsultan manajemen, salah satu aktivitas keseharian adalah menjadi sparring partner manajemen perusahaan. Akhir bulan lalu dengan direktur utama PDAM Surabaya. Suasananya santai. Di sebuah gerai kopi modern sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya Timur, tidak jauh dari tempat tinggal saya.

Sebelum pertemuan, Dirut PDAM mengirim laporan keuangan tahun 2021. Lalu pada saat diskusi, disampaikan juga data tentang aset utama PDAM dalam melayani masyarakat yaitu jaringan perpipaan. Data itu kemudian didiskusikan lumayan serius. Berikut ini saya tuliskan poin-poin diskusi malam itu.

  1. Untuk tidak mengalami penurunan kualitas layanan, sebuah perusahaan yang layanannya berbasis aset seperti PDAM harus melakukan peremajaan aset secara terus menerus sesuai dengan umur ekonomis aset yang dimilikinya. Layanan PDAM adalah berupa air minum yang mengalir melalui jaringan perpipaan
  2. Laju peremajaan minimal sama dengan laju depresiasi secara nilai riil, bukan nilai finansial. Mengapa? Karena nilai finansial mengalami inflasi.
  3. Sebagai contoh, sebuah perusahaan, sebut saja PT ABC, yang memiliki nilai aset Rp 150 dan usia ekonomis aset 15 tahun. Nilai depresiasi adalah 150/15 yaitu Rp 10 per tahun. Misalkan aset dibangun ada tahun 2020. Dengan depresiasi itu, pada tahun 2021 nilai aset akan menjadi Rp 140. Karena nilai Rp 10 sebagai depresiasi telah dimasukkan sebagai beban dan beban tersebut tidak dibayar secara tunai maka pada tahun 2021 (jika variabel lain dianggap tidak berbeda) akan ada penambahan kas Rp 10 dari depresiasi
  4. Jika tahun tiap tahun kas senilai depresiasi disisihkan yaitu Rp 10, pada tahun ke 15 yaitu tahun 2035 akan ada kas dari hasil depresiasi sebesar  Rp 150. Persis seperti nilai aset tahun 2020 saat aset itu dibeli.  Namun demikian pada saat itu perusahaan tidak bisa membangun aset serupa untuk menggantikan aset yang telah habis usia ekonominya. Kenapa? Karena ada faktor inflasi. Harga aset tidak lagi Rp 150
  5. Dengan koreksi inflasi diasumsikan 5%, harga aset Rp 150 pada tahun ke 15 akan menjadi Rp 297. Dengan hitungan garis lurus, tiap tahun perusahaan harus menyisihkan kas Rp 297/15 yaitu Rp 19,8. Dengan demikian harus ada kenaikan posisi kas tahunan sebesar Rp 19,8 dengan rincian Rp 10 sebagai penyeimbang depresiasi dan sisanya Rp 9,8 murni laba ditahan yang merupakan penyeimbang inflasi
  6. Jika tiap tahun PT ABC menyisihkan kas Rp 19,8 maka tiap tahun nilai kas akan naik sebesar itu dan pada tahun ke 15 akan ada kas Rp 297 siap untuk membangun aset baru sebagai pengganti aset lama yang telah habis masa ekonomisnya
  7. Bagaimana untuk kasus PDAM? Aset utama untuk pelayanan pelanggan PDAM ada dua jenis yaitu sarana produksi dan pipa distribusi
  8. Per 31 September 2022 aset distribusi tercatat berupa pipa sepanjang 6 180 km. Pipa sepanjang itu dikelompokkan menjadi 4 kelompok usia aset. Aset dengan usia 50 tahun sepanjang 380 km. Usia 30-50 tahun 2020 km. Aset usia 17-29 tahun 2 399 km. Aset usia dibawah 17 tahun sepanjang 1381 km.
  9. Posisi neraca PDAM akhir 2021 menyebut nilai aset tetap Rp 2,40 triliun. Diskusi dengan dirut PDAM menyebut andaikan saat ini dibangun instalasi produksi air yang sama sekali baru dengan kapasitas persis fasilitas yang ada saat ini,  dibutuhkan dana sekitar Rp 2 triliun. Andai juga seluruh jaringan pipa diganti baru dibutuhkan dana sekitar Rp 1 miliar per kilometer sehingga untuk  6 180 km dibutuhkan Rp 6,18 triliun. Dengan demikian, total nilai aset baru adalah Rp 8,18 triliun.
  10. Jika diasumsikan usia ekonomis rata-rata aset adalah 20 tahun maka agar nanti 20 tahun yang akan datang bisa membangun lagi aset yang sama maka nilai depresiasi tahunan adalah Rp 409 miliar.
  11. Pada laporan laba rugi PDAM tahun 2020, biaya depresiasi amortisasi adalah Rp 100 miliar. Pada tahun yang sama aliran kas untuk investasi adalah Rp 85 miliar. Menarik sekali. Depresiasi amortisasi PDAM masih jauh dibawah nilai yang semestinya yaitu Rp 409 miliar. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya aset yang sudah tidak didepresiasikan karena masa depresiasinya sudah habis. Sudah begitu kas untuk investasinya lebih rendah dari laju depresiasi
  12. Laba tahun 2021 adalah Rp 206 miliar. Laba ini muncul karena biaya depresiasi amortisasinya di bawah nilai yang semestinya dibutuhkan untuk mempertahankan kualitas aset. Jika depresiasi disesuaikan menjadi Rp 409 miliar maka PDAM akan rugi Rp 103 miliar.
  13. Laporan arus kas menunjukkan bahwa tahun 2021 PDAM membagi dividen sebesar Rp 257 miliar. Tahun sebelumnya juga bagi dividen Rp 255 miliar.
  14. Berdasarkan biaya depresiasi, kas untuk investasi, laba dan dividen PDAM, bisa ditarik paling tidak tiga kesimpulan. Kesimpulan pertama, jika kebijakan depresiasi, arus kas untuk investasi dan dividen dilanjutkan, maka dari waktu ke waktu usia peralatan akan menua dan kualitas air juga menurun secara konsisten. Nanti ada masanya alat-alat itu akan habis masa ekonominya dan PDAM tidak bisa memasok kebutuhan air kepada konsumen. PDAM sedang menyimpan bom waktu. Suatu saat pasti meledak. Saat meledak itu segalanya akan kacau dan tentu saja pemerintah akhirnya akan melakukan penanggulangan dengan dana yang besar.
  15. Kesimpulan kedua, adanya dividen yang besar menunjukkan bahwa paradigma PDAM selama ini adalah institusi profit. Ini mestinya salah dan harus dikoreksi. PDAM mestinya dipandang sebagai institusi yang menjadi sarana bagi warga Surabaya untuk memenuhi kebutuhan air minum. Jika paradigmanya seperti ini, maka masyarakat melalui perwakilan yang memutuskan, kualitas air seperti apa yang dikehendaki.
  16. Jika masyarakat ingin kualitas air siap minum langsung dari kran yang  mengalir 24 jam ke setiap rumah seperti di kota-kota modern negara maju, maka dibutuhkan depresiasi yang kemudian menjadi aliran arus kas untuk investasi sebesar sekitar Rp 409 miliar per tahun. Agar PDAM impas (tidak rugi dan juga tidak laba) maka masyarakat harus meningkatkan uang yang dibayarkan kepada PDAM (menjadi tambahan omzet bagi PDAM) sebesar Rp 103 miliar per tahun. Caranya adalah dengan peningkatan tarif.
  17. Angka tambahan omzet Rp 103 miliar itu dihitung dengan kondisi uang saat ini. Tahun-tahun selanjutnya mesti disesuaikan dengan laju inflasi.
  18. Itu rutinitas tahunan. Masih ada lagi kebutuhan di awal yaitu dana untuk memperbaharui seluruh aset baik aset produksi maupun distribusi yang sudah berusia diatas 20 tahun. Sesuai data pipa di atas, untuk pipa jaringan dibutuhkan 2400 km alias Rp 2,4 triliun. Untuk fasilitas produksi asumsikan separuh dari nilai  baru Rp 1 triliun. Total 3,4 triliun.
  19. Dari mana uang Rp 3,4 triliun? Jika masyarakat surabaya melalui perwakilan memang mau menerima air minum mengalir 24 jam ke setiap rumah sehingga semua rumah tidak perlu menyediakan tandon atas, tandon bawah dan pompa, maka DPRD lah yang harus memutuskan uang itu diperoleh dari mana. Bisa dengan penerbitan obligasi yang kemudian dibayar dengan dana dari PDAM hasil peningkatan tarif sesuai standar air yang dikehendaki masyarakat. Dengan demikian peningkatan tarifnya tidak bisa hanya senilai peningkatan pendapatan Rp 109 miliar per tahun sebagaimana hitungan di atas. Mesti lebih tinggi
  20. Lebih tinggi seberapa? Misalkan saja PDAM menerbitkan obligasi senilai Rp 3,4 triliun dengan bunga 7% per tahun maka dibutuhkan pembayaran bunga Rp 238 miliar. Untuk pokoknya dibutuhkan tabungan pelunasan pokok Rp 340 miliar per tahun. Jadi total dalam dibutuhkan Rp 578 per tahun. Ditambah dengan angka Rp 109 miliar di atas maka dibutuhkan kenaikan omzet PDAM sebesar Rp 687 miliar per tahun. Mengacu omzet tahun 2021 Rp 843 miliar maka total omzet menjadi Rp 1,53 triliun plus koreksi inflasi untuk tahun-tahun yang akan datang. Omzet ini akan mengakibatkan PDAM mampu menyediakan air siap minum langsung dari kran yang mengalir 24 jam ke semua rumah di Surabaya. PDAM tidak ada laba, tidak ada rugi, dan tidak membagikan dividen.
  21. Kesimpulan ketiga, jika masyarakat menginginkan kualitas air seperti saat ini, tanpa ada perbaikan tapi juga tidak makin menurun, maka dibutuhkan peningkatan tarif yang akan membuat pendapatan PDAM naik sebesar Rp 109 miliar dan PDAM bisa mengalokasikan arus kas untuk investasi sebesar Rp 409 miliar untuk peremajaan fasilitas produksi dan pipa tanpa mengakibatkan PDAM rugi. Tapi juga tidak laba. Jadi tidak ada lagi dividen kepada pemegang saham

Itulah tiga kesimpulan. Kini, PDAM dan seluruh pemangku kepentingan harus mengambil keputusan. Membiarkan bom waktu itu berjalan dan suatu saat akan meledak? Atau perbaikan agar PDAM mampu menyediakan air siap diminum langsung dari kran seperti kota kota modern di negara maju? Atau sekedar mempertahankan kualitas air seperti sekarang yang hanya mengalir pada malam hari dan tidak bisa diminum? Monggo para pemangku kepentingan memutuskan.

Artikel ke-389 karya Iman Supriyono ini ditulis Jogjakarta pada tanggal 4 November 2022

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Atau ikut KELAS KORPORATISASI

Baca juga:
Giant Tutup: Menemukan kembali RPD
Korporatisasi perusahaan keluarga
Korporatisasi menghindari pseudo CEO
Waskita Beton digugat pailit: anak sakit induk sakit
Harapan BSI, nyata atau fatamorgana
BUMN berjamaah merger akuisisi
Wika gali lobang tutup lobang
SWF antara harapan dan belenggu
Corporate life cycle
Enam Pilar Kemerdekaan Ekonomi Umat dan Bangsa
Korporatisasi: Asal Muasal

Mitra Keluarga Menyalip Siloam: Modal Murah 2% Per Tahun


Revenue and profit driver (RPD) bagi sebuah  perusahaan rumah sakit seperti PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. alias RS Mitra Keluarga adalah jumlah unit rumah sakit. Ekspansi artinya adalah membelanjakan kas untuk membangun baru atau mengakuisisi rumah sakit lain dengan dana lebih dari 5 x laba.

Laba tahun 2021 Mitra Keluarga adalah Rp 1,4 triliun. Scale up artinya membelanjakan kas untuk investasi dengan nilai minimal Rp 7 triliun. Artinya, jika saat ini aset Rp 6,9 triliun perusahaan mengoperasikan 26 uniit, tambahan Rp 7 triliun akan meningkatkan jumlah unit sekitar dua kali lipat.

Pertanyaannya, duit dari mana? Mari kita lihat. Nilai pasar perusahaan saat ini adalah Rp 37,7 triliun.  Right issue (menerbitkan saham baru) sebesar 1,4 miliar lembar (10% dari jumlah lembar saham saat ini), akan menghasilkan dana segar sekitar Rp  3,8 triliun. Yang menarik, investor hanya menuntut ROI 2,9%. Bagi Mitra Keluarga, 2,9% ini adalah cost of capital. Artinya, Mitra bisa memperoleh dana Rp 3,8 dan investor hanya membutuhkan imbal hasil  2,9% per tahun dari dana itu. Murah sekali kan? Inilah hasil menguangkan intangible asset. Dana Rp 3,8 triliun itu hanya akan dicatat sebagai saham sebesar Rp 280 miliar. Sisanya yaitu Rp 3,250 trilun akan menjadi agio saham. Kedudukannya sama dengan laba ditahan. Cermin penghargaan investor terhadap intangible asset perusahaan.

Untuk scale up  (Rp 7 triliun) masih kurang Rp 3,2 triliun. Dari mana? Urang Mitra saat ini adalah Rp 936 miliar. Jika menambah utang Rp 3,2 triliun, utang akan menjadi 4,1 triliun. Ekuitas saat ini Rp 5,9 triliun. Setelah rights issue akan menjadi Rp 9,7 triliun. Artinya, utang Rp 3,2 triliun hanya akan menaikkan rasio utang (DER) menjadi 0,42.  Masih jauh dari angka 1. Masih sangat aman.

Ikuti KELAS KORPORATISASI untuk mempelajari lebih lanjut konsep dan eksekusi materi di artikel ini

Dengan kombinasi antara penerbitan saham dan utang di atas, berarti Mitra telah menerapkan konsep gergaji korporatisasi dari SNF Consulting. Menjaga angka rasio utang aman dengan saling bergantian antara penerbitan saham baru dan penambahan utang. Hasilnya untuk scale up. Bisa paduan antara mendirikan unit sendiri dengan mengakuisisi rumah sakit lain untuk direbranding menjadi RS Mitra Keluarga. Jika ini dilakukan tahun depan, maka Mitra akan langsung mendahului Siloam. Menjadi rumah sakit swasta terbesar. Mendapatkan crowding efffect di mata konsumenmaupun carrer choice effect di mata kandidat SDM terbaik khususnya para dokter terbaik.  Mitra Keluarga, maukah scale up? Maukah tancap gas?

Artikel ke-388 karya Iman Supriyono ini ditulis di SNF Consulting House of Management pada tanggal 3 November 2022

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Atau ikut KELAS KORPORATISASI

Baca juga
Korporasi Raket Yonex
Sejarah Heinekken Hadir di Indonesia
Sejarah Revlon dan Kepailitannya
Sejarah Korporasi
Sejarah Lions Club
Sejarah Hyundai versus Astra
Enam Pilar Kemerdekaan Ekonomi Umat dan Bangsa
Korporatisasi: Asal Muasal
Sejarah Danone Dari Turki Usmani Hadir ke Indonesia

Intangible Asset Persyarikatan


Intangible asset adalah aset yang tidak bisa dicatat dalam sistem akuntansi. Contohnya berupa merek yang kuat, nama besar, sejarah yang panjang, manajemen yang kuat, pelanggan yang loyal, pemasok yang berkualitas dan sebagainya. Perusahaan yang bekerja keras menguatkan merek misalnya dengan menjaga kualitas dan standard produk dalam jangka panjang tidak bisa menuangkan upaya itu sebagai aset secara akuntansi. Perusahaan yang memiliki sistem manajemen yang kuat juga tidak bisa menuliskannya sebagai aset dalam akuntansi. Perusahaan yang melakukan pembinaan terhadap karyawan tidak bisa menuliskannya secara akuntansi sebagai aset. Dan sebagainya. Padahal, apa yang dilakukan itu jelas-jelas memperbaiki kinerja perusahaan.

Untuk gambaran, mari kita lihat sebagai contoh. Siloam Internasional Hospitals Tbk, perusahaan menaungi Rumah Sakit Siloam, per 31 Desember 2021 membukukan aset bersih alias ekuitas Rp 6,5 triliun. Pada saat yang sama, nilai seluruh saham (nilai pasar) perusahaan adalah Rp 14,5 triliun. Rp 6,5 triliun adalah seluruh aset bersih (aset dikurangi utang) perusahaan berdasarkan catatan  historis akuntansi. Rp 14,5 triliun adalah nilai perusahaan menurut transaksi saham di pasar. Selisihnya yaitu Rp 8 triliun adalah penghargaan para investor terhadap intangible asset perusahaan.

Jika membutuhkan modal untuk ekspansi, perusahaan dapat menerbitkan saham baru. Katakan perusahaan menerbitkan 10% saham, maka dana yang akan diterima oleh perusahaan adalah Siloam adalah Rp 1,45 triliun. Padalah menurut akuntansi, nilai 10% itu adalah Rp 650 miliar. Maka, penerbitan 10% itu bermakna perusahaan telah menguangkan intangible asset. Memperoleh Rp 800 miliar dari intangible asset.

Atas uang yang diterima itu, perusahaan hanya memberikan hak laba kepada investor sebesar Rp 66,5 miliar. Dalam pandangan para investor, mereka hanya bersedia hanya akan menerima return on ivesment (R0I) sebesar  4,5% per tahun. Jauh lebih rendah dari pada bunga bank yang di atas 10%. Mereka mau diberi ROI kecil karena adanya intangible asset tadi. Inilah yang menjadi modal Siloam untuk tumbuh pesat.

&&&

Muktamar bagi Persyarikatan adalah sebuah hajatan besar. Hajatan besar tentu saja sekaligus menjadi momentum evaluasi. Kali ini saya mengajak pembaca untuk melakukan evaluasi tentang kemampuan persyarikatan dalam mendayagunakan intangible aset di sektor kesehatan. Mendayagunakan nama besar, sejarah, kepercayaan masyarakat dan sebagainya untuk menumbuhkan layanan kesehatan berupa rumah sakit sebagai pilar utama persyarikatan.

Sistem hukum Indonesia mengenal 4 badan hukum yaitu perkumpulan, yayasan, perseroan terbatas dan koperasi. Persyarikatan sejak awal telah memilih badan hukum perkumpulan sesuai Staatsblad nomor 64 tahun 1870. Memang NKRI belum menerbitkan undang-undang perkumpulan sendiri hingga saat ini.

Empat badan hukum tersebut memiliki karakter masing-masing. Tapi kali ini kita akan membahas dari kacamata karakter terkait intangilble aset. Dari 4 badan hukum tersebut, hanya perseroan terbatas yang bisa mengakomodasi adanya intangible asset dan mengonversikannya menjadi uang untuk modal pertumbuhan organisasi. Itulah mengapa PT adalah badan hukum berperan paling besar dalam menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Apa yang saya gambarkan pada bagian awal tulisan ini adalah bagaimana Siloam yang memang berbadan hukum perseroan terbatas menguangkan intangible assetnya. Membangun rumah sakit baru dimana-mana. Menjadi tempat yang nyaman bagi para dokter terbaik untuk berkarir. Pertumbuhan adalah salah satu syarat kenyamanan bagi SDM terbaik.

Nah, karena karena persyarikatan berbadan hukum perkumpulan, maka tidak ada tempat untuk melakukan seperti yang dilakukan Siloam. Apakah tidak ada cara lain? Ada. Rumah sakit adalah industri yang terbuka bagi badan hukum PT untuk masuk. Untuk bisa tumbuh pesat dengan menjual intangible aset dengan nilai triliunan seperti Siloam, persyarikatan dapat mendirikan badan hukum PT untuk mewadahi layanan kesehatan. Setelah itu ditata sedemikian rupa agar bisa memilki nilai intangible asset yang tinggi untuk diuangkan menjadi modal pertumbuhan. Agar tidak ada dokter rumah sakit persyarikatan yang pindah ke Siloam karena tergiur oleh pertumbuhannya.  Tinggal pertanyaan besarnya nya, maukah pengambil keputusan di muktamar nanti mengambil peluang ini? Semoga.

Artikel ke-387 karya Iman Supriyono ini ditulis dan diterbitkan oleh Majalah Matan, terbit di Surabaya, edisi November 2022

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Atau ikut KELAS KORPORATISASI

Baca Juga
Pilar Ketiga Muhammadiyah Era Korporasi
Investment Company on Waiting Muhammadiyah
Toyota Camri Mobil Dinas PWM Jatim
Perumahan Muhammadiyah Babat

Obituari Pak Nadjikh Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammaadiyah
Obituari Pak Nadjikh Yang Supportif
Uang Kasir Uang Kasur Pak Sis Sesepuh Majelis Ekonomi Muhammadiyah

Tinggalkan Mentalitas Business Owner


Robert Kiyosaki membagi manusia menjadi 4 kuadran. Empoyee (E), self employed (SE), business owner (BO) dan investor (I). Konsep yang disebut empat kuadran ini banyak dijadikan referensi. Dalam kosepnya, Kiyosaki menyarankan orang untuk berpindah dari kuadran employee menjadi self employed, lalu business owner, lalu investor.

Seorang pegawai yang menjalankan saran ini akan segera keluar dari pekerjaannya. Berubah kuadran dari employee menjadi self employed. Misalkan si Fulan adalah seorang guru di sebuah sekolah pemerintah yang berstatus pegawai negeri. Mengikuti saran Kiyosaki maka Fulan akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai pegawai negeri dan berubah posisi menjadi self employed. Caranya misalnya ditempuh oleh Fulan dengan menjadi guru les privat. Dengan demikian ia tidak lagi dipekerjakan oleh pihak lain. Posisinya menjadi dipekerjakan oleh dirinya sendiri dan karenanya disebut self employee.

Jika menuruti saran Kiyosaki, yang harus dilakukan fulan adalah mengumpulkan uang hasil les privat untuk membangun bisnis. Misalkan saja kemudian dia mendirikan warung sate. Honor dari mengajar privat dikumpulkan untuk mendirikan warung sate dengan mempekerjakan beberapa orang lain. Nah, berarti posisi Fulan kini sudah menjadi business owner. Meninggalkan profesinya sebagai guru privat untuk menjadi pemilik warung sate.

Selanjutnya, jika mengikuti saran Kiyosaki, maka laba dari bisnis warung satenya harus ditabung. Setelah cukup maka uang digunakan untuk berinvestasi. Fulan membeli ruko untuk disewakan. Persis mengikuti saran Kiyosaki untuk memilih properti sebagai bentuk investasi. Dengan demikian posisi Fulan sudah berubah dari kuadran investor. Fulan terus menerus memanfaatkan hasil laba warung satenya untuk menambah investasi. Suatu saat hasil investasi berupa sewa ruko sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat itulah Fulan mencapai apa yang oleh Kiyosaki disebut sebagai kebebasan finansial.

&&&

Pembaca, apa yang disarankan oleh Kiyosaki bisa disebut sebagai pengelolaan keuangan dengan paradigma business owner (BO). Paradigma ini dianggap benar oleh banyak orang. Mungkin Anda juga termasuk di dalamnya. Tetapi sejatinya, paradigma ini salah secara fatal. Paling tidak ada lima argumen atas kesalahannya.

Argumen pertama, paradigma BO adalah masa lalu umat manusia. BO terjadi karena ketika itu umat manusia tidak mengenal apa yang di era modern ini disebut sebagai badan hukum alias legal entity. Di dunia bisnis dikenal adanya 2 bentuk legal entity yaitu korporasi (perusahaan) dan koperasi. Badan hukum seperti VOC yang didirikan pada tahun 1602 menjadi perintis era ditinggalkannya konsep BO. Setelah VOC muncul badan hukum lain yang sampai kini masih eksis dan melayani kebutuhan barang jasa umat manusia. Era berikutnya misalnya adalah Tyssenkrupp produsen kapal selam KRI Nenggala 402 berdiri sebagai korporasi tahun 1811.  Tyssenkrupp berdiri sebelum terjadinya perang Diponegoro (1825-1830).

Sejak adanya korporasi di dunia bisnis, perlahan-lahan peran perorangan dalam dunia bisnis menurun. Jika pada sebuah industri sudah ada pemain korporasi, pemain perorangan akan ditinggalkan konsumen. Contoh yang sekarang masih sangat terlihat adalah tutupnya toko kelontong perorangan dimana-mana setelah hadirnya korporasi di bidang itu yaitu Indomaret (1988) disusul Alfamart (1999). Korporasi menggantikan peran perorangan karena adanya fenomena crowding effect dan career choice efffect.

Argumen kedua, dalam korporasi tidak ada business owner atau pemilik. Korporasi berdiri berdasarkan undang-undang di negara tempatnya berada. Di Indonesia berdiri sesuai Undang Undang No. 40 tahun 2007 yang kemudian dilebur dalam UU Ciptaker. Maka, segala sesuatu tentang PT harus mengacu kepadanya. UU PT menyebut bahwa organ pada sebuah PT adalah direksi, komisaris dan pemegang saham. Tidak ada organ pemilik (business owner) dalam PT.

Mungkin Anda segera membantah dengan mengatakan bahwa pemegang saham sama dengan pemilik. Tetapi tidak. Perhatikan narasi berikut ini. Misalnya si saya punya seekor sapi. Jika sapi itu mangamuk dan merusak mobil Anda, maka Anda tidak bisa menuntut si sapi. Mengapa? Karena sapi bukan legal entity. Dan karena bukan legal entity maka sapi ada pemiliknya. Pemiliknya adalah saya. Sebagai pemilik saya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap apa yang saya miliki. Maka atas kerusakan mobil Anda, sayalah yang bertanggung jawab. Sayalah yang bisa Anda tuntut, bukan sapi.

Tetapi misalnya, saya adalah pemegang 1000 lembar saham PT ABC yang bergerak di bidang taksi. Total lembar saham yang telah diterbitkan PT ABC misalnya 1500 lembar. Yang 500 dipegang oleh kawan saya si B misalnya. Lalu PT ABC melakukan sebuah tindakan hukum yang merugikan Anda. Misalnya saja taksi dari PT ABC menabrak mobil Anda yang sedang diparkir.  Mobil Anda rusak parah. Maka Anda tidak bisa menuntut saya. Atau si B. Anda harus menuntut PT ABC karena PT ABC adalah badan hukum alias legal entity. Dalam Undang Undang PT diatur bahwa yang mewakili PT sebagai badan hukum dalam urusan tuntutan seperti itu adalah direkturnya. Bukan saya. Saya bertanggung jawab sebatas uang yang telah saya setor sebagai modal di PT itu yang ditukar dengan sekian lembar saham PT ABC. Dirktur bisa bertanggung jawab sampai harta pribadinya, demikian menurut undang Undang PT.

Badan hukum itu punya hak dan kewajiban seperti manusia. Badan hukum tidak bisa dimiliki sebagaimana manusia juga tidak bisa dimiliki. Sebagai gambaran Eva Celia adalah anak Sophia Latjuba. Sekali lagi, statusnya anak. Tidak bisa dikatakan bahwa Eva adalah milik Sophia Latjuba. Manusia tidak bisa dimiliki.  Demikian juga PT. PT ABC tidak bisa dimiliki oleh saya atau siapa pun.

Argumen ketiga, dengan adanya lembar saham pada sebuah korporasi, konsekuensinya akan muncul yang namanya par value, book value dan market value dan valuasi. Selisih antara antara market value dan book value adalah intangible asset. Intangible aset bisa diuangkan melalui penerbitan saham baru. Hasilnya adalah uang dengan biaya modal (cost of capital) yang murah. Hanya sekitar 2-3% per tahun.  Inilah yang menjadikan sebuah perusahaan bisa melakukan scale up untuk tumbuh pesat secara eksponensial. Menjadi korporasi sejati. Hal ini tidak bisa dilakukan jika Anda masih berpandangan business owner.

Mengapa tidak bisa? Karena business owner memandang yang dimiliki adalah perusahaan. Bahkan aset perusahaan. Misal dalam contoh PT ABC di atas, dengan paradigman business owner maka aset saya adalah PT ABC itu sendiri. Bahkan aset yang ada di dalam PT ABC itu. Misalnya PT ABC membeli mobil untuk operasional maka dengan paradigma business owner mobil itu menjadi milik saya. Kesalahan ini pernah dilakukan oleh Pak Jokowi dan pak Prabowo pada debat Capres tahun 2019 tentang kepelikan tanah. Pak Jokowi mengatakan bahwa pak Prabowo punya tanah 250 ribu hektar di Aceh dan 150 ribu hektar di Kalimantan Timur. Pak Prabowo juga membenarkannya. Bahkan pak JK sebagai wapres ketika itu juga membenarkannya. Padahal sebenarnya tanah itu bukan milik Pak Prabowo. Tapi milik sebuah badan hukum PT.

Dalam korporasi, yang dimiliki orang adalah lembaran saham. Bukan PT atau aset PT. Dalam contoh PT ABC di atas, aset saya adalah lembaran saham PT ABC. Aset ini memiliki par value, book value dan market value. Jika saya membayar zakat, yang dizakati adalah harta saya berupa lembar saham. Zakat saham dikiaskan dengan zakat lahan pertanian tanpa biaya pengairan yaitu 10% dari hasil panen. Maka zakat harta saham saya adalah 10% dividen.

Mengapa saya tidak dikenai zakat atas mobil atau uang kas PT ABC? Karena mobil dan uang kas itu bukan milik saya. Orang tidak bisa dikenai zakat atas sesuatu yang bukan miliknya. Yang menjadi milik saya adalah lembar saham. Bukan mobil atau uang kas PT ABC.

Argumen keempat, dalam ekonomi modern, setiap orang adalah pekerja dan setiap orang adalah investor. Bahkan seorang pendiri PT dan direktur atas PT yang didirikannya pun bekerja secara profesional. Mengapa? Karena hanya dengan bekerja secara profesional sesuai tata kelola perusahaan yang digariskan Undang Undang maka PT bisa melakukan korporatisasi. Teknisnya dengan terus-menerus menerbitkan saham baru untuk tumbuh secara eksponensial menjadi korporasi sejati.

Ketika perusahaan melakukan korporatisasi, dibutuhkan banyak investor sebagai pemegang saham baru. Siapa investor itu? Tentu saja para profesional dan karyawan. Yang disebut bebas finansial dalam ekonomi modern adalah bagaimana hasil investasi mendatangkan imbal hasil yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mencapai Return on Invetment (ROI) bahkan sampai ratusan persen.

Argumentasi kelima, korporasi adalah ujung tombak daya saing sebuah bangsa. Korea selatan tampil sebagai bangsa unggul karena ada Hyundai, KIA, Samsung, LG dan sebagainya. Jepang karena ada Toyota, Nissan, Mazda, Suzuki, Yamaha dan sebagainya. USA karena ada Alphabet (Google), Meta (Facebook), Western Union, Chiquita, Boeing, dan sebagainya. Bangsa yang besar menghasilkan korporasi besar yang produknya dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai bangsa. Korporasi seperti ini mustahil hadir jika para pelaku bisnis di negeri itu masih berparadigma business owner.

Pelajari tuntas di KELAS KORPORATISASI. Daftar http://www.klikwa.net/snfconsulting.

Mengapa? Paradigma business owner menghambat pelaksanaan korporatisasi. Menerbitkaan saham baru dianggap berbagi kepemilikan PT. Paradigma business owner mengira bahwa korporatisasi adalah menjual kepemilikan perusahaan. Padahal bukan. Korporatisasi adalah menjual saham baru yang baru diterbitkan oleh sebuah perusahaan. Saat PT ABC sebagai contoh di atas menerbitkan 200 lembar saham baru misalnya, saham yang saya miliki tetap 1000 lembar. Saham yang dimiliki si B tatap 500 lembar. Tidak berkurang saham sekali. Yang terjadi justru book value dan market valuenya meningkat. Jika saat pendirian saya hanya setor Rp 1 juta per lembar, lalu saham baru ini laku dijual dengan Rp 5 juta perlembar, maka market value saham saya kini menjadi Rp 5 juta dikalikan 1000 lembar alias Rp 5 miliar. ROI saya juga meningkat karena ada agio saham Rp 4 juta per lebar yang kedudukannya sama dengan laba di tahan. Sebagai modal pengembangan bisnis PT ABC.

&&&

Pembaca yang baik, saatnya kita tinggalkan mentalitas business owner. Kita enyahkan paradigma business owner. Kita buang jauh-jauh mindset business owner. Jangan bangga disebut business owner. Ubah menjadi paradigma korporasi. Pelajari dengan baik sejarah dan strategi korporasi, par value, book value, market value, agio saham, cost of capital, corporate live cycle, korporatisasi, gergaji korporatisasi, intangible aset, valuasi, wakaf korporat, dan segala seluk beluk korporasi. Jadikan dunia bisnis sebagai ibadah sekaligus sebagai saran menjayakan negeri ini di kancah pergaulan internasional. Menjadi bangsa investor. Bukan bangsa yang mencari investor.

Jangan posesif seperti anak kecil….

Kembali pada si Fulan pada bagian awal tulisan ini. Dengan paradigma korporasi, Fulan tetap menjadi guru secara profesional. Tekuni sedemikian hingga dikenal luas sebagai orang yang menguasai bidangnya. Sering diminta menjadi nara sumber untuk bidang yang dicintainya itu. Gajinya diinvestasikan sesuai kaidah investasi modern. Sekitar 50% diinvestasikan sebagai saham di berbagai perusahaan. Bebas finansial dicapai ketika hasil investasi sudah cukup untuk biaya hidupnya. Tetapi tidak lantas membuat si Fulan harus mundur sebagai guru. Fulan tetap menjadi guru profesional sampai pensiun. Bahkan sampai pensiun pun masih diundang menjadi pembicara seminar di berbagai tempat. Bukan untuk mencari uang. Tetapi untuk memberi makna hidup sesuai bidang yang ditekuni, dicintai dan dikuasainya.

Menjadi investor artinya menjadi pendukung pertumbuhan korporasi besar negeri ini melalu korporatisasi. Akan muncul korporasi besar di berbagai bidang. Korporasi sejati yang mengibarkan sang merah putih di berbagai bangsa. Menjayakan Rupiah karena juga dicari di berbagai bangsa untuk membayar royalti dan dividen kepada korporasi besar dari negeri ini. Indonesia menjadi negeri kaya raya. Sekelas Korea Selatan, atau Jepang, atau bahkan USA. Merdeka!

Artikel ke-386 karya Iman Supriyono ini ditulis di SNF House of Managment pada tanggal 6 Oktober 2022

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Atau ikut KELAS KORPORATISASI

Baca juga:
Garuda, pailit atau korporatisasi?
Krakatau Steel: Tercekik Utang

Raja Utang: Mengapa Bunga Bank Selangit?
Garuda: Utang Melebihi Aset

Glorifikasi IPO Kioson
IPO Bukalapak Prospektif atau Buang Uang
Kepailitan Startup OFO Bike Hiring
Tesla Laba Setelah 16 Tahun Rugi
Corporate Life Cycle dalam Merger GoTo
Valuasi Merger Gojek Tokopedia
Sequoia VC Sejati

Korporasi Sepak Bola: Bali United


Duka menyelimuti dunia persepakbolaan tanah air. Saat tepat untuk merenung. Untuk berkontemplasi. Mengambil hikmah dan pembelajaran. Sudah banyak tulisan tentang pembelajaran berbagai aspek. Kali ini saya akan mengajak Anda mengambil pelajaran dari sisi korporasinya.

Dunia bola tanah air sedang berduka. Saatnya merenung. Saatnya mengambil pelajaran.

Adalah Bali United. Inilah korporasi bola yang pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini menarik untuk menjadi pelajaran. Kini, 3 tahun setelah melantai, bagaimana perkembangannya? Bagaimana kinerjanya? Bagaimana proses korporatisasinya? Bagaimana masa depannya? Saya akan menuliskannya dalam bentuk poin-poin:

  1. Bali United dimiliki oleh PT Bali Bintang Sejahtera, selanjutnya disebut BBS, didirikan pada tanggal 3 Desember 2014. BBS bergerak di bidang-bidang jasa keolahragaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada klub sepakbola profesional, bersama dengan kegiatan tambahan terkait.
  2. Pada akhir tahun 2014, BBS mengakuisisi bisnis klub sepakbola Putra Samarinda (Pusam). BBS kemudian mengubah nama klub dan mendaftarkannya kepada liga sepakbola Indonesia dengan nama “Bali United Pusam”. BBS juga memindahkan homebase klub dari awalnya di Stadion Utama Palaran (Stadion Utama Kalimantan Timur) ke Stadion ke Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Indonesia. Pada tahun 2016, Perseroan mengubah pendaftaran nama klub menjadi “Bali United”.
  3. Tahun 2019 BBS melakukan IPO. Prospektus saat itu menyebut bahwa sebelum IPO modal disetor BBS adalah Rp 40 miliar. Pemegang sahamnya terdiri dari 4 perusahaan dan 13 orang.  Pemegang saham terbesar adalah PT Bali Peraga Bola dengan 25% saham.  Posisi kedua ditempati Pieter Tanuri dengan 20,16% saham. Posisi ketiga dan keempat masing-masing adalah Ayu Patricia Rachmat dan Miranda dengan persentase sama yaitu 9,45%. Selebihnya memegang saham dengan persentase lebih kecil lagi.
  4. Per 31 Desember 2018 perseroan melaporkan posisi aset sebesar Rp 147 miliar dengan utang Rp 28 miliar. Dengan demikian ekuitasnya adalah Rp 118 miliar yang terdiri dari modal disetor Rp 40 miliar, tambahan modal disetor Rp 90 miliar dan rugi ditahan Rp 13 miliar. Adanya tambahan modal disetor (agio saham) Rp 90 miliar ini menunjukkan bahwa BBS telah melakukan korporatisasi di luar lantai bursa sebelum IPO. Ini pula yang menjelaskan mengapa pemegang sahamnya ada 17 pihak dengan tidak ada pemegang saham pengendali.
  5. Adanya rugi ditahan bisa dilihat lebih detail dari laporan laba ruginya. Data yang tersedia di prospektus adalah mulai tahun 2016 dengan omzet Rp 26 miliar dan rugi tahun berjalan Rp 8 miliar. Tahun 2017 omzet naik menjadi Rp 53 miliar dengan laba Rp 479 juta. Tahun 2018 omzet kembali naik menjadi Rp 115 miliar dengan laba tahun berjalan Rp 5 miliar. Jadi bisa disimpulkan bahwa rugi ditahan sebagaimana disebut di atas sebesar Rp 5 milyar terjadi sejak perseroan berdiri sampai tahun 2015. Ini menunjukkan perkembangan yang sangat bagus sebagai sebuah perusahaan rintisan dalam menapaki corporate life cycle.
  6. Pertengahan tahun 2019 BBS melantai dengan menerbitkan 2 juta lembar saham dengan nilai  nominal Rp 20 miliar. Saham tersebut laku di pasar dengan nilai Rp 350 miliar. Dengan demikian ada agio saham sebesar Rp 330 miliar dari penerbitan saham melalui IPO ini.  Total agio saham menjadi Rp 408 miliar pada neraca akhir 2019.
  7. Hasil dana IPO cukup mendongkrak kinerja. Omzet tahun 2019 Rp 215 miliar alias naik 87% dibanding tahun sebelumnya.  Kenaikannya bagus, tetapi sejatinya ini kalah jauh dibanding pertumbuhan aset yang naik 369% dari Rp 147 miliar menjadi Rp 543 miliar. Laba naik 140% dari Rp 5 miliar menjadi Rp 7 miliar. Kenaikan laba juga belum sebanding dengan kenaikan aset. Dengan demikian, BBS belum bisa mempertahankan ROA. Sebelum IPO adalah 3,4% yaitu laba Rp 5 miliar dari aset Rp 147 miliar. ROA setelah IPO adalah 1,3% yaitu laba Rp 7 miliar dari aset Rp 543 miliar. Belum bisa mempertahankan ROA adalah salah satu penanda bahwa perusahaan belum menemukan Revenue and Profit Driver (RPD). Menemukan RPD artinya perusahaan sudah mampu mengonversi aset menjadi omzet dan laba dengan kenaikan yang linier.
  8. Tapi mungkin ada alasan waktu mengingat dana IPO baru diterima pada pertengahan tahun. Untuk itu bisa kita lihat pada periode berikutnya. Tahun 2020 omzetnya Rp 76 miliar dengan laba tahun berjalan Rp 3 miliar. Posisi aset akhir tahun adalah Rp 550 miliar. Asetnya relatif tetap. Artinya, tahun 2020 pun BBS belum bisa menunjukkan kemampuan mengonversi aset menjadi omzet dan laba. Kondisi pandemi menjadi faktor eksternal bisa menjadikan para pemangku kepentingan memahaminya.  
  9. Ditelusuri lebih dalam, ternyata sebenarnya secara operasional perusahaan rugi. Omzet Rp 76 miliar tetapi biaya operasi Rp 157 miliar. Akhirnya perusahaan masih membukukan laba walaupun kecil karena ada pendapatan dari hasil investasi aset finansial sebesar Rp 62 miliar plus ada pendapatan keuangan (sebagian besar dari bunga deposito dan obligasi) sebesar Rp 18 miliar
  10. Tahun 2021 omzet naik menjadi Rp 199 miliar. Tapi kondisinya masih seperti tahun sebelumnya. Biaya operasional Rp 190 miliar. Perusahaan mencatatkan laba tahun berjalan Rp 194 miliar karena ada pendapatan hasil investasi Rp 171 miliar.
  11. Bagaimana tahun 2022? Semester pertama perusahaan membukukan pendapatan Rp 175 miliar. Biaya operasional Rp 156 miliar. Tidak ada pendapatan investasi signifikan sehingga laba tahun berjalan Rp 26 miliar. Sumbangan pendapatan keuangan adalah Rp 6 miliar. Ini ada tanda-tanda kondisi membaik. ROA dengan laba setengah tahun 3,3%.  Lebih baik dari sebelum IPO. Padahal baru satu semester.  Kalau semester kedua kinerjanya serupa ROA akan menjadi 2x IPO.
  12. Itulah kinerja BBS setelah IPO. Kondisi pandemi masih jadi kendala untuk membuktikan bahwa perusahaan mampu mendayagunakan dana hasil IPO untuk melalui corporate life cycle menjadi korporati sejati. Mampukah BBS? Kita tunggu tahun-tahun yang akan datang.

Artikel ke-385 karya Iman Supriyono ini ditulis di SNF House of Managment pada tanggal 4 Oktober 2022

Ikuti diskusinya melalui Zoom. Daftar: http://www.bit.ly/DaftarBSK23

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca juga
Korporasi Raket Yonex
Sejarah Heinekken Hadir di Indonesia
Sejarah Revlon dan Kepailitannya
Sejarah Korporasi
Sejarah Lions Club
Sejarah Hyundai versus Astra
Enam Pilar Kemerdekaan Ekonomi Umat dan Bangsa
Korporatisasi: Asal Muasal
Sejarah Danone Dari Turki Usmani Hadir ke Indonesia

Chiquita: Sejarah Korporasi Pisang


Ini adalah sejarah tentang pisang. Bukan sembarang pisang. Tetapi pisang yang menjelma menjadi sebuah korporasi global. Chiquita namanya.  Sejarahnya berawal dari tahun 1870 saat pengiriman pisang segar pertama melalui kapal laut. Tantangannya adalah mengatasi masalah pematangan yang berlanjut pada pembusukan sepanjang menempuh perjalanan.  Agar pisang sampai di tempat tujuan dalam kondisi segar.

Hampir dua dasawarsa berlalu setelah pengiriman pertama, tepatnya tahun 1899, United Fruit Company didirikan.  Perusahaan ini adalah hasil penggabungan antara Boston Fruit Company besutan Captain Baker dengan Andrew Preston dengan perusahaan kereta api Minor C Keith yang telah menanam pisang sepanjang jalur rel kereta api miliknya.

Tahun 1944 maskot Miss Chiquita diluncurkan. Maskot animasi ini menjadi terkenal pada tahun-tahun berikutnya.  Miss Chiquita adalah hasil karya kartunis dan ilustrator Hagar the Horrible dan Hi and Lois Comics.  Miss Chiquita memberikan kesan bersahabat dan hubungan personal bagi para pelanggan. Tahun yang sama juga jingle Chquita diluncurkan ke pasar. Makin memperkuat Chiquita sebagai merek pisang. Sepanjang sejarah periklanan, Chiquita adalah adalah salah satu merek terkenal di dunia karena keberhasilan iklan-iklannya.

Chiquita: korporasi pisang dari negeri non pisang

Tahun 1990 nama perusahaan berubah menjadi Chiquita Brand Internasional Inc.  Tujuannya adalah untuk mendapatkan manfaat dari merek Chiquita yang telah terkenal secara internasional.

Tahun 2000 Chiguita mengadopsi seperangkat nilai Inti dan memperbarui kode etiknya untuk mengikuti Social Accountability Internatioanal’s SA8000 Labor Standard. Chiquita juga menerima sertifikat dari Rainforest Alliance untuk semua kebun pisangnya di Amerika Latin.

Pada tahun 2015 Chiquita meluncurkan kampanye iklan “Just Smile”. Secara kreatif, Chiquita menampilkan pisang warna kuning segar dalam posisi horizontal menyerupai bibir yang sedang tersenyum. Di atas bibir dipasang dua logo Chiquita warna biru yang berposisi seperti dua mata. Iklan ini menuai kesuksesan besar.

Tahun 2017 Chiquita meluncurkan tag line “we are bananas” secara internasional. Dimulai dari Amerika dan dilanjutkan ke Eropa pada tahun 2018.

Hingga kini, pisang adalah makanan terpenting keempat di dunia tanaman setelah padi, gandum dan jagung. Lebih dari 10 miliar buah pisang Chiquita dimakan masyarakat setiap tahun. Chiquita mempekerjakan lebih dari 18 ribu orang di 25 negara untuk melayani pasar di hampir 70 negara.

&&&

Pada setiap kebutuhan barang atau jasa, dibutuhkan satu, dua atau tiga korporasi yang menonjol untuk melayaninya. Lihatlah di kebutuhan akan toko kelontong misalnya. Dulu toko kelontong hadir melalui toko-toko kecil di berbagai sudut perumahan. Tiga puluh tahun terakhir muncul Indomaret dan kemudian Alfamart sebagai sebuah korporasi besar toko kelontong. Masyarakat lebih suka berbelanja pada keduanya karena standard yang dijaga pada belasan ribu gerai dalam naungan merek yang kuat. Masyarakat sudah hafal lokasi barang yang mereka cari di rak-rak toko tersebut. Hafal karena standar yang dijaga pada belasan ribu toko. Itulah fenomena crowding effect.

Dulu apotek hadir dengan macam-macam merek di berbagai sudut kota. Sekitar sepuluh tahun terakhir ini ada K-24 yang hadir sebagai korporasi. Masyarakat pun lebih suka membeli obat-obatan di apotek ini karena standard yang dijaga. Meninggalkan apotek berbagai merek yang semula melayani mereka.

Kelas KORPORATISASI adalah tempat yang tepat untuk belajar ilmu korporasi menapaki 8 langkah corporate life cycle menjadi korporasi sejati.

Pisang adalah salah satu kebutuhan umat manusia berbagai bangsa. Chiquita hadir sebagai korporasi pisang dunia. Melayani kebutuhan masyarakat untuk mengkonsumsi pisang yang standar dalam naungan merek yang kuat. Dari kantor pusatnya di North Carolina, USA, Chiquita melayani pasar hampir 70 negara. Dengan volume penjualan 10 miliar buah, jika satu buah harganya Rp 2 ribu saja omzet Chiquita adalah Rp 20 triliun. Besar sekali untuk ukuran bisnis pisang. Masih ada peluang untuk hadirnya satu atau dua lagi korporasi pisang yang melayani pasar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Masih ada peluang hadirnya satu atau dua lagi merek kuat pisang mendampingi Chiquita.  Korporatisasi adalah jalannya. Melalui 8 langkah corporate life cycle sampai menjadi korporasi sejati. Siapa mau menangkap lebih dahulu? Siapa cepat, dia yang dapat.

Artikel ke-384 karya Iman Supriyono ini ditulis untuk dan diterbitkan oleh Majalah Matan, terbit di Surabaya, edisi Oktober 2022

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI atau hadiri KELAS KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca juga:

Sejarah Bata dan Kalibata Batavile Batanagar
Sejarah Raket Yonex
Sejarah Heinekken Hadir di Indonesia
Sejarah Revlon dan Kepailitannya
Sejarah Korporasi
Sejarah Lions Club
Sejarah Hyundai versus Astra
Enam Pilar Kemerdekaan Ekonomi Umat dan Bangsa
Korporatisasi: Asal Muasal
Sejarah Danone Dari Turki Usmani Hadir ke Indonesia
Sejarah Kalsiboard dan Etex Group
Sejarah Embraer si “PTDI” Brazil

Merger & Akuisisi: Transaksi RPD


Merger dan akuisisi pada dasarnya adalah transaksi Revenue and Profit Driver alias RPD. Sebagaimana  pada tulisan-tulisan sebelumnya, RPD dalah satuan terkecil ekspansi berupa aset yang jika ditambahkan pada sebuah perusahaan akan langsung meningkatkan revenue (pendapatan) dan profit (laba)nya. RPD adalah langkah ke-5 dari 8 langkah dalam Corporate Life Cycle (CLC) untuk menjadi sebuah korporasi sejati.

Contoh RPD adalah gerai bagi sebuah perusahaan minimarket. Perusahaan minimarket seperti Alfamart atau Indomaret jika berekspansi yang dilakukan adalah menambah gerai. Gerai adalah satuan terkecil ekspansinya. Sebagai narasi, misalkan satu gerai membutuhkan investasi sekitar Rp 1 miliar. Tiap gerai kurang lebih menghasilkan pendapatan tahunan Rp 5 miliar. Pendapatan tersebut menghasilkan laba sekitar Rp 150 juta. Maka, jika ingin meningkatkan omzet sebesar Rp 5 triliun perusahaan harus membuka 1000 gerai baru. Dari ekspansi tersebut perusahaan akan mendapatkan tambahan laba sebesar Rp 150 miliar.

Merger adalah transaksi RPD

Paling tidak ada tiga karakteristik saat perusahaan sudah menemukan RPD. Pertama, ada hubungan linier antara aset, omzet dan laba. Contohnya adalah perusahaan minimarket di atas. Peningkatan aset Rp 1 triliun akan meningkatkan omzet Rp 5 triliun dan laba Rp 150 miliar. Jika perusahaan ingin meningkatkan omzet Rp 10 triliun dan laba Rp 300 miliar maka perusahaan harus menambahkan aset sebesar Rp 2 triliun. Ini mengandung pelajaran bahwa peningkatan target berlipat tanpa membicarakan konsekuensi kebutuhan aset adalah omong kosong.

Kedua, karakteristik RPD adalah standar pada variabel-variabel penting. Pada contoh perusahaan minimarket di atas variabel penting yang distandarkan antara lain adalah luasan gerai, jumlah kasir dalam sebuah gerai, jumlah dan jenis item barang dagangan yang ada pada gerai, tampilan gerai, jumlah karyawan dalam tiap berai dan sebagainya.

Itulah mengapa misalnya pada sebuah rest area tol bisa terdapat dua, tiga bahkan lebih gerai alfamart atau Indomaret. Mengapa? Karena untuk mempertahankan standar. Kasir tetap 2 misalnya. Luasan gerai tetap sama. Mengapa? Karena inilah yang dibutuhkan pelanggan. Dengan standar itu pelanggan sudah hafal dimana letak dan posisi rak barang yang dibutuhkannya. Tidak perlu bertanya lagi kepada petugas gerai. Jika misalnya ramainya rest area direspon dengan memperbesar gerai yang ada sehingga ada 1 gerai besar di rest area itu, maka standar letak ini tidak bisa dipertahankan. Konsumen akan bingung.

Ketiga, telah ditemukan angka kegagalan yang akurat. Tingkat kegagalan diukur dalam persentase dan angkanya akurat. Contoh, Starbucks (SBUX) tahun 2021 menutup 1066 alias 3,3% gerai dari total 32 660 gerai pada akhir tahun buku sebelumnya. Angka inilah yang sudah diketahui oleh sebuah perusahaan yang telah menemukan RPD. Jadi, salah satu agenda rutin tahunan perusahaan yang telah menemukan RPD adalah memutuskan gerai mana yang akan ditutup. Perusahaan yang belum bisa menemukan angkat tingkat kegagalannya berarti belum menemukan RPD.

Dengan menemukan tingkat kegagalan dan tingkat pertumbuhan yang dikehendaki, maka kemudian perusahaan bisa menentukan berapa gerai baru yang akan dibuka. Tahun 2021 misalnya Starbucks membuka 2 239 gerai alias 6,9% dari jumlah gerai tahun buku sebelumnya. Membuka  6,9% dan menutup 3,3%. Dengan demikian pertumbuhan perusahaan dalalah 3,6%.

&&&

Merger dan akuisisi adalah transaksi RPD. Contoh, Unilever melakukan akuisisi terhadap kecap Bango dan teh Sariwangi. RPD Unilever adalah branded fast moving consumer good (FMCG). Ekspansi atau scale up bagi Unilever artinya adalah menambah merek FMCG. Nah, karena Unilever belum masuk ke industri kecap di Indonesia maka akuisisi kecap Bango adalah menambah branded FMCG. Transaksi ini adalah seperti Alfmart atau Indomaret atau Starbucks membuka gerai baru. Tujuannya  adalah untuk meningkatkan omzet dan laba. Aset berupa uang untuk akuisisi berakibat meningkatkan omzet dan laba. Omzet dan labanya tingkat kepastiannya tinggi karena merek yang diakuisisi sudah jalan puluhan tahun di pasar. Sudah punya angka historis omzet dan laba yang stabil.

Sebenarnya  bisa saja Unilever membuat sendiri merek kecap dengan riset sendiri. Unilever memiliki kemampuan itu. Tapi jika ini yang dilakukan Unilever butuh waktu yang lama untuk mengkonversi aset menjadi omzet dan laba. Seperti Wings yang membuat sendiri merek kecap Sedaap. Atau seperti Mayora yang membuat sendiri merek teh Pucuk Harum atau AMDK Le Mineral. Butuh waktu sekitar sepuluh tahun agar merek yang dibuatnya menghasilkan omzet dan laba.

Hal serupa terjadi ketika Meta mengakuisisi Instagram dan Whatsapp. Alphabet mangakuisisi Youtube. Meta dan Alphabet adalah perusahaan yang RPD nya berupa platform. Ekspansi bagi mereka dalah membuat platform baru. Dan itu akan membutuhkan waktu lama jika membuat sendiri. Lebih cepat dilakukan dengan akuisisi.

Lalu bagaimana dengan merger. Pada hakikatnya sama. Merger adalah transaksi RPD. Akuisisi dilakukan oleh perusahaan yang besar kepada perusahaan yang lebih kecil. Uang untuk akuisisi bisa diperoleh dengan menerbitkan saham baru sebagai proses korporatisasi. Merger dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan yang RPD nya sama yang ukurannya hampir sama. Dengan ukuran hampir sama, tidak mungkin salah satunya menerbitkan saham baru untuk mengakuisisi yang lain. Contohnya adalah merger antara Lafarge dan Holcim. Keduanya adalah perusahaan yang RPD nya sama yaitu pabrik semen. Keduanya ukurannya bisa disebut setara. Tidak mungkin Lafarge menerbitkan saham baru untuk mengakusisi Holcim. Juga tidak mungkin sebaliknya.

Pelajari Merger dan Akuisisi dengan mengikuti KELAS KORPORATISASI. Dapatkan info jadwal terdekat melalui kontak http://www.klikwa.net/snfconsulting

Yang memutuskan akuisisi atau merger adalah para pemegang saham melalui RUPS. Jadi sebenarnya merger dan akuisisi adalah transaksi konsolidasi. Jauh dari kata kerakusan. Bagi para pemegang saham, ukurannya jelas. Apa itu? Merger dan Akuisisi akan dilakukan jika menghasilkan peningkatan ROI dan value bagi mereka dengan risiko yang lebih rendah. Meningkatnya ROI dan market value terjadi karena sinergi dan efisiensi. Menurunnya risiko karena RPD yang makin besar. RPD adalah peredam risiko investasi bagi para pemegang saham. Anda telah mendapatkan pelajaran?

Artikel ke-383 karya Iman Supriyono ini ditulis di SNF Consulting House of Management pada tanggal 21 September 2022

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca juga:

Merger dan Akusisi: Mengapa Ekonomi Kita Dikuasai Asing
Merger Gojek Tokopedia
Valuasi dan Merger Tokopedia
Merger dan Akusisi BUMN
Filosofi Merger Akuisisi
Akuisisi Super Mahal Holcim oleh Semen Indonesia
Sejarah Raket Yonex
Sejarah Heinekken Hadir di Indonesia
Sejarah Revlon dan Kepailitannya
Sejarah Korporasi
Sejarah Lions Club
Sejarah Hyundai versus Astra
Enam Pilar Kemerdekaan Ekonomi Umat dan Bangsa
Korporatisasi: Asal Muasal
Sejarah Danone Dari Turki Usmani Hadir ke Indonesia

Sejarah Bata: Kalibata Bataville Batanagar


The T. & A. Baťa Shoe Company didirikan pada 21 September 1894 di Zlin, Cekoslowakia oleh saudara kandung Tomáš, Anna dan Antonín Baťa. Mereka bertiga adalah generasi kedelapan keluarga Bata yang berprosi sebagai pembuat sepatu. Mereka adalah inovator sejak awal dengan menggantikan bengkel tradisional satu orang menjadi sebuah perusahaan dengaan 10 orang dan tidak lama kemudian menjadi 50 orang.

Tahun 1897 adalah sebuah penanda besar. Bata memulai periode modernisasi dengan pengenalan teknik produksi mekanis, termasuk mesin pembuat sepatu pertama yang digerakkan oleh uap. Modernisasi ini memungkinkan Bata menjadi salah satu produsen sepatu massal pertama di Eropa.

Tahun 1899 gerai Bata pertama kali dibuka di Zlin, Cekoslowakia. Tahun 1905 produksi bata mencapai 2 200 pasang sepatu per hari menjadikannya sebagai produsen sepatu terbesar di Eropa ketika itu. Tahun 1912 Bata mempekerjakan 600 orang pekerja purna waktu.

Tahun 1897 Bata meluncurkan Batovka, model sepatu yang terkenal karena kesederhanaan, gaya, dan bobotnya yang ringan. Kombinasi inovatif antara kulit dan kain pada saat sepatu sepenuhnya kulit menjadi norma memungkinkan Bata untuk menawarkan sepatu berkualitas tinggi dengan harga yang tidak ada duanya. Penjualan pun meroket.

Batovka sebagai model sepatu yang menjadi milestone perkembangan Bata sebagai sebuah korporasi

Bata mencetuskan konsep tanggung jawab sosial pada tahun 1930-an. Karena Tomáš Bata percaya bahwa bisnis memiliki tanggung jawab terhadap karyawannya, perusahaan menyediakan perumahan, sekolah, rumah sakit, perpustakaan, dan fasilitas rekreasi bagi para pekerjanya. Bata membangun kantor pusat  di Zlin, Cekoslowakia sebagai gedung tertinggi kedua di Eropa pada saat pembangunannya. Dibangun dari beton, batu bata, logam dan kaca, bangunan ini merupakan landmark arsitektur abad ke-20. Pada gedung ini dibuat kantor lift pertama di dunia, yang memungkinkan pendiri perusahaan untuk berpindah antar lantai tanpa meninggalkan mejanya.

Dalam rangka ekspansi, Bata membangun jalan, kanal, mengoperasikan pesawat terbang perusahaan, kapal dan truk, untuk mengekspor sepatunya ke seluruh dunia. Kota-kota Bata berdasarkan model di Zlín dibangun di seluruh Eropa, Asia dan Amerika. Banyak yang memasukkan nama perusahaan sebagai nama, termasuk Bataville di Prancis, Batanagar di India, Batatuba di Brasil, Cali-Bata di Jawa, dan Batawa di Kanada.

&&&

Kalibata. Sebuah nama yang tidak asing lagi di telinga kita. Ternyata, berdasarkan sumber internal Bata, itu adalah nama kawasan yang didirikan Bata sebagai perwujudan tanggung jawab sosialnya pada tahun 1930-an. Kawasan produksi sepatu yang dilengkapi dengan perumahan, sekolah, tempat rekreasi dan sebagainya. Kalibata adalah hasil  copy paste apa yang telah dilakukannya di Zlin, Chekoslovakia. Kini, Kalibata telah berkembang menjadi kawasan yang merupakan bagian dari kota Jakarta.

Nama Kalibata yang sangat dikenal luas masyarakat Indonesia itu bisa jadi menjadi penyebab mengapa banyak orang menganggap sepatu Bata adalah merek asli Indonesia. Padahal Kalibata justru kawasan yang dibuat oleh Sepatu Bata. Sebuah pelajaran menarik.  Pelajaran apa saja yang bisa diambil dari sejarah periode awal Bata di atas? Paling tidak ada tiga  pelajaran.

Pertama, bahwa tanggung jawab sosial membangun kawasan yang sejatinya adalah fasilitas untuk karyawan bisa sekaligus dimanfaatkan untuk penguatan merek perusahaan. Bataville di Prancis, Batanagar di India, Batatuba di Brasil, dan Batawa di Kanada berfungsi seperti Kalibata di Indonesia.

Pelajari sejarah dan strategi korporasi melalui KELAS KORPORATISASI. Daftar: http://www.klikwa.net/snfconsulting

Kedua, inovasi adalah kunci dari keunggulan dan daya saing. Ide bata membuat sepatu dengan bahan paduan kulit dan kain saat semua sepatu terbuat dari kulit adalah contohnya. Ide itu menjadikan biaya produksi menjadi murah dan Bata bisa dijual dengan harga yang sangat bersaing. Adopsi awal dalam penggunaan alat produksi bertenaga mesin juga contoh dari inovasi itu.

Ketiga, perubahan politik yang drastis tidak berpengaruh signifikan bagi bata. Zlin sebagai kota awal sejarah Bata sepanjang sejarah mengalami perubahan-perubahan poitik yang drastis. Termasuk penguasaan komunis dimana tidak ada kepemilikan swasta. Tapi semua itu tidak membuat Bata jatuh. Mengapa? Karena Zlin hanya salah satu titik dari ribuan titik operasional Bata di seluruh dunia. Kini Bata berkantor pusat di Swiss. Pernah berkantor pusat di Kanada saat awal berkuasanya komunis di Zlin.  Dan yang menarik, semua titik itu dibangun Bata tanpa melalui lantai bursa. Korporatisasi dilakukan di luar lantai bursa. Hingga hari ini.

Artikel ke-382 karya Iman Supriyono ini ditulis di bangku kereta api Lodaya dalam perjalanan dari Bandung ke Solo pada tanggal 17 September 2022.

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca juga:

Sejarah Raket Yonex
Sejarah Heinekken Hadir di Indonesia
Sejarah Revlon dan Kepailitannya
Sejarah Korporasi
Sejarah Lions Club
Sejarah Hyundai versus Astra
Enam Pilar Kemerdekaan Ekonomi Umat dan Bangsa
Korporatisasi: Asal Muasal
Sejarah Danone Dari Turki Usmani Hadir ke Indonesia

Sejarah Yonex: Rudi Hartono dan Ekspor Sepatu


Tulisan saya kali ini terinspirasi oleh berita tentang ekspor sepatu dari sebuah pabrik sepatu di kampung halaman saya, Caruban, Jawa Timur. PT Dwi Prima Sentosa melepas pengiriman 14.150 pasang sepatu dengan tujuan China. Seremonial pelepasan itu dihadiri oleh Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Pada berita yang diposting oleh akun instagram @roekonomijatim itu menyebut bahwa yang dieskpor adalah sepatu bermerek Yonex. Dari sini saya kemudian mencoba menelusuri sejarah perusahaan yang bagi para penggemar olah raga bulu tangkis tidak asing lagi itu. Rudi Hartono dan Taufik Hidayat adalah legenda bulu tangkis yang tidak lepas dari Yonex.

Yonex di dunia bulu tangkis

Sejaraah Yonex dimulai pada tahun 1946, tepat setelah berakhirnya Perang Dunia II dengan nama Yoneyama Company, Ltd. Pendirinya adalah Minoru Yoneyama. Bisnisnya adalah memproduksi pelampung kayu untuk jaring ikan. Bisnis kerajinan kayu Yoneyama berkembang pesat hingga kemajuan modern – yaitu pelampung plastik – memaksa perusahaan untuk berhenti. Frustrasi karena disingkirkan oleh kemajuan teknologi, Yoneyama bersumpah untuk tidak pernah ketinggalan teknologi dan berkomitmen untuk terus berinovasi dalam upaya di masa depan.

Mengandalkan kekuatan dalam kerajinan kayu, Yoneyama berkembang menjadi manufaktur raket bulutangkis pada tahun 1957 sebagai OEM untuk merek raket Sanbata.

Dengan kebangkrutan Sanbata pada tahun 1961 dan Markas Manufaktur Yoneyama terbakar pada tahun 1963, tahun 1960-an benar-benar menguji semangat menciptakan peluang dalam situasi sulit. Terlepas dari kemunduran ini, Yoneyama mendirikan Yoneyama Sports Co., Ltd. untuk memproduksi raket bermerek Yoneyama, membangun kembali pabrik dalam tiga hari, dan memperluas bisnisnya ke Amerika Serikat dan Eropa selama dekade yang sangat penting ini.

Pada tahun 1965, Pabrik Tokyo membuka pintunya untuk memproduksi shuttlecock — sekarang, Yonex adalah shuttle turnamen resmi dari semua Acara Besar Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF), serta Olimpiade sejak 1992 di Barcelona.

Pada tahun 1968, Yonex mengembangkan “T-Joint” pertama di dunia, yang menghasilkan raket bulutangkis aluminium pertama di Jepang. “T-Joint” terinspirasi oleh desain keran gas yang menghubungkan rangka dan poros.

Pada tahun 1969, Yonex berkembang ke industri tenis dengan raket aluminium T-7000.

Untuk meningkatkan T-7000 yang sangat populer, Yonex mengembangkan Oval Pressed Shaft (OPS), yang menciptakan raket yang lebih kuat dan lebih stabil dan diimplementasikan di T-7500.

Pada tahun 1973, logo “YY Yoneyama” diperkenalkan dan Juara Bulutangkis All England Open delapan kali (tujuh berturut-turut) dan ikon bulu tangkis Rudy Hartono mulai bersaing dengan Yonex.

Tahun berikutnya, Yonex mulai memproduksi raket tenis kayu dan mengontrak Tony Roche, juara utama empat belas kali dari Australia.

Pada tahun 1978, raket bulutangkis pertama dengan berat di bawah 100g diluncurkan sebagai B-8500 dan CARBONEX 8.

Raket ISOMETRIC™ berbentuk persegi ikonik dari Yonex pertama kali diperkenalkan pada tahun 1980 dengan peluncuran R-1, R-2, dan R-3. Pada tahun yang sama, Billie Jean King dan Martina Navratilova mulai bersaing dengan Yonex.

Perusahaan ini berganti nama menjadi Yonex Co., Ltd. Memanfaatkan teknologi grafit Yonex, perusahaan memasuki bisnis golf.

Pada tahun 1983, Navratilova memenangkan Australia Terbuka, Wimbledon, dan AS Terbuka di tunggal dan ganda dengan raket R-22 terlaris.

Pada tahun 1984, Yonex menjadi sponsor utama turnamen olahraga tertua dan paling bergengsi, All England Open Badminton Championships.

Pada tahun 1989, Yonex memperkenalkan ADX 200 di Amerika Serikat, driver grafit berbadan lebar yang mengubah permainan golf. ADX 200 tercatat dalam Guinness World Records dengan drive terpanjang di 412 yard.

Pada tahun 1990, Navratilova mengklaim gelar Wimbledon ke-9 dengan widebody RQ-180 dan pada tahun 1991, Monica Seles menjadi pemain wanita termuda yang mencapai Peringkat No.1 Dunia.

Meminjam dari bingkai raket tenis berbentuk persegi khas Yonex, raket bulutangkis ISOMETRIC™ pertama dalam sejarah diluncurkan pada tahun 1992.

Pada tahun 1995, untuk lebih mendorong batas inovasi grafit, Yonex mulai memproduksi papan seluncur salju.

Pada tahun 1996, Martina Hingis menjadi terkenal sebagai juara mayor termuda dalam sejarah pada usia 15 tahun dan melanjutkan karir legendarisnya dengan perlengkapan Yonex.

Pada tahun 1998, Yonex mengubah logonya menjadi logo YY Yonex saat ini.

Pada tahun 1999, Yonex mulai menjadi tuan rumah YONEX Ladies Open, acara LPGA Japan Tour (Asosiasi Pegolf Profesional Wanita Jepang) di Yonex Country Club.

Pada awal 2000-an, Lleyton Hewitt menjadi pria termuda No.1 Dunia dalam sejarah dan mengklaim dua gelar tunggal utama atas namanya: Wimbledon dan AS Terbuka.

Pada tahun 2007, Ryo Aono menjadi snowboarder Jepang pertama yang memenangkan medali emas di Piala Dunia Snowboard di Halfpipe. Sepanjang karirnya, ia memenangkan 12 gelar Piala Dunia dan berkompetisi di dua Olimpiade.

Pada tahun 2009, Yonex menjadi sponsor gelar terpanjang dari Kejuaraan Bulu Tangkis Terbuka All England.

Berasal dari Jepang dan berkembang secara global, kamp tenis Yonex Vamos•J mulai mengembangkan junior berkinerja tinggi pada tahun 2011. Melalui program dan pengalaman hidup yang unik, Vamos•J bertujuan untuk mempromosikan tenis dan mengembangkan pemain muda di seluruh dunia.

Dipelopori oleh para pemain bulu tangkis terhebat, inisiatif Visi The Legends diluncurkan pada tahun 2015 untuk meningkatkan profil olahraga ini dan untuk menginspirasi generasi pemain bulu tangkis berikutnya. Dipimpin oleh Taufik Hidayat, Peter Gade, Lin Dan, Lee Chong Wei, dan Lee Yong Dae, para Legenda ini berkeliling dunia untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi bulutangkis.

Yonex memasuki dua bisnis baru, sepeda motor sport dan bilah turbin angin di Jepang, yang selanjutnya memperluas teknologi grafit karbonnya.

Pada Australian Open 2016, Yonex menjadi brand Jepang pertama yang menyediakan layanan stringing untuk turnamen tenis besar melalui Yonex Stringing Team.

Hari ini, dengan kepercayaan dari para atlet top dunia – mantan dan yang saat ini memegang posisi No.1 Dunia – Yonex terus menggabungkan keahlian Jepang yang tak lekang oleh waktu dan teknologi mutakhir untuk memberi para pemain alat untuk sukses.

Saat ini, Yonex memproduksi raket tenis, tongkat golf, papan seluncur salju, sepeda jalan raya, tali tenis dan bulu tangkis, dan banyak lagi. Selama bertahun-tahun, Yonex telah belajar bahwa “situasi terberat menciptakan peluang terbesar” – dan semangat ini dijalankan dalam misinya untuk memperkaya dunia dengan olahraga melalui produk-produk berkualitas tinggi.

&&&

Rangkaian sejarah Yonex di atas saya ambil langsung dari laman resmi perushaaan itu. Saya terjemahkan dengan sedikit penyuntingan tanpa mengubah makna. Sebuah rangkaian sejarah yang luar biasa tentang ketekunan, keuletan menghadapi masa sulit, dan loyalitas luar biasa pada core competence penyedia alat alat olah raga bagi para juara dunia berbagai cabang olah raga.

Selanjutnya, mari kita lihat kinerja Yonex sebagai perusahaan. Pendapatan Yonex pada tahun terakhir yang berakhir 31 Maret 2022 adalah JPY 74,48  miliar alias IDR 8 triliun. Omzet tersebut naik 44% dibanding tahun sebelumnya. Labanya adalah JPY 6,74 miliar alias IDR 724 miliar. Posisi akhir tahun tersebut, nilai asetnya adalah JPY 66,3 miliar alias IDR 7,12 triliun. Ekuitasnya adalah JYP 45,73 miliar alias IDR 4,91 triliun. Rasio utangnya sangat bagus di bawah angka 1. Nilai pasar perusahaan adalah JPY 148,48 alias IDR 16 triliun.

Angka tersebut menunjukkan sesuatu yang menarik. Yonex bukan perusahaan raksasa secara finansial. Tidak masuk 2000 perusahaan terbesar dunia berdasarkan laba, omzet, aset dan nilai pasar. Bahkan dibanding perusahaan-perusahaan di Indonesia saja terbilang kecil. Market value Yonex hanya 1/17 nya Astra International.

Tapi kecilnya kecil cabe rawit. Mampu mengibarkan bendera merah putih (tapi merahnya berbentuk bundar di tengah hehehehe) tinggi-tinggi di seluruh dunia. Mereknya ternama level dunia di berbagai cabang olah raga. Rudi Hartono dan Taufik Hidayat yang kita banggakan pun tidak bisa dilepaskan dari Yonex. Itulah buah ketekunan dan loyalitas pada core competence. Ketekunan yang menghasilkan inovasi teknologi.

Mereknya begitu kuat. Salah satu ciri perusahaan yang mereknya kuat adalah kemudian melakukan outsourcing untuk produksi barang yang dijualnya. Fokus pada merek. Yang dilakukan YOnex adalah seperti McD yang bahkan bumbu pun di outsourcingkan ke perusahan lain. Walaupun bumbu bagi sebuah resto sering dianggap rahasia. Ekspor sepatu dari kampung halaman saya yang diluncurkan oleh Bu Gubernur menunjukkan kekuatan merek Yonex. Sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi kita. Juga bagi PT DPS. Sudah saatnya DPS membangun merek sendiri. Seperti Yonex yang dulu juga melayani outsourcing dari merek Sanbata. Saatnya mengibarkan bendera merah putih tinggi-tinggi ke berbagai penjuru. Merahnya di atas putihnya di bawah. Sejajar dengan yang merahnya berbentuk bola di tengah. Gandeng para juara dunia RI seperti Rudi Hartono dan Taufik Hidayat.  Dirgahayu RI. Merdeka!

Artikel ke-381 karya Iman Supriyono ini ditulis di Banyuwangi selepas olah raga pagi pada tanggal 30 Agustus 2022.

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca juga:

Sejarah Heinekken Hadir di Indonesia
Sejarah Revlon dan Kepailitannya
Sejarah Korporasi
Sejarah Lions Club
Sejarah Hyundai versus Astra
Enam Pilar Kemerdekaan Ekonomi Umat dan Bangsa
Korporatisasi: Asal Muasal
Sejarah Danone Dari Turki Usmani Hadir ke Indonesia

PKPU & Kepailitan: DPUM


  

Sebelum membicarakan hukum ada baiknya kita mengenal sedikit tentang hukum sehingga dapat memahami bagaimana hukum memandang sebuah permasalahan. Hukum sendiri merupakan seperangkat aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Hukum memiliki tujuan :

  1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat
  2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
  3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
  5. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
  6. Sebagai sarana penggerak pembangunan
  7. Fungsi kritis

            Hukum sendiri terbentuk bisa karena aturan yang disepakati bersama, keputusan hakim, ataupun lembaga yang telah disepakati untuk membuat hukum seperti DPR. Jika telah menjadi hukum dan diterapkan maka hukum memiliki alat paksa yang menyebabkan setiap orang yang berada dalam suatu wilayah dimana hukum itu ada harus tunduk pada hukum dimana pelanggaran atas hukum akan mendapatkan sangsi baik itu denda atau hukuman badan.

            Hukum biasanya berlaku dalam sebuah negara, kantor perwakilan negara tersebut di negara lain, dan kapal atau pesawat yang berbendera negara tersebut, di luar hal tersebut hukum menjadi tidak berlaku kecuali ada perjanjian khusus antar negara misalnya perjanjian ekstradisi. Pengecualian lainnya adalah pejabat diplomatik, dimana staf diplomatik hanya dapat dikenakan hukum dari negara dimana dia mewakili sehingga sangsi yang dapat dikenakan pada pejabat diplomatik yang melanggar aturan sebuah negara adalah persona non grata atau diusir dari negara tersebut.

            Setiap negara memiliki sistem hukum sendiri dan seringkali berbeda dengan negara lainnya. Jika dikelompokkan setidaknya menjadi :

  • Civil Law System (Eropa Kontinental)
  • Common Law System (Anglo Saxon)
  • Islamic Law
  • Socialisme Law
  • Customary Law / Sistem Hukum Adat

            Setiap sistem hukum diatas memiliki cara tersendiri dalam memberlakukan hukum termasuk didalamnya prosedur pembuatan hukum, cara mengadili, pembuktian, dan lain sebagainya. Indonesia merupakan negara penganut Civil Law atau Eropa Kontinental yang mendasarkan hukum dari apa yang ada dalam kodifikasi hukum atau aturan hukum yang tertulis.

            Setelah memahami pengantar seputar hukum marilah kita coba menyimak materi perbincangan kita tentang hukum kepailitan di Indonesia. Hukum kepailitan Indonesia termatub dalam Undang – Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimana Undang – Undang ini biasa disebut UUK. UUK ini sendiri merupakan UU yang  mencabut seperangkan UU sebelumnya yaitu :

  • Undang – Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348)
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang tentang Kepailitan menjadi Undang- Undang

UUK sendiri telah mengalami perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 071/PUU-II/2004 dan 001- 002/PUU-III/2005.

            Sebagaimana namanya yaitu Undang – Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maka ada baiknya kita mulai membahas dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terlebih dahulu. Berbicara hukum selalu didahului dengan bicara definisi atau pengertian terhadap istilah, dan definisi dalam perundangan selalu menempati pasal terdepan dalam pembahasan. Definisi PKPU adalah kebijakan yang dapat menunda beban debitur (pemilik utang) untuk melakukan pembayaran utang. PKPU adalah wahana Juridis Ekonomis yang disediakan bagi debitur untuk menyelesaikan kesulitan finansialnya agar dapat melanjutkan kehidupannya. Sesungguhnya PKPU adalah suatu cara untuk menghindari kepailitan yang lazimnya bermuara pada likuidasi harta kekayaan debitur. Hal ini berarti sebelum dinyatakan pailit maka dapat dilakukan PKPU, harapannya tentu sebuah perusahaan tidak sampai pailit dan dapat kembali sehat.

PKPU dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur kepada ketua pengadilan niaga setempat. Adapun jenis PKPU ada 2 yaitu :

  • PKPU Sementara, Hasil musyawarah mufakat antara debitur dan kreditur dengan pengadilan dimana maksimal 45 hari dari putusan pengadilan harus tercapai perdamaian
  • PKPU Tetap, Putusan pengadilan dihasilkan dari hasil voting antar kreditur untuk melakukan persetujuan penundaan kewajiban pembayaran utang dimana 270 hari dari putusan pengadilan harus tercapai perdamaian

            Putusan pengadilan dalam perkara PKPU adalah bersifat final dan tidak ada upaya hukum lainnya sesuai pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan. Setelah mendapat vonis PKPU Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus, sesuai  Pasal 240 UU Kepailitan. Jangka Waktu Penyelesaian PKPU, perpanjangannya (dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap) tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan, seperti tercantum dalam Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan

Jika kita melihat lebih dalam kasus kepailitan terdapat 2 kondisi dari debitur yaitu :

  • Willingness to repay, tidak mau membayar utang
  • Ability to repay, tidak mampu membayar utang

Kondisi ini tentu perlu penyikapan yang arif dari kreditur sebelum mengajukan pailit ataupun hakim yang memberikan utusan tentang pailit. Faktor negosiasi dalam mencapai perdamaian tentu bagian terpenting untuk menyelamatkan kepentingan debitur dan kreditur.

Setelah masa maksimal 270 hari tidak terdapat perdamaian atau kesepakatan dalam pembayaran utang maka pihak debitur atau kreditur dapat mengajukan pailit. Sebagaimana telah disebutkan diatas setiap pembicaraan hukum akan diawali dengan definisi. Definisi pailit setidaknya :

  • Secara umum Pailit dapat perusahaan yang telah rugi karena tidak dapat membayar utang dan ditutup secara hukum
  • Adapun pengertian secara hukum adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (UU no 37 tahun 2004 ttg Kepailitan & PKPU)

Setiap upaya hukum kepailitan jika tidak sesuai keinginan salah satu pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan dan putusan kasasi dapat dimintakan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Pasal 14 UU Kepailitan) jika ditemukan alat bukti baru. Jika telah ada putusan pailit maka sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sesuai pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan. Kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengawas mengurus seluruh harta / aset perusahaan yang dinyatakan pailit. Adapun jangka waktu penyelesaian kepailitan setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan.

Berikut hal – hal yang berkaitan dengan kepailitan :

  1. Syarat dan prosedur pemgajuan pailit ke pengadilan niaga :

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU 37/2004, syarat permohonan pailit yang harus dipenuhi tersebut diantaranya:

  • Terdapat debitur (orang/badan yang berhutang) yang memiliki dua bahkan lebih kreditur (orang/badan yang memberikan hutang/dihutangi), dimana minimal 1 diantaranya sudah jatuh tempo dan bisa ditagih, maka terhadap kondisi tersebut dapat dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan, baik itu atas permohonan pailit debitur sendiri ataupun atas permohonan dari satu maupun lebih para krediturnya.
  • Hutang yang sudah jatuh tempo/dapat ditagih tidak dapat dibayar.

Prosedur pengajuan :

  • Mengajukan Permohonan Pailit Ke Pengadilan disampaikan kepada ketua pengadilan dengan waktu selambat-lambatnya 2 hari setelah permohonan didaftarkan melalui panitera. Setelah itu, sidang akan segera dilaksanakan.
  • Sidang Pemeriksaan Permohonan Kepailitan biasanya sidang pemeriksaan akan dilaksanakan dalam waktu 20 hari setelah permohonan kepailitan disampaikan ke ketua pengadilan.
  • Memanggil Debitur ke Pengadilan
  • Memanggil Kreditur ke Pengadilan
  • Pemanggilan Debitur dan Kreditur dengan Surat Kilat
  • Persidangan, biasanya, pengadilan akan dilaksanakan pada 60 hari sejak pendaftaran dilakukan.
  • Ketentuan debitur dianggap pailit :

Debitor yg mempunyai 2 atau lebih Kreditor serta tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh saat serta bisa ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri juga atas Permohonan satu atau lebih kreditornya

  • Pihak yang dapat mengajukan pailit :

Menurut Pasal 2 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pihak yang dapat mengajukan pailit adalah :

1. Debitor

Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang jatuh waktu dan dapat ditagih dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit.

2. Kreditor

Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan bahwa kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

3. Kejaksaan

Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa jaksa juga dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor yang tidak membayar utang-utangnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang demi kepentingan umum.

4. Bank Indonesia

Dalam hal debitor yang memiliki dua kreditor atau lebih dan tidak membayar utang sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat dan dapat ditagih adalah bank, menurut Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia (BI).

5. Menteri Keuangan

Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan bahwa dalam debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit dapat hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

  • A. Kreditur Preferen

Kreditur Preferen diartikan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa, artinya hak untuk didahulukan pembayarannya dari kreditur lainnya karena diperintahkan oleh undang-undang. Contoh yang harus di dahulukan :

  • Pembayaran terhadap upah buruh/pekerja;
  • Pembayaran terhadap negara seperti pajak, dll;
  • Kurator.

B. Kreditur Seperatis

Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan seperti hak gadai, hak jaminan, hak hipotek dan hak-hak jaminan atas kebendaan lainnya.

Contoh kreditur jenis ini :

  • Pemegang Hak Gadai;
  • Pemegang Hak Fidusia;
  • Pemegang Hak Tanggungan;
  • Pemegang Hipotik Kapal;

C. Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan namun memiliki hak untuk menagih debitur karena memiliki tagihan yang dapat ditagih terhadap debitur yang didasarkan pada perjanjian.

  • Asas Kepailitan :
  • Asas Keseimbangan, di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
  • Asas Kelangsungan Usaha, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
  • Asas Keadilan, ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
  • Asas Integrasi, mengandung pengertian bahwa system hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional
  • Tugas dan Fungsi Kurator :
  1. Tugas Administratif

Kurator juga punya kewajiban dalam menjalankan tugas administratif di tengah kondisi kepailitan debitur. Bentuk tugas ini adalah :

  1. Memberikan pengumuman kepailitan.
  2. Mengundang kreditur untuk menyelenggarakan rapat. 
  3. Mengamankan aset kekayaan yang dimiliki oleh debitur pailit.
  4. Melakukan inventarisasi harta pailit.
  5. Menyusun laporan rutin untuk diserahkan kepada hakim pengawas. 
  1. Tugas Pengurusan Harta Pailit

Setelah muncul putusan pailit maka debitur sama sekali tidak punya hak untuk mengurus aset-asetnya lagi. Kepengurusan akan beralih kepada kurator yang sudah ditunjuk. untuk menjalankan tugasnya dalam mengurus harta pailit tersebut. Kurator melakukan :

  1. Mengumpulkan keterangan pembukuan keuangan.
  2. Mengambil alih catatan rekening bank debitur pailit. 
  3. Mengambil catatan simpanan debitur di bank. 
  4. Mengetahui aset apa saja yang dimiliki oleh debitur. 
  5. Mengelola semua aset debitur pailit sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang kepailitan.  
  6. Tugas Penjualan dan Pemberesan

Kurator juga akan menjalankan tugas penjualan dan pemberesan harta pailit. Ini bisa disebut sebagai tugas utama dari seorang kurator. Nantinya kurator akan membereskan aset-aset dari debitur pailit tadi dengan berbagai cara yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Proses pemberesan harta pailit ini tetap dilakukan meskipun ada pengajuan kasasi atau peninjauan kembali.

Sebagaimana telah diuraikan diatas, karena perbedaan sistem hukum maka berbeda pula perundangan antar negara. Bila kita melihat beda UUK dengan Chapter 7 & 11 di AS setidaknya dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Hukum kepailitan di Indonesia yang termasuk ke dalam kelompok negara dengan Civil Law System tentu berbeda dengan Bankruptcy Law di Amerika Serikat yang termasuk ke dalam kelompok negara dengan Common Law System.
  • Perbedaan tersebut meliputi perbedaan sistematika dalam hukum kepailitan yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 dengan Bankrupty Code dan hukum kepailitan di Amerika Serikat. Termasuk di dalamnya prosedure permohonan kepailitan, Penundaan kewajiban Pembayaran Utang, jangka waktu yang harus ditempuh, hukum acara yang dipergunakan, Re organisasi Perusahaan dan lain-lain
  • Perbedaan ini disebabkan faktor sejarah lahirnya hukum kepailitan itu sendiri baik di Indonesia maupun Amerika, Selain itu perbedaan ini juga disebabkan oleh sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara yang berbeda.

Selanjutnya marilah kita melihat sekilas profil  PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) yang telah diputuskan PKPU tetap oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 5 Agustus 2022 :

  • Berdiri tahun 9 Mei 2012 di Pati Jawa Tengah
  • Produksi makanan laut kwalitas premium
  • Mendapatkan IPO tahun 2015 yang dilakukan  PT DBS Vickers Securities Indonesia (DP)PT Sucorinvest Central Gani (AZ) dan PT BNI Securities (NI)
  • Tahun 2020 ekspansi bisnis penyewaan cold storage untuk peternakan dan agribisnis
  • 30 Sep 2022 memiliki liabilitas 758,56 M, dimana 688,48 M utang pada Eximbank
  • 30 Des 2021 digugat PKPU Sutrisno atas utang Rp 1,5 M
  • 7 Maret 2022 diputus pengadilan dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari
  • 5 Agustus 2022 diputus pengadilan dalam keadaan perpanjangan PKPU tetap selama 60 hari
Ikuti ulasan lengkapnya dalam BINCANG SANTAI KORPORASI seri ke 20, Gratis dari SNF Consulting. Daftar http://www.bit.ly/DaftarBSK20

Apa Akibat Hukum Putusan PN Semarang tentang PKPU tetap DPUM ?

  • Selama berlangsungnya PKPU, debitur tidak dapat dipaksakan membayar utang-utangnya, kecuali berdasarkan perimbangan utangnya masing-masing dari semua kreditur (pasal 228 jo 231 UUK);
  • Semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan termasuk eksekusi dan sitaan terhadap barang yang tidak dibebani agunan, sekalipun eksekusi dan sitaan tersebut berkenaan dengan tagihan kreditur yang dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya atau dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan dengan kekayaan tertentu berdasarkan undang-undang.
  • Semua sitaan yang telah dipasang berakhir segera setelah persetujuan atas perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali apabila terhadap sitaan tersebut telah ditetapkan lebih awal oleh pengadilan berdasarkan permintaan pengurus.

Apa yang harus dilakukan DPUM ?

  • Segera merestrukturisasi perusahaan agar segera sehat kembali
  • Melakukan negosiasi perdamaian pada kreditur menyangkut utang – utangnya

Bagaimana jika tidak terjadi perdamaian setelah 60 hari ?

  • DPUM dapat diajukan pailit ke pengadilan
  • Jika dinyatakan pailit maka DPUM kehilangan hak mengelola perusahaan / asetnya dan beralih ke kurator

Artikel ini ditulis oleh Yudha Ansyari Wiranagara, direktur Kantor Hukum Bersama Mitra Keadilan

Diskusi lebih lanjut? Silakan bergabung Grup Telegram  atau Grup WA KORPORATISASI
Anda memahami korporasi? Klik untuk uji kelayakan Anda sebagai insan korporasi

Baca juga:
Rugi PLN dan Pertamina Rumor atau Fakta?
Garuda, pailit atau korporatisasi?
Krakatau Steel: Tercekik Utang

Raja Utang: Mengapa Bunga Bank Selangit?
Garuda: Utang Melebihi Aset
Glorifikasi IPO Kioson
IPO Bukalapak Prospektif atau Buang Uang
Kepailitan Startup OFO Bike Hiring
Tesla Laba Setelah 16 Tahun Rugi
Corporate Life Cycle dalam Merger GoTo
Valuasi Merger Gojek Tokopedia
Sequoia VC Sejati

Referensi :